CONTENTS
- 1. Daluwarsa akuisitif melalui penguasaan tanah | Pengertian dan dasar hukum

- - Dasar hukum
- 2. Daluwarsa akuisitif melalui penguasaan tanah | Persyaratan terjadinya

- - Penguasaan dengan kehendak sebagai pemilik
- - Penguasaan secara damai
- - Penguasaan secara terbuka
- - Jangka waktu penguasaan tertentu
- - Kesinambungan penguasaan
- 3. Daluwarsa akuisitif melalui penguasaan tanah | Objek dan batasan

- - Apabila sebagian kepemilikan terdaftar atas nama sendiri
- - Apabila menguasai sebagian kepemilikan bersama
- - Penguasaan atas sebagian tanah
- 4. Daluwarsa akuisitif melalui penguasaan tanah | Akibat perolehan hak milik

- - Pengakuan daya berlaku surut
- - Pemutusan dan penangguhan daluwarsa
- - Pelepasan manfaat daluwarsa
- - Kebutuhan akan pendaftaran peralihan hak milik
- 5. Daluwarsa akuisitif melalui penguasaan tanah | Gugatan pendaftaran peralihan hak milik

- - Persyaratan tuntutan
- - Prosedur gugatan
- - Prosedur setelah putusan
- 6. Daluwarsa akuisitif melalui penguasaan tanah | Daftar periksa

- - Sistem bantuan pengacara spesialis real estat
1. Daluwarsa akuisitif melalui penguasaan tanah | Pengertian dan dasar hukum

Daluwarsa akuisitif melalui penguasaan tanah adalah suatu lembaga yang memungkinkan pihak yang telah menguasai tanah secara terus-menerus selama jangka waktu tertentu memperoleh hak milik tanpa bergantung pada kehendak pemilik.
Dasar hukum
Pasal 245 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan mengatur bahwa hak milik dapat diperoleh melalui penguasaan real estat apabila persyaratan tertentu terpenuhi.
Pasal 245 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Jangka Waktu Perolehan Hak Milik atas Real Estat melalui Penguasaan)
Oleh karena itu, apabila tanah telah dikuasai selama 20 tahun, setelah jangka waktu daluwarsa selesai pihak yang menguasai dapat menggunakan hak untuk menuntut pendaftaran peralihan hak milik terhadap pemilik.
2. Daluwarsa akuisitif melalui penguasaan tanah | Persyaratan terjadinya

Agar daluwarsa akuisitif melalui penguasaan tanah dapat terjadi, seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan harus dipenuhi.
Persyaratan utama daluwarsa akuisitif melalui penguasaan tanah dapat dirangkum sebagai berikut.
Penguasaan dengan kehendak sebagai pemilik
Penguasaan dengan kehendak sebagai pemilik berarti menguasai tanah dengan kehendak untuk menjadi pemiliknya sendiri, bukan menguasainya berdasarkan izin orang lain.
Dengan demikian, sekadar menggunakan atau menyewa tanah tidak diakui sebagai penguasaan dengan kehendak sebagai pemilik.
Penguasaan dengan kehendak sebagai pemilik dipersangkakan berdasarkan Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan. Namun, apabila pihak lawan membantahnya dengan mendalilkan penguasaan tanpa izin atau alasan lainnya, kehendak yang jelas untuk memiliki beserta buktinya mungkin diperlukan.
Pasal 197 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Sifat Penguasaan)
Penguasaan secara damai
‘Damai’ berarti menguasai secara tenang tanpa kekerasan, ancaman, paksaan, atau tindakan sejenis.
Apabila penguasaan dilakukan secara paksa atau disertai kekerasan pada awal penguasaan, penguasaan tersebut tidak memenuhi persyaratan perolehan karena daluwarsa.
Penguasaan secara terbuka
‘Terbuka’ berarti penguasaan yang tidak dilakukan secara rahasia dan dapat dikenali oleh masyarakat umum dari luar.
Dengan demikian, penguasaan harus dilakukan secara terbuka sehingga fakta penguasaan tersebut dapat diketahui oleh orang lain.
Sebagai contoh, sifat terbuka dapat diakui apabila pihak yang menguasai telah membangun pagar, mengelola, dan menggunakan tanah tersebut secara nyata.
Jangka waktu penguasaan tertentu
Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan mengaturnya dalam dua kategori berdasarkan jangka waktu penguasaan.
Kategori | Persyaratan | Jangka waktu penguasaan |
Daluwarsa akuisitif umum | Penguasaan dengan kehendak sebagai pemilik, secara damai, dan secara terbuka | 20 tahun |
Perolehan karena daluwarsa oleh pihak yang terdaftar | Penguasaan dalam keadaan terdaftar dengan kehendak sebagai pemilik, secara damai, dan secara terbuka | 10 tahun |
Dalam kedua keadaan tersebut, setelah jangka waktu penguasaan berlalu, hak milik dapat diperoleh melalui pendaftaran.
Khususnya, daluwarsa akuisitif selama 10 tahun hanya diakui bagi pihak yang menguasai dan telah terdaftar. Dalam keadaan ini, pihak tersebut harus beriktikad baik dan tidak melakukan kelalaian.
Persyaratan ini dinyatakan dalam Pasal 245 ayat (2) Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan.
Kesinambungan penguasaan
Apabila penguasaan terhenti atau hanya dilakukan sesekali, jangka waktu daluwarsa terputus.
Pihak yang menguasai harus mempertahankan penguasaan secara terus-menerus selama 20 tahun (atau 10 tahun). Pengosongan secara fisik, pelepasan penguasaan, dan keadaan sejenis menjadi faktor yang memutus kesinambungan jangka waktu daluwarsa.
3. Daluwarsa akuisitif melalui penguasaan tanah | Objek dan batasan

Objek daluwarsa akuisitif melalui penguasaan tanah adalah tanah milik orang lain.
Pada prinsipnya, perolehan karena daluwarsa tidak diakui atas tanah milik sendiri.
Kasus-kasus khusus berikut perlu diperhatikan.
Apabila sebagian kepemilikan terdaftar atas nama sendiri
Apabila seseorang terdaftar sebagai pemilik bersama, penguasaan atas bagian kepemilikan yang tersisa dipandang sebagai penguasaan atas tanah miliknya sendiri sehingga perolehan karena daluwarsa tidak diakui.
Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 13 April 2001, perkara 99Da62036 dan 99Da62043
Apabila menguasai sebagian kepemilikan bersama
Apabila seseorang menguasai sebagian kepemilikan atas tanah yang dimiliki bersama oleh orang lain, perolehan karena daluwarsa dimungkinkan atas bagian kepemilikan pihak ketiga yang bukan miliknya sendiri (Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 26 Juni 1979, perkara 79Da639).
Sebagai contoh, apabila A dan B masing-masing memiliki 50% atas sebidang tanah dan C hanya menguasai bagian kepemilikan A, perolehan karena daluwarsa dimungkinkan karena objek tersebut merupakan bagian kepemilikan pihak ketiga dan bukan milik C sendiri.
Penguasaan atas sebagian tanah
Meskipun hanya sebagian tanah yang dikuasai dan bukan seluruhnya, perolehan karena daluwarsa dimungkinkan atas bagian tersebut apabila dapat dibedakan berdasarkan penanda objektif (Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 14 Desember 1993, perkara 93Da5581).
Namun, tuntutan pendaftaran peralihan hak milik hanya dapat diajukan setelah dilakukan pendaftaran pemecahan bidang tanah (prosedur pemisahan nomor bidang tanah).
4. Daluwarsa akuisitif melalui penguasaan tanah | Akibat perolehan hak milik

Setelah daluwarsa akuisitif melalui penguasaan tanah selesai, timbul akibat hukum berupa perolehan hak milik yang sebenarnya, bukan sekadar kemungkinan untuk menyatakan suatu hak.
Pengakuan daya berlaku surut
Menurut Pasal 247 ayat (1) Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan, hak milik yang diperoleh karena daluwarsa berlaku surut sampai saat penguasaan dimulai.
Dengan demikian, setelah jangka waktu daluwarsa selesai, pihak yang menguasai tidak lagi berkedudukan sebagai pemegang penguasaan semata, melainkan diakui secara hukum seolah-olah telah menjadi pemilik tanah tersebut sejak awal.
Pemutusan dan penangguhan daluwarsa
Pasal 247 ayat (2) Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan menyatakan bahwa ketentuan mengenai pemutusan daluwarsa hapusnya hak berlaku pula terhadap daluwarsa akuisitif.
Oleh karena itu, apabila alasan-alasan berikut timbul, berjalannya jangka waktu daluwarsa akan terputus atau ditangguhkan untuk sementara.
∙ Persetujuan atau pernyataan kehendak untuk memenuhi kewajiban oleh pihak yang menguasai
∙ Keadaan kahar yang dialami pemilik atau pihak yang menguasai
(contoh: bencana alam dan sebagainya)
Apabila daluwarsa terputus, jangka waktunya dihitung kembali dari awal. Dalam hal penangguhan, jangka waktu kembali berjalan setelah alasan penangguhan berakhir.
Pelepasan manfaat daluwarsa
Manfaat daluwarsa akuisitif merupakan kepentingan hukum yang dimiliki oleh pihak yang menguasai.
Namun, manfaat tersebut dapat dilepaskan secara tegas maupun diam-diam selama atau setelah proses gugatan.
Dalam Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 29 September 1973, perkara 73Da762, pengadilan memutuskan sebagai berikut.
Kebutuhan akan pendaftaran peralihan hak milik
Meskipun daluwarsa akuisitif melalui penguasaan telah selesai, hak milik secara hukum disempurnakan melalui pendaftaran.
Selesainya daluwarsa itu sendiri tidak langsung menggantikan pendaftaran. Agar dapat melaksanakan haknya secara penuh, pihak yang menguasai harus mengajukan gugatan untuk menuntut pendaftaran peralihan hak milik terhadap pemilik atau pihak yang namanya terdaftar, atau memperoleh peralihan pendaftaran berdasarkan kesepakatan.
5. Daluwarsa akuisitif melalui penguasaan tanah | Gugatan pendaftaran peralihan hak milik

Meskipun daluwarsa akuisitif melalui penguasaan tanah telah selesai, ‘pendaftaran peralihan hak milik’ diperlukan untuk memperoleh hak milik yang sebenarnya secara penuh.
Namun, apabila perundingan dengan pemilik sebelumnya atau pihak yang namanya terdaftar tidak berhasil atau kerja samanya sulit diperoleh, pihak yang menguasai harus merealisasikan haknya dengan mengajukan gugatan untuk menuntut pendaftaran peralihan hak milik ke pengadilan.
Persyaratan tuntutan
Untuk mengajukan gugatan pendaftaran peralihan hak milik, persyaratan berikut harus dipenuhi.
Persyaratan | Isi |
Jangka waktu penguasaan | Penguasaan berkelanjutan selama sekurang-kurangnya 20 tahun (atau sekurang-kurangnya 10 tahun apabila beriktikad baik dan tanpa kelalaian) |
Sifat penguasaan | Penguasaan dengan kehendak sebagai pemilik, secara damai, dan secara terbuka (Pasal 245 dan Pasal 197 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan) |
Adanya pihak yang namanya terdaftar | Terdapat pihak yang namanya tercantum dalam register saat ini |
Daya berlaku surut | Harus diakui bahwa hak milik timbul sejak saat penguasaan dimulai |
Apabila persyaratan berdasarkan Pasal 245 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan terpenuhi, pengadilan dapat menjatuhkan putusan yang memerintahkan pihak yang namanya terdaftar untuk melakukan pendaftaran peralihan hak milik.
Prosedur gugatan
- Pengadilan yang berwenang : Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi alamat tergugat atau lokasi real estat
② Persiapan alat bukti
- Fakta dan jangka waktu penguasaan : Foto, foto udara, pernyataan pihak ketiga, register bangunan, bukti pembayaran pajak, dan sebagainya
- Penguasaan dengan kehendak sebagai pemilik, secara damai, dan secara terbuka : Bukti pengendalian nyata seperti pagar, bangunan, dan riwayat penggunaan
- Salinan register real estat : Memeriksa informasi pihak yang namanya terdaftar
③ Penilaian pengadilan dan berkekuatan tetapnya putusan
- Apabila persyaratan daluwarsa akuisitif melalui penguasaan diakui telah terpenuhi, dijatuhkan putusan pendaftaran peralihan
- Pendaftaran dapat dilakukan secara sepihak berdasarkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap
Prosedur setelah putusan
Apabila pihak yang menguasai memenangkan perkara dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, ia dapat mengajukan pendaftaran peralihan hak milik secara sepihak berdasarkan putusan tersebut.
Setelah pendaftaran selesai, hak milik secara hukum berdasarkan selesainya daluwarsa menjadi pasti. Setelah itu, tindakan seperti penjualan, hibah, dan pembebanan jaminan dapat dilakukan secara bebas.
6. Daluwarsa akuisitif melalui penguasaan tanah | Daftar periksa
Perolehan hak milik berdasarkan daluwarsa akuisitif melalui penguasaan tanah tidak terjadi hanya karena adanya ‘penguasaan’, tetapi hanya dimungkinkan apabila persyaratan hukum dipenuhi dan dibuktikan.
Hal yang diperiksa | Isi pemeriksaan |
Penguasaan dengan kehendak sebagai pemilik | Apakah tanah dikuasai dengan kehendak sebagai pemilik? |
Penguasaan secara damai dan terbuka | Apakah penguasaan dilakukan secara terbuka tanpa kekerasan atau paksaan? |
Kesinambungan penguasaan | Apakah pengendalian nyata dipertahankan tanpa terputus? |
Jangka waktu penguasaan | 20 tahun atau 10 tahun |
Alasan pemutusan atau penangguhan daluwarsa | Apakah terdapat alasan pemutusan daluwarsa, seperti pengajuan gugatan? |
Bukti fakta penguasaan | Apakah tersedia foto udara, bukti pembayaran pajak, bukti pemasangan pagar, dan dokumen lainnya? |
Pemeriksaan catatan publik | Apakah nama pihak yang menguasai digunakan untuk listrik, air, izin bangunan, dan sebagainya? |
Dokumen pendaftaran real estat | Apakah salinan register real estat, register tanah, dan peta kadastral telah diperoleh? |
Kemungkinan berunding dengan pihak yang namanya terdaftar | Apakah pendaftaran dapat dialihkan melalui kesepakatan? |
Persiapan gugatan | Apakah gugatan untuk menuntut pendaftaran peralihan hak milik telah dipersiapkan? |
Kejelasan objek penguasaan | Dalam hal hanya sebagian yang dikuasai, apakah bagian tersebut dapat dibedakan melalui survei pemecahan bidang tanah atau cara lainnya? |
Pelepasan manfaat daluwarsa | Apakah tidak pernah terdapat pengakuan atau pelepasan manfaat daluwarsa? |
Sistem bantuan pengacara spesialis real estat
Firma hukum kami memberikan dukungan hukum praktis apabila timbul sengketa hak milik, masalah pendaftaran, gugatan, atau risiko hukum lainnya, mulai dari pembuktian selesainya daluwarsa hingga gugatan pendaftaran peralihan hak milik dan penanganan dalil mengenai pelepasan manfaat daluwarsa.
🔗Pemesanan konsultasi hukum dengan pengacara spesialis real estat dapat digunakan untuk menelaah secara cermat apakah persyaratan daluwarsa akuisitif telah terpenuhi dan segera menyusun langkah penanganan yang strategis.
Firma Hukum Daeryun, firma hukum peringkat ke-9 di Korea Selatan berdasarkan pelaporan pajak pertambahan nilai kepada Badan Pajak Nasional Korea Selatan pada tahun 2025, membantu penyelesaian perkara melalui strategi sistematis dari para ahli hukum di berbagai bidang.
Lihat Juga
Tonton konten video terkait
untuk studi kasus ini.
Cara menghadapi gugatan lelang (penjualan melalui pengadilan)/hak tanggungan untuk menjamin jumlah maksimum











