Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Tuntutan ganti rugi dan pemulihan keadaan semula akibat pembatalan pertunangan

Pengacara Litigasi Perdata Cheonan | Membela Tergugat yang Digugat Mantan Pasangan dan Memperoleh Putusan Penolakan Tuntutan

Pengacara litigasi perdata Cheonan mewakili klien selaku tergugat yang mencari pengacara litigasi perdata setelah digugat oleh mantan pasangannya. Pengacara litigasi perdata Cheonan memperoleh putusan yang menolak tuntutan penggugat.

CONTENTS
  • 1. Klien yang Mencari Pengacara Litigasi Perdata Cheonan
  • 2. Surat Gugatan yang Diterima Klien Pengacara Litigasi Perdata Cheonan
  • 3. Pembelaan Pengacara Litigasi Perdata Cheonan untuk Klien
    • - Pengacara Litigasi Perdata Cheonan: “Klien Tidak Pernah Bertunangan dengan Mantan Pasangannya”
    • - Pengacara Litigasi Perdata Cheonan: “Dukungan Finansial Diberikan Secara Sukarela oleh Mantan Pasangan”
  • 4. Putusan yang Diperoleh Pengacara Litigasi Perdata Cheonan

1. Klien yang Mencari Pengacara Litigasi Perdata Cheonan

Klien yang mencari pengacara litigasi perdata Cheonan mengatakan bahwa dirinya menghadapi risiko harus membayar ganti rugi immateriil setelah digugat oleh mantan pasangannya.

Surat gugatan yang diterima klien berisi tuntutan agar ia membayar ganti rugi immateriil dan pembayaran lainnya sebesar sekitar 150 juta won Korea Selatan dengan alasan-alasan berikut.

Mantan pasangan klien menyatakan bahwa mereka telah berjanji untuk menikah, bahwa mantan pasangan tersebut memberikan dukungan finansial kepada klien, dan bahwa keduanya hidup seperti pasangan suami istri.

Namun, menurut mantan pasangannya, klien tiba-tiba tampak menghindari komunikasi, kemudian tidak dapat dihubungi, dan akhirnya menikah dengan orang lain.

Mantan pasangan klien menyatakan bahwa dirinya telah menganggap klien sebagai calon pasangan hidup dan melakukan yang terbaik, sehingga sangat terguncang oleh keadaan tersebut dan berhak menerima ganti rugi atas penderitaan mental yang dialaminya.

Mantan pasangan klien juga mengatakan bahwa dirinya telah membicarakan pernikahan dan waktu pelaksanaannya secara serius dengan keluarga klien serta telah menyelesaikan pertemuan resmi antara kedua keluarga.

Atas dasar itu, mantan pasangan klien menyatakan bahwa telah tercapai kesepakatan antara dirinya dan klien untuk melangsungkan perkawinan. Karena telah memberikan banyak dukungan finansial berdasarkan kesepakatan tersebut, ia menuntut pengembalian seluruh uang itu.

Klien merasa tidak habis pikir setelah menerima tuntutan tersebut, sehingga mencari pengacara litigasi perdata Cheonan.

2. Surat Gugatan yang Diterima Klien Pengacara Litigasi Perdata Cheonan

Pengacara litigasi perdata Cheonan

Mantan pasangan klien pengacara litigasi perdata Cheonan mengajukan surat gugatan dan menuntut 🔗ganti rugi serta pemulihan keadaan semula akibat pembatalan pertunangan dari klien.

Pasal 806 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Pembatalan Pertunangan dan Hak Menuntut Ganti Rugi)

① Apabila pertunangan dibatalkan, salah satu pihak dapat menuntut ganti rugi yang timbul akibat pembatalan tersebut dari pihak lainnya yang bersalah.

② Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya, tanggung jawab untuk memberikan ganti rugi juga mencakup penderitaan mental selain kerugian yang bersifat material.

Menurut Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan, apabila pertunangan dibatalkan, pihak yang bersalah dapat menghadapi tuntutan ganti rugi atas kerugian material dan penderitaan mental.

Karena ketentuan tersebut, klien dalam perkara ini berada dalam keadaan yang membuatnya menghadapi risiko harus membayar ganti rugi.

3. Pembelaan Pengacara Litigasi Perdata Cheonan untuk Klien

Pengacara litigasi perdata Cheonan melakukan pembelaan berikut untuk klien.

Pengacara Litigasi Perdata Cheonan: “Klien Tidak Pernah Bertunangan dengan Mantan Pasangannya”

Pengacara litigasi perdata Cheonan menegaskan bahwa klien tidak pernah bertunangan dengan mantan pasangannya.

Klien memang pernah memperkenalkan adiknya kepada mantan pasangannya, tetapi mereka hanya makan bersama satu kali dan pertemuan itu bukanlah pertemuan resmi antara keluarga kedua pihak untuk membicarakan pernikahan.

Selain itu, anggota keluarga klien lainnya tidak pernah bertemu dengan mantan pasangan tersebut, dan klien juga tidak pernah bertemu dengan seorang pun dari keluarga mantan pasangannya.

Pengacara Litigasi Perdata Cheonan: “Dukungan Finansial Diberikan Secara Sukarela oleh Mantan Pasangan”

Pengacara litigasi perdata Cheonan menegaskan bahwa dukungan finansial yang diterima klien diberikan secara sukarela oleh mantan pasangannya atas kehendaknya sendiri.

Klien tidak pernah sekalipun meminta mantan pasangannya terlebih dahulu untuk memberikan dukungan finansial.

Mantan pasangan tersebut selalu memamerkan kemampuan finansialnya serta mengirimkan uang saku atau hadiah kepada klien meskipun klien tidak memintanya.

Dengan demikian, karena klien tidak pernah meminjam uang ataupun meminta dukungan finansial, klien tidak memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi.

4. Putusan yang Diperoleh Pengacara Litigasi Perdata Cheonan

Setelah pengacara litigasi perdata Cheonan membela klien, majelis hakim menjatuhkan putusan yang menolak seluruh tuntutan mantan pasangan klien dan memerintahkan mantan pasangan tersebut menanggung seluruh biaya perkara ini.

Klien menghadapi risiko harus membayar jumlah yang besar, yakni 150 juta won Korea Selatan, akibat tuntutan yang tidak masuk akal dari mantan pasangan yang bahkan tidak pernah bertunangan dengannya.

Hasil tersebut dapat diperoleh berkat pembelaan pengacara litigasi perdata Cheonan terhadap gugatan tersebut.

Jika Anda menghadapi tuntutan ganti rugi yang tidak masuk akal seperti klien dalam perkara ini, silakan meminta konsultasi kepada 🔗pengacara Cheonan kapan saja.

천안민사소송변호사 | 전 연인에게 민사소송 당한 피고 변호해 청구 기각 판결 받음

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk