Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Bidang Praktik

Daluwarsa akuisitif melalui penguasaan tanah

Daluwarsa akuisitif melalui penguasaan tanah adalah lembaga dalam hukum perdata yang memungkinkan seseorang yang telah menguasai tanah milik orang lain selama jangka waktu tertentu memperoleh hak milik tanpa bergantung pada kehendak pemilik, apabila memenuhi persyaratan hukum.

CONTENTS
  • 1. Daluwarsa akuisitif melalui penguasaan tanah | Pengertian dan dasar hukum
    • - Dasar hukum
  • 2. Daluwarsa akuisitif melalui penguasaan tanah | Persyaratan terjadinya
    • - Penguasaan dengan kehendak sebagai pemilik
    • - Penguasaan secara damai
    • - Penguasaan secara terbuka
    • - Jangka waktu penguasaan tertentu
    • - Kesinambungan penguasaan
  • 3. Daluwarsa akuisitif melalui penguasaan tanah | Objek dan batasan
    • - Apabila sebagian kepemilikan terdaftar atas nama sendiri
    • - Apabila menguasai sebagian kepemilikan bersama
    • - Penguasaan atas sebagian tanah
  • 4. Daluwarsa akuisitif melalui penguasaan tanah | Akibat perolehan hak milik
    • - Pengakuan daya berlaku surut
    • - Pemutusan dan penangguhan daluwarsa
    • - Pelepasan manfaat daluwarsa
    • - Kebutuhan akan pendaftaran peralihan hak milik
  • 5. Daluwarsa akuisitif melalui penguasaan tanah | Gugatan pendaftaran peralihan hak milik
    • - Persyaratan tuntutan
    • - Prosedur gugatan
    • - Prosedur setelah putusan
  • 6. Daluwarsa akuisitif melalui penguasaan tanah | Daftar periksa
    • - Sistem bantuan pengacara spesialis real estat

1. Daluwarsa akuisitif melalui penguasaan tanah | Pengertian dan dasar hukum

daluwarsa akuisitif melalui penguasaan tanah pembuktian masa penguasaan penilaian kehendak sebagai pemilik pendaftaran peralihan hak milik selesainya daluwarsa proses gugatan perdata

Daluwarsa akuisitif melalui penguasaan tanah adalah suatu lembaga yang memungkinkan pihak yang telah menguasai tanah secara terus-menerus selama jangka waktu tertentu memperoleh hak milik tanpa bergantung pada kehendak pemilik.

Dasar hukum

Pasal 245 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan mengatur bahwa hak milik dapat diperoleh melalui penguasaan real estat apabila persyaratan tertentu terpenuhi.

Pasal 245 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Jangka Waktu Perolehan Hak Milik atas Real Estat melalui Penguasaan)

① Seseorang yang menguasai real estat selama 20 tahun dengan kehendak sebagai pemilik, secara damai, dan secara terbuka memperoleh hak milik atas real estat tersebut dengan melakukan pendaftaran.

Oleh karena itu, apabila tanah telah dikuasai selama 20 tahun, setelah jangka waktu daluwarsa selesai pihak yang menguasai dapat menggunakan hak untuk menuntut pendaftaran peralihan hak milik terhadap pemilik.

2. Daluwarsa akuisitif melalui penguasaan tanah | Persyaratan terjadinya

daluwarsa akuisitif melalui penguasaan tanah saat dimulainya penguasaan dalil penguasaan atas dasar hak orang lain tuntutan pendaftaran real estat keterkaitan sengketa batas penegasan fakta penguasaan

Agar daluwarsa akuisitif melalui penguasaan tanah dapat terjadi, seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan harus dipenuhi.

Persyaratan utama daluwarsa akuisitif melalui penguasaan tanah dapat dirangkum sebagai berikut.

Penguasaan dengan kehendak sebagai pemilik

Penguasaan dengan kehendak sebagai pemilik berarti menguasai tanah dengan kehendak untuk menjadi pemiliknya sendiri, bukan menguasainya berdasarkan izin orang lain.

Dengan demikian, sekadar menggunakan atau menyewa tanah tidak diakui sebagai penguasaan dengan kehendak sebagai pemilik.

Penguasaan dengan kehendak sebagai pemilik dipersangkakan berdasarkan Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan. Namun, apabila pihak lawan membantahnya dengan mendalilkan penguasaan tanpa izin atau alasan lainnya, kehendak yang jelas untuk memiliki beserta buktinya mungkin diperlukan.

Pasal 197 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Sifat Penguasaan)

① Pemegang penguasaan dipersangkakan menguasai dengan kehendak sebagai pemilik, dengan iktikad baik, secara damai, dan secara terbuka.

Penguasaan secara damai

‘Damai’ berarti menguasai secara tenang tanpa kekerasan, ancaman, paksaan, atau tindakan sejenis.

Apabila penguasaan dilakukan secara paksa atau disertai kekerasan pada awal penguasaan, penguasaan tersebut tidak memenuhi persyaratan perolehan karena daluwarsa.

Penguasaan secara terbuka

‘Terbuka’ berarti penguasaan yang tidak dilakukan secara rahasia dan dapat dikenali oleh masyarakat umum dari luar.

Dengan demikian, penguasaan harus dilakukan secara terbuka sehingga fakta penguasaan tersebut dapat diketahui oleh orang lain.

Sebagai contoh, sifat terbuka dapat diakui apabila pihak yang menguasai telah membangun pagar, mengelola, dan menggunakan tanah tersebut secara nyata.

Jangka waktu penguasaan tertentu

Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan mengaturnya dalam dua kategori berdasarkan jangka waktu penguasaan.

Kategori

Persyaratan

Jangka waktu penguasaan

Daluwarsa akuisitif umum

Penguasaan dengan kehendak sebagai pemilik, secara damai, dan secara terbuka

20 tahun

Perolehan karena daluwarsa oleh pihak yang terdaftar

Penguasaan dalam keadaan terdaftar dengan kehendak sebagai pemilik, secara damai, dan secara terbuka

10 tahun

Dalam kedua keadaan tersebut, setelah jangka waktu penguasaan berlalu, hak milik dapat diperoleh melalui pendaftaran.

Khususnya, daluwarsa akuisitif selama 10 tahun hanya diakui bagi pihak yang menguasai dan telah terdaftar. Dalam keadaan ini, pihak tersebut harus beriktikad baik dan tidak melakukan kelalaian.

Persyaratan ini dinyatakan dalam Pasal 245 ayat (2) Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan.

Kesinambungan penguasaan

Apabila penguasaan terhenti atau hanya dilakukan sesekali, jangka waktu daluwarsa terputus.

Pihak yang menguasai harus mempertahankan penguasaan secara terus-menerus selama 20 tahun (atau 10 tahun). Pengosongan secara fisik, pelepasan penguasaan, dan keadaan sejenis menjadi faktor yang memutus kesinambungan jangka waktu daluwarsa.

3. Daluwarsa akuisitif melalui penguasaan tanah | Objek dan batasan

daluwarsa akuisitif melalui penguasaan tanah pendaftaran perolehan karena daluwarsa sengketa penguasaan tanpa izin tuntutan penyerahan tanah pembelaan berdasarkan daluwarsa akuisitif pengamanan alat bukti

Objek daluwarsa akuisitif melalui penguasaan tanah adalah tanah milik orang lain.

Pada prinsipnya, perolehan karena daluwarsa tidak diakui atas tanah milik sendiri.

Kasus-kasus khusus berikut perlu diperhatikan.

Apabila sebagian kepemilikan terdaftar atas nama sendiri

Apabila seseorang terdaftar sebagai pemilik bersama, penguasaan atas bagian kepemilikan yang tersisa dipandang sebagai penguasaan atas tanah miliknya sendiri sehingga perolehan karena daluwarsa tidak diakui.

Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 13 April 2001, perkara 99Da62036 dan 99Da62043

Apabila pemilik tanah menjual bagian tertentu dari tanah kepada orang lain, tetapi dalam register hanya melakukan pendaftaran peralihan hak milik atas sebagian kepemilikan bersama dari keseluruhan tanah, penguasaan berkelanjutan atas bagian tertentu yang tersisa dan dikecualikan dari objek penjualan tetap merupakan penguasaan atas tanah miliknya sendiri sehingga tidak dapat dianggap sebagai penguasaan yang menjadi dasar daluwarsa akuisitif.

Apabila menguasai sebagian kepemilikan bersama

Apabila seseorang menguasai sebagian kepemilikan atas tanah yang dimiliki bersama oleh orang lain, perolehan karena daluwarsa dimungkinkan atas bagian kepemilikan pihak ketiga yang bukan miliknya sendiri (Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 26 Juni 1979, perkara 79Da639).

Sebagai contoh, apabila A dan B masing-masing memiliki 50% atas sebidang tanah dan C hanya menguasai bagian kepemilikan A, perolehan karena daluwarsa dimungkinkan karena objek tersebut merupakan bagian kepemilikan pihak ketiga dan bukan milik C sendiri.

Penguasaan atas sebagian tanah

Meskipun hanya sebagian tanah yang dikuasai dan bukan seluruhnya, perolehan karena daluwarsa dimungkinkan atas bagian tersebut apabila dapat dibedakan berdasarkan penanda objektif (Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 14 Desember 1993, perkara 93Da5581).

Namun, tuntutan pendaftaran peralihan hak milik hanya dapat diajukan setelah dilakukan pendaftaran pemecahan bidang tanah (prosedur pemisahan nomor bidang tanah).

4. Daluwarsa akuisitif melalui penguasaan tanah | Akibat perolehan hak milik

daluwarsa akuisitif melalui penguasaan tanah kepemilikan nyata real estat fakta penguasaan jangka panjang penguasaan lahan pertanian larangan pengalihan penguasaan prosedur mediasi perdata

Setelah daluwarsa akuisitif melalui penguasaan tanah selesai, timbul akibat hukum berupa perolehan hak milik yang sebenarnya, bukan sekadar kemungkinan untuk menyatakan suatu hak.

Pengakuan daya berlaku surut

Menurut Pasal 247 ayat (1) Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan, hak milik yang diperoleh karena daluwarsa berlaku surut sampai saat penguasaan dimulai.

Dengan demikian, setelah jangka waktu daluwarsa selesai, pihak yang menguasai tidak lagi berkedudukan sebagai pemegang penguasaan semata, melainkan diakui secara hukum seolah-olah telah menjadi pemilik tanah tersebut sejak awal.

Pemutusan dan penangguhan daluwarsa

Pasal 247 ayat (2) Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan menyatakan bahwa ketentuan mengenai pemutusan daluwarsa hapusnya hak berlaku pula terhadap daluwarsa akuisitif.

Oleh karena itu, apabila alasan-alasan berikut timbul, berjalannya jangka waktu daluwarsa akan terputus atau ditangguhkan untuk sementara.

∙ Tuntutan atau pelaksanaan hak oleh pemilik

∙ Persetujuan atau pernyataan kehendak untuk memenuhi kewajiban oleh pihak yang menguasai

∙ Keadaan kahar yang dialami pemilik atau pihak yang menguasai

(contoh: bencana alam dan sebagainya)

Apabila daluwarsa terputus, jangka waktunya dihitung kembali dari awal. Dalam hal penangguhan, jangka waktu kembali berjalan setelah alasan penangguhan berakhir.

Pelepasan manfaat daluwarsa

Manfaat daluwarsa akuisitif merupakan kepentingan hukum yang dimiliki oleh pihak yang menguasai.

Namun, manfaat tersebut dapat dilepaskan secara tegas maupun diam-diam selama atau setelah proses gugatan.

Dalam Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 29 September 1973, perkara 73Da762, pengadilan memutuskan sebagai berikut.

Meskipun dalam gugatan untuk menuntut pelaksanaan prosedur pendaftaran peralihan hak milik berdasarkan selesainya daluwarsa akuisitif penggugat tidak pernah secara aktif menyatakan akan melepaskan manfaat daluwarsa, apabila selama perkara berlangsung penggugat mengakui kepemilikan tergugat atas tanah tersebut, mencapai kesepakatan dengan tergugat, dan mencabut gugatan tersebut, serta diakui bahwa daluwarsa akuisitif telah selesai pada saat itu, maka tanpa keadaan khusus patut dianggap bahwa penggugat dengan mengetahui selesainya daluwarsa akuisitif tersebut telah menyatakan kehendak untuk melepaskan manfaat daluwarsa itu kepada tergugat.

Kebutuhan akan pendaftaran peralihan hak milik

Meskipun daluwarsa akuisitif melalui penguasaan telah selesai, hak milik secara hukum disempurnakan melalui pendaftaran.

Selesainya daluwarsa itu sendiri tidak langsung menggantikan pendaftaran. Agar dapat melaksanakan haknya secara penuh, pihak yang menguasai harus mengajukan gugatan untuk menuntut pendaftaran peralihan hak milik terhadap pemilik atau pihak yang namanya terdaftar, atau memperoleh peralihan pendaftaran berdasarkan kesepakatan.

5. Daluwarsa akuisitif melalui penguasaan tanah | Gugatan pendaftaran peralihan hak milik

daluwarsa akuisitif melalui penguasaan tanah sengketa dasar penguasaan bangunan tanpa izin persetujuan penggunaan tanah pemutusan daluwarsa akuisitif gugatan penegasan pemilik

Meskipun daluwarsa akuisitif melalui penguasaan tanah telah selesai, ‘pendaftaran peralihan hak milik’ diperlukan untuk memperoleh hak milik yang sebenarnya secara penuh.

Namun, apabila perundingan dengan pemilik sebelumnya atau pihak yang namanya terdaftar tidak berhasil atau kerja samanya sulit diperoleh, pihak yang menguasai harus merealisasikan haknya dengan mengajukan gugatan untuk menuntut pendaftaran peralihan hak milik ke pengadilan.

Persyaratan tuntutan

Untuk mengajukan gugatan pendaftaran peralihan hak milik, persyaratan berikut harus dipenuhi.

Persyaratan

Isi

Jangka waktu penguasaan

Penguasaan berkelanjutan selama sekurang-kurangnya 20 tahun (atau sekurang-kurangnya 10 tahun apabila beriktikad baik dan tanpa kelalaian)

Sifat penguasaan

Penguasaan dengan kehendak sebagai pemilik, secara damai, dan secara terbuka (Pasal 245 dan Pasal 197 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan)

Adanya pihak yang namanya terdaftar

Terdapat pihak yang namanya tercantum dalam register saat ini

Daya berlaku surut

Harus diakui bahwa hak milik timbul sejak saat penguasaan dimulai

Apabila persyaratan berdasarkan Pasal 245 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan terpenuhi, pengadilan dapat menjatuhkan putusan yang memerintahkan pihak yang namanya terdaftar untuk melakukan pendaftaran peralihan hak milik.

Prosedur gugatan

① Pengajuan surat gugatan
- Pengadilan yang berwenang : Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi alamat tergugat atau lokasi real estat

② Persiapan alat bukti
- Fakta dan jangka waktu penguasaan : Foto, foto udara, pernyataan pihak ketiga, register bangunan, bukti pembayaran pajak, dan sebagainya
- Penguasaan dengan kehendak sebagai pemilik, secara damai, dan secara terbuka : Bukti pengendalian nyata seperti pagar, bangunan, dan riwayat penggunaan
- Salinan register real estat : Memeriksa informasi pihak yang namanya terdaftar

③ Penilaian pengadilan dan berkekuatan tetapnya putusan
- Apabila persyaratan daluwarsa akuisitif melalui penguasaan diakui telah terpenuhi, dijatuhkan putusan pendaftaran peralihan
- Pendaftaran dapat dilakukan secara sepihak berdasarkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap

Prosedur setelah putusan

Apabila pihak yang menguasai memenangkan perkara dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, ia dapat mengajukan pendaftaran peralihan hak milik secara sepihak berdasarkan putusan tersebut.

Setelah pendaftaran selesai, hak milik secara hukum berdasarkan selesainya daluwarsa menjadi pasti. Setelah itu, tindakan seperti penjualan, hibah, dan pembebanan jaminan dapat dilakukan secara bebas.

6. Daluwarsa akuisitif melalui penguasaan tanah | Daftar periksa

Perolehan hak milik berdasarkan daluwarsa akuisitif melalui penguasaan tanah tidak terjadi hanya karena adanya ‘penguasaan’, tetapi hanya dimungkinkan apabila persyaratan hukum dipenuhi dan dibuktikan.

Hal yang diperiksa

Isi pemeriksaan

Penguasaan dengan kehendak sebagai pemilik

Apakah tanah dikuasai dengan kehendak sebagai pemilik?

Penguasaan secara damai dan terbuka

Apakah penguasaan dilakukan secara terbuka tanpa kekerasan atau paksaan?

Kesinambungan penguasaan

Apakah pengendalian nyata dipertahankan tanpa terputus?

Jangka waktu penguasaan

20 tahun atau 10 tahun

Alasan pemutusan atau penangguhan daluwarsa

Apakah terdapat alasan pemutusan daluwarsa, seperti pengajuan gugatan?

Bukti fakta penguasaan

Apakah tersedia foto udara, bukti pembayaran pajak, bukti pemasangan pagar, dan dokumen lainnya?

Pemeriksaan catatan publik

Apakah nama pihak yang menguasai digunakan untuk listrik, air, izin bangunan, dan sebagainya?

Dokumen pendaftaran real estat

Apakah salinan register real estat, register tanah, dan peta kadastral telah diperoleh?

Kemungkinan berunding dengan pihak yang namanya terdaftar

Apakah pendaftaran dapat dialihkan melalui kesepakatan?

Persiapan gugatan

Apakah gugatan untuk menuntut pendaftaran peralihan hak milik telah dipersiapkan?

Kejelasan objek penguasaan

Dalam hal hanya sebagian yang dikuasai, apakah bagian tersebut dapat dibedakan melalui survei pemecahan bidang tanah atau cara lainnya?

Pelepasan manfaat daluwarsa

Apakah tidak pernah terdapat pengakuan atau pelepasan manfaat daluwarsa?

Sistem bantuan pengacara spesialis real estat

Firma hukum kami memberikan dukungan hukum praktis apabila timbul sengketa hak milik, masalah pendaftaran, gugatan, atau risiko hukum lainnya, mulai dari pembuktian selesainya daluwarsa hingga gugatan pendaftaran peralihan hak milik dan penanganan dalil mengenai pelepasan manfaat daluwarsa.


🔗Pemesanan konsultasi hukum dengan pengacara spesialis real estat dapat digunakan untuk menelaah secara cermat apakah persyaratan daluwarsa akuisitif telah terpenuhi dan segera menyusun langkah penanganan yang strategis.

Firma Hukum Daeryun, firma hukum peringkat ke-9 di Korea Selatan berdasarkan pelaporan pajak pertambahan nilai kepada Badan Pajak Nasional Korea Selatan pada tahun 2025, membantu penyelesaian perkara melalui strategi sistematis dari para ahli hukum di berbagai bidang.

Tonton konten video terkait
untuk studi kasus ini.

  1. Cara menghadapi gugatan lelang (penjualan melalui pengadilan)/hak tanggungan untuk menjamin jumlah maksimum

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk