CONTENTS
- 1. Klien yang meminta bantuan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Penghukuman Pelaku Kejahatan Pajak Korea Selatan

- - Konsep penerbitan faktur pajak palsu dan pelanggaran Undang-Undang Penghukuman Pelaku Kejahatan Pajak Korea Selatan
- 2. Penyusunan strategi pembelaan terhadap dugaan pelanggaran Undang-Undang Penghukuman Pelaku Kejahatan Pajak Korea Selatan dan dugaan lainnya

- - Dalil bahwa klien tidak memahami aspek hukum
- - Penyusunan kronologi pemberian keterangan dan penegasan fakta perkara
- - Penyampaian secara aktif alasan-alasan yang meringankan
- - Dalil mengenai upaya memulihkan kerugian
- 3. Hasil bantuan kepada klien yang diduga melanggar Undang-Undang Penghukuman Pelaku Kejahatan Pajak Korea Selatan dan melakukan pelanggaran lainnya

- - Alasan dugaan pelanggaran Undang-Undang Penghukuman Pelaku Kejahatan Pajak Korea Selatan memerlukan bantuan pengacara profesional
1. Klien yang meminta bantuan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Penghukuman Pelaku Kejahatan Pajak Korea Selatan

Berikut adalah kisah klien yang meminta bantuan terkait pelanggaran Undang-Undang Penghukuman Pelaku Kejahatan Pajak Korea Selatan dan dugaan penerbitan faktur pajak palsu.
Atas anjuran seorang kenalan pada masa lalu, klien didaftarkan sebagai perwakilan sebuah perusahaan distribusi.
Secara lahiriah, badan hukum tersebut tampak menjalankan usaha distribusi grosir perantara. Namun, pada kenyataannya, perusahaan itu merupakan perusahaan cangkang yang hanya berdiri secara formal tanpa fasilitas sumber daya manusia maupun sarana fisik.
Kenalan tersebut mengusulkan agar klien meminjamkan namanya dengan mengatakan, “Anda tidak perlu terlibat dalam pengoperasian perusahaan dan dapat menerima sejumlah uang tertentu setiap bulan.”
Tanpa menaruh kecurigaan khusus, klien kemudian mendirikan badan hukum dengan namanya sebagai perwakilan. Selama sekitar 1 tahun setelah itu, klien turut membantu menerbitkan dan menerima faktur pajak dengan pelaku usaha eksternal senilai total 3 miliar won Korea Selatan.
Masalahnya adalah seluruh faktur pajak tersebut diterbitkan tanpa transaksi barang yang nyata.
Faktur pajak tersebut dimanfaatkan oleh pelaku usaha lain untuk membukukan biaya atau memperoleh pengurangan pajak masukan. Otoritas pajak memandang klien sebagai “orang yang menerbitkan atau menerima faktur pajak tanpa adanya pasokan barang atau jasa yang sebenarnya” dan akhirnya mengajukan penuntutan pidana terhadapnya atas dugaan penerbitan faktur pajak palsu berdasarkan Undang-Undang Penghukuman Pelaku Kejahatan Pajak Korea Selatan.
Konsep penerbitan faktur pajak palsu dan pelanggaran Undang-Undang Penghukuman Pelaku Kejahatan Pajak Korea Selatan
Sistem faktur pajak dibentuk berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Korea Selatan agar pelaku usaha melaporkan perincian transaksi secara transparan ketika memasok barang atau jasa.
Oleh karena itu, menerbitkan atau menerima faktur pajak untuk transaksi tanpa pasokan yang sebenarnya merupakan perbuatan yang jelas melawan hukum.
🔗Faktur pajak palsu itu apa?
Faktur pajak palsu adalah faktur pajak yang diterbitkan seolah-olah suatu transaksi benar-benar terjadi, padahal transaksi tersebut tidak pernah berlangsung, atau faktur pajak yang diterbitkan dengan mencantumkan jumlah yang berbeda.
-Diterbitkan seolah-olah terdapat transaksi yang sebenarnya tidak pernah terjadi
-Faktur pajak yang diterbitkan dengan mencantumkan jumlah yang lebih besar atau lebih kecil daripada jumlah sebenarnya
Jika nilai pasokan dalam penerbitan faktur pajak palsu melampaui batas tertentu, perbuatan tersebut dapat dianggap sebagai “kejahatan tertentu”, bukan sekadar pelanggaran Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Korea Selatan, sehingga pertanggungjawaban pidana yang lebih berat dapat dikenakan.
2. Penyusunan strategi pembelaan terhadap dugaan pelanggaran Undang-Undang Penghukuman Pelaku Kejahatan Pajak Korea Selatan dan dugaan lainnya

Kami mulai menyusun strategi pembelaan terhadap dugaan pelanggaran Undang-Undang Penghukuman Pelaku Kejahatan Pajak Korea Selatan, penerbitan faktur pajak palsu, dan dugaan lainnya.
Firma Hukum Daeryun membentuk tim TF yang terdiri atas para pengacara profesional dengan pengalaman menangani banyak perkara terkait. Tim tersebut menyusun strategi dengan berfokus pada analisis latar belakang penerbitan faktur pajak dan keadaan klien pada saat itu.
Dalil bahwa klien tidak memahami aspek hukum
Klien adalah orang awam yang sama sekali tidak memiliki pengetahuan akuntansi profesional dan menerbitkan faktur pajak hanya karena memercayai perkataan para pihak yang terkait dengan Perusahaan B.
Pada kenyataannya, klien merasa tenang setelah mendengar perkataan, “Anda cukup menerbitkan fakturnya dan selebihnya akan kami urus,” serta “Kami akan bertanggung jawab atas pajaknya.” Terdapat pula keadaan yang menunjukkan bahwa Perusahaan B merekayasa transaksi dengan mentransfer dana tanpa transaksi nyata, lalu mengembalikannya.
Melalui fakta tersebut, pengacara bidang perpajakan dengan tegas menyatakan bahwa A tidak bermaksud melakukan penggelapan pajak secara sengaja.
Penyusunan kronologi pemberian keterangan dan penegasan fakta perkara
Pada tahap awal pemeriksaan pajak, klien memercayai bujukan perwakilan Perusahaan B yang mengatakan, “Jika klien menanggung seluruh tanggung jawab, kami akan membayarkan pajaknya,” sehingga klien memberikan keterangan palsu.
Setelah komunikasi dengan Perusahaan B terputus, klien baru menyadari bahwa dirinya telah dimanfaatkan dan kemudian menerangkan seluruh fakta dengan jujur selama proses pemeriksaan.
Pengacara bidang perpajakan menjelaskan secara terperinci bahwa perubahan dalam kronologi pemberian keterangan tersebut bukan sekadar pencabutan keterangan sebelumnya, melainkan disebabkan oleh keadaan nyata yang dihadapi klien pada saat itu dan tipu daya pihak ketiga.
Secara khusus, pengacara menekankan bahwa kredibilitas dan kehati-hatian dalam keterangan awal patut dipertanyakan, sedangkan dalam keterangan berikutnya klien mengungkapkan fakta-fakta konkret secara menyeluruh dan bekerja sama secara aktif. Dengan demikian, pengacara menegaskan bahwa klien telah mengikuti penyidikan dengan sungguh-sungguh.
Penyampaian secara aktif alasan-alasan yang meringankan
Pengacara bidang perpajakan menyatakan bahwa akibat kemerosotan ekonomi yang belum pernah terjadi sebelumnya, kegiatan usaha klien hampir terhenti sepenuhnya. Dalam keadaan mendesak karena bahkan tidak mampu segera menyediakan upah pekerja dan biaya sewa, klien menerima tawaran yang menggiurkan dari Perusahaan B.
Secara khusus, pengacara menjelaskan dengan disertai dokumen bahwa klien tidak memperoleh keuntungan pajak secara langsung, hanya menerima sebagian komisi sebagai imbalan atas penerbitan faktur pajak, dan terdapat keadaan yang menunjukkan bahwa klien justru mengalami kerugian dalam batas tertentu. Berdasarkan hal tersebut, pengacara memohon keringanan hukuman.
Dalil mengenai upaya memulihkan kerugian
Pengacara bidang perpajakan menekankan bahwa klien telah membayar sebagian pajak pertambahan nilai yang dikenakan akibat penerbitan faktur pajak palsu dan sedang berupaya memulihkan kerugian yang nyata.
Pengacara juga memohon keringanan hukuman dengan menegaskan bahwa klien berencana membayar sisa pajak pertambahan nilai dengan angsuran setiap bulan.
3. Hasil bantuan kepada klien yang diduga melanggar Undang-Undang Penghukuman Pelaku Kejahatan Pajak Korea Selatan dan melakukan pelanggaran lainnya
Setelah memberikan pembelaan kepada klien yang diduga melanggar Undang-Undang Penghukuman Pelaku Kejahatan Pajak Korea Selatan, majelis hakim menjatuhkan pidana denda.
Pengadilan mengambil keputusan tersebut dengan mempertimbangkan bahwa klien ▲tidak berperan aktif dalam penggelapan pajak ▲memperoleh keuntungan yang relatif kecil jika ditinjau dari isi dan skala faktur pajak palsu tersebut.
Klien mengatakan, “Saya benar-benar takut akan menerima hukuman berat. Berkat pembelaan pengacara profesional, perkara ini dapat diselesaikan dengan pidana denda.”
Alasan dugaan pelanggaran Undang-Undang Penghukuman Pelaku Kejahatan Pajak Korea Selatan memerlukan bantuan pengacara profesional
Perkara terkait pelanggaran Undang-Undang Penghukuman Pelaku Kejahatan Pajak Korea Selatan mencakup prinsip dan prosedur hukum yang rumit sehingga sulit dipahami atau ditangani oleh masyarakat umum.
Dalam menentukan apakah hukuman akan dijatuhkan, Undang-Undang Penghukuman Pelaku Kejahatan Pajak Korea Selatan mempertimbangkan secara menyeluruh berbagai unsur, seperti tujuan penerbitan faktur pajak, apakah pelaporan pajak benar-benar dilakukan, dan status pembayaran pajak.
Oleh karena itu, sangat penting untuk menyiapkan strategi penanganan yang tepat sejak tahap awal perkara dengan bantuan pengacara yang menguasai bidang hukum terkait.
Dalam perkara perpajakan dan pidana, termasuk pelanggaran Undang-Undang Penghukuman Pelaku Kejahatan Pajak Korea Selatan, Firma Hukum Daeryun membentuk tim TF bersama para pengacara yang memiliki banyak pengalaman dan konsultan pajak bersertifikat yang berafiliasi dengan firma hukum untuk menyediakan strategi penanganan hukum yang disesuaikan dengan setiap perkara.
Tonton konten video terkait
untuk studi kasus ini.
Bertemu dengan ahli administrasi pajak Firma Hukum Daeryun

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.








