Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Penyerahan tanah

Gugatan Penyerahan Tanah | Berhasil Memperoleh Putusan yang Memerintahkan Pihak yang Menguasai Tanah Tanpa Hak untuk Menyerahkan Tanah

Klien yang meminta bantuan terkait Gugatan Penyerahan Tanah bermaksud mengajukan gugatan terhadap pihak yang menguasai tanah miliknya secara melawan hukum dan meminta bantuan hukum kepada kami.

CONTENTS
  • 1. Klien Meminta Bantuan terkait Gugatan Penyerahan Tanah
    • - Apa yang Dimaksud dengan Gugatan Penyerahan Tanah?
    • - Apa yang Dimaksud dengan Hak Melintas melalui Tanah Sekitar menurut Hukum Korea Selatan?
  • 2. Penyusunan Strategi untuk Menang dalam Gugatan Penyerahan Tanah
    • - Bantahan terhadap Hak Melintas melalui Tanah Sekitar
    • - Dalil mengenai Perbuatan Melawan Hukum Tergugat
  • 3. Hasil Bantuan dalam Gugatan Penyerahan Tanah, "Berhasil Memperoleh Perintah Penyerahan Tanah"

1. Klien Meminta Bantuan terkait Gugatan Penyerahan Tanah

Klien yang meminta bantuan terkait Gugatan Penyerahan Tanah baru-baru ini mengalami konflik besar dengan tetangganya (Tergugat) mengenai penguasaan tanah.

Hal ini terjadi karena Tergugat memasang sebuah kontainer dan menanam beberapa pohon di tanah milik klien sehingga menguasai tanah tersebut tanpa izin.

Tergugat terus melakukan perbuatan melawan hukum tersebut dengan mendasarkan tindakannya pada hak melintas melalui tanah sekitar menurut hukum Korea Selatan.

Klien mendatangi Firma Hukum Daeryun untuk memperoleh nasihat mengenai cara menghentikan perbuatan melawan hukum Tergugat tersebut.

Daeryun menyarankan agar klien mengajukan Gugatan Penyerahan Tanah dengan membantah dasar hak melintas melalui tanah sekitar menurut hukum Korea Selatan yang dikemukakan oleh Tergugat.

Klien memercayakan perkara penyerahan tanahnya kepada Firma Hukum Daeryun, yang memberikan pendampingan hukum intensif pada seluruh tahap, mulai dari pengumpulan alat bukti dan penyusunan surat gugatan hingga persidangan.

Apa yang Dimaksud dengan Gugatan Penyerahan Tanah?

🔗Gugatan Penyerahan Tanah adalah gugatan yang diajukan oleh pemilik untuk menuntut agar orang yang menguasai tanah miliknya tanpa izin mengembalikan tanah tersebut.

Gugatan ini merupakan upaya hukum untuk menuntut orang yang menggunakan atau menguasai tanah milik orang lain tanpa izin agar mengosongkan dan mengembalikan tanah tersebut.

Gugatan ini umumnya diajukan dalam keadaan berikut.

1. Penguasaan tanpa izin
Ketika orang lain menguasai tanah milik seseorang tanpa izin (misalnya, mendirikan bangunan secara ilegal atau menempatkan dan menggunakan kontainer di atas tanah tersebut)

2. Penguasaan tetap berlanjut setelah perjanjian sewa berakhir
Ketika penyewa tidak mengosongkan tanah meskipun perjanjian sewa telah berakhir

3. Pihak yang menguasai tanah tidak meninggalkannya setelah jual beli
Ketika pemilik sebelumnya atau orang lain tetap menguasai tanah yang telah dibeli

Apa yang Dimaksud dengan Hak Melintas melalui Tanah Sekitar menurut Hukum Korea Selatan?

Tergugat menguasai tanah secara melawan hukum dengan alasan adanya 🔗hak melintas melalui tanah sekitar menurut hukum Korea Selatan.

Lalu, apakah yang dimaksud dengan hak melintas melalui tanah sekitar yang dikemukakan oleh Tergugat?

Hak melintas melalui tanah sekitar adalah hak pemilik tanah yang tidak memiliki jalur menuju jalan umum untuk melintasi tanah di sekitarnya.

Agar hak melintas melalui tanah sekitar dapat diakui, persyaratan berikut harus dipenuhi.

①Tidak terdapat jalur antara suatu bidang tanah dan jalan umum yang diperlukan sesuai dengan peruntukan tanah tersebut
②Pemilik tanah tidak dapat mencapai jalan umum tanpa melintasi atau membuat jalur melalui tanah di sekitarnya, atau cara lain memerlukan biaya yang terlalu besar

2. Penyusunan Strategi untuk Menang dalam Gugatan Penyerahan Tanah

Firma Hukum Daeryun menyusun strategi untuk membantah hak melintas melalui tanah sekitar yang dikemukakan oleh Tergugat.

Bantahan terhadap Hak Melintas melalui Tanah Sekitar

Tergugat menyatakan bahwa ia harus melewati tanah milik klien untuk mencapai tanah miliknya.

Hak melintas melalui tanah sekitar berdasarkan Pasal 219 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan timbul apabila tanah milik suatu pihak tidak berbatasan dengan jalan umum dan satu-satunya cara untuk mencapainya adalah dengan melewati tanah milik pihak lain.

Pengacara yang menangani perkara tersebut mengajukan salinan register tanah dan peta kadastral sebagai alat bukti serta menyatakan bahwa Tergugat tidak perlu melewati tanah milik klien karena tanah milik Tergugat terhubung langsung dengan jalan umum.

Tergugat menggunakan tanah milik klien tanpa izin hanya demi kemudahan karena rute menuju jalan umum memerlukan waktu lebih lama.

Sebagai dasar, pengacara yang menangani perkara tersebut mengemukakan bahwa dalam perkara sengketa mengenai hak melintas melalui tanah sekitar, majelis hakim sebelumnya pernah menjatuhkan putusan yang menyatakan bahwa hak melintas melalui tanah sekitar tidak dapat diakui apabila terdapat jalur masuk lain.

Dalil mengenai Perbuatan Melawan Hukum Tergugat

Pengacara yang menangani perkara tersebut menyatakan bahwa alasan utama pengajuan Gugatan Penyerahan Tanah ini adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat.

Dengan mempertimbangkan kepentingan Tergugat, klien bahkan pernah menunjukkan sikap saling membantu dengan mengizinkannya melintas secara lebih mudah.

Meskipun telah memperoleh kemudahan tersebut, Tergugat memasang sebuah kontainer dan menumpuk barang-barang di atas tanah yang jelas-jelas merupakan milik klien sehingga menimbulkan kerugian bagi klien.

Pada akhirnya, klien mengajukan gugatan untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui jalur hukum.

3. Hasil Bantuan dalam Gugatan Penyerahan Tanah, "Berhasil Memperoleh Perintah Penyerahan Tanah"

Atas bantuan dalam Gugatan Penyerahan Tanah tersebut, majelis hakim menjatuhkan putusan yang memerintahkan Tergugat untuk mengangkut barang-barang yang ditumpuk di atas tanah dan menyerahkan tanah tersebut.

Gugatan Penyerahan Tanah merupakan gugatan yang melibatkan keterkaitan kompleks antara hubungan hak atas tanah, dalil hukum pihak yang menguasai tanah, dan prosedur Eksekusi paksa.

Untuk melindungi hak, diperlukan bantuan pengacara berpengalaman guna membantah dalil pihak yang menguasai tanah melalui pemeriksaan Hak milik serta penafsiran register tanah dan peta kadastral.

Firma Hukum Daeryun membentuk tim pengacara yang disesuaikan khusus bagi klien dan memberikan dukungan menyeluruh dalam menjalani prosedur hukum yang kompleks.

Silakan meminta bantuan Firma Hukum Daeryun, yang memberikan pendampingan hukum intensif dalam seluruh proses, mulai dari penyusunan surat gugatan dan pengumpulan alat bukti hingga pelaksanaan persidangan.

토지인도소송 | 토지 불법 점유자에게 토지 인도 명령 판결 이끌어

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk