CONTENTS
- 1. Klien meminta bantuan terkait pelanggaran Undang-Undang Subsidi Korea Selatan

- - Latar belakang timbulnya sengketa
- 2. Peraturan terkait pelanggaran Undang-Undang Subsidi Korea Selatan

- - Alasan penarikan kembali subsidi
- 3. Bantuan untuk pembelaan atas pelanggaran Undang-Undang Subsidi Korea Selatan

- - Penelaahan peraturan perundang-undangan dan program
- - Verifikasi fakta dan pengumpulan bukti
- - Penyusunan argumentasi pembelaan hukum
- 4. Hasil perkara pelanggaran Undang-Undang Subsidi Korea Selatan, “Bebas”

- - Apabila timbul sengketa subsidi
1. Klien meminta bantuan terkait pelanggaran Undang-Undang Subsidi Korea Selatan

Klien yang menjadi sasaran penyidikan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Subsidi Korea Selatan meminta bantuan pengacara spesialis korporasi untuk membuktikan bahwa investasi benar-benar dilakukan dan peraturan perundang-undangan dipatuhi.
Latar belakang timbulnya sengketa
Klien yang sedang mempersiapkan relokasi ke daerah membuat perjanjian dengan pemerintah daerah dan bermaksud memanfaatkan program subsidi pemerintah untuk mendorong investasi di daerah.
Namun, meskipun relokasi dan investasi benar-benar dilaksanakan, beberapa dokumen yang diserahkan dalam proses permohonan subsidi dipermasalahkan sehingga timbul dugaan bahwa dokumen tersebut memuat keterangan palsu.
Lembaga penyidik menerapkan sangkaan penipuan dan pelanggaran Undang-Undang Subsidi Korea Selatan terhadap direktur utama dan para eksekutif dengan alasan bahwa perusahaan mengajukan subsidi seolah-olah seluruh relokasi telah selesai, padahal tidak semua fasilitas telah dipindahkan.
Dari sudut pandang klien, meskipun prosedur permohonan subsidi telah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat itu dan investasi juga benar-benar sedang dilakukan, klien menghadapi ancaman ganda berupa penghukuman pidana dan penarikan kembali subsidi.
Untuk memperbaiki keadaan yang tidak adil tersebut, klien menemui pengacara spesialis korporasi dan meminta bantuan.
2. Peraturan terkait pelanggaran Undang-Undang Subsidi Korea Selatan
Apabila seseorang mengajukan permohonan subsidi secara palsu atau memperoleh subsidi dengan cara yang tidak patut, ia dapat dikenai hukuman berikut berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang tentang Pengelolaan Subsidi Korea Selatan.
▶ Pasal 40 Undang-Undang Subsidi Korea Selatan
Ancaman hukuman | Pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 100 juta won Korea Selatan |
Selain itu, klien juga disangka melanggar Undang-Undang Pemberatan Hukuman Kejahatan Ekonomi Tertentu Korea Selatan (penipuan).
Berdasarkan ketentuan tersebut, penipuan dikenai pemberatan hukuman apabila jumlah yang diperoleh melalui perbuatan tersebut melampaui batas tertentu.
Ancaman hukuman berdasarkan jumlah yang diperoleh adalah sebagai berikut.
▶ Pasal 3 Undang-Undang Pemberatan Hukuman Kejahatan Ekonomi Tertentu Korea Selatan
Jumlah yang diperoleh sekurang-kurangnya 5 miliar won Korea Selatan | Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun |
Jumlah yang diperoleh sekurang-kurangnya 500 juta won Korea Selatan dan kurang dari 5 miliar won Korea Selatan | Pidana penjara untuk waktu tertentu sekurang-kurangnya 3 tahun |
Alasan penarikan kembali subsidi
Pasal 33 Undang-Undang Subsidi Korea Selatan menetapkan bahwa subsidi yang tidak digunakan secara sah atau dibayarkan dengan cara yang tidak patut harus ditarik kembali.
Alasan penarikan kembali subsidi adalah sebagai berikut.
• Subsidi digunakan untuk tujuan yang berbeda dari tujuan pembayarannya
• Persyaratan pembayaran subsidi tidak terpenuhi
Apabila salah satu alasan di atas terjadi, instansi pemerintah pusat atau penyelenggara program subsidi dapat menetapkan tenggat waktu dan memerintahkan pengembalian subsidi beserta bunga yang timbul. Jika diperlukan, instansi atau penyelenggara tersebut juga dapat mengambil tindakan berupa pembatasan pembayaran atau perpanjangan tenggat pengembalian.
3. Bantuan untuk pembelaan atas pelanggaran Undang-Undang Subsidi Korea Selatan
Pokok persoalan dalam perkara klien adalah apakah dokumen yang diserahkan dalam proses permohonan subsidi memuat keterangan palsu dan apakah terdapat hubungan sebab akibat antara keputusan pemberian subsidi dan perbuatan penipuan.
Pengacara spesialis korporasi memusatkan perhatian pada persoalan tersebut dan memberikan bantuan berikut melalui penelaahan peraturan perundang-undangan, verifikasi fakta, serta strategi pembelaan hukum.
Penelaahan peraturan perundang-undangan dan program
Pengacara korporasi menganalisis secara cermat peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar program subsidi serta pengumuman resmi terkait.
Pengacara membuktikan bahwa dokumen yang dipermasalahkan dalam prosedur permohonan saat itu bukan merupakan dokumen wajib dan tidak berpengaruh secara langsung terhadap keputusan pemberian subsidi.
Atas dasar tersebut, pengacara menegaskan bahwa dalil Kejaksaan Korea Selatan mengenai adanya perbuatan penipuan perlu ditinjau kembali.
Verifikasi fakta dan pengumpulan bukti
Perkembangan investasi yang sebenarnya dan hasil relokasi perusahaan klien diverifikasi secara sistematis dan didokumentasikan.
Melalui hal tersebut, pengacara menegaskan bahwa permohonan tersebut bukan permohonan palsu meskipun beberapa dokumen tidak lengkap atau terdapat perbedaan waktu pencatatan.
Selain itu, pengacara membuktikan secara terperinci proses penyerahan dokumen kepada instansi terkait dan kepatuhan terhadap prosedur internal sehingga menonjolkan iktikad baik perusahaan serta tindakannya yang sesuai dengan hukum.
Penyusunan argumentasi pembelaan hukum
Pengacara membantah secara logis konstruksi yang diajukan Kejaksaan Korea Selatan berupa ‘perbuatan penipuan → keputusan pemberian subsidi’.
Pengacara menegaskan bahwa pemberian subsidi tidak hanya bergantung pada apakah pekerjaan konstruksi telah dimulai, tetapi merupakan keputusan yang dibuat dengan mempertimbangkan secara menyeluruh skala investasi perusahaan, rencana relokasi, dan pertimbangan kebijakan.
Atas dasar itu, pengacara berpendapat bahwa hubungan sebab akibat secara hukum tidak terpenuhi.
4. Hasil perkara pelanggaran Undang-Undang Subsidi Korea Selatan, “Bebas”
Majelis hakim menerima argumentasi pengacara spesialis korporasi dan menyatakan klien bebas dari sangkaan pelanggaran Undang-Undang Pemberatan Hukuman Kejahatan Ekonomi Tertentu Korea Selatan (penipuan) serta pelanggaran Undang-Undang Subsidi Korea Selatan.
Dengan demikian, klien dapat terbebas dari ancaman penghukuman pidana dan penarikan kembali subsidi.
Apabila timbul sengketa subsidi

Karena peraturan perundang-undangan dan pengumuman resmi mengenai program subsidi sering direvisi serta standar penafsirannya juga tidak jelas, perusahaan yang telah mengikuti prosedur secara sah pun kerap menjadi sasaran penyidikan.
Dalam situasi demikian, tanpa bantuan ahli yang memiliki pengetahuan luas di bidang terkait, perusahaan dapat menghadapi penghukuman pidana yang tidak adil dan kerugian finansial.
Berdasarkan pengalaman luas dalam perkara pidana korporasi, termasuk perkara subsidi, firma kami melindungi hak dan kepentingan klien melalui analisis yang cermat serta pembuktian fakta.
Selain itu, sesuai dengan keadaan perkara, kami membentuk satuan tugas bersama para ahli dari berbagai bidang untuk memberikan bantuan secara menyeluruh.
Apabila timbul sengketa terkait subsidi, silakan menyusun strategi penanganan yang disesuaikan dengan keadaan Anda melalui 🔗reservasi konsultasi hukum.
Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.











