CONTENTS
- 1. Pengacara Daejeon | Penelaahan perkara

- 2. Pengacara Daejeon | Bagaimana cara menyelesaikan perkara ini?

- 3. Pengacara Daejeon | Bentuk bantuan yang diberikan

- 4. Pengacara Daejeon | Perkara diselesaikan melalui penangguhan penuntutan dengan bantuan Pengacara Pidana Daejeon

1. Pengacara Daejeon | Penelaahan perkara
Mendapat rekomendasi tempat prostitusi
Klien menyatakan bahwa setelah menikah, ia mendengar kenalan-kenalannya berkata, ‘Setelah menikah, sekarang kamu tidak bisa lagi menikmati kebebasan.’ Perkataan tersebut membuatnya penasaran terhadap tempat prostitusi.
Awalnya ia tidak berniat mendatangi tempat tersebut, tetapi pertengkaran dengan istrinya yang belakangan semakin sering terjadi serta masalah dalam hubungan suami istri membuatnya terdorong untuk mencobanya karena terbawa emosi.
Pada akhirnya, klien mendatangi tempat prostitusi yang direkomendasikan oleh seorang kenalan dan menggunakan jasa prostitusi sebanyak dua kali.
Klien yang mendatangi tempat tersebut dua kali
Masalahnya adalah klien tidak hanya mendatangi tempat tersebut satu kali, tetapi telah mendatanginya dua kali atau lebih.
Terdapat kemungkinan besar lembaga penyidik akan menilai bahwa perbuatan tersebut sulit dianggap sekadar akibat dorongan sesaat dan rasa ingin tahu, sehingga dapat mempertimbangkan penjatuhan pidana denda atau hukuman yang lebih berat daripada penangguhan penuntutan.
Setelah menyadari keadaan tersebut, klien akhirnya mendatangi Pengacara Pidana Daejeon, menyerahkan perkaranya, dan meminta bantuan.
2. Pengacara Daejeon | Bagaimana cara menyelesaikan perkara ini?
Untuk menyelesaikan perkara tersebut, Pengacara Daejeon menganalisis dugaan tindak pidana terhadap klien dan pokok-pokok permasalahan, lalu mengusulkan langkah penyelesaian perkara.
Dugaan tindak pidana terhadap klien
Pengacara Daejeon, apakah fakta bahwa klien mendatangi tempat prostitusi sebanyak dua kali merupakan keadaan yang merugikan klien?
Pengacara Daejeon: Ya, dalam perkara yang diregistrasi atas dugaan prostitusi, perbedaan antara satu kali kunjungan dan dua kali kunjungan atau lebih cukup signifikan. Jika seseorang mendatangi tempat prostitusi dua kali atau lebih, lembaga penyidik cenderung menilainya bukan sebagai rasa ingin tahu semata, melainkan sebagai perbuatan yang bersifat kebiasaan. Oleh karena itu, terdapat kemungkinan besar lembaga penyidik akan mempertimbangkan pidana denda atau hukuman yang lebih berat daripada penangguhan penuntutan. Dalam keadaan yang serius, perkara tersebut juga dapat diajukan ke persidangan biasa. Namun, kemungkinan memperoleh penangguhan penuntutan dapat ditingkatkan dengan menekankan bahwa klien merupakan pelaku pertama kali dan sungguh-sungguh menyesali perbuatannya.
Pengacara Daejeon, apa saja pokok permasalahan dalam perkara ini?
Pengacara Daejeon: Pokok utama perkara ini adalah fakta bahwa klien mendatangi tempat prostitusi dua kali atau lebih dapat merugikannya dalam memperoleh penangguhan penuntutan; alasan-alasan meringankan apa yang dapat diajukan ketika dugaan prostitusi telah terbukti dengan jelas; serta kemungkinan untuk menghindari pidana penjara efektif atau pidana denda dengan menekankan bahwa ia merupakan pelaku pertama kali dan menunjukkan sikap menyesal. Dengan berfokus pada persoalan-persoalan tersebut, kami menyusun langkah penanganan dan strategi pembelaan untuk memaksimalkan kemungkinan klien memperoleh keringanan.
Dasar hukum dan perkara terdahulu yang relevan
Perkara klien yang diregistrasi atas dugaan prostitusi dapat dikenai hukuman berdasarkan 「Undang-Undang Penghukuman Perantaraan Prostitusi Korea Selatan」 (selanjutnya disebut 'Undang-Undang Penghukuman Prostitusi').
Menurut Pasal 21 Undang-Undang Penghukuman Prostitusi, orang yang menggunakan jasa prostitusi dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak 3 juta won Korea Selatan. Pelaku pertama kali memiliki kemungkinan memperoleh penangguhan penuntutan, tetapi jika prostitusi dilakukan dua kali atau lebih, kemungkinan dijatuhi pidana denda menjadi lebih besar daripada memperoleh penangguhan penuntutan.
Berdasarkan perkara-perkara sebelumnya, dalam perkara tahun 2019 di Kejaksaan Distrik Pusat Seoul, tersangka yang merupakan pelaku pertama kali dan menunjukkan sikap menyesal memperoleh penangguhan penuntutan. Namun, dalam perkara tahun 2020 di Pengadilan Distrik Busan, terdakwa yang menggunakan jasa prostitusi dua kali atau lebih dijatuhi pidana denda sebesar 2 juta won Korea Selatan. Dalam perkara tahun 2021 di Pengadilan Distrik Incheon, fakta bahwa terdakwa mendatangi tempat prostitusi dua kali turut dipertimbangkan dan ia dijatuhi pidana denda sebesar 3 juta won Korea Selatan.
Namun, dalam perkara tahun 2022 di Pengadilan Distrik Daejeon, terdapat contoh tersangka yang memperoleh penangguhan penuntutan setelah turut dipertimbangkan bahwa ia telah mengikuti pendidikan pencegahan tindak pidana seksual dan menyerahkan surat permohonan keringanan. Berdasarkan contoh tersebut, kami menyusun strategi yang dapat diterapkan pada perkara klien.
Dengan demikian, jika dibandingkan dengan perkara-perkara tersebut, klien berada dalam keadaan yang kurang menguntungkan karena menggunakan jasa prostitusi sebanyak dua kali, tetapi ia merupakan pelaku pertama kali dan sangat menyesali perbuatannya.
Oleh karena itu, upaya seperti mengikuti pendidikan pencegahan tindak pidana seksual serta menyerahkan surat permohonan keringanan dari keluarga dan kenalan dapat meningkatkan kemungkinan memperoleh penangguhan penuntutan.
Karena dalam perkara-perkara sebelumnya juga terdapat contoh pemberian penangguhan penuntutan setelah mempertimbangkan alasan-alasan meringankan tersebut, Pengacara Pidana Daejeon memberikan bantuan semaksimal mungkin agar klien dapat terhindar dari pidana penjara efektif atau pidana denda.
3. Pengacara Daejeon | Bentuk bantuan yang diberikan
Pengacara Daejeon membantu klien melalui pembelaan berikut.
Pelaku pertama kali tanpa riwayat pidana sejenis
Klien merupakan pelaku pertama kali yang tidak memiliki riwayat pidana untuk tindak pidana sejenis.
Selain itu, klien menyampaikan bahwa ia sangat menyesali perbuatannya.
Memberi tahu keluarga dan kenalan serta memperoleh surat permohonan keringanan
Klien secara sukarela memberitahukan fakta tersebut kepada keluarga dan kenalannya serta meminta maaf kepada mereka.
Pada akhirnya, klien memperoleh surat permohonan keringanan dari keluarga dan kenalannya, yang menunjukkan bahwa ia sungguh-sungguh menyesali perbuatannya.
Mengikuti pendidikan psikologis untuk pencegahan tindak pidana seksual
Atas rekomendasi Pengacara Pidana Daejeon, klien secara sukarela mengikuti program seperti pendidikan psikologis untuk pencegahan tindak pidana seksual dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Kami mengemukakan bahwa klien telah secara sukarela mendatangi lembaga konseling psikologis dan mengikuti pendidikan untuk meningkatkan kepekaannya terhadap isu gender.
4. Pengacara Daejeon | Perkara diselesaikan melalui penangguhan penuntutan dengan bantuan Pengacara Pidana Daejeon
Setelah strategi pembelaan khusus dari Pengacara Daejeon diterapkan, klien dapat terhindar dari pidana penjara efektif dan memperoleh penangguhan penuntutan.
Pada akhirnya, klien dapat kembali kepada keluarganya dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Jika Anda juga telah diregistrasi sebagai tersangka atas dugaan prostitusi dan sedang menjalani proses pemeriksaan, susunlah strategi pembelaan bersama Pengacara Pidana Daejeon untuk menyelesaikan perkara Anda.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.












