CONTENTS
- 1. Klien yang datang ke Kantor Hukum Suncheon

- - Latar belakang klien mendatangi Kantor Hukum Suncheon
- - Peraturan terkait perkara yang dijelaskan oleh Kantor Hukum Suncheon
- 2. Bentuk pendampingan dari Kantor Hukum Suncheon

- - Dalil Kantor Hukum Suncheon 1 | Tindakan yang disengaja
- - Dalil Kantor Hukum Suncheon 2 | Sikap menyesal
- 3. Hasil pendampingan Kantor Hukum Suncheon, “Tidak dilimpahkan”

- - Tinjauan perkara Kantor Hukum Suncheon
1. Klien yang datang ke Kantor Hukum Suncheon
Klien yang datang ke Kantor Hukum Suncheon telah diadukan atas dugaan mencemarkan nama baik pengadu. Untuk menghindari hukuman, klien segera membuat janji konsultasi hukum dengan advokat di Suncheon.
Latar belakang klien mendatangi Kantor Hukum Suncheon
Berikut adalah kisah klien yang menjalani konsultasi di Kantor Hukum Suncheon.
Klien bekerja sebagai asisten di lembaga bimbingan belajar A yang berlokasi di Suncheon.
Suatu hari, klien melihat video di YouTube yang mengungkapkan informasi pribadi pelaku suatu perkara pidana.
Kemudian, klien mengetahui bahwa salah satu pelaku memiliki nama yang sama dengan direktur lembaga bimbingan belajar yang diikutinya.
Karena terkejut, klien membagikan tautan YouTube tersebut di ruang obrolan grup KakaoTalk dan hanya menyebutkan bahwa nama mereka sama, tanpa bermaksud mencemarkan nama baik pengadu.
Namun, salah seorang teman dalam ruang obrolan grup tersebut menyampaikan hal itu kepada pengadu sehingga klien diadukan atas tindak pidana pencemaran nama baik menurut hukum Korea Selatan.
🔗Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang pencemaran nama baik/penyebaran informasi palsu
Peraturan terkait perkara yang dijelaskan oleh Kantor Hukum Suncheon
Agar dugaan pencemaran nama baik dapat terpenuhi, 3 unsur berikut harus dipenuhi.
2. Apakah orang yang mengetahui pernyataan tersebut dapat secara khusus mengenali siapa pihak yang menjadi sasarannya
3. Apakah terdapat kesengajaan yang dapat merusak reputasi sosial dan nama baik pihak lain
Pasal 307 (Pencemaran Nama Baik)
①Setiap orang yang secara terang-terangan mencemarkan nama baik seseorang dengan mengemukakan suatu fakta dipidana dengan pidana penjara dengan kerja paksa atau pidana penjara tanpa kewajiban bekerja selama paling lama 2 tahun, atau denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan.
②Setiap orang yang secara terang-terangan mencemarkan nama baik seseorang dengan mengemukakan fakta palsu dipidana dengan pidana penjara dengan kerja paksa selama paling lama 5 tahun, penangguhan hak-hak tertentu selama paling lama 10 tahun, atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan.
2. Bentuk pendampingan dari Kantor Hukum Suncheon
Advokat di Suncheon memahami secara terperinci latar belakang perkara melalui konsultasi hukum yang mendalam dengan klien.
Setelah itu, advokat mengumpulkan bahan-bahan yang dapat dipertimbangkan dalam penjatuhan pidana dan menguntungkan klien, lalu menyampaikan dalil sebagai berikut.
Dalil Kantor Hukum Suncheon 1 | Tindakan yang disengaja
Klien baru-baru ini mengetahui bahwa pelaku suatu perkara pidana memiliki nama yang sama dengan direktur lembaga bimbingan belajar yang diikutinya.
Ditekankan bahwa karena terkejut, klien membagikan tautan YouTube di ruang obrolan grup bersama teman-temannya dan hanya menyebutkan bahwa nama mereka sama, serta sama sekali tidak bermaksud mencemarkan nama baik pengadu.
Dalil Kantor Hukum Suncheon 2 | Sikap menyesal
Saat menonton video YouTube, klien terkejut dan membagikan tautan tersebut di ruang obrolan grup.
Ditekankan bahwa klien sangat menyesali tindakannya dan menyadari bahwa tindakan tersebut didasarkan pada pertimbangan yang kurang matang dan ceroboh.
3. Hasil pendampingan Kantor Hukum Suncheon, “Tidak dilimpahkan”
Kepolisian menerima dalil Kantor Hukum Suncheon dan mengeluarkan keputusan untuk tidak melimpahkan perkara atas dugaan terhadap klien.
Klien yang puas dengan hasil tersebut kemudian datang ke kantor Suncheon dan menyampaikan rasa terima kasih.
Tinjauan perkara Kantor Hukum Suncheon
Perkara di atas merupakan kasus ketika klien yang diadukan atas pencemaran nama baik memperoleh pendampingan melalui konsultasi hukum dengan advokat di Suncheon, berhasil memperoleh keputusan untuk tidak melimpahkan perkara, dan terhindar dari hukuman.
Jika terlibat dalam tindak pidana pencemaran nama baik menurut hukum Korea Selatan, seseorang dapat menghadapi perkara pidana sekaligus dimintai pertanggungjawaban atas gugatan ganti rugi perdata dari pihak korban. Oleh karena itu, sebaiknya memperoleh bantuan dari advokat profesional.
Firma Hukum Daeryun memiliki advokat profesional yang telah menangani banyak 🔗kasus dan menyusun langkah penanganan yang sesuai dengan situasi melalui konsultasi hukum yang mendalam dengan klien.
Jika Anda memerlukan konsultasi hukum terkait pencemaran nama baik dalam situasi seperti perkara di atas, silakan datang ke Kantor Hukum Suncheon kapan saja untuk memercayakan perkara Anda.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.









