CONTENTS
- 1. Klien yang meminta konsultasi dengan pengacara Gunsan

- 2. Gugatan pembayaran uang yang ditagih berdasarkan piutang yang telah disita melalui konsultasi dengan pengacara Gunsan

- - Konsultasi pengacara Gunsan, dalil bahwa Tergugat tidak melaksanakan perintah penagihan
- - Konsultasi pengacara Gunsan, dalil mengenai timbulnya kerugian klien
- 3. Hasil konsultasi pengacara Gunsan, seluruh tuntutan pembayaran dikabulkan

1. Klien yang meminta konsultasi dengan pengacara Gunsan

Klien yang meminta konsultasi dengan pengacara Gunsan telah lama memiliki piutang uang muka terhadap A, pihak yang bukan merupakan pihak dalam perkara, tetapi mengalami kesulitan besar karena A tidak melunasinya.
Klien mengetahui bahwa A menerima gaji dari Tergugat selaku pemberi kerja. Klien kemudian mengajukan gugatan untuk memperoleh perintah penagihan terhadap Tergugat dan memperoleh perintah penyitaan serta penagihan piutang.
Namun, Tergugat tidak membayarkan jumlah tersebut sehingga klien meminta konsultasi dengan pengacara Gunsan untuk mengajukan gugatan penagihan.
Gugatan pembayaran uang yang ditagih berdasarkan piutang yang telah disita menurut pengacara Gunsan
Apabila debitur tetap tidak melakukan pembayaran secara sukarela meskipun putusan yang mengabulkan gugatan telah berkekuatan hukum tetap melalui gugatan pembayaran uang, seperti gugatan pengembalian pinjaman atau pembayaran harga barang, penyelesaiannya harus dilakukan melalui eksekusi paksa.
Dalam hal ini, penagihan dapat dilakukan dengan menyita dan melelang aset atas nama debitur, seperti real estat. Namun, penagihan juga dapat dilakukan dengan menyita piutang debitur terhadap debitur pihak ketiga.
Jika debitur pihak ketiga menolak membayarkan jumlah tersebut kepada kreditur meskipun telah diterbitkan perintah penyitaan dan penagihan, kreditur dapat mengajukan gugatan pembayaran uang yang ditagih berdasarkan piutang yang telah disita terhadap debitur pihak ketiga.
Gugatan pembayaran uang yang ditagih berdasarkan piutang yang telah disita tersebut merupakan gugatan perdata yang hanya dapat diajukan oleh pemegang kewenangan penagihan.
Menurut preseden Mahkamah Agung Korea Selatan, dalam gugatan penagihan, kreditur yang menyita piutang dapat meminta pembayaran secara langsung kepada dirinya sendiri (tuntutan langsung). Namun, apabila terdapat beberapa kreditur yang saling bersaing, kreditur juga dapat meminta penitipan dana secara resmi (gugatan untuk meminta penitipan dana).
Bahkan untuk gugatan yang meminta penitipan dana, penggugat harus merupakan kreditur yang menyita piutang dan telah memperoleh perintah penagihan. Kreditur lain yang menyita piutang tetapi tidak memperoleh perintah penagihan tidak memiliki kedudukan hukum sebagai penggugat sehingga hal ini perlu diperhatikan.
2. Gugatan pembayaran uang yang ditagih berdasarkan piutang yang telah disita melalui konsultasi dengan pengacara Gunsan
Melalui konsultasi dengan pengacara Gunsan, klien mengajukan gugatan pembayaran uang yang ditagih berdasarkan piutang yang telah disita.
Konsultasi pengacara Gunsan, dalil bahwa Tergugat tidak melaksanakan perintah penagihan
Pengacara Gunsan menegaskan bahwa setelah perintah penagihan dalam perkara ini diterbitkan, A, pihak yang bukan merupakan pihak dalam perkara, tetap bekerja di perusahaan Tergugat, tetapi tidak ada pembayaran kepada klien.
Pengacara Gunsan memeriksa secara saksama dokumen penetapan penyitaan dan perintah penagihan piutang yang diterbitkan pengadilan serta menekankan bahwa Tergugat berkewajiban melaksanakan perintah pengadilan tersebut.
Konsultasi pengacara Gunsan, dalil mengenai timbulnya kerugian klien
Pengacara Gunsan menghitung secara terperinci kerugian yang dialami klien akibat Tergugat tidak memenuhi kewajibannya dan mengajukan dalil mengenai jumlah kerugian tersebut.
Dalam gugatan yang didasarkan pada perintah penagihan pertama dan kedua ini, pengacara Gunsan menuntut pembayaran sebesar 90 juta won Korea Selatan.
Pengacara Gunsan menekankan bahwa klien sangat menderita akibat utang yang tidak terselesaikan dalam waktu lama dan meminta agar perkara segera diselesaikan.
3. Hasil konsultasi pengacara Gunsan, seluruh tuntutan pembayaran dikabulkan
Berdasarkan hasil konsultasi dengan pengacara Gunsan, pengadilan menjatuhkan putusan yang memerintahkan Tergugat membayar 90 juta won Korea Selatan.
Gugatan pembayaran uang yang ditagih berdasarkan piutang yang telah disita hanya dapat diajukan oleh pemegang kewenangan penagihan. Penggugat harus membuktikan secara terperinci bahwa piutang tersebut ada, bahwa perintah telah diterbitkan, dan bahwa perintah tersebut telah disampaikan.
Apabila uang yang ditagih berdasarkan piutang yang telah disita belum diterima, tanggung jawab hukum Tergugat atas tidak dipenuhinya kewajiban harus dibuktikan dan proses hukum untuk memulihkan hak yang sah harus ditempuh.
Karena penagihan piutang yang mengandung unsur melawan hukum dapat dikenai penghukuman pidana, proses tersebut disarankan untuk dilakukan melalui konsultasi dengan pengacara profesional.
Firma Hukum Daeryun menyediakan pendampingan hukum yang menyeluruh dan intensif melalui sistem konsultasi darurat selama 24 jam sehari dan 365 hari setahun.
Jika Anda memerlukan konsultasi pengacara karena menghadapi situasi seperti di atas, silakan mengunjungi kantor 🔗Pengacara Gunsan dari Firma Hukum Daeryun.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.









