CONTENTS
- 1. Klien yang mengunjungi Kantor Hukum Anyang

- - Kronologi kunjungan ke Kantor Hukum Anyang
- 2. Ketentuan hukum terkait perkara yang dijelaskan Kantor Hukum Anyang

- 3. Bantuan hukum Kantor Hukum Anyang

- - Dalil Kantor Hukum Anyang ① Hubungan kausal
- - Dalil Kantor Hukum Anyang ② Kemungkinan memperkirakan
- 4. Putusan pengadilan atas dalil Kantor Hukum Anyang

- - Jika Anda membutuhkan bantuan Kantor Hukum Anyang
1. Klien yang mengunjungi Kantor Hukum Anyang

Klien yang mengunjungi Kantor Hukum Anyang datang menemui pengacara Anyang untuk meminta nasihat mengenai prosedur perwakilan pengaduan dan cara penanganannya, serta menjelaskan kronologi perkara secara terperinci.
Kronologi kunjungan ke Kantor Hukum Anyang
Kisah klien yang datang menemui pengacara Anyang untuk meminta bantuan adalah sebagai berikut.
Klien telah lama aktif dalam klub bola basket dan menjalin hubungan dekat dengan teman-temannya.
Pada suatu hari yang berjalan seperti biasa, klien mengalami perselisihan dengan seorang teman saat sedang berlatih bola basket.
Adu mulut itu berangsur memanas dan tak lama kemudian mulai berkembang menjadi perkelahian fisik.
Teman yang tidak dapat menahan amarah mendorong tubuh klien dan memukul matanya dengan kepalan tangan sehingga penglihatannya turun hingga di bawah 0,02 dan mencapai keadaan yang nyaris buta.
Klien mengalami luka berat yang memerlukan perawatan selama enam bulan, tetapi teman tersebut alih-alih menyesal justru hanya berusaha menghindar dari situasi.
Klien menemui pengacara Anyang untuk menjalankan prosedur perwakilan pengaduan melalui bantuan pengacara spesialis dan menuntut pertanggungjawaban atas 🔗tindak pidana penganiayaan/penganiayaan yang mengakibatkan luka.
2. Ketentuan hukum terkait perkara yang dijelaskan Kantor Hukum Anyang
Sebagai korban luka berat, klien hendak menjalankan prosedur perwakilan dalam mengajukan pengaduan.
Tindak pidana luka berat adalah keadaan ketika seseorang mengalami luka pada tubuh sehingga timbul bahaya bagi nyawanya, atau mengakibatkan cacat maupun penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau sulit disembuhkan.
Apabila dugaan ini terbukti, pelaku dapat dihukum berdasarkan ketentuan berikut.
Luka berat (KUHP Korea Selatan Pasal 258)
① Barang siapa melukai tubuh seseorang sehingga menimbulkan bahaya bagi nyawanya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun.
② Barang siapa karena melukai tubuh mengakibatkan cacat atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau sulit disembuhkan dipidana sama dengan ayat sebelumnya.
Yurisprudensi terkait luka berat
Contoh yang diakui dalam yurisprudensi
① Luka sayatan di batang hidung sepanjang 2,5㎝ dan sedalam 0,56㎝ (Mahkamah Agung Korea Selatan 70도1638)
② Kebutaan (Mahkamah Agung Korea Selatan 4292형사395)
③ Kesulitan berbicara akibat terpotongnya lidah sepanjang 1,5㎝ (Pengadilan Distrik Busan 64고6813)
Contoh yang tidak diakui dalam yurisprudensi
① Luka tusuk di dada dengan masa penyembuhan 3 minggu dan patah tulang kaki dengan masa penyembuhan 1~2 bulan (Mahkamah Agung Korea Selatan 2005도7527)
② Tanggalnya 2 gigi (Mahkamah Agung Korea Selatan 4292형상413)
3. Bantuan hukum Kantor Hukum Anyang
Kantor Hukum Anyang menyusun strategi dengan membentuk tim khusus (TF) beranggotakan 3 hingga 20 orang yang memiliki pengalaman melimpah dalam perkara luka berat, dan mengemukakan hal-hal berikut.
1. Apakah terdapat hubungan kausal antara perbuatan terlapor dan akibat luka berat?
2. Apakah terlapor memiliki kemungkinan untuk memperkirakan terjadinya luka berat?
Dalil Kantor Hukum Anyang ① Hubungan kausal
Sebelum peristiwa ini terjadi, penglihatan klien berada pada tingkat yang sangat baik, dan klien sama sekali tidak memiliki riwayat penyakit mata maupun perawatan terkait cedera.
Merupakan fakta yang jelas bahwa penganiayaan oleh terlapor menimbulkan akibat luka berat pada klien.
Oleh karena itu, ditegaskan bahwa terdapat hubungan kausal antara perbuatan terlapor dan akibat luka berat.
Dalil Kantor Hukum Anyang ② Kemungkinan memperkirakan
Bagian mata manusia mudah cedera bahkan oleh penggunaan kekuatan fisik yang ringan, dan orang pada umumnya pun dapat dengan cukup memperkirakan bahwa apabila digunakan kekuatan fisik yang kuat dapat timbul kebutaan atau bahaya yang besar.
Klien mengalami penganiayaan yang sangat serius, sampai-sampai bagian matanya membengkak parah dan ia kehilangan kesadaran segera setelah penganiayaan itu.
Ditegaskan bahwa terlapor cukup dapat memperkirakan kemungkinan timbulnya penurunan penglihatan permanen yang tidak dapat disembuhkan pada klien.
4. Putusan pengadilan atas dalil Kantor Hukum Anyang
Pengadilan yang menerima dalil Kantor Hukum Anyang menjatuhkan putusan ‘Terdakwa dipidana dengan pidana penjara 1 tahun.’.
Klien yang menjalankan prosedur perwakilan pengaduan menyampaikan ucapan terima kasih yang mendalam kepada pengacara Anyang.
Jika Anda membutuhkan bantuan Kantor Hukum Anyang
Perkara di atas merupakan kasus ketika klien yang menjalankan prosedur perwakilan pengaduan luka berat berhasil memperoleh penjatuhan pidana penjara terhadap pelaku.
Karena kerugian fisik dan psikis korban dalam kasus luka berat sangat besar, 🔗pengumpulan dan penyelidikan bukti yang akurat serta penanganan hukum yang sistematis menjadi sangat penting.
Berdasarkan pengalaman yang terspesialisasi dalam perkara luka berat, Firma Hukum Daeryun menyusun surat pengaduan dengan mencerminkan kondisi korban dan menetapkan strategi yang disesuaikan untuk menekankan tingkat keseriusan perkara.
🔗Pengacara spesialis pidana secara aktif membantu para klien mulai dari konsultasi hingga penyelesaian perkara.
Apabila Anda memerlukan nasihat serta bantuan hukum mengenai prosedur perwakilan pengaduan, silakan kapan saja meminta bantuan melalui 🔗reservasi konsultasi hukum Kantor Hukum Anyang.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.












