CONTENTS
- 1. Klien yang Datang untuk Menunjuk Pengacara bagi Pengaduan Pidana

- - Alasan Memutuskan Menunjuk Pengacara untuk Pengaduan Pidana
- - Peraturan dan Putusan tentang Tindak Pidana Penghinaan yang Perlu Diketahui Sebelum Menunjuk Pengacara untuk Pengaduan Pidana
- 2. Bantuan yang Diperoleh Setelah Menunjuk Pengacara untuk Pengaduan Pidana

- - Bantuan Pertama Setelah Menunjuk Pengacara untuk Pengaduan Pidana
- - Bantuan Kedua Setelah Menunjuk Pengacara untuk Pengaduan Pidana
- 3. Hasil Pelimpahan ke Kejaksaan Setelah Menunjuk Pengacara untuk Pengaduan Pidana

1. Klien yang Datang untuk Menunjuk Pengacara bagi Pengaduan Pidana
Saat mencari informasi tentang penunjukan pengacara untuk pengaduan pidana, klien mengunjungi Daeryun. Klien meminta bantuan pengacara dalam menjalani prosedur pidana yang rumit untuk mengajukan pengaduan pidana terhadap pihak yang identitasnya belum diketahui.
Alasan Memutuskan Menunjuk Pengacara untuk Pengaduan Pidana
Klien sedang berjalan bersama rombongannya di jalan yang ramai dilalui pejalan kaki. Saat itu, terjadi perselisihan dengan beberapa orang dari kelompok yang sama sekali tidak dikenalnya.
Di jalan yang ramai dilalui pejalan kaki, pihak tersebut melontarkan kata-kata makian yang sangat kasar kepada klien.
Klien dan rombongannya berusaha mengabaikannya dan melanjutkan perjalanan, tetapi kelompok tersebut terus mengikuti mereka serta berulang kali melontarkan makian yang sangat kasar.
Karena tidak dapat menahannya lagi, klien dan rombongannya melapor kepada polisi di tempat kejadian dan mulai mencari informasi tentang penunjukan pengacara untuk pengaduan pidana.
Peraturan dan Putusan tentang Tindak Pidana Penghinaan yang Perlu Diketahui Sebelum Menunjuk Pengacara untuk Pengaduan Pidana
Pasal 311 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Penghinaan)
Orang yang secara terbuka menghina orang lain dipidana dengan pidana penjara dengan atau tanpa kewajiban bekerja paling lama 1 tahun atau denda pidana paling banyak 2 juta won Korea Selatan.
Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan Tahun 2016 dan Putusan Lainnya
Penghinaan sebagaimana dimaksud dalam tindak pidana penghinaan adalah ungkapan penilaian abstrak atau perasaan merendahkan yang dapat menurunkan penilaian sosial terhadap seseorang tanpa menyatakan fakta tertentu.
Tidak disyaratkan bahwa kehormatan eksternal korban benar-benar telah dilanggar atau bahwa telah timbul risiko pelanggaran yang konkret dan nyata.
Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan Tahun 2016 dan Putusan Lainnya
Mahkamah Agung Korea Selatan pernah mengakui adanya perbuatan penghinaan dalam perkara ketika seseorang melontarkan makian dengan suara keras kepada polisi yang datang setelah menerima laporan melalui nomor 112. Makian tersebut memuat ungkapan merendahkan yang ditujukan kepada polisi secara pribadi sehingga berisiko menurunkan penilaian terhadap martabat pribadi polisi tersebut.
2. Bantuan yang Diperoleh Setelah Menunjuk Pengacara untuk Pengaduan Pidana
Setelah menunjuk pengacara untuk pengaduan pidana, klien memperoleh berbagai bentuk bantuan dari Daeryun dalam prosedur pengaduan pidana.
Bantuan Pertama Setelah Menunjuk Pengacara untuk Pengaduan Pidana
Bantuan pertama yang diterima klien setelah menunjuk pengacara untuk pengaduan pidana adalah mengidentifikasi pihak lawan.
Karena pengajuan pengaduan terhadap pihak yang identitasnya belum diketahui dapat memperpanjang masa penyidikan, penting untuk mengidentifikasi pihak tersebut sebelum mengajukan pengaduan.
Untuk mengidentifikasi pihak tersebut, Daeryun mengajukan permohonan pengamanan rekaman CCTV sebagai alat bukti, lalu memeriksa ciri-ciri fisik serta data pribadinya dan berhasil mengidentifikasi pihak tersebut dalam perkara klien.
Bantuan Kedua Setelah Menunjuk Pengacara untuk Pengaduan Pidana
Bantuan kedua yang diterima klien setelah menunjuk pengacara untuk pengaduan pidana adalah pendampingan pengacara dalam pemeriksaan terhadap pelapor.
Ketika klien menerima panggilan pemeriksaan dari penyidik, pengacara memastikan petugas yang menangani perkara dan mengoordinasikan jadwal pemeriksaan atas nama klien, serta
mempersiapkan klien menghadapi pertanyaan yang diperkirakan akan diajukan oleh lembaga penyidikan, kemudian hadir bersama klien dalam pemeriksaan.
Klien dapat menjalani pemeriksaan dengan tenang dan memberikan keterangan yang konsisten berkat bantuan pengacara.
3. Hasil Pelimpahan ke Kejaksaan Setelah Menunjuk Pengacara untuk Pengaduan Pidana
Setelah pengacara untuk pengaduan pidana ditunjuk, proses berlangsung cepat hingga perkara dilimpahkan ke kejaksaan. Berkat bantuan pengacara, perkara tersebut dilimpahkan ke kejaksaan.
Daeryun bagi Anda yang Mempertimbangkan Penunjukan Pengacara untuk Pengaduan Pidana
Jika Anda sedang mempertimbangkan penunjukan pengacara untuk pengaduan pidana, silakan menghubungi Tim Hukum Pidana Firma Hukum Daeryun.
Firma Hukum Daeryun juga memberikan nasihat berdasarkan keahlian profesional sejak tahap awal pengaduan dalam perkara yang diajukan oleh pelapor pidana.
Firma Hukum Daeryun menangani perkara secara langsung melalui pengacara yang pernah menjadi hakim atau jaksa serta pengacara yang berspesialisasi dalam hukum pidana.
Kami menyusun surat pengaduan atas nama klien berdasarkan pengetahuan profesional. Apabila perkara tidak dilimpahkan ke kejaksaan, agar kejaksaan dapat memeriksa perkara tersebut secara langsung, kami juga dapat ditunjuk untuk membantu mengajukan keberatan.
Jika Anda sedang mempertimbangkan pengaduan pidana dan menginginkan bantuan pengacara, silakan datang dan berkonsultasi dengan Firma Hukum Daeryun.
![모욕 고소대리 검찰송치 [형사고소 변호사선임] 모욕죄 형사고소, 변호사를 선임하여 확실히 진행하자](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fseo%2Fsuccess%2F20240417051152662.webp&w=828&q=100)
Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.








