CONTENTS
- 1. Klien yang datang ke Kantor Hukum Jeju

- - Latar belakang klien mendatangi Kantor Hukum Jeju
- 2. Ketentuan hukum terkait perkara yang dijelaskan oleh Kantor Hukum Jeju

- 3. Pendampingan Kantor Hukum Jeju

- - Argumentasi Kantor Hukum Jeju ① Tindak pidana spontan
- - Argumentasi Kantor Hukum Jeju ② Pengakuan dan penyesalan
- - Argumentasi Kantor Hukum Jeju ③ Upaya memulihkan kerugian korban
- 4. Putusan pengadilan atas argumentasi Kantor Hukum Jeju

- - Jika Anda memerlukan bantuan Kantor Hukum Jeju
1. Klien yang datang ke Kantor Hukum Jeju

Klien yang datang ke Kantor Hukum Jeju ingin berkonsultasi dan menyerahkan perkaranya kepada kantor hukum yang memiliki data penanganan beragam perkara pidana. Oleh karena itu, ia meminta pendampingan dari pengacara di Jeju.
Latar belakang klien mendatangi Kantor Hukum Jeju
Klien sedang dalam perjalanan pulang setelah bertemu dan minum minuman beralkohol bersama teman-temannya yang sudah lama tidak dijumpainya.
Setelah tiba di kompleks apartemen, klien berjalan-jalan di sekitar kompleks sebelum masuk ke rumah.
Tak lama kemudian, ia memutuskan untuk menyapa seorang siswa sekolah menengah atas yang sedang bermain di taman bermain terdekat.
Siswa tersebut merasa tidak nyaman karena klien yang tidak dikenalnya terus mengajaknya berbicara, lalu meminta agar klien tidak lagi berbicara kepadanya.
Karena mengira siswa tersebut mengabaikannya, klien tidak mampu menahan amarah dan melakukan kekerasan, termasuk menendang wajah serta perut siswa itu sebanyak 15 kali.
Akibatnya, siswa yang menjadi korban mengalami luka berupa patah tulang yang memerlukan perawatan selama sekitar 3 minggu.
Klien yang terlibat dalam 🔗tindak pidana penganiayaan/tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka meminta bantuan pengacara di Jeju untuk semaksimal mungkin meringankan hukuman melalui pendampingan pengacara profesional.
2. Ketentuan hukum terkait perkara yang dijelaskan oleh Kantor Hukum Jeju
Klien yang meminta bantuan pengacara di Jeju menghadapi risiko hukuman atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka.
Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka adalah tindak pidana yang terjadi ketika seseorang dengan sengaja melukai tubuh orang lain.
Jika dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka terbukti, pelakunya dapat dihukum berdasarkan ketentuan berikut.
Pasal 257 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka dan Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka terhadap Orang Tua atau Leluhur dalam Garis Lurus)
① Orang yang melukai tubuh orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, penangguhan kualifikasi paling lama 10 tahun, atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan.
Pasal 260 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Penganiayaan dan Penganiayaan terhadap Orang Tua atau Leluhur dalam Garis Lurus)
① Orang yang melakukan kekerasan terhadap tubuh orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun, denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan, penahanan ringan, atau denda ringan.
Perbedaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka dan tindak pidana penganiayaan
Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka dan tindak pidana penganiayaan memiliki perbedaan sebagai berikut.
Penganiayaan | Penganiayaan yang mengakibatkan luka | |
Penilaian | Berlaku meskipun hanya terdapat risiko | Harus terdapat pelanggaran langsung |
Hukuman | Pidana penjara paling lama 2 tahun, denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan, penahanan ringan, atau denda ringan | Pidana penjara paling lama 7 tahun, penangguhan kualifikasi paling lama 10 tahun, atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan |
Ketentuan khusus | Penuntutan dicabut apabila tercapai perdamaian Percobaan tidak dihukum | Tetap dihukum meskipun telah tercapai perdamaian Percobaan dapat dihukum |
3. Pendampingan Kantor Hukum Jeju
Kantor Hukum Jeju menyusun strategi dengan menganalisis peraturan dan preseden terkait, serta dengan sungguh-sungguh memohon keringanan bagi klien berdasarkan argumentasi berikut.
Argumentasi Kantor Hukum Jeju ① Tindak pidana spontan
Klien telah lama mengalami stres akibat konflik dengan atasannya di tempat kerja.
Pada hari kejadian, klien yang sebelumnya mengalami stres berat merasa diabaikan oleh korban. Ia pun marah dan secara spontan melakukan tindak pidana tersebut.
Ditekankan bahwa, terlepas dari latar belakang kejadian, klien sangat menyesali perbuatannya yang tidak dapat dimaafkan terhadap korban.
Argumentasi Kantor Hukum Jeju ② Pengakuan dan penyesalan
Sejak kejadian tersebut, klien mengakui seluruh kesalahannya dalam pemeriksaan kepolisian dan secara aktif bekerja sama dalam penyidikan yang dilakukan oleh lembaga penyidik.
Klien sangat menyadari tanggung jawabnya atas kerugian besar yang ditimbulkannya terhadap korban dalam perkara ini.
Ditekankan pula bahwa klien telah menulis surat pernyataan penyesalan seraya bertekad kuat untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Argumentasi Kantor Hukum Jeju ③ Upaya memulihkan kerugian korban
Klien memahami keterkejutan dan ketakutan korban serta berpikir bahwa korban hanya dapat kembali menjalani kehidupan sehari-hari apabila ia meninggalkan lingkungan tersebut.
Karena itu, pada keesokan harinya klien segera mendatangi kantor agen properti, mencari tempat tinggal baru, dan menyelesaikan kepindahannya.
Ditekankan bahwa klien telah berupaya dengan tulus untuk meredakan ketakutan korban dan membantunya kembali menjalani kehidupan sehari-hari dengan secara sukarela meninggalkan area tempat korban beraktivitas.
4. Putusan pengadilan atas argumentasi Kantor Hukum Jeju
Setelah menerima argumentasi Kantor Hukum Jeju, pengadilan menjatuhkan putusan bahwa ‘Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan. Namun, pelaksanaan pidana tersebut ditangguhkan selama 2 tahun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.’
Klien kemudian menyampaikan rasa terima kasihnya yang mendalam kepada pengacara di Jeju.
Jika Anda memerlukan bantuan Kantor Hukum Jeju
Perkara di atas merupakan kasus ketika seorang klien yang terlibat dalam dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka memperoleh hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat) melalui pendampingan Kantor Hukum Jeju.
Firma Hukum Daeryun secara aktif mendampingi para klien melalui 🔗pengacara pidana yang berpengalaman menangani beragam perkara pidana dan memiliki pemahaman mendalam tentang setiap perkara.
Untuk setiap perkara, firma membentuk satuan tugas yang terdiri atas 3–20 ahli hukum pidana guna menganalisis perkara, mengumpulkan alat bukti, menyusun strategi sistematis, dan memberikan penanganan.
Apabila Anda mengalami kesulitan dalam situasi yang serupa dengan kasus di atas, silakan menyerahkan perkara Anda kapan saja melalui 🔗reservasi konsultasi hukum dengan pengacara pidana.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.











