CONTENTS
- 1. Kantor Hukum Kecelakaan Lalu Lintas | Latar belakang perkara

- - Dalil klien
- - Penuntutan acara ringkas oleh Kejaksaan Korea Selatan
- - Rangkuman kronologi perkara kecelakaan lalu lintas
- 2. Kantor Hukum Kecelakaan Lalu Lintas | Penelaahan perkara

- - Pokok persoalan terkait perkara kecelakaan lalu lintas
- - Pokok putusan Mahkamah Agung Korea Selatan 2022도12175
- 3. Kantor Hukum Kecelakaan Lalu Lintas | Bantuan hukum yang diberikan

- 4. Kantor Hukum Kecelakaan Lalu Lintas | Perkara berakhir dengan penuntutan dinyatakan tidak dapat diterima

1. Kantor Hukum Kecelakaan Lalu Lintas | Latar belakang perkara

Klien yang mengunjungi Kantor Hukum Kecelakaan Lalu Lintas menjalani penuntutan acara ringkas atas dugaan mengakibatkan luka berdasarkan Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan setelah mengalami kecelakaan bersinggungan dengan kendaraan yang sedang melaju lurus ketika berpindah lajur di ruas bergaris putih utuh.
Namun, pengacara spesialis kecelakaan lalu lintas menelaah perkara ini dan berdasarkan putusan majelis pleno Mahkamah Agung Korea Selatan (2022도12175)menilai bahwa penuntutan terhadap klien seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima, bukan dijatuhi pidana denda.
Dalil klien
① Saat kecelakaan, klien berupaya berpindah lajur dengan melaju perlahan setelah menyalakan lampu sein di bagian bergaris putus-putus sebelum garis putih utuh
② Klien keliru menganggap kendaraan korban yang memperlebar jarak dengan kendaraan di depannya sedang memberi jalan, sehingga masuk secara berlebihan
③ Klien menyatakan bahwa bagian belakang kendaraan korban tertabrak di ruas bergaris utuh sehingga tindakan tersebut bukan perpindahan lajur secara mendadak
④ Segera setelah kecelakaan, penyelesaian melalui asuransi komprehensif dituntaskan, kemudian perdamaian pidana dicapai dan surat pernyataan tidak menghendaki penghukuman diserahkan
Penuntutan acara ringkas oleh Kejaksaan Korea Selatan
Namun, Kejaksaan Korea Selatan yang menelaah perkara tersebut menilai perpindahan lajur di ruas bergaris putih utuh hingga bersinggungan dengan kendaraan korban yang sedang melaju lurus sebagai kelalaian berat dan melakukan penuntutan acara ringkas atas dugaan mengakibatkan luka berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan.
Dengan demikian, klien dikenai pidana denda.
Penuntutan tersebut dilakukan tanpa cukup mencerminkan perubahan doktrin hukum dalam preseden Mahkamah Agung Korea Selatan, sehingga substansi perkara perlu dipersoalkan kembali melalui persidangan biasa.
Rangkuman kronologi perkara kecelakaan lalu lintas
Rangkaian perkembangan perkara |
Terjadi kecelakaan bersinggungan di ruas jalan empat lajur satu arah di wilayah metropolitan ↓ Menghadiri kantor kepolisian yang berwenang dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka ↓ Ganti rugi kepada korban diselesaikan melalui asuransi komprehensif, perdamaian pidana dicapai, dan surat pernyataan tidak menghendaki penghukuman diserahkan ↓ Mahkamah Agung Korea Selatan membacakan putusan majelis pleno terkait (putusan 2022도12175) ↓ Namun, Kejaksaan Korea Selatan memberitahukan keputusan penuntutan acara ringkas atas dugaan pelanggaran khusus penanganan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka ↓ Menunjuk Firma Hukum Daeryun Kantor Hukum Kecelakaan Lalu Lintas dan meminta penanganan hukum |
2. Kantor Hukum Kecelakaan Lalu Lintas | Penelaahan perkara

Pengacara dari Kantor Hukum Kecelakaan Lalu Lintas menilai bahwa penuntutan dalam perkara ini juga seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima berdasarkan putusan majelis pleno Mahkamah Agung Korea Selatan.
Oleh karena itu, pengacara mengidentifikasi pokok persoalan dalam perkara dan menganalisis preseden sebelumnya.
Pokok persoalan terkait perkara kecelakaan lalu lintas
Pokok persoalan | Uraian |
Penerapan Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan | Apakah perpindahan lajur oleh klien termasuk 🔗12 bentuk kelalaian berat menurut hukum Korea Selatan dan penekanan bahwa klien melaju perlahan serta menyalakan lampu sein |
Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tidak dicerminkan | Menyatakan bahwa penuntutan oleh Kejaksaan Korea Selatan tidak mencerminkan perubahan doktrin hukum berdasarkan preseden Mahkamah Agung Korea Selatan |
Keadaan perpindahan lajur saat kecelakaan | Klien berpindah lajur dengan melaju perlahan di ruas bergaris putus-putus Korban keliru menafsirkan keadaan ketika klien memperlebar jarak |
Penyelesaian asuransi dan perdamaian telah dituntaskan | Penyelesaian melalui asuransi dan perdamaian telah dituntaskan, serta surat pernyataan korban yang tidak menghendaki penghukuman telah diserahkan |
Pokok putusan Mahkamah Agung Korea Selatan 2022도12175
Garis putih utuh merupakan marka larangan berpindah lajur dan tidak termasuk rambu "larangan melintas" sebagaimana dimaksud dalam ketentuan proviso Pasal 3 ayat (2) angka 1 Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan
Oleh karena itu, pengemudi yang menyebabkan kecelakaan setelah melintasi garis putih utuh tetap tunduk pada ketentuan khusus mengenai penghukuman, termasuk tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak dan ketentuan khusus bagi peserta asuransi komprehensif
(Ketentuan proviso angka 1: mengemudi dengan melanggar sinyal yang ditampilkan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, isyarat petugas kepolisian dan pihak lain yang mengatur lalu lintas, atau petunjuk pada rambu keselamatan yang memuat larangan melintas atau perintah berhenti sementara)
Ketentuan proviso angka 1 hanya mengatur pelanggaran rambu keselamatan yang memuat "larangan melintas" atau "perintah berhenti sementara"
Garis putih utuh merupakan marka larangan berpindah lajur, bukan "larangan melintas", sehingga tidak mengecualikan penerapan ketentuan khusus dalam Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan, dan hal ini menjadi pokok persoalan
Ketika Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan diberlakukan, garis putih utuh yang melarang perpindahan lajur tidak termasuk rambu "larangan melintas"
Hal ini karena peraturan pelaksana Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan saat itu menetapkan garis putih utuh sebagai "garis pembatas perpindahan lajur"
Karena garis putih utuh bukan rambu keselamatan yang memuat larangan melintas, pengemudi yang melintasinya tunduk pada ketentuan khusus mengenai penghukuman dalam Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan, dan dinilai tidak timbul alasan untuk mengecualikan penerapan ketentuan khusus tersebut
3. Kantor Hukum Kecelakaan Lalu Lintas | Bantuan hukum yang diberikan
Pengacara dari Kantor Hukum Kecelakaan Lalu Lintas menyatakan bahwa berdasarkan hasil putusan sebelumnya, penuntutan dalam perkara klien juga seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalil |
Memberikan penjelasan yang jelas mengenai doktrin hukum terkait Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan agar klien memahami apakah ketentuan khusus mengenai penghukuman dapat diterapkan |
Menyatakan bahwa ketentuan khusus mengenai penghukuman dapat diterapkan karena garis putih utuh tidak dianggap sebagai rambu "larangan melintas" |
Menelaah Pasal 3 ayat (2) dan angka 4 Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan serta menekankan bahwa alasan pengecualian terhadap ketentuan khusus mengenai penghukuman tidak berlaku |
Seluruh 🔗perdamaian di luar pengadilan telah diselesaikan dan surat pernyataan tidak menghendaki penghukuman telah diserahkan |
4. Kantor Hukum Kecelakaan Lalu Lintas | Perkara berakhir dengan penuntutan dinyatakan tidak dapat diterima

Pokok persoalan utama dalam perkara yang ditangani pengacara Kantor Hukum Kecelakaan Lalu Lintas ini adalah apakah ketentuan khusus mengenai penghukuman berdasarkan 🔗Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan dapat diterapkan.
Pengacara Firma Hukum Daeryun menyatakan bahwa penuntutan harus dinyatakan tidak dapat diterima karena garis putih utuh tidak dianggap sebagai rambu "larangan melintas".
Setelah menelaah hasil putusan sebelumnya dan perkara klien, pengadilan menjatuhkan putusan yang menyatakan penuntutan tidak dapat diterima.
Jika Anda keberatan terhadap keputusan Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan seperti dalam perkara ini, silakan memperoleh konsultasi melalui 🔗pemesanan konsultasi hukum.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.










