Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Perbuatan cabul dengan paksaan

Pengacara Kejahatan Seksual di Suwon | Pengacara Suwon Membantu Klien Memperoleh Pidana Denda atas Perbuatan Cabul dengan Paksaan

Klien yang mendatangi pengacara kejahatan seksual di Suwon telah diregistrasi sebagai tersangka atas dugaan perbuatan cabul dengan paksaan terhadap seorang rekan kuliah perempuan ketika sedang sangat mabuk. Ia kemudian mencari pengacara yang berpengalaman menangani banyak perkara kejahatan seksual di Suwon.

CONTENTS
  • 1. Pengacara Kejahatan Seksual di Suwon | Ringkasan Perkara
    • - Pengacara Kejahatan Seksual di Suwon | Acara Minum-Minum Bersama Rekan Kuliah
    • - Pengacara Kejahatan Seksual di Suwon | Keterangan Klien dan Korban yang Bertentangan
    • - Pengacara Kejahatan Seksual di Suwon | Penyebaran Rumor Jahat
  • 2. Pengacara Kejahatan Seksual di Suwon | Peraturan yang Berkaitan dengan Perkara
    • - Pengacara Kejahatan Seksual di Suwon | Tindak Pidana Perbuatan Cabul dengan Paksaan
  • 3. Pengacara Kejahatan Seksual di Suwon | Isi Pembelaan Pengacara Suwon
    • - Pengacara Kejahatan Seksual di Suwon | Pelanggaran Asas Praduga Tak Bersalah
    • - Pengacara Kejahatan Seksual di Suwon | Keterangan Korban yang Tidak Konsisten tentang Peristiwa yang Dialaminya
    • - Pengacara Kejahatan Seksual di Suwon | Penyampaian Lebih dari 10 Surat Permintaan Maaf
  • 4. Pengacara Kejahatan Seksual di Suwon | Putusan Pidana Denda Berkekuatan Tetap

1. Pengacara Kejahatan Seksual di Suwon | Ringkasan Perkara

Pengacara kejahatan seksual di Suwon
Dengan mengeklik gambar di atas, Anda dapat mengajukan konsultasi kepada pengacara Suwon.

Klien pengacara kejahatan seksual di Suwon adalah mahasiswa tahun kedua yang kembali berkuliah setelah menyelesaikan wajib militer dan menjalani kehidupan kampus dengan tekun.

Ketika sedang minum-minum bersama rekan-rekan yang sudah lama tidak ditemuinya, peristiwa tersebut terjadi di tempat ketiga yang mereka kunjungi.

Pengacara Kejahatan Seksual di Suwon | Acara Minum-Minum Bersama Rekan Kuliah

Pada saat peristiwa tersebut, klien pengacara kejahatan seksual di Suwon sedang minum-minum bersama korban dan pacar korban. Ketika pacar korban meninggalkan tempat itu untuk sementara, klien melakukan perbuatan cabul dengan paksaan.

Dalam acara minum-minum tersebut, klien menyentuh bagian tubuh korban dan bahkan melontarkan ucapan pelecehan seksual, “Tidurlah bersamaku ketika pacarmu tidak ada.”

Korban menolak pendekatan klien dan segera memberi tahu pacarnya mengenai situasi tersebut.

Setelah itu, klien diregistrasi sebagai tersangka atas dugaan perbuatan cabul dengan paksaan.

Pengacara Kejahatan Seksual di Suwon | Keterangan Klien dan Korban yang Bertentangan

Klien pengacara kejahatan seksual di Suwon mengatakan bahwa ia sama sekali tidak ingat telah menyentuh tubuh korban ataupun melontarkan ucapan pelecehan seksual karena saat itu ia sedang sangat mabuk.

Namun, korban menyatakan bahwa tindakan klien jelas merupakan tindakan seksual yang bertentangan dengan kehendaknya dan mengungkapkan rasa tidak nyaman yang kuat.

Menurut kesaksian pacar korban, korban saat itu berlari menghampirinya sambil menangis dan menceritakan kejadian tersebut, sehingga menurutnya klaim itu bukanlah klaim yang tidak dapat dipercaya.

Pada akhirnya, pertentangan antara klaim klien dan korban berlanjut menjadi sengketa hukum.

Pengacara Kejahatan Seksual di Suwon | Penyebaran Rumor Jahat

Klien pengacara kejahatan seksual di Suwon berada dalam keadaan bingung karena saat itu ia mabuk dan sama sekali tidak mengingat kejadian tersebut.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa dirinya berada dalam situasi yang sangat sulit karena korban menyebarkan rumor jahat mengenai dirinya di kampus sehingga reputasinya turut tercemar.

2. Pengacara Kejahatan Seksual di Suwon | Peraturan yang Berkaitan dengan Perkara

Pengacara kejahatan seksual di Suwon menjelaskan bahwa dasar hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut adalah sebagai berikut.

Pengacara Kejahatan Seksual di Suwon | Tindak Pidana Perbuatan Cabul dengan Paksaan

Pengacara kejahatan seksual di Suwon menjelaskan bahwa jika tindak pidana klien terbukti, klien akan dikenai ketentuan tentang tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan.

Pasal 298 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Perbuatan Cabul dengan Paksaan)

Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain dengan kekerasan atau ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak KRW 15.000.000.

🔗Unsur-unsur tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan adalah sebagai berikut.

① Kontak fisik Unsur paling mendasar dari perbuatan cabul dengan paksaan adalah adanya kontak fisik dengan korban.

Kontak tersebut harus dilakukan bertentangan dengan kehendak korban dan harus memiliki tujuan seksual.

② Perbuatan yang bertentangan dengan kehendak korban

Harus terdapat kontak fisik yang dilakukan tanpa persetujuan korban, termasuk ketika korban secara tegas menolak atau tidak mampu menyatakan kehendaknya.

③ Kesengajaan

Pelaku harus memiliki niat untuk memaksakan kontak seksual kepada korban, termasuk ketika pelaku dengan sengaja memperdaya atau menekan korban untuk tujuan tersebut.

Secara khusus, ketentuan tersebut menetapkan bahwa percobaan tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan dapat dipidana.

Menurut putusan Mahkamah Agung Korea Selatan (2015도6980), seseorang juga dipidana atas percobaan tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan ketika ia mencoba memeluk korban dari belakang, tetapi korban berbalik dan berteriak, lalu ia menatap korban selama beberapa detik sebelum kembali pergi.

3. Pengacara Kejahatan Seksual di Suwon | Isi Pembelaan Pengacara Suwon

Pengacara kejahatan seksual di Suwon membela klien yang merasa diperlakukan tidak adil dengan mengajukan tiga argumentasi berikut.

Pengacara Kejahatan Seksual di Suwon | Pelanggaran Asas Praduga Tak Bersalah

Pada saat peristiwa tersebut, klien pengacara kejahatan seksual di Suwon berada dalam keadaan sangat mabuk sehingga keesokan harinya ia sama sekali tidak mengingat tindakan tersebut.

Keesokan harinya, klien pengacara kejahatan seksual di Suwon merasa sangat bingung ketika didesak dan diminta meminta maaf oleh korban serta pacar korban. Ia pun segera menyampaikan permintaan maaf dengan mengatakan, “Jika saya memang bertindak seperti itu, saya sungguh minta maaf.”

Namun, tindakan tersebut dianggap sebagai pengakuan klien atas kesalahannya, dan korban menyebarkan fakta itu sebagai rumor di lingkungan kampus.

Pengacara Suwon berargumentasi bahwa tindakan korban tersebut telah secara serius melanggar asas praduga tak bersalah terhadap klien dan merusak reputasinya.

Pengacara Kejahatan Seksual di Suwon | Keterangan Korban yang Tidak Konsisten tentang Peristiwa yang Dialaminya

Pengacara kejahatan seksual di Suwon berfokus pada “perkataan korban” dalam proses penyebaran rumor oleh korban di lingkungan kampus.

Pengacara menjelaskan bahwa ketika menyebarkan rumor di lingkungan kampus, korban menyertakan informasi yang dilebih-lebihkan dan berbeda dari fakta sebenarnya sehingga reputasi klien mengalami kerusakan yang cukup besar.

Pengacara juga berargumentasi bahwa kredibilitas keterangan pacar korban berkurang karena ia beberapa kali mengubah klaimnya dan tidak memberikan keterangan yang konsisten.

Pengacara Kejahatan Seksual di Suwon | Penyampaian Lebih dari 10 Surat Permintaan Maaf

Pengacara kejahatan seksual di Suwon menunjukkan bahwa klien sangat menyesali tindakannya terhadap korban dan terus berupaya memperoleh maaf dari korban.

Demi korban yang menjalani kehidupan kampus di universitas yang sama, klien mengajukan cuti kuliah agar dapat memisahkan diri dari korban.

Klien juga menyampaikan permintaan maaf beberapa kali setelah peristiwa tersebut.

Secara khusus, pengacara kejahatan seksual di Suwon menjelaskan bahwa lebih dari 10 surat permintaan maaf disampaikan secara langsung untuk mengungkapkan permintaan maaf kepada korban.

4. Pengacara Kejahatan Seksual di Suwon | Putusan Pidana Denda Berkekuatan Tetap

Pada akhirnya, klien pengacara kejahatan seksual di Suwon dijatuhi pidana denda sebesar 2 juta won Korea Selatan atas tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan dan putusan tersebut menjadi berkekuatan tetap.

Pengacara kejahatan seksual di Suwon menekankan bahwa klien masih berstatus mahasiswa tahun kedua dan meminta agar masa depannya sebagai seseorang yang baru akan memasuki kehidupan bermasyarakat turut dipertimbangkan.

Pengadilan menjatuhkan pidana denda setelah mempertimbangkan secara menyeluruh sifat perkara yang relatif ringan, sikap penyesalan klien, serta upayanya mencapai perdamaian dengan korban.

Pidana tersebut merupakan hukuman yang relatif ringan di antara hukuman yang berkaitan dengan tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan dan memberikan kelegaan psikologis yang besar kepada klien pengacara kejahatan seksual di Suwon.

Jika Anda mengalami situasi serupa dengan keadaan tidak adil yang dialami klien dalam perkara ini setelah berkonsultasi dengan pengacara spesialis kejahatan seksual di Suwon, silakan meminta bantuan kepada 🔗pengacara Suwon.

수원성범죄변호사 | 수원변호사, 의뢰인 도와 강제추행 경미한 벌금형 받아내

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk