CONTENTS
- 1. Klien yang meminta konsultasi dengan pengacara Uijeongbu

- 2. Pembelaan terhadap hukuman atas tindak pidana kesaksian palsu melalui konsultasi dengan pengacara Uijeongbu

- - Strategi konsultasi pengacara Uijeongbu 1. Menyatakan bahwa tidak ada penyimpangan yang disengaja
- - Strategi konsultasi pengacara Uijeongbu 2. Menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi 10 tahun sebelumnya
- 3. Hasil konsultasi pengacara Uijeongbu, perkara diselesaikan dengan pidana denda ringan

1. Klien yang meminta konsultasi dengan pengacara Uijeongbu

Klien yang meminta konsultasi dengan pengacara Uijeongbu menghendaki pembelaan terhadap ancaman hukuman atas dugaan tindak pidana kesaksian palsu (sumpah palsu).
Melalui konsultasi mendalam, pengacara Uijeongbu memahami rangkaian peristiwa dalam perkara klien dan menyusun strategi penanganan yang sesuai.
Penjelasan pengacara Uijeongbu mengenai tindak pidana kesaksian palsu
Tindak pidana kesaksian palsu (sumpah palsu) terjadi ketika seorang saksi yang telah bersumpah berdasarkan hukum memberikan keterangan palsu.
Sebelum memberikan kesaksian, saksi yang dipanggil oleh pengadilan mengucapkan sumpah, ‘Saya bersumpah akan mengatakan yang sebenarnya sesuai dengan hati nurani tanpa menyembunyikan atau menambahkan apa pun, dan apabila terdapat kebohongan, saya bersedia menerima hukuman atas kesaksian palsu.’
Tindak pidana kesaksian palsu (sumpah palsu) terjadi apabila saksi yang telah mengucapkan sumpah tersebut memberikan keterangan palsu, dan pelakunya dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 10.000.000 won Korea Selatan.
Apabila seseorang memberikan kesaksian palsu dalam perkara pidana atau perkara disipliner dengan tujuan agar terdakwa, tersangka, atau pihak yang diduga melakukan pelanggaran disipliner dijatuhi hukuman atau tindakan disipliner, ia dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 10 tahun.
Meskipun kesaksian palsu tersebut tidak memengaruhi pertimbangan pengadilan, tindak pidana kesaksian palsu (sumpah palsu) tetap terjadi apabila terdapat pernyataan mengenai fakta yang bertentangan dengan ingatan orang yang memberikan kesaksian.
Dalam perkara tindak pidana kesaksian palsu (sumpah palsu), keputusan tidak cukup bukti (tidak ada sangkaan) dapat diberikan apabila fakta yang disangkakan tidak terbukti atau tidak terdapat cukup alat bukti.
2. Pembelaan terhadap hukuman atas tindak pidana kesaksian palsu melalui konsultasi dengan pengacara Uijeongbu
Klien yang meminta konsultasi dengan pengacara Uijeongbu telah hadir dan memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara sengketa harta antarkerabat, tetapi ia didakwa atas tindak pidana kesaksian palsu (sumpah palsu) karena memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.
Klien menyampaikan bahwa terdapat beberapa hal yang menurutnya tidak adil.
Pengacara Uijeongbu kemudian memberikan bantuan untuk mengupayakan pembelaan semaksimal mungkin terhadap ancaman hukuman.
Strategi konsultasi pengacara Uijeongbu 1. Menyatakan bahwa tidak ada penyimpangan yang disengaja
Pengacara Uijeongbu menyatakan bahwa klien tidak bermaksud dengan sengaja menyimpangkan kesaksian atau memberikan fakta palsu.
Pada saat itu, klien memberikan keterangan dalam keadaan emosional yang tidak stabil sehingga kesaksiannya menjadi tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Pengacara Uijeongbu menekankan bahwa klien tidak dengan sengaja menyimpangkan fakta.
Strategi konsultasi pengacara Uijeongbu 2. Menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi 10 tahun sebelumnya
Pengacara Uijeongbu menyatakan bahwa ketika klien memberikan kesaksian di pengadilan, sekitar 10 tahun telah berlalu sejak peristiwa tersebut.
Tidak mudah untuk mengatakan bahwa seseorang masih memiliki ingatan yang jelas bahkan mengenai peristiwa yang baru terjadi satu atau dua tahun sebelumnya.
Pengacara Uijeongbu juga menunjukkan bahwa tidak terdapat bukti apakah klien benar-benar telah memberikan keterangan yang bertentangan dengan ingatannya mengenai peristiwa yang telah berlalu selama 10 tahun.
Pengacara Uijeongbu menekankan bahwa tidak patut menyimpulkan klien memberikan keterangan yang bertentangan dengan ingatannya hanya karena kesaksiannya berbeda dengan kontrak dalam perkara ini.
3. Hasil konsultasi pengacara Uijeongbu, perkara diselesaikan dengan pidana denda ringan
Berdasarkan hasil konsultasi dengan pengacara Uijeongbu, klien dapat menyelesaikan perkara dengan dijatuhi pidana denda ringan.
Dalam penanganan tindak pidana kesaksian palsu (sumpah palsu), pembuktian unsur kesengajaan merupakan hal utama.
Apabila Anda terlibat dalam perkara tindak pidana kesaksian palsu (sumpah palsu), sebaiknya Anda memperoleh bantuan pengacara profesional dan menyusun strategi pembelaan berdasarkan fakta bahwa Anda tidak dengan sengaja menyimpangkan fakta.
Firma Hukum Daeryun mencurahkan upaya terbaik untuk menyelesaikan perkara klien secepatnya dengan melibatkan pengacara sejak tahap konsultasi.
Jika Anda sedang mencari konsultasi pengacara karena menghadapi situasi seperti di atas, silakan mengunjungi kantor Firma Hukum Daeryun 🔗Pengacara Uijeongbu.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.









