Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Pengembalian dana investasi dan sebagainya

Kasus bantuan terkait penipuan investasi saham | Tuntutan pengembalian dana investasi sebesar 100 juta won Korea Selatan dikabulkan

Akibat penipuan investasi saham, klien tidak memperoleh kembali 100 juta won Korea Selatan yang telah dibayarkannya kepada seorang kenalan. Klien meminta bantuan Daeryun dan memenangkan gugatan pengembalian dana investasi serta tuntutan pengembalian hasil pengayaan tanpa hak, sehingga seluruh jumlah tersebut dapat diperoleh kembali.

CONTENTS
  • 1. Klien yang mendatangi Daeryun karena penipuan investasi saham
    • - Keadaan perkara klien yang menjadi korban penipuan investasi
    • - Peraturan perundang-undangan terkait penipuan investasi
  • 2. Strategi Daeryun untuk memenangkan gugatan penipuan investasi saham
    • - Bantuan dalam gugatan penipuan investasi ① Tuntutan pengembalian hasil investasi
    • - Bantuan dalam gugatan penipuan investasi ② Tuntutan pengembalian hasil pengayaan tanpa hak
  • 3. Hasil gugatan pengembalian dana investasi akibat penipuan investasi saham: “Berhasil memperoleh pengembalian penuh”
    • - Mengingat penipuan investasi kerap terjadi

1. Klien yang mendatangi Daeryun karena penipuan investasi saham

Pengacara perdata untuk pengembalian uang pinjaman akibat penipuan investasi saham

Klien yang mendatangi Daeryun karena menjadi korban penipuan investasi saham berada dalam situasi yang memerlukan bantuan pengacara profesional karena tidak memperoleh kembali pokok dana maupun hasil investasi yang dijanjikan oleh kenalannya.

Keadaan perkara klien yang menjadi korban penipuan investasi

Penipuan investasi saham yang dialami klien memiliki keadaan terperinci sebagai berikut.

Klien dan Tergugat merupakan teman semasa kuliah. Tergugat terus membanggakan kemampuan dan kinerjanya serta menyarankan klien untuk berinvestasi.

Klien tergiur oleh pernyataan Tergugat bahwa terdapat produk derivatif berimbal hasil tinggi dengan tingkat keuntungan yang dijamin sebesar 14%, lalu mentransfer 50 juta won Korea Selatan kepada Tergugat.

Satu bulan kemudian, Tergugat kembali membujuk klien dengan mengatakan bahwa terdapat produk derivatif berjangka luar negeri dengan tingkat keuntungan yang dijamin sebesar 12%. Karena memercayainya, klien mentransfer tambahan 50 juta won Korea Selatan.

Namun, meskipun klien berulang kali meminta pengembalian dana investasi, Tergugat tidak mengembalikan hasil investasi, bahkan pokok dananya.

Oleh karena itu, klien mendatangi pengacara profesional Daeryun dan meminta bantuan untuk memperoleh kembali uang yang telah dibayarkan kepada Tergugat dengan mengajukan gugatan pengembalian dana investasi saham dan tuntutan pengembalian hasil pengayaan tanpa hak.

Peraturan perundang-undangan terkait penipuan investasi

Gugatan pengembalian dana investasi yang diajukan oleh klien tersebut adalah gugatan yang diajukan oleh investor yang menderita kerugian akibat investasi yang tidak sah atau penipuan untuk memperoleh kembali dana yang ditanamkan dalam investasi tersebut.

Dengan kata lain, gugatan ini merupakan gugatan perdata yang bertujuan melindungi hak investor.

Melalui gugatan tersebut, kerugian para korban dapat diminimalkan dan tindakan hukum dapat diambil terhadap pihak yang melakukan perbuatan tidak patut.

Apabila pokok dana dan hasil investasi tidak dibayarkan kembali seperti dalam perkara Tergugat ini, Tindak pidana penipuan juga dapat diterapkan.

Saat ini, Korea Selatan menjatuhkan pidana penjara paling lama 20 tahun atau denda pidana paling banyak 50 juta won Korea Selatan untuk Tindak pidana penipuan.

Mahkamah Agung Korea Selatan pernah memutuskan bahwa, “Dalam menentukan terpenuhinya Tindak pidana penipuan melalui perolehan dana investasi secara curang, sekalipun pada saat perjanjian investasi pihak penerima investasi menerima dana dari investor dan menggunakannya untuk usaha investasi yang telah dijelaskan kepada investor, apabila pihak tersebut tidak memiliki niat atau kemampuan untuk mengembalikan pokok dana dalam jangka waktu tertentu, tetapi berbohong seolah-olah akan mengembalikan pokok dana kepada investor dalam jangka waktu tersebut, perbuatan itu merupakan tindakan penipuan sebagai unsur Tindak pidana penipuan.”

  • - Lihat Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 2013. 9. 26. Nomor 2013도3631

2. Strategi Daeryun untuk memenangkan gugatan penipuan investasi saham

Untuk membantu klien yang tidak memperoleh kembali pokok dana sebesar 100 juta won Korea Selatan akibat penipuan investasi saham agar dapat memulihkan pokok dana beserta sebagian hasil investasinya, kami mempersiapkan persidangan atas gugatan pengembalian dana investasi dan tuntutan pengembalian hasil pengayaan tanpa hak.

Klien sebenarnya juga dapat menerapkan dugaan Tindak pidana penipuan terhadap Tergugat, tetapi tidak menginginkan pengajuan pengaduan pidana dan meminta agar dana yang hilang akibat penipuan dipulihkan secepat mungkin. Oleh karena itu, kami hanya membantu proses gugatan perdata.

Bantuan dalam gugatan penipuan investasi ① Tuntutan pengembalian hasil investasi

Tergugat memperoleh investasi dari klien sebanyak dua kali dengan menjanjikan tingkat keuntungan sebesar 14% dan 16%, tetapi tidak mengembalikan pokok dana maupun hasil investasinya.

Oleh karena itu, kami mendalilkan bahwa Tergugat harus mengembalikan kepada klien jumlah keseluruhan yang terdiri atas pokok dana sebesar 100 juta won Korea Selatan dan hasil investasi yang dihitung berdasarkan masing-masing tingkat keuntungan.

Bantuan dalam gugatan penipuan investasi ② Tuntutan pengembalian hasil pengayaan tanpa hak

Tergugat tidak memiliki kemampuan untuk mencapai tingkat keuntungan dengan jaminan pokok dana sebagaimana dijanjikannya, sekalipun klien menyerahkan pengelolaan investasi kepadanya,

atau, meskipun berhasil memperoleh tingkat keuntungan tersebut, Tergugat sejak awal tidak berniat mengembalikan pokok dana dan hasil investasi kepada Penggugat.

Oleh karena itu, kami mendalilkan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindakan menipu Penggugat agar menandatangani kontrak investasi saham.

Atas dasar bahwa perbuatan Tergugat memenuhi unsur Tindak pidana penipuan, kami membatalkan pernyataan kehendak untuk menyetujui kontrak investasi.

Selanjutnya, kami mendalilkan bahwa 100 juta won Korea Selatan yang diterima Tergugat merupakan pengayaan tanpa dasar hukum yang menimbulkan kewajiban pengembalian, sehingga Tergugat harus mengembalikannya kepada klien sebagai dana kerugian akibat penipuan investasi saham.

※ Pasal 110 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Pernyataan Kehendak karena Penipuan atau Paksaan) ① Pernyataan kehendak karena penipuan atau paksaan dapat dibatalkan.
※ Pasal 741 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Isi Pengayaan Tanpa Hak) Pihak yang tanpa dasar hukum memperoleh manfaat dari harta atau tenaga pihak lain dan dengan demikian menimbulkan kerugian bagi pihak tersebut wajib mengembalikan manfaat itu.

3. Hasil gugatan pengembalian dana investasi akibat penipuan investasi saham: “Berhasil memperoleh pengembalian penuh”

Pengadilan menerima dalil Firma Hukum Daeryun mengenai penipuan investasi saham dan memutuskan bahwa “Tergugat harus membayar 110 juta won Korea Selatan kepada Penggugat.”

Dengan demikian, klien dapat memperoleh kembali pokok dana sebesar 100 juta won Korea Selatan beserta hasil investasi sebesar 10 juta won Korea Selatan.

Mengingat penipuan investasi kerap terjadi

Dalam kasus penipuan investasi saham, meskipun pelakunya berhasil ditangkap, korban sering kali tidak dapat memperoleh kembali pokok dana atau dana kerugian lainnya, apalagi ganti rugi, apabila pelaku telah mengalihkan atau menyembunyikan hartanya.

Oleh karena itu, sejak mengetahui adanya kerugian, korban harus segera menanganinya, antara lain dengan melaporkan penipuan investasi.

Apabila Anda, seperti klien dalam perkara di atas, tidak ingin menjalani proses pidana dengan menerapkan dugaan Tindak pidana penipuan dan hanya menginginkan pemulihan dana kerugian akibat penipuan investasi saham, penting untuk segera mempersiapkan persidangan perdata dengan bantuan pengacara profesional.

Firma Hukum Daeryun, firma hukum peringkat ke-9 di Korea Selatan berdasarkan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai kepada Dinas Pajak Nasional Korea Selatan pada 2025, menyediakan layanan terpadu dengan pengacara pidana yang meninjau arah penanganan perkara serta, jika diperlukan, bekerja sama dengan Pusat Pemeriksaan Alat Bukti dan Pusat Forensik Digital untuk memperoleh dan menganalisis materi terkait.

Jika Anda memerlukan bantuan, silakan mengajukan permintaan konsultasi kapan saja melalui 🔗Reservasi konsultasi hukum.

주식투자사기 조력 사례 | 투자금 반환 청구 1억원 인용

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk