CONTENTS
- 1. Klien Meminta Pembelaan dalam Perkara Penganiayaan dengan Pemberatan (Khusus)

- 2. Bantuan untuk Pembelaan dalam Perkara Penganiayaan dengan Pemberatan (Khusus)

- - Strategi Pembelaan terhadap Tuduhan Penganiayaan dengan Pemberatan (Khusus): Menegaskan bahwa Klien Tidak Pernah Mengenai atau Memukul Korban
- - Strategi Pembelaan terhadap Tuduhan Penganiayaan dengan Pemberatan (Khusus): Mengemukakan Motif di Balik Laporan Para Korban
- 3. Hasil Pembelaan dalam Perkara Penganiayaan dengan Pemberatan (Khusus): Perkara Selesai dengan Penangguhan Penuntutan

1. Klien Meminta Pembelaan dalam Perkara Penganiayaan dengan Pemberatan (Khusus)

Ini adalah kisah klien yang meminta pembelaan dalam perkara penganiayaan dengan pemberatan (khusus).
Klien terlibat dalam perkara tuduhan penganiayaan dengan pemberatan (khusus) yang menurutnya tidak adil dan meminta pembelaan atas tuduhan tersebut.
Pengacara yang menangani secara khusus perkara penganiayaan dengan pemberatan (khusus) melakukan konsultasi mendalam dengan klien dan mulai menyusun strategi pembelaan.
Kisah Klien yang Terancam Hukuman atas Tuduhan Penganiayaan dengan Pemberatan (Khusus)
Perkara klien sebagaimana dipahami oleh pengacara yang menangani secara khusus perkara penganiayaan dengan pemberatan (khusus) adalah sebagai berikut.
Belakangan ini, klien mengalami konflik serius dengan istrinya mengenai persoalan anak mereka.
Anak tersebut bukan anak kandung klien, melainkan anak yang dibawa istrinya setelah bercerai dari mantan suaminya.
Meskipun bukan anak kandungnya, klien menyayanginya seperti anak kandung sendiri.
Namun, anak tersebut hanya memperlakukan klien sebagai ayah ketika membutuhkan uang dan selalu mengabaikannya pada waktu-waktu lain.
Belakangan ini, klien terlibat konflik besar dengan anak tersebut mengenai persoalan keuangan. Klien kemudian mendengar anak itu berkata kepada istrinya, “Bu, bercerai saja dengan pria itu. Dia bahkan tidak memberi uang, jadi mengapa tetap hidup bersamanya?”
Klien yang sangat marah mengambil tongkat bisbol di rumah dan hendak mengayunkannya. Namun, setelah melihat istrinya berusaha menghentikannya, klien melemparkan tongkat bisbol itu ke lantai dan menghentikan tindakannya.
Akan tetapi, anak tersebut melapor kepada polisi bahwa klien telah menganiaya dirinya dan ibunya sehingga terjadilah perkara ini.
Apa yang Dimaksud dengan Penganiayaan dengan Pemberatan (Khusus)?
Berbeda dengan penganiayaan biasa, penganiayaan menggunakan benda berbahaya dianggap memiliki tingkat bahaya yang lebih besar daripada 🔗tindak pidana penganiayaan biasa sehingga dikenai pemberatan hukuman sebagai tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus).
Tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus) terjadi apabila seseorang ▲menggunakan kekuatan suatu kelompok atau banyak orang, ▲membawa benda berbahaya, dan ▲menganiaya orang lain.
Apabila tuduhan penganiayaan dengan pemberatan (khusus) terbukti, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan.
Benda berbahaya dalam penganiayaan dengan pemberatan (khusus) berarti benda yang dapat menimbulkan luka pada tubuh seseorang.
Tidak hanya senjata berbahaya, benda yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari juga dapat dianggap sebagai benda berbahaya dan memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus), bergantung pada tujuan dan cara penggunaannya.
■Benda sehari-hari yang diakui sebagai benda berbahaya dalam penganiayaan dengan pemberatan (khusus)
1. Telepon seluler
Dalam perkara ini, korban mengalami luka setelah kepalanya dipukul beberapa kali menggunakan telepon seluler.
Pengadilan memandang telepon seluler dalam perkara tersebut sebagai benda berbahaya yang digunakan untuk melakukan penganiayaan dengan pemberatan (khusus).
Telepon seluler terbuat dari bahan logam keras. Dengan mempertimbangkan ukuran dan beratnya, pengadilan menilai bahwa memegang telepon seluler tersebut secara tegak lalu memukulkan sisi bawahnya yang tipis ke kepala dapat menimbulkan cedera serius pada tubuh.
Majelis hakim menyatakan bahwa telepon seluler memang merupakan barang yang lazim dibawa dan digunakan untuk telekomunikasi dalam kehidupan sehari-hari serta tidak dapat disangkal telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat modern. Namun, berdasarkan karakteristik telepon seluler yang tahan lama karena bahannya dan cara penggunaannya, telepon seluler dapat tergolong sebagai benda yang berkemungkinan besar menimbulkan keadaan berbahaya bagi tubuh apabila digunakan sebagai alat kekerasan.
2. Panggangan kawat
Dalam perkara ini, tersangka yang melemparkan panggangan kawat untuk memanggang daging dinyatakan bersalah atas penganiayaan dengan pemberatan (khusus).
Meskipun panggangan kawat tersebut tidak langsung mengenai korban, majelis hakim menyatakan, ‘Dengan mempertimbangkan bahwa panggangan kawat dilemparkan dengan kekuatan yang memungkinkannya mengenai korban serta bentuk dan bahannya, tindakan tersangka cukup membuat korban atau pihak ketiga merasakan ancaman terhadap tubuhnya.’ Majelis hakim menilai panggangan kawat tersebut sebagai benda berbahaya dan menjatuhkan putusan bersalah.
2. Bantuan untuk Pembelaan dalam Perkara Penganiayaan dengan Pemberatan (Khusus)
Kami mulai memberikan bantuan untuk pembelaan dalam perkara penganiayaan dengan pemberatan (khusus).
Strategi Pembelaan terhadap Tuduhan Penganiayaan dengan Pemberatan (Khusus): Menegaskan bahwa Klien Tidak Pernah Mengenai atau Memukul Korban
Sebagai strategi pembelaan dalam perkara penganiayaan dengan pemberatan (khusus), kami terlebih dahulu menegaskan bahwa meskipun klien mengangkat tongkat bisbol, ia tidak pernah mengayunkannya ke arah korban, mengenainya, ataupun memukulnya.
Klien memang melemparkan tongkat bisbol ke lantai karena marah, tetapi tidak melemparkannya ke arah para korban.
Strategi Pembelaan terhadap Tuduhan Penganiayaan dengan Pemberatan (Khusus): Mengemukakan Motif di Balik Laporan Para Korban
Untuk membela klien dalam perkara penganiayaan dengan pemberatan (khusus), pengacara yang menangani perkara tersebut menyatakan bahwa laporan para korban diduga memiliki motif jahat.
Pada saat itu, anak dan istri klien yang merupakan korban sedang mengalami konflik serius dengan klien.
Anak tersebut telah berkali-kali mendesak ibunya, yaitu istri klien, agar bercerai dari klien dan selalu mengabaikan klien.
Selain itu, ketika meninggalkan rumah, para korban membawa seluruh perangkat elektronik mahal milik klien, berbagai polis asuransi, dan efek (sekuritas).
Pengacara yang menangani perkara penganiayaan dengan pemberatan (khusus) tersebut menyatakan bahwa terdapat indikasi kuat bahwa para korban bermaksud memancing kemarahan klien, membuat bukti palsu mengenai penganiayaan, lalu mengajukan pengaduan pidana sekaligus gugatan perceraian untuk memperoleh uang perdamaian dan uang santunan (ganti rugi immateriil) dari klien.
3. Hasil Pembelaan dalam Perkara Penganiayaan dengan Pemberatan (Khusus): Perkara Selesai dengan Penangguhan Penuntutan
Dengan bantuan dalam pembelaan terhadap ancaman hukuman atas penganiayaan dengan pemberatan (khusus), klien berhasil menyelesaikan perkaranya dengan penangguhan penuntutan.
Melalui bantuan pengacara yang menangani perkara tersebut, perdamaian dengan para korban berhasil dicapai. Oleh karena para korban tidak menghendaki penghukuman atas dugaan penganiayaan, diputuskan bahwa tidak ada hak menuntut atas dugaan tersebut, sedangkan untuk dugaan penganiayaan dengan pemberatan (khusus), pengacara berhasil memperoleh keputusan penangguhan penuntutan.
Tindak pidana penganiayaan biasa termasuk tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak menurut hukum Korea Selatan. Oleh karena itu, pelaku tidak dapat dihukum apabila perdamaian dicapai dan korban tidak menghendaki penghukuman.
Namun, tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus) tetap dapat dihukum terlepas dari tercapai atau tidaknya perdamaian dengan korban. Oleh sebab itu, menanganinya secara hati-hati dengan bantuan pengacara profesional merupakan pilihan yang paling bijaksana.
Firma Hukum Daeryun mengerahkan sejumlah pengacara untuk meninjau perkara 1 orang klien, kemudian segera menyusun dokumen guna mempersingkat waktu litigasi, serta berupaya sebaik mungkin agar perkara dapat diselesaikan dengan cepat.
Apabila Anda memerlukan pembelaan terhadap ancaman hukuman atas penganiayaan dengan pemberatan (khusus) dalam situasi seperti di atas, kami menyarankan agar Anda memperoleh 🔗rekomendasi pengacara dari Firma Hukum Daeryun.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.










