CONTENTS
- 1. Klien yang mendatangi pengacara tindak pidana penggelapan

- - Keadaan perkara klien yang diadukan atas dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana ingkar amanah
- - Apa yang dimaksud dengan tindak pidana penggelapan dalam jabatan/ingkar amanah?
- 2. Pengacara tindak pidana penggelapan menyusun strategi untuk menanggapi pengaduan terhadap klien

- - Sanggahan terhadap dugaan penggelapan dalam jabatan: menyatakan tidak terdapat keadaan yang mendukung dugaan tersebut
- - Sanggahan terhadap dugaan ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan: menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan strategi pemasaran internal
- 3. Hasil bantuan pengacara tindak pidana penggelapan: perkara berhasil diselesaikan dengan keputusan untuk tidak melakukan penuntutan

1. Klien yang mendatangi pengacara tindak pidana penggelapan

Berikut adalah kisah klien yang meminta bantuan pengacara tindak pidana penggelapan.
Klien baru-baru ini menghadapi pengaduan pidana dari perusahaan tempatnya bekerja atas dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan menurut hukum Korea Selatan.
Karena terkejut dengan pengaduan yang mendadak tersebut, klien memutuskan untuk meminta bantuan pengacara berpengalaman.
Karena memiliki banyak pekerjaan, klien memprioritaskan pencarian firma hukum yang memungkinkan konsultasi dan komunikasi pada waktu yang sesuai baginya.
Klien memilih Firma Hukum Daeryun karena menyediakan konsultasi pada waktu yang diinginkan melalui sistem konsultasi 24 jam sehari, 365 hari setahun.
Keadaan perkara klien yang diadukan atas dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana ingkar amanah
Kami memeriksa secara saksama keadaan perkara klien yang diadukan atas dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana ingkar amanah (penyalahgunaan kepercayaan menurut hukum Korea Selatan).
Klien telah bekerja di industri asuransi selama setidaknya 10 tahun dan menjabat sebagai manajer tingkat menengah yang bertanggung jawab atas pengelolaan penjualan perusahaan asuransi serta pengelolaan kontrak nasabah.
Pada suatu hari, perusahaan mengajukan pengaduan pidana terhadap klien atas dugaan 🔗tindak pidana penggelapan/tindak pidana ingkar amanah (penyalahgunaan kepercayaan menurut hukum Korea Selatan).
Perusahaan menyatakan bahwa pengaduan tersebut diajukan karena klien telah menggunakan harta perusahaan untuk kepentingan pribadi dan menyebabkan kerugian bagi perusahaan sehubungan dengan kontrak tertentu.
Apa yang dimaksud dengan tindak pidana penggelapan dalam jabatan/ingkar amanah?
Tindak pidana penggelapan adalah tindak pidana yang dilakukan ketika seseorang yang menguasai barang milik orang lain menggelapkan barang tersebut atau menolak mengembalikannya.
•Jika seseorang yang menguasai barang milik orang lain menggelapkan barang tersebut atau menolak mengembalikannya (Pasal 355 ayat (1) Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan): pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 15.000.000 won Korea Selatan
•Jika seseorang yang mengurus kepentingan orang lain memperoleh keuntungan harta benda bagi dirinya atau pihak ketiga dengan melakukan perbuatan yang melanggar kewajibannya sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak yang kepentingannya diurus (Pasal 355 ayat (2) Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan): pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 15.000.000 won Korea Selatan
•Seseorang yang melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 dengan melanggar kewajibannya dalam pelaksanaan pekerjaan (Pasal 356 Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan): pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 30.000.000 won Korea Selatan
Ingkar amanah berarti perbuatan seseorang yang mengurus kepentingan orang lain untuk memperoleh keuntungan harta benda bagi dirinya atau pihak ketiga dengan melanggar kewajibannya sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak yang kepentingannya diurus.
Ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 30.000.000 won Korea Selatan berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan. Pemberatan hukuman juga dapat diterapkan sesuai besarnya keuntungan harta benda yang diperoleh melalui ingkar amanah.
Faktor penjatuhan pidana untuk tindak pidana penggelapan/ingkar amanah |
| ▲ Risiko timbulnya kerugian dalam kenyataan tidak terlalu besar ▲ Tingkat pelanggaran kewajiban tergolong ringan ▲ Sebagian besar hasil tindak pidana tidak sempat digunakan maupun dikuasai ▲ Penyesalan yang sungguh-sungguh ▲ Tidak memiliki riwayat penghukuman pidana |
2. Pengacara tindak pidana penggelapan menyusun strategi untuk menanggapi pengaduan terhadap klien
Pengacara tindak pidana penggelapan membantu klien menyusun strategi untuk menanggapi pengaduan tersebut.
Pengacara tindak pidana penggelapan mengidentifikasi pokok dalil dalam pengaduan perusahaan dan mulai mengumpulkan bukti untuk menyanggahnya.
Pokok pengaduan
1. Dugaan penggelapan dalam jabatan:
2. Dugaan ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan: |
Sanggahan terhadap dugaan penggelapan dalam jabatan: menyatakan tidak terdapat keadaan yang mendukung dugaan tersebut
Pengacara yang berpengalaman dalam perkara penggelapan mulai menyanggah dugaan penyalahgunaan uang pertanggungan yang dikemukakan oleh perusahaan.
Pengacara yang menangani perkara tersebut menyatakan bahwa catatan elektronik menunjukkan uang pertanggungan telah dibayarkan secara tepat kepada nasabah dan tidak terdapat keadaan yang menunjukkan bahwa uang tersebut masuk ke rekening klien.
Pengacara juga menegaskan bahwa pembayaran insentif dilakukan sesuai pedoman dan prosedur internal perusahaan sehingga tidak dapat dimanipulasi secara sepihak oleh klien.
Sanggahan terhadap dugaan ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan: menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan strategi pemasaran internal
Pengacara yang menangani perkara tersebut menyanggah dalil perusahaan bahwa klien telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan dengan memberikan perlakuan khusus kepada nasabah tertentu.
Di perusahaan tempat klien bekerja, tingkat diskon atau manfaat dapat disesuaikan sampai batas tertentu dalam ruang lingkup yang ditetapkan oleh peraturan internal perusahaan.
Penyesuaian yang dilakukan oleh klien juga masih berada dalam batas yang diizinkan oleh peraturan internal dan bukan merupakan pemberian perlakuan khusus secara sepihak.
Pengacara yang menangani perkara tersebut menegaskan bahwa perlakuan khusus yang didalilkan perusahaan hanyalah bagian dari strategi pemasaran internal untuk menyediakan rancangan yang disesuaikan dengan kebutuhan nasabah sehingga tidak patut dianggap sebagai ingkar amanah.
3. Hasil bantuan pengacara tindak pidana penggelapan: perkara berhasil diselesaikan dengan keputusan untuk tidak melakukan penuntutan
Berkat bantuan pengacara tindak pidana penggelapan, klien berhasil menyelesaikan perkara dengan memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan karena dugaan tindak pidana tidak terbukti.
Karena tindak pidana penggelapan dan ingkar amanah memiliki unsur serta doktrin hukum yang kompleks berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan, sebaiknya perkara ditangani dengan bantuan pengacara yang memiliki pengalaman dalam perkara terkait dan pengetahuan hukum.
Secara khusus, tanggapan harus disiapkan dengan memahami fakta secara jelas dan memeriksa apakah unsur tindak pidana terpenuhi.
Sejak konsultasi perkara, Firma Hukum Daeryun mendampingi klien dengan pengacara berpengalaman dan menyediakan layanan hukum terpadu untuk seluruh proses hukum, termasuk penyidikan, pembelaan di persidangan, perdamaian, dan mediasi.
Silakan memperoleh 🔗rekomendasi pengacara dari Firma Hukum Daeryun, yang menyediakan pengacara berpengalaman khusus bagi klien dan penanganan terpadu oleh satu tim.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.











