CONTENTS
- 1. Kronologi klien mendatangi kantor pengacara Namyangju

- - Alasan yang membuat klien mendatangi kantor pengacara Namyangju
- - Peraturan perundang-undangan terkait kasus yang dijelaskan oleh kantor pengacara Namyangju
- 2. Bantuan yang diberikan kantor pengacara Namyangju

- - Kantor pengacara Namyangju mendalilkan bahwa pelaku tidak meminta maaf
- - Kantor pengacara Namyangju mendalilkan bahwa klien memohon hukuman berat bagi pelaku
- 3. Dengan perwakilan pengaduan oleh kantor pengacara Namyangju, pelaku dijatuhi pidana penjara yang harus dijalani

- - Jika Anda mencari kantor pengacara Namyangju
1. Kronologi klien mendatangi kantor pengacara Namyangju

Klien yang mendatangi kantor pengacara Namyangju mengalami luka berat karena dianiaya oleh temannya yang menjadi pelaku. Oleh karena itu, untuk mengajukan pengaduan pidana, ia meminta bantuan kepada pengacara Namyangju. Pengacara Namyangju membantu klien dengan bekerja sama dengan para pengacara dari seluruh penjuru negeri.
Alasan yang membuat klien mendatangi kantor pengacara Namyangju
Klien yang mendatangi kantor pengacara Namyangju berkumpul dan minum minuman beralkohol bersama teman-teman yang akrab dengannya sejak SMA.
Saat sedang minum, klien pergi ke toilet umum bersama teman-temannya untuk merokok.
Di toilet, klien dan teman-temannya yang sedang membicarakan teknik seni bela diri campuran bermain-main dengan memperagakannya secara ringan.
Lalu pelaku berkata, “Itu bukan begitu caranya,” dan memperagakan teknik bela diri kepada klien.
Akibatnya, kepala klien terbentur ke lantai toilet, dan ia dilarikan ke unit gawat darurat.
Setelah sadar, klien yang kehilangan indra penciumannya mengalami luka berat, sehingga untuk mengajukan pengaduan pidana terhadap pelaku, ia meminta kantor pengacara Namyangju untuk mewakili pengaduannya.
Peraturan perundang-undangan terkait kasus yang dijelaskan oleh kantor pengacara Namyangju
Pengacara dari kantor pengacara Namyangju menjelaskan mengenai 🔗tindak pidana penganiayaan/tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka.
※ Pasal 257 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Penganiayaan yang mengakibatkan luka, penganiayaan terhadap leluhur yang mengakibatkan luka)
① Barang siapa melukai tubuh orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, pencabutan hak paling lama 10 tahun, atau pidana denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan.
※ Pasal 258 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Luka berat, luka berat terhadap leluhur)
① Barang siapa melukai tubuh orang lain sehingga menimbulkan bahaya bagi nyawanya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun.
② Barang siapa akibat luka pada tubuh menyebabkan kecacatan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau sulit disembuhkan juga dipidana dengan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya.
■ Perbedaan antara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka dan tindak pidana luka berat
Apabila seseorang dengan sengaja melukai tubuh orang lain, dapat terpenuhi unsur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka atau tindak pidana luka berat.
Keduanya tampak serupa, tetapi memiliki perbedaan.
Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka terpenuhi apabila fungsi tubuh korban mengalami gangguan akibat penganiayaan oleh pelaku.
Tindak pidana luka berat merupakan tindak pidana yang terpenuhi apabila seseorang melukai tubuh orang lain sehingga menimbulkan ancaman terhadap nyawa, menyebabkan kecacatan, atau menyebabkan penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau sulit disembuhkan.
Dengan kata lain, unsur-unsur lain tindak pidana luka berat mirip dengan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka, tetapi perbedaannya terletak pada terpenuhinya unsur ketika luka yang ditimbulkan besar sehingga mengancam nyawa korban.
*Apabila Anda ingin menelaah rinciannya, kami harap Anda dapat memperoleh 🔗konsultasi hukum dengan pengacara ahli.
2. Bantuan yang diberikan kantor pengacara Namyangju
Pengacara Namyangju yang telah menelaah perkara klien secara saksama di kantor pengacara Namyangju mengajukan dalil sebagai berikut.
Kantor pengacara Namyangju mendalilkan bahwa pelaku tidak meminta maaf
Di kantor pengacara Namyangju, klien menyatakan bahwa ia mengalami kesulitan besar dalam kehidupan sehari-hari akibat kehilangan indra penciuman.
Pengacara Namyangju mengajukan dalil bahwa pelaku tidak menunjukkan tanda-tanda penyesalan meskipun klien merasakan penderitaan yang besar akibat perbuatan pidana tersebut.
Kantor pengacara Namyangju mendalilkan bahwa klien memohon hukuman berat bagi pelaku
Melihat sikap pelaku yang tidak sungguh-sungguh, klien berharap agar dijatuhkan hukuman yang berat.
Oleh karena itu, pengacara dari kantor pengacara Namyangju mengajukan dalil agar pelaku dijatuhi hukuman yang berat sehingga tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama.
3. Dengan perwakilan pengaduan oleh kantor pengacara Namyangju, pelaku dijatuhi pidana penjara yang harus dijalani
Klien yang mendatangi kantor pengacara Namyangju mengalami luka berat sehingga meminta pengacara Namyangju untuk mewakili pengaduannya. Dengan bantuan pengacara, pelaku dijatuhi pidana penjara yang harus dijalani.
Jika Anda mencari kantor pengacara Namyangju
Klien yang mendatangi kantor pengacara Namyangju meminta pengacara Namyangju untuk mewakili pengaduan guna menempuh pengaduan pidana terhadap pelaku.
Sebagai hasilnya, pelaku dijatuhi pidana penjara yang harus dijalani.
Pengacara Namyangju membantu klien dengan membentuk tim yang terdiri atas para ahli di berbagai bidang seperti pidana dan perdata.
Para pengacara menelaah perkara secara bersama-sama dan memberikan solusi hukum yang menyeluruh.
Apabila Anda hendak menempuh pengaduan, kami harap Anda dapat meminta bantuan kepada 🔗pengacara Namyangju kapan saja.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.










