CONTENTS
- 1. Pengacara Bucheon | Kronologi perkara

- - Klien yang tertipu oleh broker pinjaman
- - Diproses dengan tuduhan sebagai kaki tangan penipuan pinjaman
- 2. Pengacara Bucheon | Analisis perkara

- - Pengenalan yurisprudensi terkait
- 3. Pengacara Bucheon | Isi pembelaan

- - Tidak ada niat memperoleh secara curang
- - Melunasi dana pinjaman dengan tekun
- 4. Pengacara Bucheon | Akhirnya memperoleh putusan bebas

1. Pengacara Bucheon | Kronologi perkara
Klien pengacara Bucheon membutuhkan dana mendesak sehingga, atas rekomendasi seorang kenalan, ia diperkenalkan dengan seorang broker pinjaman dan menerima dana pinjaman sekitar 200 juta won dari bank umum.
Namun, setelah itu ia terlibat dalam perkara dugaan penipuan pinjaman yang menjadi kontroversi di masyarakat dan diproses sebagai kaki tangan.
Klien yang tertipu oleh broker pinjaman
Klien menerima arahan dari broker pinjaman untuk memperoleh pinjaman, tetapi dalam prosesnya ia disalahpahami seolah memiliki niat memperoleh dana pinjaman secara curang.
Kenyataannya, klien mengambil pinjaman untuk melunasi utang yang sudah ada, dan menjalankan proses pinjaman melalui prosedur yang sah sesuai konsultasi broker.
Karena dana pinjaman juga dicairkan melalui proses pinjaman yang sah di bank umum, ia mempertanyakan alasan dirinya diproses sebagai kaki tangan.
Diproses dengan tuduhan sebagai kaki tangan penipuan pinjaman
Kejaksaan Korea Selatan menuntut klien dengan dugaan bahwa ia turut serta sebagai kaki tangan penipuan pinjaman bersama broker pinjaman.
Namun, klien mendalilkan bahwa ia tidak memiliki niat untuk menipu atau menggelapkan dana pinjaman dan hanya berusaha melunasi utang yang sudah ada melalui pinjaman berbunga rendah.
Klien menyangkal tuduhan sebagai kaki tangan penipuan berdasarkan fakta bahwa ia memiliki niat dan kemampuan yang cukup untuk melunasi pinjaman, menerima dana pinjaman secara sah, dan setelah itu pun terus melunasinya secara wajar.
Menanggapi hal tersebut, pengacara Bucheon dari Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) menganalisis perkara sebagai berikut untuk menyelesaikan keadaan klien yang dirugikan.
2. Pengacara Bucheon | Analisis perkara
Pengacara Bucheon meninjau dasar hukum terkait, dan dengan mengacu pada yurisprudensi menegaskan bahwa tidak ada niat tipu daya, guna membuktikan bahwa klien tidak terkait dengan tuduhan dalam perkara ini.
Selain itu, ia mengungkap bahwa klien justru merupakan korban sehingga memperjelas kebenaran perkara.
Syarat terpenuhinya tindak pidana penipuan adalah sebagai berikut.
Pasal 347 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Penipuan) |
Barang siapa menipu orang lain untuk memperoleh penyerahan barang atau memperoleh keuntungan atas harta Pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 20 juta won |
<🔗Pemenuhan tindak pidana penipuan syarat>
Tipu daya | Menyesatkan penilaian dengan memutarbalikkan fakta atau menghilangkan informasi penting |
Keuntungan atas harta | Memperoleh keuntungan finansial yang tidak sah akibat tipu daya, atau korban mengalami kerugian |
Kesengajaan dan perencanaan | Perlu dibuktikan adanya kesengajaan yang jelas dan perencanaan sebelumnya, bukan sekadar kekeliruan |
Pengaruh terhadap pengambilan keputusan korban | Memberi pengaruh besar terhadap pengambilan keputusan sehingga memengaruhi kehendak sebenarnya |
Sifat berulang dan keji | Apabila terdapat pengulangan perbuatan serupa atau dampak sosial yang besar, dikenakan pemberatan hukuman |
Pengenalan yurisprudensi terkait
Yurisprudensi | Isi |
Asas itikad baik dan kewajiban pemberitahuan 98도3263, 2003도4531, 2005도8645 | Dalam tipu daya melalui pembiaran (omisi), apabila menurut pengalaman umum dalam transaksi pihak lawan mengetahui fakta tersebut dan jelas bahwa ia tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum, maka diakui adanya kewajiban hukum untuk memberitahukan fakta tersebut |
Tidak diakuinya perbuatan tipu daya akibat pelanggaran kewajiban pemberitahuan 2014도2754 | Pelanggaran kewajiban pemberitahuan dalam kontrak asuransi yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Dagang Korea Selatan pun tidak serta-merta menjadi tindak pidana penipuan dan baru diakui sebagai perbuatan tipu daya yang disengaja apabila telah mencapai tingkat yang merusak hakikatnya |
3. Pengacara Bucheon | Isi pembelaan
Pengacara Bucheon menyampaikan pembelaan berikut guna menegaskan bahwa klien tidak bersalah.
Secara khusus, dengan mengacu pada yurisprudensi terkait, ia menegaskan bahwa klien sejak awal tidak memiliki niat memperoleh dana pinjaman secara curang dan tetap melunasinya dengan tekun.
Tidak ada niat memperoleh secara curang
Klien mendalilkan bahwa tujuan ia mengambil pinjaman hanyalah untuk melunasi utang yang sudah ada, dan sama sekali tidak ada niat maupun kesengajaan untuk memperoleh dana pinjaman secara curang.
Selain itu, sambil melaksanakan kewajiban pelunasan pinjaman dengan tekun, ia menegaskan bahwa tidak ada ‘perbuatan tipu daya’ maupun ‘niat memperoleh dana pinjaman secara curang’ yang diperlukan untuk terpenuhinya tindak pidana penipuan.
Melunasi dana pinjaman dengan tekun
Setelah menerima dana pinjaman, klien melunasi utang yang sudah ada dan terus melaksanakan pelunasan pinjaman dengan tekun.
Dengan demikian, terbukti bahwa ia bukan memiliki niat memperoleh dana pinjaman secara curang, melainkan justru melunasinya dengan tekun atas dasar kepercayaan.
Selain itu, untuk melunasi pinjaman ia menandatangani kontrak pinjaman dengan lembaga keuangan secara sah dan menjelaskan bahwa hal ini tidak berkaitan dengan penipuan.
4. Pengacara Bucheon | Akhirnya memperoleh putusan bebas

Pengacara Bucheon membuktikan bahwa klien tidak bersalah dan justru mendalilkan bahwa klien pun merupakan korban yang tidak mengetahui fakta tersebut, sehingga pada akhirnya berhasil memperoleh putusan bebas.
Perkara ini merupakan contoh kasus di mana klien yang secara tidak adil dituduh sebagai kaki tangan dalam perkara penipuan pinjaman memperoleh 🔗Rekomendasi pengacara Bucheon dan, bersama pengacara Bucheon, melakukan peninjauan dasar hukum hingga memperoleh putusan bebas.
Seperti ini, 🔗Penipuan keuangan apabila terjerat dalam perkara seperti itu, Anda dapat menghadapi kesulitan karena harus menjalani persidangan pidana di luar niat Anda, oleh karena itu silakan melalui 🔗Reservasi konsultasi hukum menyiapkan strategi penanganan bersama pengacara spesialis pidana Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas).

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.












