Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Pelanggaran Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan (perbuatan cabul terhadap anak di bawah usia 13 tahun)

Kasus pembelaan terhadap hukuman atas tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan | Perkara kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang tidak dilimpahkan

Klien yang menghadapi risiko penghukuman pidana atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan mendatangi seorang pengacara yang telah menangani banyak perkara kejahatan seksual dan meminta bantuan untuk mengupayakan pembelaan agar tidak dijatuhi hukuman.

CONTENTS
  • 1. Klien yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan
    • - Latar belakang klien diduga melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur
  • 2. Tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan, apa informasi yang berkaitan dengan perkara ini?
    • - Kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, bagaimana tingkat hukumannya?
    • - Kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, bagaimana pemberatan hukumannya?
  • 3. Bentuk bantuan untuk pembelaan terhadap hukuman atas tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan
    • - Penyampaian pembelaan dan argumentasi di persidangan oleh pengacara perkara kejahatan seksual ① Keberadaan saksi mata
    • - Penyampaian pembelaan dan argumentasi di persidangan oleh pengacara perkara kejahatan seksual ② Keterangan korban
    • - Penyampaian pembelaan dan argumentasi di persidangan oleh pengacara perkara kejahatan seksual ③ Sikap korban sehari-hari
  • 4. Hasil bantuan dalam perkara tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan: “Tidak Dilimpahkan”
    • - Jika Anda diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur

1. Klien yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan

Kasus Firma Hukum Daeryun mengenai pembelaan terhadap hukuman atas tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan oleh pengacara perkara kejahatan seksual

Klien menghadapi risiko penghukuman pidana atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan, tetapi dengan bantuan pengacara yang telah menangani banyak perkara kejahatan seksual, klien dapat memperoleh keputusan kepolisian untuk tidak melimpahkan perkara tersebut.

Latar belakang klien diduga melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur

Klien yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan adalah seorang guru di sebuah lembaga bimbingan belajar.

Pada hari kejadian, klien sedang mempersiapkan pelajaran di lembaga tersebut.

Ketika seorang siswa sedang bercanda, siswa tersebut bertabrakan dengan klien sehingga tangan klien menyentuh tubuhnya. Klien kemudian menghentikan dan menegur siswa tersebut.

Beberapa hari kemudian, klien mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan atas kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.

Karena menghadapi risiko penghukuman pidana atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan, klien mendatangi pengacara perkara pelecehan seksual dan meminta bantuan.

2. Tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan, apa informasi yang berkaitan dengan perkara ini?

Kasus bantuan Firma Hukum Daeryun yang menghasilkan keputusan untuk tidak melimpahkan perkara kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur berupa tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan

Seperti dalam kisah klien yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan, kejahatan seksual yang menyasar anak di bawah umur dijatuhi hukuman yang lebih berat.

Tingkat hukuman bagi kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur adalah sebagai berikut.

Kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, bagaimana tingkat hukumannya?

Kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur dihukum berdasarkan Undang-Undang Kekhususan tentang Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan dan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan.

▶ Perbuatan cabul dengan paksaan terhadap anak di bawah umur

Pidana penjara untuk waktu tertentu selama sekurang-kurangnya 2 tahun atau denda sekurang-kurangnya 10 juta won Korea Selatan dan paling banyak 30 juta won Korea Selatan

▶ Perbuatan cabul terhadap anak di bawah usia 13 tahun

Pidana penjara untuk waktu tertentu selama sekurang-kurangnya 5 tahun

Kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, bagaimana pemberatan hukumannya?

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan, apabila pihak yang wajib melapor, seperti guru, fasilitas kesejahteraan, dan fasilitas pendidikan, melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, pihak tersebut dikenai pemberatan hukuman.

Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan (Pemberatan Hukuman atas Kejahatan Seksual oleh Pihak yang Wajib Melapor)

Apabila pihak yang wajib melapor melakukan kejahatan seksual terhadap anak atau remaja yang berada di bawah perlindungan atau pengawasannya atau yang menerima perawatan medis darinya, pidana yang ditetapkan bagi tindak pidana tersebut diperberat hingga 1/2.

3. Bentuk bantuan untuk pembelaan terhadap hukuman atas tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan

Untuk membantu klien yang menghadapi risiko hukuman atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan, pengacara perkara kejahatan seksual memperoleh keterangan saksi dan memberikan bantuan kepada klien.

Pengacara juga menganalisis preseden dan peraturan perundang-undangan terkait untuk menyusun strategi pembelaan terhadap hukuman bagi klien.

Penyampaian pembelaan dan argumentasi di persidangan oleh pengacara perkara kejahatan seksual ① Keberadaan saksi mata

Pengacara perkara kejahatan seksual menekankan bahwa terdapat saksi mata dalam perkara tersebut.

Diketahui bahwa pada saat kejadian, selain klien dan siswa yang menjadi korban, terdapat siswa lain di lembaga bimbingan belajar tersebut.

Alat bukti dapat dikumpulkan melalui percakapan telepon dengan saksi mata, dan berdasarkan alat bukti tersebut, pengacara dapat menyatakan bahwa klien tidak bersalah.

Penyampaian pembelaan dan argumentasi di persidangan oleh pengacara perkara kejahatan seksual ② Keterangan korban

Pengacara perkara kejahatan seksual menekankan adanya kemungkinan bahwa keterangan korban telah mengalami distorsi.

Dalam proses menelaah perkara, diketahui bahwa orang tua siswa telah membawa kejadian tersebut menjadi perhatian publik berdasarkan keterangan anaknya.

Korban merupakan anak kecil yang berusia di bawah 13 tahun sehingga dapat dikemukakan pula kemungkinan bahwa korban memberikan jawaban akibat desakan pertanyaan dari orang tuanya.

Penyampaian pembelaan dan argumentasi di persidangan oleh pengacara perkara kejahatan seksual ③ Sikap korban sehari-hari

Pengacara perkara kejahatan seksual menekankan bahwa klien merupakan pengajar yang sehari-hari menyayangi anak-anak dan memiliki kebanggaan terhadap pekerjaannya.

Klien telah bekerja di bidang yang berkaitan dengan anak-anak selama sekitar 10 tahun dan tidak pernah terlibat dalam kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.

Berdasarkan hal tersebut, dapat ditunjukkan bahwa klien merupakan anggota masyarakat yang selama ini menjalani kehidupan dengan baik dan tekun.

4. Hasil bantuan dalam perkara tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan: “Tidak Dilimpahkan”

Setelah memberikan bantuan kepada klien yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan, kepolisian memutuskan untuk tidak melimpahkan perkara karena dugaan tersebut tidak terbukti akibat tidak cukup bukti.

Klien menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam karena berkat bantuan pengacara perkara kejahatan seksual, dirinya terbebas dari dugaan tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan.

Jika Anda diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur

Ini adalah kisah klien yang hampir kehilangan pekerjaannya sekaligus menghadapi penghukuman pidana setelah diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan, tetapi akhirnya dapat terbebas dari dugaan tersebut dengan bantuan pengacara perkara kejahatan seksual.

Kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur tidak hanya dijatuhi hukuman berat, tetapi juga dikenai pemberatan hukuman dibandingkan dengan perbuatan cabul biasa. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian yang lebih besar agar tidak terlibat di dalamnya.

Firma Hukum Daeryun menugaskan pengacara yang paling sesuai untuk setiap perkara dan membantu klien berdasarkan penyusunan strategi pembelaan terhadap hukuman secara cepat.

Apabila Anda menghadapi penghukuman pidana atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan seperti yang dialami klien tersebut, silakan meminta bantuan pengacara perkara kejahatan seksual melalui 🔗Reservasi Konsultasi Hukum.

강제추행죄

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk