Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Biaya jasa

Kantor Hukum Cheongju | Membantu klien yang belum menerima biaya jasa dan memperoleh putusan pembayaran penuh

Klien yang datang ke Kantor Hukum Cheongju berada dalam situasi belum menerima biaya jasa selama beberapa tahun.

Pengacara dari Kantor Hukum Cheongju membantu klien dan berhasil memperoleh putusan pembayaran penuh.

CONTENTS
  • 1. Klien yang datang ke Kantor Hukum Cheongju
  • 2. Kantor Hukum Cheongju memberikan bantuan untuk memperoleh putusan pembayaran biaya jasa
    • - Kantor Hukum Cheongju mengajukan dalil bahwa jasa telah selesai diberikan
    • - Kantor Hukum Cheongju mengajukan dalil wanprestasi Tergugat
  • 3. Berkat bantuan Kantor Hukum Cheongju, berhasil diperoleh putusan pembayaran penuh biaya jasa yang belum dibayarkan

1. Klien yang datang ke Kantor Hukum Cheongju

Kantor Hukum Cheongju

Berikut adalah kisah klien yang meminta bantuan Kantor Hukum Cheongju.

Klien berada dalam situasi belum menerima biaya jasa sebagai imbalan atas pekerjaannya selama beberapa tahun.

Klien akhirnya memutuskan untuk memperoleh pembayaran melalui gugatan dan meminta bantuan Kantor Hukum Cheongju.

Apa yang dimaksud dengan biaya jasa?

Biaya jasa adalah biaya atas pekerjaan berupa penyediaan tenaga kerja yang diperlukan untuk kegiatan produksi dan konsumsi dalam perusahaan.

Biaya jasa merupakan biaya yang dibayarkan sebagai imbalan atas penyediaan layanan atau pelaksanaan pekerjaan tertentu.

Biaya jasa dan upah diklasifikasikan berdasarkan hubungan serta sifat kontraknya.

∙Hubungan kontraktual
-Biaya jasa: memiliki sifat kuat sebagai transaksi antar pelaku usaha dan penyedia jasa sering kali memiliki sertifikat registrasi usaha. Pekerja lepas dan perusahaan subkontraktor termasuk dalam kategori ini.
-Upah: timbul dari hubungan antara pemberi kerja dan pekerja, yakni pekerja menjadi bagian dari organisasi pemberi kerja dan memberikan tenaga kerja dalam hubungan yang berkelanjutan serta subordinatif.


∙Perlindungan hukum
-Biaya jasa: karena merupakan hubungan kontraktual perdata, perlindungannya mengikuti ketentuan yang tercantum dalam kontrak. Jika biaya jasa tidak dibayarkan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui gugatan perdata atau perintah pembayaran.
-Upah: dilindungi berdasarkan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan. Jika terjadi tunggakan upah, pekerja dapat 🔗melaporkan tunggakan upah kepada kantor ketenagakerjaan atau menempuh langkah hukum untuk memperoleh upah tersebut.

Perselisihan hukum yang sering terjadi terkait biaya jasa

Perselisihan hukum terkait biaya jasa terutama timbul sehubungan dengan isi kontrak, pembayaran, dan hasil pekerjaan.

Salah satu perselisihan yang umum terjadi adalah tidak dibayarkannya biaya jasa.

Hal ini terjadi ketika pihak pemesan tidak melakukan pembayaran meskipun penyedia jasa telah menyelesaikan pekerjaannya.

Untuk menyelesaikannya, perlu diajukan permohonan perintah pembayaran atau gugatan perdata.

Selain itu, jenis perselisihan hukum yang umum meliputi ▲perselisihan mengenai isi kontrak ▲perselisihan mengenai kualitas dan hasil jasa ▲batas waktu pembayaran dan bunga keterlambatan ▲perselisihan akibat pengakhiran kontrak ▲perselisihan terkait subkontrak ▲masalah pajak dan pemotongan.

2. Kantor Hukum Cheongju memberikan bantuan untuk memperoleh putusan pembayaran biaya jasa

Kantor Hukum Cheongju memberikan bantuan untuk memperoleh putusan pembayaran biaya jasa bagi klien.

Kantor Hukum Cheongju mengajukan dalil bahwa jasa telah selesai diberikan

Klien membuat kontrak lisan dengan Tergugat mengenai jasa penelitian yang menjadi pokok perkara ini.

Klien sepakat untuk memberikan jasa penelitian di bidang tersebut kepada Tergugat, sedangkan Tergugat sepakat membayar biaya jasa sebesar 20 juta won Korea Selatan.

Karena Penggugat dan Tergugat saling mengenal, mereka hanya membuat kesepakatan secara lisan tanpa menyusun kontrak tertulis secara terpisah.

Untuk membuktikan bahwa kontrak antara keduanya telah dibuat, Kantor Hukum Cheongju mengajukan sebagai alat bukti surel, pesan teks, dan komunikasi lain yang dipertukarkan kedua pihak terkait kontrak penelitian tersebut.

Kantor Hukum Cheongju mengajukan dalil wanprestasi Tergugat

Kantor Hukum Cheongju mengajukan dalil mengenai tanggung jawab Tergugat atas wanprestasi.

Hingga saat ini, tiga tahun setelah kontrak dibuat, klien telah beberapa kali menagih biaya jasa kepada Tergugat. Namun, Tergugat dengan sengaja tidak melakukan pembayaran sehingga menimbulkan wanprestasi.

Pengacara yang menangani perkara tersebut menegaskan bahwa Tergugat berkewajiban membayar biaya jasa yang belum dibayarkan kepada klien.

3. Berkat bantuan Kantor Hukum Cheongju, berhasil diperoleh putusan pembayaran penuh biaya jasa yang belum dibayarkan

Sebagai hasil bantuan Kantor Hukum Cheongju, majelis hakim memutuskan agar Tergugat membayar seluruh biaya jasa yang belum dibayarkan.

Jika berada dalam situasi belum menerima biaya jasa, sebaiknya segera mengunjungi kantor hukum dan melakukan konsultasi.

Hal ini karena biaya jasa memiliki daluwarsa, sehingga hak tagih akan hapus apabila jangka waktu daluwarsa tersebut telah berakhir.

Jangka waktu daluwarsa biaya jasa dibedakan menjadi 5 tahun atau 3 tahun berdasarkan sifat biaya jasa tersebut.

Piutang komersial yang belum tertagih, seperti piutang penjualan secara kredit, biaya pekerjaan konstruksi, dan biaya jasa, tunduk pada Undang-Undang Hukum Dagang Korea Selatan dengan jangka waktu daluwarsa 5 tahun, sedangkan piutang penjualan secara kredit tanpa dasar eksekutorial untuk 🔗Harga barang (tagihan), biaya pekerjaan konstruksi, biaya jasa, dan sebagainya memiliki jangka waktu 3 tahun.

Oleh karena itu, jika biaya jasa belum dibayarkan, jangan ragu untuk meminta bantuan kantor hukum.

Firma Hukum Daeryun memiliki banyak pengacara spesialis yang berpengalaman di lembaga peradilan, kejaksaan, dan kepolisian Korea Selatan. Berdasarkan data dari berbagai pengalaman menangani perkara, firma ini memprediksi jalannya perkara klien dan merumuskan metode penanganan yang cepat.

Jika Anda sedang menerima 🔗rekomendasi pengacara di wilayah Kota Cheongju untuk situasi seperti di atas, silakan menghubungi kantor 🔗Pengacara Cheongju dari Firma Hukum Daeryun.

청주법률사무소 | 용역비 못 받은 의뢰인 도와 전액 지급 결정

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk