Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Kekerasan fisik (penganiayaan), Luka badan (cedera tubuh)

Pengacara pidana Wonju | Mewakili korban penganiayaan dan luka badan dalam mengajukan pengaduan, pelaku dijatuhi pidana denda

Klien yang datang mencari pengacara pidana Wonju bermaksud memperoleh perwakilan dalam mengajukan pengaduan atas penganiayaan dan tindak pidana lainnya, sehingga meminta konsultasi dengan pengacara yang pernah menangani perkara pidana di Kota Wonju.

Pengacara Wonju kemudian mewakili klien dalam mengajukan pengaduan pidana.

CONTENTS
  • 1. Klien yang mendatangi pengacara pidana Wonju
  • 2. Pengacara pidana Wonju menangani perwakilan klien dalam mengajukan pengaduan untuk proses hukum
    • - Pengacara pidana Wonju menjelaskan fakta tindak pidana secara terperinci
    • - Pengacara pidana Wonju mengemukakan buruknya sikap terlapor
  • 3. Hasil pendampingan pengacara pidana Wonju, pelaku berhasil dijatuhi pidana denda 5 juta won Korea Selatan

1. Klien yang mendatangi pengacara pidana Wonju

Pengacara pidana Wonju

Klien yang meminta bantuan pengacara pidana Wonju hendak mengajukan pengaduan pidana atas penganiayaan dan luka badan yang dialaminya.

Klien mencari pengacara spesialis yang berpengalaman menangani banyak perkara pidana di Kota Wonju, lalu memilih kantor Firma Hukum Daeryun di Wonju.

Keadaan perkara klien kantor Wonju yang ditelaah oleh pengacara pidana Wonju

Pengacara pidana mengadakan konsultasi mendalam dengan klien yang mengunjungi kantor Wonju dan menelaah keadaan perkara.

Klien yang mengelola sebuah restoran di Wonju mengalami luka badan akibat dianiaya oleh terlapor yang datang ke restorannya sebagai pelanggan.

Pada hari kejadian, klien meminta terlapor yang sangat mabuk hingga membuat pelanggan lain merasa tidak nyaman agar sedikit merendahkan suaranya.

Terlapor yang marah memukul wajah dan mencekik leher klien serta melakukan tindakan kekerasan lainnya.

Akibatnya, klien mengalami luka yang memerlukan perawatan selama sekitar 3 minggu.

Ancaman pidana untuk penganiayaan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka menurut pengacara pidana Wonju

Pengacara pidana akan menjelaskan 🔗tindak pidana penganiayaan/tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka.

🔗Tindak pidana penganiayaan terjadi apabila seseorang melakukan kekerasan fisik terhadap tubuh orang lain.

Kekerasan fisik tidak hanya mencakup pemukulan terhadap tubuh, tetapi juga penggunaan kekuatan fisik secara melawan hukum yang menimbulkan penderitaan mental atau fisik.

Untuk tindak pidana penganiayaan biasa, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan.

Namun, untuk penganiayaan dengan pemberatan (khusus), pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan.

Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka adalah tindak pidana yang menimbulkan luka badan pada seseorang akibat kekerasan fisik dan diancam dengan pidana yang lebih berat daripada tindak pidana penganiayaan.

Apabila tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka dinyatakan terbukti, berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan.

Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka dapat dipidana tanpa memandang kehendak korban dan, berbeda dengan tindak pidana penganiayaan, tidak termasuk tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak (menurut hukum Korea Selatan).

2. Pengacara pidana Wonju menangani perwakilan klien dalam mengajukan pengaduan untuk proses hukum

Pengacara pidana Wonju menangani perwakilan klien dalam mengajukan pengaduan untuk proses hukum tersebut.

Pengacara pidana Wonju menjelaskan fakta tindak pidana secara terperinci

Terlapor mengunjungi toko milik klien yang terletak di Kota Wonju dan, dalam keadaan sangat mabuk, mengganggu para pelanggan di sekitarnya.

Ketika klien memintanya menahan diri, terlapor memukul wajah klien dengan kepalan tangan.

Terlapor terus melakukan kekerasan dengan duduk di atas tubuh klien yang terjatuh setelah wajahnya dipukul, lalu mencekik leher dan menamparnya.

Setelah itu, terlapor juga menginjak pergelangan tangan klien dengan kakinya.

Akibat peristiwa penganiayaan tersebut, klien mengalami luka yang memerlukan perawatan selama sekitar 3 minggu.

Pengacara pidana menyerahkan surat keterangan medis mengenai luka tersebut sebagai alat bukti.

Pengacara pidana Wonju mengemukakan buruknya sikap terlapor

Pengacara pidana Wonju menyatakan bahwa sikap terlapor sangat buruk.

Sehari setelah kejadian, terlapor kembali mengunjungi toko milik klien di Kota Wonju.

Klien bersedia berdamai apabila terlapor menyampaikan permintaan maaf yang tulus.

Namun, terlapor hanya menyampaikan permintaan maaf sekadarnya dan justru menunjukkan sikap buruk terhadap klien dengan mengatakan, antara lain, “Silakan saja mengajukan pengaduan pidana.”

Klien yang sebelumnya mempertimbangkan perdamaian dan pemberian maaf menjadi sangat marah atas sikap terlapor dan akhirnya mengajukan pengaduan dalam perkara ini agar terlapor dijatuhi hukuman pidana yang berat.

Pengacara pidana Wonju menunjukkan sikap pelaku penganiayaan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka yang tidak memperlihatkan penyesalan serta meminta agar pelaku dijatuhi hukuman berat.

3. Hasil pendampingan pengacara pidana Wonju, pelaku berhasil dijatuhi pidana denda 5 juta won Korea Selatan

Dengan bantuan pengacara pidana Wonju, terlapor dijatuhi pidana denda sebesar 5 juta won Korea Selatan.

Pengajuan pengaduan pidana tidak berhenti pada penyerahan surat pengaduan. Atas permintaan lembaga penyidik, korban juga harus hadir untuk memberikan keterangan mengenai tindak pidana yang dialaminya dan menyerahkan alat bukti yang membuktikan bahwa perbuatan pihak lain merupakan tindak pidana.

Pengacara spesialis dapat menjelaskan kepada lembaga penyidik tindak pidana yang terkandung dalam perbuatan terlapor, menunjukkan alat bukti yang dapat membuktikannya, serta membantu proses perkara sebagai kuasa klien dalam mengajukan pengaduan.

Firma Hukum Daeryun memiliki pengacara pidana dengan pengalaman langsung dalam penyidikan sebagai anggota Kejaksaan Korea Selatan, kepolisian, atau penyidik, yang menjalankan peran sebagai kuasa hukum klien.

Jika dalam situasi seperti di atas Anda sedang mencari 🔗rekomendasi pengacara untuk menjadi kuasa dalam mengajukan pengaduan perkara pidana, silakan mengunjungi kantor 🔗pengacara Wonju Firma Hukum Daeryun.

원주형사변호사 | 폭행, 상해 피해자 고소대리해 가해자 벌금형

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk