CONTENTS
- 1. Pengacara spesialis perkara penipuan | Uraian perkara

- 2. Pengacara spesialis perkara penipuan | Penjelasan konsep penipuan dengan memanfaatkan keterbatasan mental atau usia korban menurut hukum Korea Selatan

- - Unsur tindak pidana penipuan dengan memanfaatkan keterbatasan mental atau usia korban menurut hukum Korea Selatan
- - Perbedaan antara tindak pidana penipuan dengan memanfaatkan keterbatasan mental atau usia korban dan tindak pidana penipuan
- 3. Pengacara spesialis perkara penipuan | Pokok penanganan hukum atas tindak pidana penipuan dengan memanfaatkan keterbatasan mental atau usia korban menurut hukum Korea Selatan

- - Bantuan pengacara spesialis perkara penipuan
- 4. Pengacara spesialis perkara penipuan | Hasil perkara

1. Pengacara spesialis perkara penipuan | Uraian perkara
Berikut adalah kisah klien yang mencari pengacara spesialis perkara penipuan dan meminta bantuan untuk memperoleh putusan bebas atas tindak pidana penipuan dengan memanfaatkan keterbatasan mental atau usia korban menurut hukum Korea Selatan.
Klien memperoleh sebidang tanah melalui lelang untuk membangun rumah di pedesaan dan tinggal di sana.
Seorang warga (selanjutnya disebut korban) menggunakan lahan yang bersebelahan dengan tanah tersebut berdasarkan izin penggunaan. Setelah memperoleh tanah melalui lelang, klien berniat menerima pengalihan hak berdasarkan izin penggunaan atas lahan yang bersebelahan itu dan menggunakannya.
Oleh karena itu, klien membayar 3 juta won Korea Selatan kepada korban dan membeli hak berdasarkan izin penggunaan tersebut.
Hak berdasarkan izin penggunaan umumnya merupakan izin administratif untuk menggunakan secara ‘khusus’ tanah untuk kepentingan umum, seperti jalan atau sungai, bagi tujuan tertentu. Hak tersebut bukan hak kebendaan seperti hak atas permukaan tanah atau hak pengabdian pekarangan berdasarkan Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan, melainkan kedudukan berdasarkan hukum administrasi yang mensyaratkan izin dari instansi pengelola.
Namun, orang tua korban kemudian mengadukan klien atas tindak pidana penipuan dengan memanfaatkan keterbatasan mental atau usia korban menurut hukum Korea Selatan. Mereka menyatakan bahwa korban telah didiagnosis mengalami disabilitas intelektual dan klien memanfaatkan keadaan tersebut untuk memperoleh keuntungan berupa harta benda.
Akan tetapi, klien menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui disabilitas korban dan bahwa selama berbicara dengan korban dalam proses transaksi, tidak ada alasan untuk meragukan kemampuan korban dalam menilai dan memahami keadaan secara normal.
Karena itu, klien mendatangi pengacara spesialis perkara penipuan di firma ini dan meminta bantuan untuk memperoleh putusan bebas atas tindak pidana tersebut.

2. Pengacara spesialis perkara penipuan | Penjelasan konsep penipuan dengan memanfaatkan keterbatasan mental atau usia korban menurut hukum Korea Selatan
Tindak pidana penipuan dengan memanfaatkan keterbatasan mental atau usia korban menurut hukum Korea Selatan adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 348 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan, yaitu ‘perbuatan memperoleh keuntungan berupa harta benda dengan memanfaatkan kurangnya kemampuan seseorang untuk mempertimbangkan kepentingannya karena berada dalam keadaan kehilangan atau berkurangnya kemampuan mental’.
Dengan kata lain, tindak pidana ini terjadi ketika pelaku mengetahui bahwa korban berada dalam keadaan yang membuatnya sulit memahami secara tepat arti suatu transaksi, lalu memanfaatkan keadaan tersebut untuk memperoleh harta benda atau keuntungan berupa harta benda.
Unsur tindak pidana penipuan dengan memanfaatkan keterbatasan mental atau usia korban menurut hukum Korea Selatan
Agar tindak pidana penipuan dengan memanfaatkan keterbatasan mental atau usia korban menurut hukum Korea Selatan dapat dinyatakan terbukti, ketiga unsur berikut harus dibuktikan seluruhnya.
1. Adanya gangguan mental atau intelektual pada korban
Korban harus memiliki keterbatasan dalam kemampuan menilai atau mengambil keputusan secara normal akibat disabilitas intelektual, gangguan jiwa, penurunan kemampuan kognitif karena usia lanjut, atau keadaan lainnya.
2. Pengetahuan dan pemanfaatan oleh pelaku
Pelaku harus mengetahui keadaan gangguan mental atau intelektual korban dan memiliki kesengajaan untuk memanfaatkan kelemahan tersebut.
3. Perolehan keuntungan berupa harta benda
Sebagai akibatnya, pelaku harus memperoleh harta benda atau keuntungan berupa harta benda.
Apabila salah satu unsur tersebut tidak terbukti, tindak pidana ini sulit dinyatakan terjadi.
Perbedaan antara tindak pidana penipuan dengan memanfaatkan keterbatasan mental atau usia korban dan tindak pidana penipuan
Kategori | Tindak pidana penipuan dengan memanfaatkan keterbatasan mental atau usia korban menurut hukum Korea Selatan | |
Keadaan korban | Memiliki kemampuan menilai secara normal | Memiliki keterbatasan dalam kemampuan menilai akibat kehilangan atau berkurangnya kemampuan mental |
Perbuatan pelaku | Memerlukan kebohongan atau perbuatan menipu | Tidak memerlukan kebohongan, tetapi pelaku harus mengetahui dan memanfaatkan keterbatasan kemampuan pihak lain dalam menilai keadaan |
Dasar hukum | Pasal 347 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan | Pasal 348 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan |
3. Pengacara spesialis perkara penipuan | Pokok penanganan hukum atas tindak pidana penipuan dengan memanfaatkan keterbatasan mental atau usia korban menurut hukum Korea Selatan
Apabila dituduh secara tidak adil melakukan tindak pidana penipuan dengan memanfaatkan keterbatasan mental atau usia korban menurut hukum Korea Selatan, penanganan perlu dilakukan dengan cara berikut.
1. Meninjau keadaan korban
Melalui penilaian medis, kemampuan menjalani kehidupan sehari-hari, dan catatan kegiatan sosial, perlu dibuktikan bahwa korban memiliki kemampuan menilai yang memadai untuk memahami transaksi tersebut.
2. Tidak adanya pengetahuan dan kesengajaan pelaku
Fakta bahwa pelaku tidak mengetahui disabilitas atau keadaan korban dibuktikan melalui keterangan dan keadaan di sekitarnya.
Keadaan yang menunjukkan bahwa korban menyatakan kehendaknya secara normal saat percakapan dan transaksi perlu diamankan sebagai bukti, seperti rekaman, pesan teks, dan sikap korban ketika menyusun kontrak.
3. Membuktikan kewajaran transaksi
Apabila jumlah yang dibayarkan tidak jauh berbeda dari harga pasar, seperti dalam perkara klien, fakta tersebut perlu dibuktikan melalui laporan penilaian dan contoh transaksi untuk menunjukkan bahwa tidak terdapat perolehan keuntungan berupa harta benda secara tidak patut.
Bantuan pengacara spesialis perkara penipuan
Pengacara spesialis perkara penipuan di firma ini memberikan bantuan berikut dalam perkara klien.
1. Analisis yurisprudensi
Pengacara meninjau perkara serupa, termasuk Putusan Pengadilan Distrik Changwon Nomor 2021고단952, dan menggunakan sebagai dasar kaidah hukum bahwa “tindak pidana penipuan dengan memanfaatkan keterbatasan mental atau usia korban menurut hukum Korea Selatan tidak dapat dinyatakan terjadi apabila tidak terdapat kesengajaan yang didasarkan pada pengetahuan mengenai gangguan mental atau intelektual korban”.
2. Verifikasi keadaan korban
Pengacara mengumpulkan bahan yang menunjukkan bahwa korban mampu menjalani kegiatan akademik dan kehidupan sehari-hari secara normal serta memiliki kemampuan mempertimbangkan keadaan yang cukup untuk memahami isi kontrak.
Pengacara spesialis perkara penipuan mengajukan sebagai alat bukti pesan yang dikirimkan korban dengan menyatakan bahwa dirinya sedang mengerjakan tugas akademik.
3. Membuktikan tidak adanya pengetahuan dan kesengajaan klien
Pengacara spesialis perkara penipuan memperoleh catatan panggilan, pesan teks pembahasan kontrak, dan kesaksian di lokasi yang menunjukkan bahwa klien berbicara secara wajar dengan korban ketika transaksi berlangsung dan tidak terdapat keadaan lahiriah yang dapat menimbulkan dugaan bahwa korban memiliki disabilitas.
4. Menjelaskan kewajaran transaksi
Melalui penilaian, pengacara spesialis perkara penipuan membuktikan bahwa 3 juta won Korea Selatan mendekati harga pasar objektif hak berdasarkan izin penggunaan tersebut dan menegaskan bahwa jumlah itu bukan keuntungan yang tidak patut.
5. Penanganan penyidikan dan persidangan
Pengacara spesialis perkara penipuan mendampingi klien sejak tahap pemeriksaan kepolisian untuk mencegah keterangannya disimpangkan. Di persidangan, pengacara menyampaikan pembelaan dengan berfokus pada “tidak adanya pengetahuan mengenai keadaan korban dan tidak adanya kesengajaan”.
4. Pengacara spesialis perkara penipuan | Hasil perkara

Pengadilan menilai bahwa tingkat disabilitas intelektual korban tergolong ringan sehingga korban memiliki kemampuan mempertimbangkan keadaan yang memadai untuk memahami kontrak. Pengadilan juga menilai bahwa klien tidak mengetahui disabilitas korban dan tidak memiliki kesengajaan, serta tidak memperoleh keuntungan yang tidak patut karena membeli hak berdasarkan izin penggunaan dengan harga yang mendekati harga pasar.
Pada akhirnya, klien memperoleh putusan bebas atas tindak pidana penipuan dengan memanfaatkan keterbatasan mental atau usia korban menurut hukum Korea Selatan sehingga terhindar dari penghukuman pidana yang tidak adil.
Unsur utama tindak pidana tersebut adalah kesengajaan untuk mengetahui dan memanfaatkan keterbatasan kemampuan korban dalam menilai keadaan. Oleh karena itu, tindak pidana ini sulit dinyatakan terjadi apabila pelaku tidak mengetahui disabilitas atau keadaan korban.
Dalam keadaan seperti yang dialami klien, pembuktian bahwa transaksi dilakukan secara wajar dan imbalannya layak merupakan pokok pembelaan yang penting.
Apabila menjalani penyidikan atas dugaan terkait penipuan, langkah yang lebih aman adalah berkonsultasi dengan pengacara spesialis perkara penipuan sejak tahap awal untuk mempersiapkan pengamanan alat bukti dan penanganan penyidikan.
Apabila Anda memerlukan bantuan, silakan melakukan 🔗reservasi konsultasi hukum dengan Firma Hukum Daeryun.
Berita Terkait

Pria berusia 30-an yang diadukan atas penipuan asuransi karena diduga sengaja menyebabkan kecelakaan lalu lintas…'tidak cukup bukti'


"Beli izin bangunan lalu jual kembali untung dua kali lipat" pria berusia 50-an yang dituduh penipuan investasi tanah, Kejaksaan Korea Selatan putuskan 'tidak menuntut'


Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.











