CONTENTS
- 1. Firma Hukum di Incheon | Rangkaian peristiwa

- - Hubungan dengan korban
- - Pengaduan pidana oleh korban
- - Permintaan bantuan mendesak dari klien
- 2. Firma Hukum di Incheon | Analisis perkara

- - Persoalan utama
- - Penelaahan preseden terkait
- 3. Firma Hukum di Incheon | Perkara berakhir dengan tidak terbuktinya tindak pidana karena bukti tidak cukup

1. Firma Hukum di Incheon | Rangkaian peristiwa
Pengacara firma hukum di Incheon menelaah rangkaian peristiwa untuk menangani pengaduan atas tindak pidana pencemaran nama baik dan tindak pidana penghinaan.
Hubungan dengan korban
Klien mengenal korban sebagai murid dan guru di sebuah lembaga bimbingan belajar matematika.
Selama liburan musim dingin, korban mengadakan kelas khusus untuk membantu klien meraih penghargaan dalam kompetisi matematika. Namun, klien merasa tidak puas dengan metode pengajaran korban.
Metode pengajaran korban membahas topik yang tidak berkaitan dengan kurikulum persiapan kompetisi matematika. Oleh karena itu, klien bersama teman-temannya menyampaikan ketidakpuasan mereka.
Ketika membicarakan ketidakpuasan terhadap klien di ruang percakapan grup bersama 10 siswa yang mempersiapkan kompetisi tersebut, tindakan mereka menjadi berlebihan hingga merekayasa foto wajah klien dengan menempelkannya pada wajah politikus terkenal, presiden, dan selebritas.
Pengaduan pidana oleh korban
Perkara ini terungkap setelah korban mengetahuinya melalui laporan seorang siswa.
Korban mengajukan pengaduan pidana terhadap klien yang dianggap memimpin tindakan tersebut atas pencemaran nama baik dengan menyatakan fakta palsu dan penghinaan.
Setelah peristiwa tersebut, klien berulang kali menulis surat penyesalan untuk menyampaikan permintaan maaf. Namun, korban melakukan tindakan seperti langsung merobek surat itu setelah menerimanya sehingga klien akhirnya berhenti menulis surat penyesalan.
Permintaan bantuan mendesak dari klien
Karena perdamaian dengan korban belum tercapai dan korban bersikap tegas, klien meminta bantuan pengacara di Incheon.
Selain itu, karena klien masih di bawah umur dan berstatus sebagai siswa SMA, klien berharap dapat mencapai perdamaian secara baik dengan korban dan memperoleh keringanan.
2. Firma Hukum di Incheon | Analisis perkara
Pengacara firma hukum di Incheon menganalisis perkara klien serta mengidentifikasi persoalan utama dan preseden terkait berikut.
Persoalan utama
Pernyataan klien termasuk dalam lingkup penilaian subjektif dan penyampaian pendapat yang didasari ketidakpuasan terhadap kurikulum pendidikan.
Tindak pidana pencemaran nama baik mensyaratkan penyebutan fakta tertentu, sedangkan pernyataan tersebut hanya merupakan penyampaian keraguan dan pendapat.
Oleh karena itu, pernyataan klien sulit dianggap sebagai ‘penyebutan fakta’ yang disyaratkan dalam tindak pidana pencemaran nama baik sehingga dipandang tidak merupakan tindak pidana.
Diakui bahwa klien merekayasa foto korban dan mengunggahnya di ruang percakapan grup. Namun, tindakan tersebut dapat dipandang sebagai ungkapan ketidakpuasan karena korban sering menyampaikan pernyataan politik selama pelajaran.
Secara khusus, tindak pidana penghinaan tidak cukup hanya menimbulkan perasaan tidak menyenangkan, tetapi memerlukan ungkapan yang dapat merendahkan penilaian sosial terhadap seseorang. Tindakan merekayasa foto tersebut sulit dianggap memenuhi kriteria ini.
Klien telah berulang kali menulis surat penyesalan untuk menyampaikan permintaan maaf yang tulus. Namun, korban justru melakukan tindakan yang tidak wajar bagi orang dewasa, seperti merobek dan membuang surat tersebut di depan klien.
Selain itu, korban meminta uang perdamaian dalam jumlah berlebihan kepada orang tua klien dan mengancam akan mengeluarkan klien dari kompetisi matematika serta mengecualikannya dari penghargaan pada masa mendatang jika uang tersebut tidak diberikan.
Tindakan korban tersebut dipandang tidak patut bagi seorang pendidik dan dapat dinilai sebagai tindakan yang memberikan tekanan psikologis kepada klien.
Penelaahan preseden terkait
① Putusan Pengadilan Distrik Suwon tanggal 17 Mei 2018 dalam perkara 2017고정992, 2017고정1129 (unsur keterbukaan kepada publik tidak diakui)
Untuk terpenuhinya tindak pidana penghinaan dan tindak pidana pencemaran nama baik, unsur keterbukaan kepada publik harus dipenuhi. Namun, ungkapan para terdakwa yang mengolok-olok korban di ruang percakapan KakaoTalk disampaikan dalam ruang percakapan tertutup yang tidak dapat dilihat oleh pihak ke-3 sehingga unsur keterbukaan kepada publik tidak diakui.
② Putusan Cabang Anyang dari Pengadilan Distrik Suwon tanggal 14 Desember 2022 dalam perkara 2022고정330 (unsur keterbukaan kepada publik tidak diakui)
Dalam perkara ini, pernyataan dan foto yang merendahkan korban dibagikan di ruang percakapan grup KakaoTalk. Majelis hakim menilai bahwa ungkapan tersebut hanya berupa pendapat abstrak atau kata-kata kasar pada tingkat ringan dan tidak mengakui adanya unsur keterbukaan kepada publik.
Seperti preseden di atas, perkara klien terjadi di ruang percakapan yang diikuti oleh para siswa yang mengikuti pelajaran bersama dan merupakan ruang untuk percakapan pribadi antarsiswa.
Ruang tersebut bukan tempat yang dapat diakses oleh orang banyak yang tidak tertentu.
Secara khusus, pernyataan klien masih berada pada taraf penyampaian pendapat kritis sehingga tidak memenuhi unsur keterbukaan kepada publik.
③ Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 10 Juli 2014 dalam perkara 2014도4299
Dalam preseden tersebut, pengadilan menilai bahwa isi surat penyesalan saja tidak cukup untuk menganggap terdakwa telah mengakui seluruh fakta tindak pidana.
Berdasarkan hal tersebut, dapat didukung bahwa meskipun klien telah menyerahkan surat penyesalan kepada korban, tindakan itu tidak dapat dianggap sebagai pengakuan atas perbuatan pidana.
3. Firma Hukum di Incheon | Perkara berakhir dengan tidak terbuktinya tindak pidana karena bukti tidak cukup

Dengan bantuan pengacara firma hukum di Incheon, perkara klien akhirnya dapat diselesaikan pada tahap penyidikan kepolisian.
Kepolisian menilai bahwa bukti yang dikemukakan korban tidak memenuhi persyaratan untuk mengakui adanya kesengajaan atau unsur keterbukaan kepada publik dalam tindakan klien sehingga memutuskan untuk tidak melimpahkan perkara tersebut.
Pada akhirnya, penyidikan terhadap klien ditutup karena bukti tidak mencukupi.
Jika Anda sedang menjalani penyidikan atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan seperti ini, penting untuk menelaah dasar hukum terkait dan mengajukan argumentasi dengan bantuan 🔗pengacara Incheon yang berlokasi di Songdo.
Jika Anda akan menghadapi persidangan terkait, silakan mempertimbangkan langkah penanganan melalui 🔗reservasi konsultasi hukum.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.









