Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Menghalangi tugas pejabat dengan pemberatan (khusus)

[Bantuan melalui konsultasi pengacara Jinju] Klien yang menjalani konsultasi pengacara Jinju dijatuhi hukuman dengan masa percobaan atas tindak pidana menghalangi tugas pejabat dengan pemberatan (khusus)

Klien yang mencari konsultasi pengacara Jinju berkonsultasi dengan pengacara di kantor Jinju ketika sedang menjalani proses hukum atas dugaan menghalangi tugas pejabat dengan pemberatan (khusus).

CONTENTS
  • 1. Latar belakang klien mencari konsultasi pengacara Jinju
    • - Rincian perkara klien yang diketahui melalui konsultasi pengacara Jinju
    • - Peraturan perundang-undangan terkait perkara yang dijelaskan dalam konsultasi pengacara Jinju
  • 2. Bantuan melalui konsultasi pengacara Jinju
    • - Bantuan pertama melalui konsultasi pengacara Jinju
    • - Bantuan kedua melalui konsultasi pengacara Jinju
    • - Bantuan ketiga melalui konsultasi pengacara Jinju
  • 3. Berkat bantuan melalui konsultasi pengacara Jinju, klien dijatuhi “hukuman dengan masa percobaan”

1. Latar belakang klien mencari konsultasi pengacara Jinju

Klien yang menjalani konsultasi pengacara Jinju menghadapi proses hukum atas tindak pidana menghalangi tugas pejabat dengan pemberatan (khusus) karena diduga membawa benda berbahaya dan menghalangi pelaksanaan tugas polisi.

Oleh karena itu, klien membuat janji konsultasi dengan pengacara Jinju untuk membela diri dari ancaman hukuman.

Rincian perkara klien yang diketahui melalui konsultasi pengacara Jinju

Berikut adalah perkara klien yang diketahui melalui konsultasi pengacara Jinju.

Pada akhir pekan, klien sedang beristirahat bersama keluarganya di sebuah penginapan.

Saat sedang beristirahat, terdengar kebisingan dari lantai atas.

Klien yang biasanya juga menderita akibat kebisingan antarlantai menjadi marah karena kebisingan tersebut juga sangat mengganggu di penginapan yang didatanginya untuk beristirahat. Klien kemudian berteriak dan menyampaikan protes kepada orang yang berada di lantai atas.

Klien lalu mendekati polisi yang datang ke lokasi dan mengancamnya dengan membawa pisau.

Karena terbawa emosi, klien melakukan tindakan yang seharusnya tidak pernah dilakukan. Setelah menyesali tindakannya, klien mendatangi pusat konsultasi pengacara Jinju Daeryun.

Peraturan perundang-undangan terkait perkara yang dijelaskan dalam konsultasi pengacara Jinju

Berikut adalah peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana menghalangi pelaksanaan tugas pejabat dengan pemberatan (khusus) yang dijelaskan dalam konsultasi pengacara Jinju.

Pasal 136 (Menghalangi Pelaksanaan Tugas Pejabat)

1. Setiap orang yang melakukan kekerasan atau pengancaman terhadap pejabat yang sedang melaksanakan tugasnya dipidana dengan pidana penjara dengan jangka waktu maksimum 5 tahun atau pidana denda dengan jumlah maksimum KRW 10.000.000.

2. Setiap orang yang melakukan kekerasan atau pengancaman terhadap pejabat dengan tujuan memaksa atau menghalangi tindakan dalam pelaksanaan tugasnya, atau memaksanya mengundurkan diri dari jabatannya, dipidana dengan pidana yang sama seperti pada ayat sebelumnya.

Pasal 137 Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan

Setiap orang yang dengan tipu daya menghalangi pelaksanaan tugas pejabat

pidana penjara dengan jangka waktu maksimum 5 tahun atau pidana denda dengan jumlah maksimum KRW 10.000.000

Pasal 144 Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan (Menghalangi Pelaksanaan Tugas Pejabat dengan Pemberatan (Khusus))

1. Apabila seseorang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, Pasal 138, dan Pasal 140 sampai dengan pasal sebelum Pasal ini dengan menunjukkan kekuatan suatu kelompok atau kerumunan, atau dengan membawa benda berbahaya, pidana yang ditentukan dalam setiap pasal diperberat hingga 1/2.

2. Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan seorang pejabat mengalami luka, pelaku dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu dengan masa minimum 3 tahun. Apabila tindak pidana tersebut mengakibatkan kematian, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dengan masa minimum 5 tahun.

2. Bantuan melalui konsultasi pengacara Jinju

Melalui konsultasi pengacara Jinju, agar klien dijatuhi hukuman dengan masa percobaan, pengacara Jinju berkomunikasi secara langsung dengan klien, mengumpulkan materi yang dapat menguntungkan klien, dan mengemukakan alasan-alasan peringanan hukuman berikut.

Bantuan pertama melalui konsultasi pengacara Jinju

Setelah konsultasi pengacara Jinju, pengacara Daeryun menekankan sikap penyesalan klien.

Klien menyalahkan dirinya sendiri dan menyesali kenyataan bahwa tindakan cerobohnya merupakan kesalahan besar serta telah membuat para korban menderita.

Pengacara juga menekankan bahwa klien bertekad untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Bantuan kedua melalui konsultasi pengacara Jinju

Setelah konsultasi pengacara Jinju, pengacara Daeryun menekankan keadaan keluarga klien yang sulit.

Klien tinggal bersama dan menanggung kehidupan ibunya. Namun, karena klien ditahan akibat perkara yang tidak terduga ini, ibunya kini tinggal sendirian dan menjalani hari-hari dengan penuh kecemasan.

Pengacara menyatakan bahwa jika klien dijatuhi pidana penjara (dengan kerja paksa) akibat perkara ini, ibunya akan menghadapi kesulitan ekonomi seorang diri dan berada dalam keadaan yang menyulitkannya menanggung ketidakhadiran klien.

Bantuan ketiga melalui konsultasi pengacara Jinju

Setelah konsultasi pengacara Jinju, pengacara Daeryun menyerahkan untuk klien surat permohonan keringanan hukuman dari para kenalannya.

Pengacara menyampaikan bahwa bukan hanya keluarga klien, tetapi juga rekan kerja dan para kenalannya telah menulis surat permohonan keringanan hukuman bagi klien.

3. Berkat bantuan melalui konsultasi pengacara Jinju, klien dijatuhi “hukuman dengan masa percobaan”

Pengadilan menerima argumentasi yang disampaikan melalui konsultasi pengacara Jinju dan menjatuhkan putusan kepada klien “Terdakwa dijatuhi pidana penjara (dengan kerja paksa) selama 1 tahun. Namun, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan pidana tersebut ditangguhkan selama 2 tahun.

Karena tindak pidana menghalangi pelaksanaan tugas pejabat diperlakukan secara tegas sebagai tindakan yang mengabaikan kewenangan negara, seseorang yang terlibat dalam dugaan tersebut dapat dijatuhi pidana penjara.

Oleh karena itu, dalam perkara seperti ini, cara penanganan awal dapat menentukan arah perkembangan perkara sehingga tindakan yang cepat menjadi hal yang paling penting.

Jika Anda memerlukan bantuan karena menghadapi situasi serupa dengan perkara di atas, silakan mencari konsultasi pengacara Jinju dari Firma Hukum Daeryun yang memiliki beragam pengalaman dan pengetahuan praktis.

[진주변호사상담의 조력사항] 진주변호사상담 받은 의뢰인, 특수공무집행방해 집행유예 선고

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk