Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Perbuatan cabul dengan paksaan

Kasus pendampingan Kantor Hukum Gangnam | Pengacara Gangnam berhasil memperoleh keputusan agar perkara klien yang diduga melakukan perbuatan cabul dengan paksaan tidak dilimpahkan

Klien yang mendatangi Kantor Hukum Gangnam terlibat dalam perkara tindak pidana seksual. Untuk memperoleh keputusan kepolisian agar perkara tidak dilimpahkan dengan bantuan kantor hukum tersebut, klien mencari pengacara di wilayah Gangnam yang menangani perkara perbuatan cabul dengan paksaan.

CONTENTS
  • 1. Klien yang mendatangi Kantor Hukum Gangnam
    • - Klien yang diregistrasi sebagai tersangka atas dugaan perbuatan cabul dengan paksaan
  • 2. Penjelasan Kantor Hukum Gangnam tentang tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan
    • - Apa saja unsur dugaan perbuatan cabul dengan paksaan?
    • - Berapa ancaman hukuman untuk tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan?
  • 3. Strategi yang disusun Kantor Hukum Gangnam
    • - Pendampingan pengacara Gangnam ① Menyatakan bahwa perbuatan cabul dengan paksaan tidak pernah terjadi
    • - Pendampingan pengacara Gangnam ② Menyatakan bahwa tidak ada niat untuk melakukan perbuatan cabul dengan paksaan
    • - Pendampingan pengacara Gangnam ③ Menyatakan bahwa tidak ada bukti yang membuktikan perbuatan tersebut
  • 4. Hasil pendampingan Kantor Hukum Gangnam, perkara tidak dilimpahkan
    • - Jika Anda terseret dalam dugaan tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan

1. Klien yang mendatangi Kantor Hukum Gangnam

Kasus pendampingan Daeryun melalui Kantor Hukum Gangnam dalam perkara perbuatan cabul dengan paksaan

Klien yang mendatangi Kantor Hukum Gangnam telah diregistrasi sebagai tersangka atas dugaan perbuatan cabul dengan paksaan. Klien kemudian mempercayakan perkaranya kepada kantor hukum dan meminta bantuan pengacara Gangnam untuk meninjau kemungkinan dijatuhi hukuman.

Klien yang diregistrasi sebagai tersangka atas dugaan perbuatan cabul dengan paksaan

Berikut adalah kisah klien yang mendatangi Kantor Hukum Gangnam untuk meminta bantuan.

Setelah menyelesaikan seluruh pekerjaannya di kantor, klien menghadiri acara makan bersama rekan-rekannya.

Ketika sedang berbincang dengan rekan-rekannya, rekan kerja A mendekati klien dan mulai melakukan kontak fisik.

Klien merasa tidak nyaman dengan sikap tidak sopan A. Untuk menghentikan tindakan tersebut, klien memegang lengan A dan menyatakan penolakannya.

Tidak lama kemudian, A mengajukan pengaduan terhadap klien atas dugaan perbuatan cabul dengan paksaan sehingga klien berada dalam situasi yang sangat membingungkan.

Untuk memperoleh keputusan agar perkara atas dugaan perbuatan cabul dengan paksaan tidak dilimpahkan, klien mencari pengacara Gangnam dan meminta pendampingan pengacara spesialis yang berpengalaman menangani banyak perkara 🔗tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan (pelecehan seksual).

2. Penjelasan Kantor Hukum Gangnam tentang tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan

Klien yang meminta bantuan Kantor Hukum Gangnam terseret secara tidak adil dalam perkara tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan dan ingin membebaskan diri dari dugaan tersebut.

Tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan adalah tindak pidana yang terjadi ketika seseorang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain dengan kekerasan fisik atau ancaman.

Berikut akan dibahas secara terperinci dugaan perbuatan cabul dengan paksaan.

Apa saja unsur dugaan perbuatan cabul dengan paksaan?

Jika unsur-unsur berikut terpenuhi, tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan dapat dinyatakan terjadi dan pelakunya dapat dijatuhi hukuman berat.

Kekerasan fisik atau ancaman

Unsur ini terpenuhi apabila seseorang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain dengan kekerasan fisik atau ancaman.

Apabila tindakan kekerasan fisik itu sendiri diakui sebagai perbuatan cabul, perbuatan cabul yang dilakukan secara tiba-tiba juga termasuk dalam unsur ini.

Perbuatan terhadap seseorang

Perbuatan cabul dengan paksaan hanya dapat dinyatakan terjadi jika dilakukan terhadap seseorang.

Perbuatan cabul

Perbuatan yang menimbulkan rasa malu atau jijik secara seksual dan bertentangan dengan kesusilaan seksual.

Adanya kesengajaan

Perbuatan cabul harus dilakukan dengan sengaja. Jika tidak terdapat kesengajaan, tindak pidana ini tidak dapat dinyatakan terjadi.

Berapa ancaman hukuman untuk tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan?

Berdasarkan Pasal 298 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan, orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain dengan kekerasan fisik atau ancaman dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 15.000.000 won Korea Selatan.

Tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan merupakan tindak pidana yang melanggar kebebasan seksual dan dapat menimbulkan kerugian serius bagi korban. Oleh karena itu, pengadilan menjatuhkan hukuman yang berat terhadap tindak pidana tersebut.

Dengan demikian, seseorang yang terseret dalam perkara tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan perlu segera meminta bantuan pengacara spesialis.

3. Strategi yang disusun Kantor Hukum Gangnam

Pengacara Gangnam menyusun strategi secara menyeluruh dengan berfokus pada peraturan perundang-undangan dan preseden yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Untuk memperoleh keputusan kepolisian agar perkara atas dugaan perbuatan cabul dengan paksaan tidak dilimpahkan, pengacara menyampaikan argumentasi berikut.

Pendampingan pengacara Gangnam ① Menyatakan bahwa perbuatan cabul dengan paksaan tidak pernah terjadi

Ketika pelapor mencoba melakukan kontak fisik dengan klien, klien menyatakan penolakannya dan memegang lengan pelapor.

Klien merasa tidak nyaman dengan kontak fisik tersebut dan hanya menahan tindakan pelapor secara pasif untuk melepaskan diri dari situasi itu.

Pengacara menegaskan bahwa klien sama sekali tidak melakukan perbuatan cabul dengan paksaan dan bahwa justru klien yang mengalami perbuatan cabul oleh pelapor.

Pendampingan pengacara Gangnam ② Menyatakan bahwa tidak ada niat untuk melakukan perbuatan cabul dengan paksaan

Klien tidak memiliki niat untuk melakukan perbuatan cabul dengan paksaan terhadap pelapor. Secara objektif, situasinya juga tidak memungkinkan klien melakukan perbuatan tersebut terhadap pelapor.

Berdasarkan surat konfirmasi fakta dan pernyataan dari karyawan lain, pengacara menegaskan bahwa klien tidak melakukan perbuatan yang disangkakan kepadanya.

Pendampingan pengacara Gangnam ③ Menyatakan bahwa tidak ada bukti yang membuktikan perbuatan tersebut

Pelapor menyatakan bahwa klien telah melakukan perbuatan cabul dengan paksaan terhadapnya. Namun, selain pernyataan pelapor, sama sekali tidak terdapat bukti objektif yang dapat membuktikan bahwa klien melakukan tindak pidana tersebut.

Pengacara juga menegaskan bahwa klien mengalami penderitaan mental yang berat karena terseret dalam perkara ini, padahal klien sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan cabul terhadap pelapor.

4. Hasil pendampingan Kantor Hukum Gangnam, perkara tidak dilimpahkan

Kepolisian menerima argumentasi Kantor Hukum Gangnam dan pada akhirnya mengambil keputusan agar perkara tidak dilimpahkan atas dugaan perbuatan cabul dengan paksaan.

Klien yang dapat segera menyelesaikan perkaranya melalui keputusan tersebut menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Kantor Hukum Gangnam.

Jika Anda terseret dalam dugaan tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan

Jika Anda berada dalam situasi yang tidak adil dalam perkara tindak pidana seksual, sebaiknya Anda mengumpulkan bukti secara sistematis dan segera menyiapkan langkah penanganan dengan pendampingan pengacara spesialis.

Perkara tindak pidana seksual dipandang sebagai persoalan yang sensitif secara sosial. Oleh karena itu, bantuan pengacara spesialis sangat diperlukan.

Firma Hukum Daeryun secara aktif mendampingi para klien dengan menyediakan layanan hukum terpadu melalui 🔗pengacara tindak pidana seksual yang berpengalaman menangani banyak perkara tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan.

Jika Anda memerlukan persiapan yang menyeluruh untuk menghadapi ancaman hukuman dalam perkara tindak pidana seksual, silakan mendatangi Kantor Hukum Gangnam untuk meminta bantuan kapan saja.

강남법률사무소 조력 사례 | 강제추행 혐의 의뢰인, 불송치 처분으로 방어

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk