CONTENTS
- 1. Pengacara Yongsan | Kronologi perkara

- 2. Pengacara Yongsan | Penelaahan perkara

- 3. Pengacara Yongsan | Bentuk bantuan yang diberikan

- 4. Perkara diselesaikan dengan putusan berupa hukuman dengan masa percobaan berkat bantuan pengacara Yongsan

1. Pengacara Yongsan | Kronologi perkara
Klien dengan disabilitas autisme tingkat 2
Klien memiliki disabilitas autisme tingkat 2, sehingga mempunyai dorongan yang kuat untuk mengoleksi benda-benda tertentu serta daya ingat yang sangat baik.
Namun, karena pemahamannya tentang tindak pidana seksual masih kurang, ia tidak memahami secara tepat bahwa tindakannya dapat tergolong sebagai tindak pidana.
Diregistrasi sebagai perkara atas dugaan kepemilikan materi eksploitasi seksual
Klien mengunduh sejumlah video yang mengandung materi eksploitasi seksual dari tautan tertentu yang diketahuinya melalui internet.
Awalnya ia mengakses tautan tersebut hanya karena rasa ingin tahu seksual, tetapi dorongan untuk mengoleksi muncul sehingga ia mengunduh sekitar 90 video materi eksploitasi seksual anak.
Ia menyatakan bahwa pada saat itu dirinya tidak menyadari bahwa video tersebut berkaitan dengan tindak pidana.
Permohonan mendesak keluarga klien
Keluarga klien menyatakan bahwa ia memiliki kemampuan komunikasi dan kecerdasan setara dengan anak kelas rendah sekolah dasar serta belum memahami secara jelas apa yang dimaksud dengan tindak pidana seksual.
Selain itu, sebagai penyandang disabilitas, ia memiliki pekerjaan yang diperolehnya dengan susah payah. Apabila dinyatakan bersalah dan dikenai perintah pembatasan pekerjaan, ia harus mengundurkan diri.
Persoalan ini dapat berdampak serius bukan hanya terhadap penghidupan klien, tetapi juga terhadap hubungan sosialnya pada masa mendatang.
Keluarga mengkhawatirkan bahwa kehilangan pekerjaan akan meningkatkan risiko klien semakin terisolasi dari masyarakat, sehingga mereka dengan sungguh-sungguh memohon agar ia diberi keringanan.
2. Pengacara Yongsan | Penelaahan perkara
Dalam menelaah perkara ini, pengacara Yongsan memeriksa pokok-pokok persoalan dan preseden terkait serta memberikan bantuan secara sungguh-sungguh agar klien sebisa mungkin dapat terhindar dari pidana penjara efektif.
Pokok persoalan dalam perkara
Pertama, fakta bahwa klien memiliki disabilitas (apakah kondisi berkurangnya kemampuan mental dapat diakui)
Klien memiliki disabilitas autisme tingkat 2 dan kurang memahami tindak pidana. Namun, karena terdapat preseden yang tidak mengakui berkurangnya kemampuan mental hanya berdasarkan adanya disabilitas, perlu ditelaah kemungkinan untuk memperoleh penilaian yang berbeda dengan mempertimbangkan kondisi khusus klien.
Kedua, fakta bahwa klien tidak mengetahui tindakannya merupakan tindak pidana (kemungkinan adanya keadaan yang meringankan)
Perlu dibuktikan bahwa klien tidak memahami dengan benar konsep materi eksploitasi seksual itu sendiri. Ditelaah pula apakah keadaan yang meringankan dapat diterapkan, antara lain dengan mengajukan pembelaan bahwa tidak terdapat kesengajaan bersyarat akibat kekeliruan mengenai hukum.
Ketiga, hubungan sosial dan kemungkinan pengulangan tindak pidana
Ditekankan bahwa hubungan sosial klien tetap terpelihara karena ia tinggal bersama keluarganya dan mempertahankan pekerjaan yang diperolehnya dengan susah payah. Apabila perintah pembatasan pekerjaan dijatuhkan, terdapat risiko besar bahwa pengunduran dirinya dari pekerjaan akan membuatnya semakin terputus dari masyarakat, yang juga dapat berdampak negatif terhadap pencegahan pengulangan tindak pidana.
Penelaahan dasar hukum terkait
Karena memiliki disabilitas autisme tingkat 2, klien termasuk orang yang kemampuan untuk membedakan suatu hal atau menentukan kehendaknya berkurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan.
Selain itu, berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan mengenai kekeliruan hukum, tindakan seseorang yang keliru menganggap perbuatannya tidak merupakan tindak pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat tidak dihukum hanya jika terdapat alasan yang dapat dibenarkan atas kekeliruan tersebut.
Dengan demikian, akibat kepemilikan materi eksploitasi seksual anak, klien menghadapi ancaman pidana penjara untuk waktu tertentu sekurang-kurangnya 1 tahun berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan. Namun, karena terdapat kemungkinan pengurangan hukuman atas dasar berkurangnya kemampuan mental dan keadaan lainnya, dasar hukum terkait ditelaah secara menyeluruh untuk memberikan bantuan kepadanya.
3. Pengacara Yongsan | Bentuk bantuan yang diberikan
Pengacara Yongsan menyatakan bahwa klien mengunduh video tersebut karena kebiasaan mengoleksi dan tidak memahami secara tepat bahwa video itu merupakan materi eksploitasi seksual.
Ditekankan bahwa akibat kekeliruan mengenai hukum, klien tidak mengetahui tindakannya merupakan tindak pidana.
Selain itu, klien berada dalam kondisi berkurangnya kemampuan mental akibat disabilitas autisme tingkat 2, dan hal ini didukung oleh surat keterangan dari dokter spesialis psikiatri.
Dengan mempertimbangkan karakteristik tersebut, dibuktikan bahwa klien tidak memiliki kemampuan kognitif yang memadai untuk secara sengaja melakukan tindak pidana seksual.
Setelah kejadian tersebut, klien sangat menyesali perbuatannya dan berupaya mencegah kejadian serupa terulang dengan menjalani perawatan psikiatri.
Bukan hanya keluarga, kelompok solidaritas penyandang disabilitas di tempat kerjanya juga menyerahkan surat permohonan keringanan dengan menekankan bahwa klien sungguh-sungguh menyesali perbuatannya dan hubungan sosialnya tetap terpelihara.
4. Perkara diselesaikan dengan putusan berupa hukuman dengan masa percobaan berkat bantuan pengacara Yongsan
Dengan bantuan pengacara Yongsan, klien memperoleh putusan berupa hukuman dengan masa percobaan dan dapat kembali dengan selamat ke tengah keluarganya.
Pengadilan menyatakan bahwa perkara tersebut menimbulkan dampak sosial yang sangat besar karena menjadikan anak dan remaja sebagai objek seksual. Namun, dengan mempertimbangkan bahwa klien mengakui dan menyesali perbuatannya, tidak menyebarkannya kepada pihak ketiga, baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta memiliki disabilitas, pengadilan menjatuhkan hukuman dengan masa percobaan.
Apabila terdapat orang yang, seperti dalam perkara ini, menghadapi ancaman pidana penjara efektif karena melakukan tindak pidana dalam kondisi berkurangnya kemampuan mental, silakan menghubungi 🔗pengacara pidana Firma Hukum Daeryun dan mengajukan 🔗reservasi konsultasi hukum.
Jika ingin memperoleh informasi lebih terperinci mengenai perkara tersebut, silakan memanfaatkan layanan 🔗AI Daeryun untuk memperoleh pengalaman mulai dari analisis perkara hingga konsultasi yang cepat.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.











