CONTENTS
- 1. Klien meminta konsultasi karena menerima pengaduan pidana balik atas penganiayaan

- - Uraian perkara klien
- - Pernyataan suami klien
- 2. Pokok persoalan dalam perkara pengaduan pidana balik atas penganiayaan terhadap klien

- - Pengertian pengaduan pidana balik atas penganiayaan
- 3. Pengaduan pidana balik atas penganiayaan, tingkat hukuman tindak pidana penganiayaan

- - Pedoman penjatuhan pidana untuk tindak pidana penganiayaan
- 4. Strategi menanggapi pengaduan pidana balik atas penganiayaan

- - Penegasan bahwa pernyataan suami klien tidak benar
- - Penegasan bahwa tindakan klien tidak memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan
- - Penegasan bahwa putusan bebas harus dijatuhkan terhadap klien
- 5. Hasil penanganan pengaduan pidana balik atas penganiayaan

- - Sistem penanganan terpadu Firma Hukum Daeryun
1. Klien meminta konsultasi karena menerima pengaduan pidana balik atas penganiayaan

Klien mendatangi firma kami untuk meminta konsultasi karena menerima pengaduan pidana balik atas penganiayaan.
Klien menjelaskan bahwa ia mengadukan suaminya setelah mengalami penganiayaan oleh suaminya.
Namun, suaminya justru mengajukan pengaduan pidana balik atas penganiayaan terhadap klien. Saat mencari advokat spesialis yang berpengalaman menangani perkara terkait, klien meminta konsultasi karena membutuhkan sistem penanganan terpadu dari firma kami.
Uraian perkara klien
Advokat spesialis firma kami melakukan konsultasi secara langsung dan berbicara dengan klien untuk memahami isi perkara.
Klien menjelaskan bahwa hubungannya dengan suaminya telah merenggang akibat kebohongan suaminya dan berbagai hal lainnya, serta mereka sedang menjalani gugatan perceraian.
Pada hari kejadian, suaminya pulang setelah menghadiri acara makan bersama rekan kerja. Karena suaminya biasanya bersikap kasar setelah minum alkohol, klien menyalakan perekam suara pada telepon selulernya untuk berjaga-jaga.
Benar saja, suaminya sangat marah kepada klien, mendorongnya, dan memukul tangannya dengan keras hingga telepon selulernya terjatuh.
Setelah melakukan penganiayaan, suaminya menuju kamar. Ketika klien mengikutinya masuk, suaminya menekan klien dengan pintu kamar agar klien tidak dapat masuk.
Klien menjelaskan bahwa ia sangat terguncang karena mengalami penganiayaan oleh suaminya hingga harus menjalani perawatan psikiatri.
Pernyataan suami klien
Namun, suami klien menyatakan bahwa saat menutup pintu kamar, klien mendorong pintu untuk membukanya sehingga jarinya terjepit di antara pintu dan kusen.
Atas dasar itu, suami klien mengajukan pengaduan pidana balik dengan menyatakan bahwa dirinya mengalami penganiayaan oleh klien.
2. Pokok persoalan dalam perkara pengaduan pidana balik atas penganiayaan terhadap klien
Pokok persoalan dalam perkara ini adalah apakah perbuatan klien memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan.
Penganiayaan berarti setiap penggunaan kekuatan terhadap tubuh secara melawan hukum.
Penganiayaan tidak harus menimbulkan luka, dan penggunaan kekuatan tidak hanya berarti penggunaan tenaga fisik.
Konsep ini mungkin sulit dipahami. Berikut adalah beberapa contoh perbuatan yang termasuk penganiayaan.
Tindakan membuat keributan di sisi tempat tidur pasien
Tindakan membuat seseorang terhipnosis
Tindakan mengembuskan asap rokok ke wajah orang lain
Tindakan mencium secara paksa dan sebagainya
Pengertian pengaduan pidana balik atas penganiayaan
Pengaduan pidana balik adalah pengaduan yang diajukan oleh tersangka atau pihak lain yang telah diadukan terhadap pihak yang mengadukannya karena menganggap isi pengaduan tersebut tidak berdasar.
Pengaduan pidana balik atas penganiayaan berarti pengaduan atas dugaan penganiayaan yang diajukan terhadap pengadu oleh tersangka yang sebelumnya diadukan atas dugaan penganiayaan karena tersangka menganggap isi pengaduan tersebut tidak berdasar.
3. Pengaduan pidana balik atas penganiayaan, tingkat hukuman tindak pidana penganiayaan

Apabila dugaan penganiayaan terbukti, berdasarkan Pasal 260 ayat (1) Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 2 tahun, denda pidana paling banyak 5 juta won Korea Selatan, penahanan, atau denda ringan.
🔗Tindak pidana penganiayaan merupakan tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak menurut hukum Korea Selatan, sehingga penuntutan umum tidak dapat diajukan bertentangan dengan kehendak tegas korban. Oleh karena itu, jika dugaan penganiayaan tersebut benar, akan lebih menguntungkan apabila tercapai perdamaian dengan korban serta diserahkan surat kesepakatan perdamaian dan surat pernyataan tidak menghendaki penghukuman.
Pedoman penjatuhan pidana untuk tindak pidana penganiayaan
Komisi Pemidanaan Korea Selatan menetapkan pedoman penjatuhan pidana berikut untuk tindak pidana penganiayaan.
Peringanan | Dasar | Pemberatan |
~8 bulan | 2 bulan~10 bulan | 4 tahun~1 tahun 6 bulan |
4. Strategi menanggapi pengaduan pidana balik atas penganiayaan
Untuk menanggapi pengaduan pidana balik atas penganiayaan, advokat spesialis menyusun strategi berikut dan memberikan pendampingan kepada klien.
Penegasan bahwa pernyataan suami klien tidak benar
Advokat spesialis menegaskan bahwa pernyataan suami klien tidak benar dan mengemukakan argumentasi berikut untuk membuktikannya.
Suami yang mengajukan pengaduan pidana balik atas penganiayaan terhadap klien memiliki motif untuk memberikan pernyataan palsu tentang klien karena sedang menjalani gugatan perceraian dengannya.
Selain itu, terdapat cukup banyak keadaan yang menunjukkan adanya pernyataan palsu, antara lain suami klien baru memperoleh surat keterangan medis dan mengajukan pengaduan pidana balik atas penganiayaan setelah klien mengadukannya atas penganiayaan.
Suami klien juga memberikan keterangan yang berbeda mengenai bagian tubuh yang terluka dalam surat pengaduan dan surat pernyataannya. Berdasarkan keseluruhan keadaan tersebut, advokat menyatakan bahwa isi pengaduan suami terhadap klien tidak benar.
Penegasan bahwa tindakan klien tidak memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan
Dengan mengutip putusan tersebut, advokat spesialis menegaskan bahwa tindakan klien mendorong pintu kamar tidak termasuk tindak pidana penganiayaan.
Selain itu, advokat menyatakan bahwa tindakan klien sulit dianggap sebagai penggunaan kekuatan yang merupakan unsur tindak pidana penganiayaan.
Klien hanya bermaksud membuka pintu dan memasuki kamar serta tidak melakukan serangan melawan hukum atau tindakan lain terhadap suaminya.
Penegasan bahwa putusan bebas harus dijatuhkan terhadap klien
Dengan mengutip Pasal 325 Undang-Undang Hukum Acara Pidana Korea Selatan, advokat spesialis menegaskan bahwa putusan bebas harus dijatuhkan karena selain pernyataan suami klien, tidak ada alat bukti yang membuktikan fakta yang didakwakan terhadap klien.
5. Hasil penanganan pengaduan pidana balik atas penganiayaan

Setelah menanggapi pengaduan pidana balik atas penganiayaan, klien berhasil memperoleh putusan bebas dari majelis hakim.
Klien mengajukan pengaduan setelah mengalami penganiayaan oleh suaminya yang sedang menjalani gugatan perceraian dengannya, tetapi kemudian menghadapi risiko penghukuman akibat pengaduan balik dari suaminya.
Meskipun merasa bingung dan terluka, klien segera mendatangi firma kami untuk meminta pendampingan sehingga dapat memperoleh putusan bebas dan menyelesaikan perkaranya.
Sistem penanganan terpadu Firma Hukum Daeryun
Dalam situasi seperti yang dialami klien dalam perkara ini, firma kami dapat menyediakan sistem penanganan terpadu berikut.
▲Advokat spesialis hukum pidana : menyusun strategi untuk menanggapi pengaduan pidana balik atas penganiayaan dan mendampingi pemeriksaan kepolisian
▲Advokat spesialis hukum perdata : menangani gugatan perdata terkait penganiayaan dan mengajukan gugatan ganti rugi akibat penganiayaan
▲Advokat spesialis perceraian : mengajukan gugatan perceraian serta menangani tuntutan ganti rugi immateriil, pembagian harta bersama, dan hak asuh anak
▲Pusat Konseling Psikologis : menyediakan layanan konseling psikologis
▲Pusat Pengamanan : memberikan perlindungan diri dari suami
▲Pusat Pemeriksaan Alat Bukti : melakukan pemeriksaan dan analisis alat bukti yang sah terkait perkara
Jika Anda memerlukan pendampingan hukum akibat pengaduan pidana balik atas penganiayaan atau perkara terkait lainnya, silakan segera melakukan 🔗Reservasi Konsultasi Hukum.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.









