CONTENTS
- 1. Pengacara Perdata Suwon | Rincian perkara

- 2. Pengacara Perdata Suwon | Analisis perkara oleh Pengacara Suwon

- 3. Pengacara Perdata Suwon | Bentuk bantuan hukum

- 4. Pengacara Perdata Suwon | Hasil persidangan, seluruh dana investasi pembelian properti sebesar KRW 300 juta berhasil diperoleh kembali

1. Pengacara Perdata Suwon | Rincian perkara
Klien Pengacara Perdata Suwon telah membeli dua unit bangunan komersial dari perusahaan pengembang konstruksi (Tergugat) dan berinvestasi di dalamnya. Namun, akibat kesulitan pendanaan internal perusahaan, dana investasi yang dijanjikan tidak dikembalikan selama 3 tahun.
Karena tidak dapat lagi membiarkan Tergugat terus menghindari tanggung jawab, Klien mengajukan gugatan dengan bantuan Pengacara Suwon dan pada akhirnya berhasil memperoleh kembali seluruh dana investasi sebesar KRW 300 juta.
Klien yang tidak menerima kembali pendapatan investasi dan dana lainnya
Klien berpartisipasi sebagai investor dalam proyek penjualan fasilitas komersial yang dilaksanakan oleh perusahaan pengembang konstruksi.
Pada saat penandatanganan kontrak, perusahaan menjamin pendapatan sewa yang stabil dan berjanji mengembalikan dana investasi ketika kontrak berakhir.
Namun, setelah penjualan properti tersebut, Klien terus tidak menerima pendapatan sewa maupun pokok dana investasinya sehingga mengalami kerugian ekonomi yang besar.
Kondisi buruk perusahaan Tergugat
Pada awalnya, Tergugat membangun kepercayaan dengan membayarkan pendapatan sewa kepada para investor, tetapi sejak tahun 2021 perusahaan tersebut mengalami kesulitan pendanaan yang serius.
Tergugat menghentikan pembayaran dana investasi dan berulang kali meminta para investor untuk "menunggu sampai kondisi usaha membaik", tetapi tidak ada tindakan nyata yang dilakukan.
Meskipun beberapa investor mengajukan protes, perusahaan tetap menghindari tanggung jawab dengan alasan keadaan internalnya.
Pengajuan gugatan pengembalian pendapatan sewa terjamin dan dana investasi
Pengacara Perdata Suwon mengajukan gugatan pengembalian dana investasi terhadap Tergugat.
Melalui surat gugatan, Pengacara menegaskan bahwa perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar pendapatan sewa yang diperjanjikan dan mengembalikan pokok dana investasi. Atas dasar tersebut, diajukan gugatan untuk menuntut pengembalian jumlah yang belum dibayarkan.
2. Pengacara Perdata Suwon | Analisis perkara oleh Pengacara Suwon
Pengacara Perdata Suwon menganalisis perkara Klien dan menjelaskan pokok permasalahannya.
Pokok permasalahan dalam perkara
Pengacara Perdata Suwon, mohon jelaskan perkara ini.
Pengacara Perdata Suwon: Baik, dalam perkara ini, pembayaran sejumlah uang yang harus diberikan Tergugat kepada Klien (dana investasi, pendapatan, bunga, dan lain-lain) telah tertunggak dan tidak dibayarkan sejak 3 tahun lalu. Oleh karena itu, kami mengajukan gugatan perdata untuk menuntut pengembaliannya dan menjalankan prosedur hukum guna memperoleh kembali dana tersebut.
Pengacara Perdata Suwon, apa pokok permasalahan utama dalam perkara ini?
Pengacara Perdata Suwon: Baik, berbagai persoalan hukum perlu ditelaah, termasuk apakah isi kontrak awal telah dilaksanakan serta faktor kesalahan apa yang dapat dibebankan kepada Tergugat atas penghentian pembayaran setelah sebelumnya melakukan pembayaran. Kesimpulannya, Klien mengalami kerugian yang cukup besar akibat kesalahan Tergugat sehingga hal tersebut perlu ditekankan.
3. Pengacara Perdata Suwon | Bentuk bantuan hukum
Pengacara Perdata Suwon memberikan bantuan dengan mengajukan argumentasi berikut.
Tidak dibayarkannya pendapatan sewa terjamin
Dalam klausul khusus perjanjian sewa yang pada awalnya dibuat oleh Klien, tercantum ketentuan bahwa ‘pendapatan sewa yang dijamin akan dibayarkan’.
Berdasarkan hal tersebut, tampaknya patut dipandang bahwa telah disepakati untuk menjamin pendapatan selama periode jaminan pendapatan, sehingga apabila pendapatan tersebut kurang dari setiap jumlah yang tercantum, terdapat kewajiban untuk membayar selisihnya pada hari terakhir setiap bulan.
Selain itu, dalam klausul khusus perjanjian sewa tercantum bahwa ‘uang sewa akan dibayarkan meskipun terjadi kekosongan selama periode sertifikat pendapatan’.
Hal ini berarti Tergugat menjamin uang sewa minimum dan akan membayar uang sewa meskipun unit tersebut tidak tersewa, sehingga menjamin pendapatan.
Faktanya, menurut putusan pengadilan (putusan Pengadilan Distrik Incheon tanggal 17 Mei 2019, perkara No. 2018가합57062), terkait bagian ketika para Penggugat membuat perjanjian sewa dengan penyewa dan menerima uang sewa, pengadilan memutuskan bahwa hal tersebut berarti perusahaan Tergugat tidak akan membayarnya dua kali dan bukan berarti perusahaan Tergugat tidak akan menjamin pendapatan apabila para Penggugat membuat perjanjian sewa, sehingga tidak dapat ditafsirkan demikian.
Tidak dilaksanakannya kewajiban Tergugat untuk mengembalikan pinjaman
Tergugat berjanji kepada Klien bahwa apabila Klien meminjamkan KRW 300 juta untuk pekerjaan konstruksi dalam perkara ini, Tergugat akan melunasinya dalam waktu 3 bulan setelah proyek selesai.
Namun, meskipun jatuh tempo pembayaran telah tiba, Tergugat tidak mengembalikan uang pinjaman kepada Klien.
Pada kenyataannya, Tergugat telah beberapa kali meminta pengembalian pokok dan bunga yang belum dibayar, tetapi Tergugat mengabaikannya dan tidak memenuhi permintaan tersebut.
Dalam perjanjian investasi yang dibuat pada awalnya, Tergugat telah sepakat untuk mengembalikan seluruh uang yang ditransfer Penggugat, membayar sejumlah uang tertentu kepada Penggugat setiap bulan, serta membayar bunga dan ganti rugi keterlambatan.
Namun, terungkap bahwa Tergugat menunda pembayaran dengan alasan arus kasnya memburuk akibat masalah pinjaman pembiayaan proyek (PF) dan mendesak Klien untuk melakukan investasi tambahan guna mengamankan arus kas.
Menurut putusan Mahkamah Agung Korea Selatan, apabila dalam perjanjian pinjam-meminjam tidak terdapat kesepakatan mengenai bunga setelah jatuh tempo, sepanjang tidak ada pernyataan kehendak khusus, kehendak para pihak dianggap menghendaki agar bunga yang diperjanjikan semula tetap dibayarkan setelah jatuh tempo (putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 8 September 1981, perkara No. 80da2649).
4. Pengacara Perdata Suwon | Hasil persidangan, seluruh dana investasi pembelian properti sebesar KRW 300 juta berhasil diperoleh kembali
Berkat bantuan Pengacara Perdata Suwon, pengadilan menerima seluruh argumentasi hukum Pengacara Suwon dan memutuskan agar seluruh dana investasi serta uang pinjaman Klien dikembalikan.
Pencapaian berupa pengembalian penuh tersebut berhasil diraih karena perkara ini diselesaikan oleh pengacara spesialis litigasi perdata di kantor Suwon Firma Hukum Daeryun yang memiliki banyak pengalaman dalam perkara perdata.
Jika Anda memiliki dana investasi, uang pinjaman, uang yang diperjanjikan, atau dana lainnya yang belum dikembalikan seperti dalam perkara ini, silakan hubungi 🔗Pengacara Suwon.
Kami akan membantu Anda mendapatkan kembali seluruh uang yang belum Anda terima.
Berita Terkait

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.









