CONTENTS
- 1. Kantor Pengacara Incheon | Latar belakang perkara

- - Klien yang merekam pelajar perempuan di kafe belajar
- - Secara sukarela ikut ke kantor polisi
- 2. Kantor Pengacara Incheon | Analisis perkara

- - Penelaahan prinsip hukum terkait
- - Tren terkini : Kebingungan mengenai konsep subjek aktual penggeledahan dan penyitaan
- 3. Kantor Pengacara Incheon | Bentuk bantuan hukum

- 4. Kantor Pengacara Incheon | Berakhir dengan keputusan tidak dilimpahkan berkat bantuan Pengacara Incheon

1. Kantor Pengacara Incheon | Latar belakang perkara
Klien yang mendatangi Kantor Pengacara Incheon adalah mahasiswa berusia 20 tahun yang sedang belajar untuk kembali berkuliah setelah menyelesaikan wajib militer.
Klien tidak mampu menahan dorongan seksualnya dan diam-diam merekam bagian tubuh seorang pelajar perempuan di balik sekat sebelahnya di kafe belajar. Perbuatannya diketahui dan ia akan segera menjalani pemeriksaan polisi.
Klien yang merekam pelajar perempuan di kafe belajar
Klien menyatakan bahwa ia berulang kali memotret bagian tubuh perempuan yang lewat di jalan, memeriksa foto tersebut, lalu segera menghapusnya.
Ia mengatakan bahwa dirinya berulang kali diam-diam memotret bagian tubuh karena dorongan seksual, tetapi segera menghapus foto tersebut tanpa menyebarkan atau mengunggahnya karena kemudian merasa bersalah.
Dalam perkara ini, ketika sedang belajar di kafe belajar, klien mendengar suara seorang pelajar perempuan di sebelahnya, lalu timbul dorongan seksual sehingga ia merekam bagian tubuh pelajar tersebut dengan kamera.
Namun, korban yang menyadari perilaku mencurigakan klien segera menghubungi pengelola dan meminta untuk melihat rekaman CCTV, lalu mengonfrontasi klien mengenai tindak pidana tersebut.
Karena korban masih di bawah umur, diperlukan penelaahan hukum dan strategi penanganan yang cermat.
Secara sukarela ikut ke kantor polisi
Klien akhirnya secara sukarela ikut ke kantor polisi dan menyerahkan telepon seluler, komputer, USB, serta perangkat lainnya secara sukarela.
Saat itu, ia menyangkal seluruh dugaan karena takut perbuatannya terungkap. Namun, ia kini ingin menyampaikan permohonan maaf yang tulus dan mencapai perdamaian dengan korban.
Pengacara Incheon menyusun strategi untuk mewakili klien dalam upaya mencapai perdamaian yang baik dengan korban.
2. Kantor Pengacara Incheon | Analisis perkara

Pengacara dari Kantor Pengacara Incheon menelaah prinsip hukum terkait dan mempertimbangkan arah penanganan hukuman terhadap klien.
Selain itu, pengacara menganalisis persoalan terkini mengenai forensik USB serta pembahasan terkait apakah hak untuk berpartisipasi telah dijamin.
Penelaahan prinsip hukum terkait
<🔗Tindak pidana perekaman ilegal menggunakan kamera dan sejenisnya (menurut hukum Korea Selatan)>
Ketentuan | Isi | Hukuman |
Pasal 14 Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan | Orang yang, dengan menggunakan kamera atau perangkat mekanis lain yang memiliki fungsi serupa, merekam tubuh seseorang yang dapat menimbulkan hasrat seksual atau rasa malu, bertentangan dengan kehendak orang yang menjadi objek perekaman | Pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan |
① Bertentangan dengan kehendak orang yang menjadi objek perekaman
② Menimbulkan hasrat seksual atau rasa malu
Tren terkini : Kebingungan mengenai konsep subjek aktual penggeledahan dan penyitaan
Baru-baru ini terdapat perkara yang berakhir dengan putusan bebas karena seluruh alat bukti dinyatakan tidak sah akibat tidak dijaminnya hak untuk berpartisipasi dalam forensik USB.
Oleh karena itu, perlu atau tidaknya menjamin hak untuk berpartisipasi ketika melakukan forensik USB telah menjadi salah satu persoalan hukum.
Pengacara Incheon dari Firma Hukum Daeryun mengikuti perkembangan terkini dan membantu agar hak klien untuk berpartisipasi terkait dapat diterimanya bukti digital dalam perkara ini dapat dijamin dengan semestinya.
① Perdebatan mengenai standar dapat diterimanya bukti digital
Pelaku dalam perkara ini adalah A, seorang laki-laki berusia 30-an yang diduga merekam secara ilegal foto bagian tubuh serta foto hubungan seksual mantan kekasihnya dan menyimpannya selama 3 tahun.
B, salah satu mantan kekasihnya, menemukan rekaman tersebut secara kebetulan dan melaporkannya kepada polisi. Ia menyalin USB dan menyerahkan salinannya sehingga seluruh rangkaian peristiwa terungkap.
Polisi yang memeriksa perkara tersebut melakukan proses forensik terhadap USB berisi rekaman tindak pidana tanpa memberikan hak kepada A untuk berpartisipasi.
Namun, bukti tersebut dianggap diperoleh secara melawan hukum dan dinyatakan tidak dapat diterima sebagai alat bukti. Oleh karena itu, pengadilan tingkat pertama dan kedua sama-sama menjatuhkan putusan bebas.
Namun, Mahkamah Agung Korea Selatan yang memeriksa perkara tersebut memiliki pandangan berbeda.
Mahkamah menyimpulkan bahwa subjek aktual penggeledahan dan penyitaan terhadap salinan USB adalah para korban sehingga hak A untuk berpartisipasi dalam proses tersebut tidak diperlukan.
Dengan demikian, seluruh bukti yang dikumpulkan polisi dinyatakan dapat diterima dan perkara tersebut dibatalkan serta dikembalikan untuk diperiksa kembali.
② Kebingungan mengenai konsep ‘subjek aktual penggeledahan dan penyitaan’
Meskipun terdapat preseden yang serupa dengan perkara di atas, hasil putusannya berbeda sehingga timbul perdebatan mengenai cakupan ‘subjek aktual penggeledahan dan penyitaan’.
<Preseden USB vs preseden telepon seluler>
Jenis perkara | Ikhtisar perkara | Subjek aktual | Perlu tidaknya menjamin hak untuk berpartisipasi | Dapat tidaknya diterima sebagai alat bukti |
Perkara USB (dibatalkan dan dikembalikan) | Berkas dalam USB yang diserahkan korban dipastikan merupakan rekaman ilegal | Korban | Tidak diperlukan | Diakui |
Perkara telepon seluler (Majelis Hakim Agung Lengkap Mahkamah Agung Korea Selatan) | Korban menyerahkan telepon seluler tersangka kepada polisi untuk menjalani pemeriksaan forensik | Tersangka | Diperlukan | Tidak diakui |
Perbedaan hasil dalam perkara-perkara serupa tersebut bahkan menimbulkan kebingungan bagi penyidik yang menangani perkara.
③ Permasalahan praktis dan kebingungan dalam penyidikan
Konsep ‘subjek aktual penggeledahan dan penyitaan’, termasuk mengenai pihak yang haknya untuk berpartisipasi harus dijamin, ditafsirkan secara berbeda dalam setiap preseden.
Dengan kata lain, karena bukti digital dapat disalin dan dikelola dari jarak jauh, terdapat standar yang tidak jelas mengenai jaminan hak untuk berpartisipasi.
Khususnya, dalam penyitaan pesan dari ruang percakapan grup yang mencakup ratusan orang, persoalan mengenai siapa yang harus dianggap sebagai subjek aktual masih belum terselesaikan.
Dengan demikian, karena karakteristik bukti digital menyebabkan penentuan dilakukan berdasarkan setiap preseden tanpa standar yang konsisten, Pengacara Incheon perlu menelaah setiap preseden secara cermat dan mengutip preseden dengan keadaan yang serupa dengan klien.
3. Kantor Pengacara Incheon | Bentuk bantuan hukum

Pengacara Incheon mewakili klien untuk menghubungi korban serta menyampaikan permohonan maaf yang mendalam dan ungkapan empati.
Pengacara juga menawarkan uang perdamaian dalam jumlah yang wajar dan meminta korban untuk mencapai perdamaian secara baik-baik. Korban kemudian menyusun surat pernyataan tidak menghendaki penghukuman dan mencapai perdamaian.
Klien merupakan pelaku pertama kali yang tidak memiliki riwayat tindak pidana sejenis terkait perkara ini.
Ia juga merupakan mahasiswa tahun kedua yang tekun memusatkan perhatian pada studinya.
Tindak pidana dalam perkara ini dilakukan secara impulsif dan tidak menimbulkan kerugian sekunder karena rekaman tersebut tidak disebarkan atau dibagikan.
4. Kantor Pengacara Incheon | Berakhir dengan keputusan tidak dilimpahkan berkat bantuan Pengacara Incheon
Dengan bantuan Kantor Pengacara Incheon, klien berhasil mencapai perdamaian secara baik-baik dengan korban.
Pada akhirnya, korban menyusun surat pernyataan tidak menghendaki penghukuman dan mencapai perdamaian. Kejaksaan Korea Selatan menjatuhkan penangguhan penuntutan dengan syarat mengikuti pendidikan sehingga klien pada akhirnya tidak dituntut.
Apabila Anda terancam menjalani 🔗penyidikan tindak pidana perekaman dengan kamera serta 🔗forensik digital terhadap telepon seluler atau perangkat lainnya, segera ajukan 🔗permohonan konsultasi hukum untuk menyusun strategi penanganan bersama pengacara.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.










