Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Kisah Sukses

Uang jaminan sewa

[Kasus Kemenangan Pengacara Suseong-gu] Berhasil Memperoleh Pengembalian Uang Jaminan Sebesar 350 Juta Won Korea Selatan

Klien yang mendatangi pengacara Suseong-gu belum menerima pengembalian uang jaminan meskipun masa kontrak sewa dengan tergugat telah berakhir, sehingga mendatangi pengacara Suseong-gu untuk meminta bantuan.

CONTENTS
  • 1. Latar Belakang Klien Mendatangi Pengacara Suseong-gu
    • - Klien yang Mendatangi Pengacara Suseong-gu
    • - Peraturan Perundang-undangan Terkait Perkara yang Dijelaskan oleh Pengacara Suseong-gu
  • 2. Strategi Pengacara Suseong-gu untuk Memperoleh Pengembalian Uang Jaminan
    • - Bantuan Pengacara Suseong-gu untuk Memperoleh Pengembalian Uang Jaminan
    • - Penilaian Pengadilan atas Pendapat Pengacara Suseong-gu
    • - Keuntungan Menangani Perkara dengan Bantuan Pengacara Suseong-gu

1. Latar Belakang Klien Mendatangi Pengacara Suseong-gu

Klien yang mendatangi pengacara Suseong-gu telah meminta tergugat mengembalikan uang jaminan karena masa kontrak sewa telah berakhir, tetapi uang tersebut belum juga dikembalikan meskipun 6 bulan telah berlalu.

Oleh karena itu, klien mendatangi pengacara Suseong-gu untuk meminta bantuan profesional.

Klien yang Mendatangi Pengacara Suseong-gu

Klien dalam perkara ini menandatangani kontrak sewa dengan uang jaminan sebesar 350 juta won Korea Selatan dan jangka waktu sewa selama 2 tahun, kemudian mentransfer uang muka serta sisa pembayaran kepada tergugat sesuai dengan kontrak.

Masa kontrak sewa dalam perkara ini telah berakhir. Oleh karena itu, klien meminta tergugat mengembalikan uang jaminan, tetapi tergugat hanya memintanya untuk menunggu.

Setelah 6 bulan berlalu tanpa menerima pengembalian uang jaminan, klien mendatangi pengacara Suseong-gu untuk memperoleh bantuan profesional dalam menghadapi tergugat.

Peraturan Perundang-undangan Terkait Perkara yang Dijelaskan oleh Pengacara Suseong-gu

■ Pengembalian Rumah Sewa dan Uang Jaminan Sewa

▶ Ketika masa sewa berakhir, sesuai dengan isi kontrak sewa, penyewa berkewajiban antara lain mengembalikan rumah sewa, sedangkan pihak yang menyewakan berkewajiban mengembalikan uang jaminan sewa. (Pasal 536 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan)

▶ Apabila penyewa mengakhiri kontrak sewa sebelum waktunya, pengembalian uang jaminan sewa tidak mudah diperoleh. Apabila pihak yang menyewakan tidak mengembalikan uang jaminan meskipun masa sewa telah berakhir, penyewa tidak boleh pindah sampai uang jaminan dikembalikan demi mempertahankan daya berlaku terhadap pihak ketiga dan hak pelunasan yang didahulukan. (Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 13 Maret 2008, Nomor 2007다54023)

▶ Meskipun masa sewa telah berakhir, hubungan sewa dianggap tetap berlangsung sampai penyewa menerima pengembalian uang jaminan. Oleh karena itu, pihak yang menyewakan dan penyewa tetap memiliki hak dan kewajiban berdasarkan kontrak sewa. (Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan Korea Selatan)

▶ Penyewa berkewajiban membayar uang sewa dan sekaligus memiliki hak pembelaan atas pelaksanaan secara bersamaan untuk menolak menyerahkan rumah sewa sampai uang jaminan dikembalikan. Di sisi lain, pihak yang menyewakan berhak menagih uang sewa dan sekaligus memiliki hak pembelaan atas pelaksanaan secara bersamaan untuk menolak membayar uang jaminan sampai rumah sewa diserahkan. Namun, meskipun penyewa belum melaksanakan kewajiban timbal balik berupa penyerahan rumah sewa, penyewa dapat memulai eksekusi paksa setelah memperoleh dasar eksekusi. (Pasal 3-2 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Sewa Perumahan Korea Selatan dan Pasal 41 Undang-Undang Eksekusi Perdata Korea Selatan)

2. Strategi Pengacara Suseong-gu untuk Memperoleh Pengembalian Uang Jaminan

Untuk berhasil memperoleh pengembalian uang jaminan klien, pengacara Suseong-gu menganalisis perkara klien secara sistematis, menyusun solusi berdasarkan hasil analisis tersebut, dan memberikan bantuan kepada klien.

Bantuan Pengacara Suseong-gu untuk Memperoleh Pengembalian Uang Jaminan

Pengacara Suseong-gu menekankan bahwa karena belum menerima pengembalian uang jaminan, klien harus meminjam 350 juta won Korea Selatan untuk membayar angsuran tahap pertengahan dan sisa pembayaran apartemen baru. Akibatnya, timbul bunga pinjaman sekitar 4,35% atas pokok pinjaman setiap bulan dan klien juga harus menanggung biaya pengelolaan tambahan sekitar 250.000–300.000 won Korea Selatan untuk properti dalam perkara ini.

Pengacara Suseong-gu menekankan bahwa meskipun klien telah meminta pengembalian uang jaminan selama 6 bulan, tergugat hanya memintanya untuk menunggu dan tidak memenuhi permintaan klien.

Pengacara Suseong-gu menekankan bahwa mengingat tergugat terus menunda pengembalian uang jaminan, pelaksanaan secara sukarela tidak dapat diharapkan sekalipun waktu pelaksanaan kewajiban tersebut tiba pada masa mendatang.

Penilaian Pengadilan atas Pendapat Pengacara Suseong-gu

Pengadilan menerima pendapat pengacara Suseong-gu dan memutuskan, ‘Tergugat harus membayar 350.000.000 won Korea Selatan kepada penggugat. Biaya perkara ditanggung oleh tergugat.’

Dengan bantuan pengacara Suseong-gu, klien berhasil memperoleh pengembalian uang jaminan.

Keuntungan Menangani Perkara dengan Bantuan Pengacara Suseong-gu

Apabila Anda mengalami kesulitan karena belum menerima pengembalian uang jaminan sewa seperti dalam perkara di atas, silakan menghubungi pengacara Suseong-gu kapan saja.

Pengacara Suseong-gu, yang memiliki banyak pengalaman penyelesaian perkara dan pengetahuan praktis, akan mendampingi perkara Anda.

[광주민사소송변호사 승소사례] 광주민사소송변호사 3억 5천만 원 보증금 반환 성공

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk