CONTENTS
- 1. Klien yang datang kepada pengacara spesialis pencemaran nama baik

- - Kronologi perkara pencemaran nama baik
- 2. Peraturan terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara spesialis pencemaran nama baik

- - Unsur-unsur pencemaran nama baik
- - Tingkat hukuman atas pencemaran nama baik
- 3. Bantuan yang diberikan oleh pengacara spesialis pencemaran nama baik

- - Sengketa mengenai ada atau tidaknya pengungkapan fakta konkret
- - Pembuktian tidak adanya tujuan untuk mencemarkan
- - Penyangkalan terjadinya akibat pencemaran nama baik
- 4. Hasil bantuan pengacara spesialis pencemaran nama baik, tindak pidana tidak terbukti

- - Cara menangani dugaan pencemaran nama baik
1. Klien yang datang kepada pengacara spesialis pencemaran nama baik
Berikut adalah kisah klien yang berhasil menghindari penghukuman pidana akibat pencemaran nama baik berkat bantuan pengacara spesialis pencemaran nama baik.
Kronologi perkara pencemaran nama baik
Klien yang berprofesi sebagai prajurit karier mengalami perselisihan mengenai pengembalian pembayaran dalam proses pemberian kuasa atas pekerjaan administratif kepada sebuah kantor jasa administrasi.
Klien telah beberapa kali mencoba menghubungi kantor tersebut, tetapi pihak kantor jasa administrasi secara sepihak mengabaikan upaya komunikasi klien.
Karena merasa frustrasi, klien menuliskan komentar yang pada intinya berbunyi, ‘Saya sedang mempersiapkan gugatan,’ pada unggahan blog kantor jasa administrasi tersebut.
Namun, pihak kantor jasa administrasi segera menganggap komentar tersebut sebagai pengungkapan fakta palsu dan mengajukan pengaduan pidana dengan alasan bahwa komentar itu telah merusak kredibilitas sosial kantor tersebut.
Akibatnya, tanpa bermaksud demikian, klien menjadi tersangka pencemaran nama baik dan diperiksa oleh polisi militer, lalu meminta bantuan pengacara spesialis pencemaran nama baik.

2. Peraturan terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara spesialis pencemaran nama baik
Klien yang datang kepada pengacara spesialis pencemaran nama baik diduga melakukan ‘pencemaran nama baik’ dengan melanggar Pasal 70 Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi, dan sebagainya, Korea Selatan.
Pencemaran nama baik merupakan tindak pidana yang terjadi apabila seseorang, dengan tujuan mencemarkan orang lain, secara terbuka mengungkapkan fakta atau fakta palsu melalui jaringan informasi dan komunikasi sehingga merusak nama baik orang lain.
Unsur-unsur pencemaran nama baik
Agar pencemaran nama baik dapat dinyatakan terpenuhi, persyaratan berikut harus dipenuhi.
Kategori | Uraian |
Pelaku perbuatan | Orang yang mengunggah atau menyampaikan pernyataan melalui jaringan informasi dan komunikasi |
Bentuk perbuatan | Mengungkapkan fakta atau fakta palsu |
Sifat terbuka | Perbuatan harus dilakukan dalam keadaan yang memungkinkan orang yang tidak tertentu atau banyak orang mengetahuinya |
Tujuan | Harus terdapat tujuan untuk mencemarkan pihak lain |
Akibat | Terjadi penurunan penilaian sosial atau kredibilitas orang lain |
Tingkat hukuman atas pencemaran nama baik
Tingkat hukuman atas pencemaran nama baik berbeda-beda bergantung pada apakah fakta yang diungkapkan secara terbuka itu benar atau palsu.
Pasal 70 Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi Korea Selatan (Ketentuan Pidana)
Kategori | Tingkat hukuman |
Pengungkapan fakta | Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan |
Pengungkapan fakta palsu | Pidana penjara paling lama 7 tahun, penangguhan kualifikasi paling lama 10 tahun, atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan |
3. Bantuan yang diberikan oleh pengacara spesialis pencemaran nama baik

Untuk membuktikan secara konkret bahwa perbuatan klien tidak memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi Korea Selatan, pengacara spesialis pencemaran nama baik melakukan pembelaan dengan menggunakan dasar hukum dan materi berikut.
Sengketa mengenai ada atau tidaknya pengungkapan fakta konkret
Pelapor menyatakan bahwa komentar klien yang berbunyi, ‘Saya sedang mempersiapkan gugatan,’ telah menurunkan kredibilitas kantor tersebut.
Namun, komentar tersebut sama sekali tidak memuat nama pelapor, nama kantor, uraian konkret, atau informasi lainnya.
Oleh karena itu, pengacara mengemukakan argumen bahwa komentar tersebut tidak memenuhi standar ‘pengungkapan fakta konkret’ dan justru hanya merupakan penyampaian pendapat atau keluhan.
Dengan menyerahkan materi yang menunjukkan bahwa bahkan pihak ketiga tidak dapat memahami secara jelas arti komentar tersebut dan menanggapinya dengan pertanyaan, “Apa maksudnya?”, pada tahap pemeriksaan oleh polisi militer, dapat dibuktikan bahwa komentar itu tidak cukup konkret untuk secara langsung menurunkan penilaian sosial terhadap orang tertentu.
Pembuktian tidak adanya tujuan untuk mencemarkan
Unsur utama dalam terpenuhinya tindak pidana pencemaran nama baik adalah ‘tujuan untuk mencemarkan’, dan pelapor juga menyatakan bahwa komentar klien merupakan perbuatan jahat yang dimaksudkan untuk merendahkan dirinya.
Menanggapi hal tersebut, pengacara menyerahkan materi yang menunjukkan bahwa blog merupakan satu-satunya sarana terakhir bagi klien untuk menyampaikan pendapatnya setelah pelapor tidak menanggapi permintaan pengembalian pembayaran dari klien dan secara sepihak memutus komunikasi.
Pengacara juga menegaskan bahwa perbuatan tersebut bukan bertujuan menghina pihak lain, melainkan hanya untuk menyampaikan tuntutan hak dan meminta komunikasi.
Dalam proses pemeriksaan oleh polisi militer, keterangan klien dan riwayat percakapan melalui pesan juga terbukti konsisten sehingga dapat dibuktikan bahwa latar belakang penulisan komentar tersebut lebih menyerupai penyampaian keluhan atas situasi yang dianggap tidak adil daripada ‘pencemaran’.
Penyangkalan terjadinya akibat pencemaran nama baik
Pelapor menyatakan bahwa komentar tersebut secara nyata telah menurunkan penilaian sosial terhadap kantor itu.
Menanggapi hal tersebut, pengacara menunjukkan bahwa komentar itu bahkan tidak memuat informasi yang memungkinkan masyarakat umum mengidentifikasi pelapor dan bahwa pihak ketiga yang melihatnya juga tidak dapat memahami maksud komentar tersebut, serta menegaskan bahwa reputasi sosial pelapor tidak benar-benar dirusak.
4. Hasil bantuan pengacara spesialis pencemaran nama baik, tindak pidana tidak terbukti

Berdasarkan argumentasi dan alat bukti yang diajukan oleh pengacara spesialis pencemaran nama baik, kejaksaan militer mempertimbangkan secara menyeluruh hal-hal berikut dan menjatuhkan keputusan bahwa tindak pidana tidak terbukti sehingga tidak dilakukan penuntutan dalam perkara ini.
② Klien tidak memiliki ‘tujuan untuk mencemarkan’
③ Tidak terbukti adanya akibat berupa penurunan penilaian sosial
Dengan demikian, klien dapat terhindar dari risiko diajukan ke persidangan pidana militer serta mengalami kerugian terkait statusnya sebagai personel militer atau rusaknya nama baiknya.
Cara menangani dugaan pencemaran nama baik
Perkara pencemaran nama baik tidak dinilai hanya berdasarkan isi pernyataan atau unggahan, tetapi dengan mempertimbangkan secara menyeluruh berbagai unsur, seperti ada atau tidaknya pengungkapan fakta, cara penyampaian, dan konteks.
Melalui sistem pengacara khusus konsultasi, Firma Hukum Daeryun mengidentifikasi secara cermat perkara dan pokok permasalahannya, lalu menugaskan pengacara khusus sesuai jenis perkara untuk menyusun strategi penanganan yang disesuaikan dengan kebutuhan klien.
Apabila materi bukti terkait perkara tidak memadai, pengumpulan dan analisis bukti juga dapat diwakilkan melalui kerja sama terpadu dengan pusat pemeriksaan alat bukti dan pusat forensik digital.
Jika Anda menghadapi risiko penghukuman atas dugaan pencemaran nama baik, silakan mengajukan perkara kapan saja melalui 🔗Reservasi konsultasi hukum.
Lihat Juga

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.











