Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Perbuatan cabul dengan paksaan

Kasus pendampingan Kantor Hukum Suwon | Pembelaan bagi klien yang disangka melakukan perbuatan cabul dengan paksaan agar perkara tidak dilimpahkan

Klien yang mendatangi Kantor Hukum Suwon telah diregistrasi sebagai tersangka atas dugaan perbuatan cabul dengan paksaan. Klien meminta bantuan pengacara di Suwon agar melalui pendampingan kantor hukum tersebut, kepolisian memutuskan untuk tidak melimpahkan perkaranya.

CONTENTS
  • 1. Klien yang mendatangi Kantor Hukum Suwon
    • - Alasan klien mendatangi Kantor Hukum Suwon
  • 2. Peraturan terkait perkara yang dijelaskan oleh Kantor Hukum Suwon
  • 3. Pendampingan oleh Kantor Hukum Suwon
    • - Argumen Kantor Hukum Suwon ① Tidak ada perbuatan cabul dengan paksaan
    • - Argumen Kantor Hukum Suwon ② Tidak ada bukti
  • 4. Keputusan kepolisian atas argumen Kantor Hukum Suwon
    • - Jika Anda memerlukan bantuan Kantor Hukum Suwon

1. Klien yang mendatangi Kantor Hukum Suwon

Kantor Hukum Suwon

Klien yang mendatangi Kantor Hukum Suwon ingin memperoleh solusi melalui konsultasi mendalam di kantor hukum yang memiliki data mengenai berbagai perkara kejahatan seksual. Oleh karena itu, klien menemui pengacara di Suwon.

Alasan klien mendatangi Kantor Hukum Suwon

Berikut adalah kisah klien yang mendatangi Kantor Hukum Suwon untuk meminta bantuan.

Klien berkenalan dengan seorang perempuan melalui ruang obrolan terbuka, kemudian berbincang dan menjalin kedekatan dengannya.

Beberapa hari kemudian, perempuan tersebut mengajak klien datang ke sebuah motel. Klien menerima ajakan itu dan menuju ke lokasi tersebut.

Setelah tiba di motel, klien menolak tuntutan yang tidak wajar dari perempuan tersebut, seperti permintaan uang dan permintaan untuk menunjukkan kartu identitas, lalu meninggalkan motel.

Setelah itu, ketika sedang menjalani kehidupan sehari-hari seperti biasa, klien menerima pemberitahuan dari lembaga penyidik bahwa penyidikan terhadap dirinya atas 🔗tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan (pelecehan seksual) akan dimulai.

Klien yang sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan cabul dengan paksaan terhadap perempuan tersebut merasa sangat bingung karena terseret dalam perkara ini.

Klien mendatangi pengacara di Suwon untuk menyerahkan perkaranya kepada kantor hukum yang memiliki pengalaman menangani berbagai perkara kejahatan seksual dan agar persoalan tersebut dapat segera diselesaikan.

2. Peraturan terkait perkara yang dijelaskan oleh Kantor Hukum Suwon

Klien telah diregistrasi sebagai tersangka atas tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan dan meminta bantuan pengacara di Suwon.


Tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan adalah tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap seseorang dengan kekerasan atau ancaman.


Apabila dugaan ini terbukti, pelaku dapat dihukum berdasarkan ketentuan berikut.

Perbuatan cabul dengan paksaan (Pasal 298 Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan)

Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap seseorang dengan kekerasan atau ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 15 juta won Korea Selatan.

Yurisprudensi terkait


Tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan tidak hanya mencakup perbuatan cabul yang dilakukan setelah pelaku menggunakan kekerasan atau ancaman terhadap korban sehingga korban sulit melawan, tetapi juga mencakup keadaan ketika tindakan kekerasan itu sendiri diakui sebagai perbuatan cabul. Dalam hal ini, kekerasan tersebut tidak harus mencapai tingkat yang menekan kehendak korban. Selama terdapat penggunaan kekuatan fisik yang bertentangan dengan kehendak korban, besar atau kecil serta kuat atau lemahnya kekuatan tersebut tidak menjadi persoalan.

Perbuatan cabul dengan paksaan dan perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan

Perbedaan terpenting antara perbuatan cabul dengan paksaan dan perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan adalah adanya ‘keadaan tidak sadar dan tidak mampu melawan’.

Perbuatan cabul dengan paksaan adalah perbuatan cabul terhadap seseorang yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman.

Perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan menurut hukum Korea Selatan adalah perbuatan melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengan memanfaatkan keadaan seseorang yang tidak sadar atau tidak mampu melawan.

※ Keadaan tidak sadar: keadaan tidak dapat menyatakan kehendak karena anestesi, tidur, pingsan, atau sebab lainnya
※ Keadaan tidak mampu melawan: keadaan tidak dapat melawan karena alasan fisik atau psikologis

3. Pendampingan oleh Kantor Hukum Suwon

Kantor Hukum Suwon membentuk gugus tugas yang terdiri dari 3~20 orang dengan pemahaman mendalam mengenai perkara kejahatan seksual untuk menganalisis perkara tersebut, menyusun strategi yang sesuai, dan menanganinya secara aktif.

Argumen Kantor Hukum Suwon ① Tidak ada perbuatan cabul dengan paksaan

Klien merasa ada yang tidak wajar ketika pengadu mengajukan tuntutan yang berlebihan, sehingga klien segera meninggalkan motel.

Pengadu meminta uang dan meminta klien menunjukkan kartu identitas, tetapi klien menolaknya.

Ditekankan bahwa pengadu yang marah kemudian mengadukan klien atas tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan sebagai bentuk pembalasan terhadap klien.

Argumen Kantor Hukum Suwon ② Tidak ada bukti

Dalam keadaan tidak terdapat bukti objektif mengenai dugaan terhadap klien, dugaan tersebut hanya didasarkan pada keterangan pengadu.

Selama pemeriksaan oleh kepolisian, klien dengan tenang menjelaskan keadaan pada saat itu sesuai dengan yang sebenarnya.

Ditekankan pula bahwa klien bersedia menjalani pemeriksaan poligraf untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

4. Keputusan kepolisian atas argumen Kantor Hukum Suwon

Kepolisian menerima argumen Kantor Hukum Suwon dan pada akhirnya membuat keputusan untuk tidak melimpahkan perkara.

Setelah perkaranya segera diselesaikan melalui keputusan untuk tidak melimpahkan perkara, klien menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada pengacara di Suwon.

Jika Anda memerlukan bantuan Kantor Hukum Suwon

Jika Anda terlibat dalam perkara tindak pidana seksual, alih-alih hanya menyatakan bahwa Anda diperlakukan tidak adil, sebaiknya Anda mengambil langkah tegas sejak tahap awal perkara untuk mengurangi berat hukuman.

Mencabut kembali keterangan yang telah diberikan dapat membuat perkara menjadi rumit dan merugikan posisi Anda, sehingga sebaiknya perkara ditangani secara sistematis.

Firma Hukum Daeryun memiliki 🔗pengacara tindak pidana seksual dengan pengalaman rata-rata setidaknya 20 tahun di pengadilan, Kejaksaan Korea Selatan, dan kepolisian, yang memberikan pendampingan hukum intensif sejak konsultasi, penyidikan, hingga persidangan serta secara aktif membantu para klien.

Jika Anda mengalami kesulitan dalam situasi yang serupa dengan contoh di atas, silakan percayakan perkara Anda kepada pengacara tindak pidana seksual melalui 🔗reservasi konsultasi hukum.

수원법률사무소 조력 사례 | 강제추행 혐의 의뢰인, 불송치 방어

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk