CONTENTS
- 1. Hak atas lahan makam menurut hukum Korea Selatan | Definisi dan dasar hukum

- - Dasar hukum
- - Istilah
- 2. Hak atas lahan makam menurut hukum Korea Selatan | Jenis pembentukan

- - Hak atas lahan makam jenis persetujuan
- - Hak atas lahan makam jenis perolehan melalui kedaluwarsa
- - Hak atas lahan makam jenis pengalihan
- 3. Hak atas lahan makam menurut hukum Korea Selatan | Jangka waktu dan kewajiban

- - Jangka waktu keberlakuan
- - Kewajiban membayar sewa lahan
- 4. Hak atas lahan makam menurut hukum Korea Selatan | Keberlakuan dan hapusnya

- - Alasan hapusnya
- 5. Hak atas lahan makam menurut hukum Korea Selatan | Cara menghadapi sengketa hukum

- - Penilaian ada tidaknya
- - Cara menghadapi bagi pemilik tanah
- - Cara menghadapi bagi pemilik makam
- - Pemanfaatan mediasi dan perdamaian
- 6. Hak atas lahan makam | Daftar periksa

- - Sistem bantuan pengacara spesialis properti
1. Hak atas lahan makam menurut hukum Korea Selatan | Definisi dan dasar hukum
Hak atas lahan makam menurut hukum Korea Selatan berarti hak untuk menggunakan bagian tanah sebagai lahan makam guna memiliki makam di atas tanah milik orang lain.
Dasar hukum
Hak atas lahan makam menurut hukum Korea Selatan pada umumnya serupa dengan hak superficies dalam hukum perdata, tetapi merupakan bentuk hak kebendaan khusus yang dapat terbentuk berdasarkan hukum kebiasaan meskipun tidak ada kesepakatan tegas di antara para pihak.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan Pasal 279 (Isi hak superficies)
Istilah
Istilah-istilah yang sering digunakan berkaitan dengan hak atas lahan makam menurut hukum Korea Selatan adalah sebagai berikut.
: "Makam" berarti fasilitas untuk menguburkan jenazah atau abu tulang.
∙ Hukum kebiasaan
: yaitu suatu kebiasaan berulang atas suatu hal yang, karena diarahkan oleh keyakinan hukum anggota masyarakat, memperoleh substansi sebagai norma hukum.
2. Hak atas lahan makam menurut hukum Korea Selatan | Jenis pembentukan

Hak atas lahan makam menurut hukum Korea Selatan dapat terbentuk apabila memenuhi persyaratan tertentu tanpa kontrak tertulis maupun pendaftaran secara tegas, dan menurut yurisprudensi secara garis besar dibagi menjadi tiga jenis berikut.
Hak atas lahan makam jenis persetujuan
Apabila makam didirikan dengan memperoleh persetujuan pemilik tanah, maka meskipun tidak ditetapkan hubungan hukum yang jelas seperti hak superficies atau kontrak sewa di antara para pihak, hak atas lahan makam dinilai terbentuk berdasarkan hukum kebiasaan.
Hal ini termasuk dalam keadaan ketika hukum kebiasaan melengkapi kehendak para pihak dan mengakui adanya hak.
Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan 26 September 2000 Nomor 99다14006
Hak atas lahan makam jenis perolehan melalui kedaluwarsa
Meskipun makam didirikan tanpa persetujuan pemilik tanah, apabila dikuasai secara damai dan terbuka selama 20 tahun atau lebih, maka hak atas lahan makam dianggap diperoleh melalui kedaluwarsa berdasarkan hukum kebiasaan.
Namun, dalam hal ini berlaku pembatasan sebagai berikut.
▶ Makam yang didirikan setelah itu hanya diakui dengan jangka waktu keberlakuan maksimal 60 tahun
Hak atas lahan makam jenis pengalihan
Setelah mendirikan makam di atas tanah miliknya sendiri, apabila tanah dialihkan kepada pihak ketiga tanpa perjanjian khusus mengenai pencadangan atau pengalihan hak milik, hak atas lahan makam juga terbentuk berdasarkan hukum kebiasaan.
Dalam hal ini, pemilik makam tetap memiliki hak untuk terus menggunakan tanah lahan makam meskipun hak milik atas tanah telah beralih.
3. Hak atas lahan makam menurut hukum Korea Selatan | Jangka waktu dan kewajiban

Karena hak atas lahan makam menurut hukum Korea Selatan merupakan hak yang terbentuk berdasarkan hukum kebiasaan, maka dalam hal jangka waktu keberlakuan dan hubungan kewajibannya pun berlaku ketentuan khusus yang berbeda dari ketentuan hukum perdata pada umumnya.
Jangka waktu keberlakuan
Jangka waktu keberlakuan hak atas lahan makam menurut hukum Korea Selatan tidak mengikuti ketentuan hak superficies dalam hukum perdata, dan apabila terdapat perjanjian di antara para pihak atau keadaan khusus, maka mengikuti hal tersebut.
Namun, apabila tidak ada perjanjian khusus, pada umumnya dipahami sebagai berikut.
Jangka waktu keberlakuan (Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan 26 Agustus 1994 Nomor 94다28970)
▷ Apabila pemeliharaan dan pemujaan atas makam terus berlangsung
Kewajiban membayar sewa lahan
Meskipun hak atas lahan makam menurut hukum Korea Selatan diakui sebagai hak berdasarkan hukum kebiasaan, kewajiban membayar sewa lahan (imbalan penggunaan) atas penguasaan dan penggunaan tanah tersebut tetap dapat timbul.
Khususnya apabila pemilik tanah menuntut sewa lahan, maka terdapat kewajiban untuk membayar sewa lahan sejak tanggal tuntutan tersebut.
Putusan Pleno Mahkamah Agung Korea Selatan 29 April 2021 Nomor 2017다228007
4. Hak atas lahan makam menurut hukum Korea Selatan | Keberlakuan dan hapusnya
Berbeda dengan hak superficies pada umumnya, hak atas lahan makam menurut hukum Korea Selatan merupakan hak kebendaan yang terbentuk berdasarkan hukum kebiasaan, sehingga keberlakuannya diakui tanpa pendaftaran.
Hal ini pernah diakui karena keberadaan makam itu sendiri secara lahiriah sebagian menjalankan fungsi publikasi.
Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan 14 Juni 1996 Nomor 96다14036
Alasan hapusnya
Hak atas lahan makam hapus dalam hal-hal berikut.
Alasan | Penjelasan |
Musnah atau dipindahkannya makam | Ketika makam rusak secara fisik, atau pemiliknya memindahkan sendiri makam tersebut |
Terhentinya pemeliharaan dan pemujaan | Ketika pengelolaan makam pada kenyataannya terhenti atau dibiarkan terbengkalai dalam jangka waktu yang lama |
Kesepakatan para pihak atau pelepasan hak | Hapus karena pelepasan hak secara tegas oleh pemegang hak atas lahan makam atau kesepakatan dengan pemilik tanah |
Lampaunya jangka waktu menurut Undang-Undang tentang Pemakaman dan sejenisnya | Makam yang didirikan setelah 13 Januari 2001 hanya diakui hak atas lahan makamnya paling lama 60 tahun |
5. Hak atas lahan makam menurut hukum Korea Selatan | Cara menghadapi sengketa hukum

Karena hak atas lahan makam menurut hukum Korea Selatan merupakan hak kebendaan yang terbentuk berdasarkan hukum kebiasaan tanpa pendaftaran, sengketa hukum antara pemilik tanah dan pemilik makam sering terjadi di sekitar tanah tempat makam berada.
Berikut ini akan dibahas strategi utama dalam menghadapi situasi sengketa yang nyata.
Penilaian ada tidaknya
Inti sengketa adalah apakah hak atas lahan makam benar-benar telah terbentuk atas makam tersebut.
Untuk menilai hal ini, faktor-faktor berikut dipertimbangkan secara menyeluruh.
▷ Ada tidaknya persetujuan pemilik tanah pada saat pendirian
▷ Apakah makam telah berdiri secara damai dan terbuka selama 20 tahun atau lebih
▷ Apakah tindakan pemeliharaan dan pemujaan atas makam terus berlangsung
Cara menghadapi bagi pemilik tanah
Apabila hak atas lahan makam tidak diakui atau telah hapus, pemilik tanah dapat mengajukan pembongkaran makam dan tuntutan penyerahan tanah.
∙ Pengajuan gugatan perdata apabila tidak dipenuhi
∙ Pelaksanaan prosedur eksekusi paksa setelah putusan berkekuatan hukum tetap
Cara menghadapi bagi pemilik makam
Dari sisi pemilik makam, keberadaan hak atas lahan makam dapat diargumentasikan dan dibuktikan melalui hal-hal berikut.
∙ Pembuktian penguasaan selama 20 tahun atau lebih dan keberadaan gundukan makam (foto udara, kesaksian sekitar, catatan upacara peringatan, dan sebagainya)
∙ Rincian kesepakatan diam-diam dengan pemilik tanah
Selain itu, apabila pemilik tanah menuntut sewa lahan, terdapat kewajiban untuk membayar sewa lahan sejak tanggal tuntutan tersebut.
Pemanfaatan mediasi dan perdamaian
Karena gugatan perdata dapat memakan waktu lama, apabila hak atas lahan makam memiliki kemungkinan untuk diakui hingga tingkat tertentu, perlu juga dipertimbangkan penyelesaian yang bermanfaat melalui mediasi atau perdamaian.
Khususnya, penyusunan usulan perdamaian bersyarat seperti pembayaran biaya penggunaan tanah (sewa lahan) serta pemindahan setelah dipertahankan dalam jangka waktu tertentu dapat menjadi solusi yang efektif.
6. Hak atas lahan makam | Daftar periksa

Hak atas lahan makam (bunmyo gijigwon) merupakan hak kebendaan khusus yang terbentuk berdasarkan hukum adat, sehingga dalam sengketa tanah yang nyata dapat timbul persoalan hukum yang rumit seperti tuntutan pembongkaran, penyerahan, atau pemeliharaan.
Melalui daftar periksa berikut, silakan periksa terlebih dahulu syarat terbentuknya hak atas lahan makam serta strategi menghadapi sengketa.
Item | Isi pemeriksaan |
Waktu pendirian | Apakah makam didirikan sebelum 13 Januari 2001? |
Persetujuan pendirian | Apakah pada saat pendirian telah memperoleh persetujuan pemilik tanah? (termasuk secara tegas maupun diam-diam) |
Jangka waktu penguasaan | Apakah telah ada secara damai dan terang-terangan selama lebih dari 20 tahun? |
Kondisi gundukan makam | Apakah gundukan makam tetap terpelihara dan kegiatan penjagaan seperti ritual leluhur serta pengelolaan terus dilakukan? |
Bukti pendukung | Apakah telah disiapkan bukti keberadaan seperti foto udara, catatan ritual, dan keterangan saksi? |
Sistem bantuan pengacara spesialis properti
Firma hukum kami memiliki banyak pengacara spesialis properti yang terdaftar pada Asosiasi Pengacara Korea Selatan.
Dengan demikian, kami dapat menangani keseluruhan prosedur, mulai dari penilaian ada tidaknya terbentuknya hak atas lahan makam, peninjauan jangka waktu keberlangsungannya, penanganan gugatan, hingga penataan bukti pendukung.
Selain itu, kami meninjau terpenuhinya syarat seperti waktu pendirian makam, bentuk, dan keadaan pengelolaannya, lalu menyusun strategi penanganan yang sesuai dengan perkara.
Apabila Anda berada dalam situasi yang memerlukan penanganan terkait hak atas lahan makam, silakan pastikan strategi penanganan yang sesuai dengan situasi Anda saat ini melalui 🔗Reservasi konsultasi hukum pengacara spesialis properti.
Daeryun, firma hukum peringkat ke-9 di Korea Selatan (berdasarkan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai kepada Badan Pajak Nasional Korea Selatan tahun 2025), membantu menyelesaikan perkara melalui strategi sistematis dari para ahli hukum di berbagai bidang.
Tonton konten video terkait
untuk studi kasus ini.
Cara menghadapi gugatan lelang (penjualan melalui pengadilan)/hak tanggungan untuk menjamin jumlah maksimum










