CONTENTS
- 1. Pengacara Seongnam | Latar belakang perkara

- - Ringkasan kronologi perkara
- - Diregistrasi sebagai tersangka atas dugaan perbuatan cabul dengan paksaan
- 2. Pengacara Seongnam | Penelaahan perkara

- - Pokok persoalan
- - Penelaahan ketentuan hukum terkait
- 3. Pengacara Seongnam | Bentuk bantuan

- 4. Pengacara Seongnam | Perkara diselesaikan dengan hukuman yang disertai masa percobaan

1. Pengacara Seongnam | Latar belakang perkara

Klien yang mendatangi Pengacara Seongnam telah memiliki riwayat dijatuhi pidana denda karena perbuatan cabul dengan paksaan 5 tahun sebelumnya.
Dalam kejadian kali ini, klien kembali tidak mampu menahan dorongannya dan melakukan perbuatan cabul dengan paksaan dengan menyentuh bagian bokong serta kaki korban sehingga diregistrasi sebagai tersangka.
Ringkasan kronologi perkara
Klien pernah menyentuh bagian tubuh korban yang sama 10 hari sebelumnya.
Saat itu, korban mengira dirinya keliru dan membiarkannya berlalu, tetapi mengingat wajah serta pakaian klien.
Namun, ketika klien kembali menyentuh bagian tubuh korban pada hari kejadian, korban menjadi yakin bahwa tindakan tersebut merupakan pelecehan seksual dan melaporkannya kepada polisi.
10 hari sebelum kejadian, menyentuh bagian bokong korban ↓ Saat itu, korban mengira dirinya keliru dan membiarkannya berlalu ↓ Pukul 8 pagi pada hari kejadian, menyentuh bagian bokong dan kaki korban yang sama ↓ Korban memandang klien 1 kali, tetapi klien tidak berhenti ↓ Diregistrasi sebagai tersangka tanpa penahanan setelah dilaporkan oleh korban |
Diregistrasi sebagai tersangka atas dugaan perbuatan cabul dengan paksaan
Klien memiliki riwayat dijatuhi pidana denda atas dugaan perbuatan cabul dengan paksaan 5 tahun sebelumnya.
Namun, perkara ini merupakan persoalan serius karena klien kembali melakukan tindak pidana sejenis dan dapat dijatuhi pidana penjara efektif.
Karena telah menikah, klien menyatakan bahwa ia takut keluarganya mengetahui perkara tersebut sehingga tidak dapat secara aktif mengupayakan perdamaian dengan korban.
Klien meminta perwakilan dalam mencapai perdamaian dan menyampaikan keinginannya untuk berdamai dengan korban serta menghindari pidana penjara efektif.
Oleh karena itu, Pengacara Seongnam menyusun strategi perwakilan dalam mencapai perdamaian dan langkah penanganan hukum untuk membantu klien.
2. Pengacara Seongnam | Penelaahan perkara

Setelah mengidentifikasi pokok persoalan dalam perkara ini, Pengacara Seongnam menelaah ketentuan hukum yang relevan.
Selain itu, Pengacara Seongnam menyusun strategi perwakilan dalam mencapai perdamaian dan membantu klien mencapai perdamaian secara baik dengan korban.
Pokok persoalan
Klien telah memiliki riwayat pidana denda karena perbuatan cabul dengan paksaan 5 tahun sebelumnya.
Diusahakan suatu langkah untuk menunjukkan bahwa klien bersungguh-sungguh mencegah pengulangan tindak pidana, antara lain dengan mengikuti program pendidikan seksual dan pendidikan pencegahan kejahatan seksual serta menulis surat pernyataan penyesalan.
Korban tidak mudah bersedia berdamai karena merasa telah dua kali mengalami perbuatan cabul oleh tersangka yang sama.
Pengacara Seongnam membujuk korban melalui strategi berikut.
▷ Menyampaikan sekitar 10 surat pernyataan penyesalan yang ditulis tangan oleh klien
▷ Menyerahkan uang perdamaian dan santunan sebesar 5 juta won Korea Selatan
▷ Mengganti biaya perawatan kesehatan mental dan biaya rumah sakit
Penelaahan ketentuan hukum terkait
Untuk menghindarkan klien dari pidana penjara efektif, Pengacara Seongnam menelaah ketentuan hukum terkait 🔗perbuatan cabul di tempat umum yang padat dan perbuatan cabul dengan paksaan.
Kategori | Perbuatan cabul dengan paksaan | Perbuatan cabul di tempat umum yang padat |
Dasar hukum | Pasal 298 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan | Pasal 11 Undang-Undang Kekhususan tentang Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan |
Unsur-unsur | Perbuatan cabul yang disertai kekerasan atau ancaman | Perbuatan cabul di tempat umum yang padat dengan maksud melakukan perbuatan cabul |
Pembatasan tempat | Tidak dibatasi pada tempat tertentu | Terjadi di tempat umum yang padat, seperti transportasi umum dan lokasi pertunjukan atau pertemuan |
Ancaman hukuman | Pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 15 juta won Korea Selatan | Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan |
Status sebagai tindak pidana aduan | Bukan tindak pidana aduan | |
Kemungkinan pendaftaran informasi pribadi | Dimungkinkan | |
Karakteristik utama | Kejahatan seksual yang melibatkan paksaan | Kejahatan seksual yang mempertimbangkan kekhususan tempat |
Kategori | Perbuatan cabul dengan paksaan (Mahkamah Agung Korea Selatan 2006도5979) | Perbuatan cabul di tempat umum yang padat (Mahkamah Agung Korea Selatan 2009도5704) |
Pokok pertimbangan | Kekerasan atau ancaman cukup dilakukan sampai pada tingkat yang menyulitkan korban untuk melawan | Mencakup tidak hanya keadaan ketika orang banyak berdesakan, tetapi juga tempat yang terbuka untuk digunakan oleh umum |
Penggunaan kekuatan fisik | Meskipun tidak terdapat kontak fisik secara langsung, perbuatan cabul secara mendadak itu sendiri dapat dinilai sebagai kekerasan | Kekhususan tempat menjadi unsur penting dalam terbentuknya tindak pidana |
Syarat terbentuknya tindak pidana | Dapat dinyatakan terpenuhi apabila terdapat tindakan seksual meskipun tanpa kontak fisik | Dapat dinyatakan terpenuhi apabila tempat tersebut digunakan oleh umum meskipun tidak dalam keadaan padat |
Contoh penerapan preseden | Dugaan perbuatan cabul dengan paksaan dapat dinyatakan terpenuhi meskipun tindakan seksual dilakukan tanpa kontak fisik di ruang tertutup | Tindak pidana dapat dinyatakan terbentuk apabila terdapat perbuatan cabul di tempat umum meskipun jumlah orang relatif tidak banyak |
Tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan berfokus pada cara perbuatan dilakukan, yaitu melalui kekerasan, ancaman, atau perbuatan cabul secara mendadak, sedangkan tindak pidana perbuatan cabul di tempat umum yang padat berbeda karena keterbukaan dan sifat publik tempat terjadinya tindak pidana menjadi kriteria utama dalam penilaiannya.
3. Pengacara Seongnam | Bentuk bantuan
Pengacara Seongnam menyusun strategi penanganan dengan menegaskan bahwa klien mengakui seluruh tindak pidana dan telah berdamai dengan korban.
Klien sangat menyalahkan diri sendiri atas tindakan impulsifnya saat itu dan sungguh-sungguh menyesalinya.
🔗panggilan pemeriksaan kepolisian diterima, klien juga hadir dan menunjukkan sikap kooperatif, termasuk dengan memberikan jawaban secara sungguh-sungguh.
Selain itu, klien secara sukarela mengikuti pendidikan pencegahan kejahatan seksual dan program lainnya sebagai upaya mencegah pengulangan tindak pidana.
Pengacara Seongnam mewakili klien dalam proses mencapai perdamaian dengan korban.
Pada akhirnya, korban membuat surat kesepakatan dan menyerahkan surat pernyataan tidak menghendaki penghukuman, yang menunjukkan bahwa perdamaian telah dicapai secara baik.
4. Pengacara Seongnam | Perkara diselesaikan dengan hukuman yang disertai masa percobaan

Dengan bantuan Pengacara Seongnam, klien terhindar dari pidana penjara efektif dan perkara diselesaikan dengan hukuman yang disertai masa percobaan.
Majelis hakim menyatakan bahwa perkara ini serius karena klien kembali melakukan tindak pidana sejenis, tetapi menjatuhkan hukuman dengan masa percobaan berdasarkan sejumlah alasan, antara lain tercapainya perdamaian secara baik dengan korban serta pengakuan dan pembenaran atas seluruh dugaan.
Dengan demikian, Firma Hukum Daeryun memberikan bantuan secara terperinci sejak tahap awal penyidikan demi kepentingan klien, termasuk menangani perwakilan dalam mencapai perdamaian dan pembelaan.
Apabila Anda menghadapi dugaan perbuatan cabul dengan paksaan dan ingin berupaya menghindari pidana penjara efektif, silakan menyusun strategi yang sesuai melalui 🔗reservasi konsultasi hukum.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.












