CONTENTS
- 1. Pengacara Gangnam | Latar belakang perkara

- - Terjadinya perkara penganiayaan
- - Penyusunan kronologi perkara penganiayaan
- - Alasan pengacara Gangnam diperlukan untuk mewakili proses perdamaian
- 2. Pengacara Gangnam | Penelaahan perkara

- - Pokok permasalahan
- - Penelaahan ketentuan hukum terkait
- 3. Pengacara Gangnam | Bentuk pendampingan

- 4. Pengacara Gangnam | Perdamaian tercapai, perkara berakhir tanpa hak menuntut dan tanpa penuntutan

1. Pengacara Gangnam | Latar belakang perkara

Klien pengacara Gangnam pernah memperoleh keuntungan besar dari saham sehingga ia menghibahkan saham kepada istrinya.
Setelah itu, ia meminta agar saham tersebut dialihkan atas nama anak mereka. Namun, istrinya bersikeras menyatakan memiliki hak atas keuntungan saham dan tidak mengembalikannya sehingga mereka menjadi sering bertengkar.
Selain itu, sertifikat hak atas real estat yang dimiliki bersama juga disimpan oleh istrinya.
Klien telah beberapa kali meminta agar sertifikat tersebut dikembalikan, tetapi istrinya tidak mengembalikannya.
Dalam proses tersebut, hubungannya dengan ibu mertua yang tinggal bersama mereka juga memburuk. Pada hari kejadian, ia kembali terlibat pertengkaran mulut dengan ibu mertuanya.
Terjadinya perkara penganiayaan
Klien menghadapi dugaan telah menganiaya ibu mertua dan istrinya.
Klien mengakui bahwa ia berteriak keras, tetapi menyatakan bahwa ia tidak pernah menggunakan kekuatan ataupun melakukan penganiayaan.
Namun, ia mengatakan bahwa karena tidak ingin melanjutkan perselisihan hukum dengan keluarganya, ia ingin menyelesaikan perkara melalui perdamaian.
Oleh karena itu, ia meminta pengacara Gangnam dari Firma Hukum Daeryun untuk mewakilinya dalam proses perdamaian.
Penyusunan kronologi perkara penganiayaan
Pengacara Gangnam menyusun kronologi perkara klien.
Sering bertengkar dengan istri mengenai hibah saham ↓ Ketika istrinya berteriak dan melontarkan kata-kata kasar, klien menutup mulut istrinya satu kali dengan tangan agar tidak terdengar oleh anak-anak ↓ Istrinya menyatakan bahwa pada saat itu pipinya ditampar satu kali ↓ Pada hari lain, ketika hanya ibu mertua dan klien yang berada di rumah, klien menggeledah rumah untuk mencari sertifikat hak ↓ Pada saat itu, ibu mertua dan klien terlibat pertengkaran mulut yang sengit ↓ Klien terus menggeledah rumah untuk mencari sertifikat hak meskipun ibu mertuanya berusaha menghentikannya ↓ Ibu mertua menelepon istrinya dan membuat pernyataan palsu bahwa ia telah dipukul oleh klien ↓ Petugas medis darurat dan polisi tiba, lalu memisahkan klien dari ibu mertuanya ↓ Ibu mertua menyatakan kepada polisi bahwa klien memegang kedua lengannya dan mengguncangnya dengan keras ↓ Klien merasa tidak bersalah, tetapi diregistrasi sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus dan penganiayaan |
Alasan pengacara Gangnam diperlukan untuk mewakili proses perdamaian
Seperti dalam perkara klien, tindak pidana penganiayaan termasuk ‘tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak’ sehingga jaksa tidak dapat mengajukan penuntutan apabila perdamaian dengan korban tercapai secara baik.
Namun, perdamaian tidak mudah dicapai dalam perkara yang melibatkan emosi antaranggota keluarga. Apabila tidak memahami prosedur hukum dengan baik, proses perundingan juga dapat berlangsung secara merugikan.
Khusus untuk dugaan penganiayaan terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus, hukum memungkinkan penjatuhan hukuman yang berat sehingga perdamaian yang segera tercapai menjadi penting.
Oleh karena itu, pengacara Gangnam dari Firma Hukum Daeryun mewakili klien dalam proses perdamaian untuk mengupayakan kelancaran perundingan dengan para korban.
Pengacara membantu klien agar dapat memperoleh keputusan tidak ada hak menuntut dengan mendapatkan surat perdamaian dari para korban dan menyerahkannya kepada lembaga penyidik.
2. Pengacara Gangnam | Penelaahan perkara

Pengacara Gangnam menganalisis pokok permasalahan dalam perkara ini dan berupaya menemukan cara untuk mencapai perdamaian secara baik.
Secara khusus, pengacara menelaah ketentuan hukum yang berkaitan dengan 🔗penganiayaan terhadap anggota keluarga atau kerabat untuk memeriksa hukuman yang mungkin dihadapi klien.
Pokok permasalahan
Pokok permasalahan | Uraian |
Dugaan penganiayaan terhadap istri | ▷ Tindakan tersebut bukan penganiayaan yang dilakukan secara sengaja dengan menggunakan kekuatan ▷ Klien menempelkan tangannya pada mulut istrinya untuk menghentikan kata-kata kasar istrinya sejenak, tetapi tindakan tersebut disalahpahami sebagai tamparan pada pipi |
Dugaan penganiayaan terhadap ibu mertua | ▷ Selain pertengkaran dengan suara keras, tidak ada kontak fisik |
Dugaan penganiayaan emosional terhadap anak | ▷ Klien memang melemparkan pakaian anak-anak ketika mencari sertifikat hak, tetapi tindakan tersebut tidak ditujukan kepada anak-anak dan hanya mengakibatkan rumah menjadi berantakan ▷ Pada saat itu, anak-anak berada di ruang keluarga sehingga tidak ada alasan bagi mereka untuk merasa terancam secara emosional |
Penelaahan ketentuan hukum terkait
<🔗Tindak pidana penganiayaan Unsur-unsur tindak pidana>
Unsur objektif | Unsur subjektif |
1. Pasangan (termasuk orang yang berada dalam hubungan perkawinan) atau mantan pasangan 2. Orang yang sedang atau pernah memiliki hubungan sebagai orang tua atau keturunan dalam garis lurus dengan pelaku atau pasangannya (termasuk hubungan orang tua angkat dan anak angkat) 3. Orang yang sedang atau pernah memiliki hubungan sebagai orang tua tiri dan anak tiri, atau sebagai istri sah ayah dan anak dari selir 4. Kerabat yang tinggal bersama | 1. Harus terdapat perbuatan dan niat yang memenuhi unsur penganiayaan terhadap kerabat 2. Mencakup semua tindakan penggunaan kekuatan, bukan hanya pukulan fisik (contoh: menyiramkan air, mengejutkan dengan suara bising, mengembuskan asap rokok, dan sebagainya) 3. Harus terdapat niat untuk menganiaya orang tua atau leluhur dalam garis lurus 4. Apabila seseorang bermaksud menganiaya orang lain tetapi justru menganiaya orang tua atau leluhur dalam garis lurus, perbuatan tersebut dinilai sebagai penganiayaan biasa |
<🔗Ancaman pidana tindak pidana penganiayaan>
Penganiayaan biasa | Pidana penjara dengan batas maksimum 2 tahun atau pidana denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan, pidana kurungan, atau pidana denda ringan |
Penganiayaan terhadap kerabat | Pidana penjara dengan batas maksimum 5 tahun atau pidana denda paling banyak 7 juta won Korea Selatan |
Nama tindak pidana | Ancaman pidana |
Penganiayaan terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus yang mengakibatkan kematian atau luka (apabila mengakibatkan kematian atau luka) | (luka) Pidana penjara dengan batas maksimum 10 tahun atau pidana denda paling banyak 15 juta won Korea Selatan (kematian) Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dengan batas minimum 5 tahun |
Apabila dilakukan secara berulang sebagai kebiasaan | Pidana diperberat hingga 1/2 dari pidana yang ditentukan, serta penangguhan hak tertentu dengan batas maksimum 10 tahun |
3. Pengacara Gangnam | Bentuk pendampingan
Pengacara Gangnam membantah dugaan terhadap klien.
Selain itu, pengacara menghubungi para korban secara langsung dan memimpin proses perdamaian.
Dengan memanfaatkan karakteristik tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak, pengacara mewakili proses perdamaian agar keputusan tidak ada hak menuntut dapat diberikan.
Dalil | Uraian |
Tidak ada penganiayaan fisik | Klien tidak pernah menganiaya istri maupun ibu mertuanya |
Tidak ada bukti penganiayaan emosional | Rumah menjadi berantakan ketika klien mencari sertifikat hak, tetapi anak-anak tidak menyaksikannya |
Perdamaian dengan para korban tercapai | Pengacara Gangnam memediasi percakapan dengan para korban dan membantu memperbaiki hubungan |
4. Pengacara Gangnam | Perdamaian tercapai, perkara berakhir tanpa hak menuntut dan tanpa penuntutan

Dengan pendampingan pengacara Gangnam, klien berhasil mencapai perdamaian dengan para korban.
Kejaksaan Korea Selatan menilai bahwa karena tindak pidana penganiayaan termasuk tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak, pelaku tidak dapat dihukum bertentangan dengan kehendak para korban. Oleh karena itu, Kejaksaan memberikan keputusan tidak ada hak menuntut.
Jika Anda menghadapi kesulitan akibat perkara serupa, silakan berbicara dengan pengacara melalui 🔗reservasi konsultasi hukum.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.











