CONTENTS
- 1. Klien yang mencari pengacara spesialis perbuatan cabul dengan paksaan

- - Unsur dan ancaman hukuman perbuatan cabul dengan paksaan
- - Penyusunan strategi pembelaan atas dugaan perbuatan cabul dengan paksaan
- 2. Strategi pembelaan dari hukuman oleh pengacara spesialis perbuatan cabul dengan paksaan

- - Koordinasi jadwal pemeriksaan secara cepat
- - Penyesuaian arah pembelaan setelah pemeriksaan rekaman
- 3. Hasil pendampingan pengacara spesialis perbuatan cabul dengan paksaan, keputusan untuk tidak melimpahkan perkara

- - Cara menangani perkara perbuatan cabul dengan paksaan
1. Klien yang mencari pengacara spesialis perbuatan cabul dengan paksaan
Klien yang meminta konsultasi kepada pengacara spesialis perbuatan cabul dengan paksaan dilaporkan karena menyentuh bokong seorang perempuan dengan tangannya saat berjalan dalam keadaan mabuk sehingga harus menjalani pemeriksaan polisi.
Namun, klien menyatakan bahwa ingatannya saat itu samar karena sangat mabuk dan ia bahkan tidak mampu menjaga keseimbangan tubuhnya.
Klien yang berencana mengikuti ujian sertifikasi nasional sangat khawatir akan memiliki catatan tindak pidana seksual akibat perkara ini.
Ia terutama mencemaskan pandangan istrinya dan menginginkan penyelesaian yang cepat sehingga meminta pendampingan pengacara spesialis perbuatan cabul dengan paksaan.

Unsur dan ancaman hukuman perbuatan cabul dengan paksaan
Perbuatan cabul dengan paksaan terjadi ketika seseorang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain dengan kekerasan fisik atau ancaman.
Perbuatan cabul dalam konteks ini berarti segala tindakan yang secara objektif menimbulkan rasa malu seksual atau rasa jijik pada orang biasa pada umumnya.
Kekerasan fisik atau ancaman cukup mencakup penggunaan kekuatan fisik yang bertentangan dengan kehendak pihak lain hingga tingkat yang menyulitkannya untuk melawan.
Pelaku tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan dikenai hukuman berikut berdasarkan Pasal 298 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan.
Ketentuan hukum | Ancaman hukuman |
Pasal 298 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (perbuatan cabul dengan paksaan) | Pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 15.000.000 won Korea Selatan |
Penyusunan strategi pembelaan atas dugaan perbuatan cabul dengan paksaan
Ketika menghadapi dugaan perbuatan cabul dengan paksaan, penting untuk memeriksa fakta dan alat bukti serta menilai unsur kesengajaan dengan cermat, bukan hanya bersikeras menyangkal dugaan tersebut.
Pengacara spesialis perbuatan cabul dengan paksaan terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk membaca surat pengaduan, tetapi diberi tahu bahwa perkara ini berasal dari laporan darurat 112 sehingga isi keterangan korban tidak dibuka.
Oleh karena itu, arah penanganan ditetapkan berdasarkan situasi yang dijelaskan oleh klien.
Selanjutnya, disusun strategi untuk menjelaskan perkara dengan berfokus pada fakta, alih-alih membantah dalil korban secara langsung.
2. Strategi pembelaan dari hukuman oleh pengacara spesialis perbuatan cabul dengan paksaan

Sebelum perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Korea Selatan, pengacara spesialis perbuatan cabul dengan paksaan memberikan pendampingan berikut agar perkara dapat segera diselesaikan.
Koordinasi jadwal pemeriksaan secara cepat
Agar klien tidak terus berada dalam kecemasan, pengacara spesialis perbuatan cabul dengan paksaan segera menghubungi penyidik kepolisian yang bertanggung jawab untuk mengoordinasikan jadwal pemeriksaan.
Selanjutnya, dengan menyesuaikan jadwal penyidik, klien bersedia menjalani pemeriksaan pada larut malam sehingga mendorong penanganan dan penyelesaian yang cepat.
Penyesuaian arah pembelaan setelah pemeriksaan rekaman
Rekaman CCTV yang diperiksa di lokasi pemeriksaan menunjukkan klien yang sedang mabuk dan tidak mampu menjaga keseimbangan berjalan terhuyung-huyung, lalu tangannya secara tidak sengaja menyentuh tubuh korban.
Oleh karena itu, sejak awal klien tidak menyangkal dengan keras, tetapi memberikan keterangan dengan sikap bahwa “saya tidak mengingatnya, tetapi sentuhan itu sendiri memang tidak semestinya”, sementara pengacara menjelaskan kepada lembaga penyidikan berbagai keadaan yang dapat mendukung bahwa sentuhan tersebut tidak disengaja.
Secara khusus, pengacara menjelaskan bahwa klien tidak mampu menjaga keseimbangan hingga ditemukan tergeletak di tangga gedung terdekat sesaat setelah kejadian dan menyampaikan dalil tidak adanya kesengajaan tersebut dalam pendapat hukum tertulis.
3. Hasil pendampingan pengacara spesialis perbuatan cabul dengan paksaan, keputusan untuk tidak melimpahkan perkara

Berkat pendampingan pengacara spesialis perbuatan cabul dengan paksaan, penyidik yang pada pemeriksaan awal menyebutkan pelimpahan perkara dengan rekomendasi penuntutan kemudian menerima bahwa klien tidak memiliki kesengajaan.
Hasilnya, keputusan untuk tidak melimpahkan perkara dijatuhkan sekitar 2 minggu setelah penugasan perkara diterima, dan klien dapat mengurangi kekhawatirannya mengenai keikutsertaan dalam ujian sertifikasi serta kehidupan keluarganya.
Cara menangani perkara perbuatan cabul dengan paksaan
Penanganan dugaan perbuatan cabul dengan paksaan dapat sangat berbeda bergantung pada ada atau tidaknya unsur kesengajaan dan paksaan, sedangkan respons awal serta pengamanan alat bukti menentukan hasilnya.
Firma Hukum Daeryun memiliki sejumlah pengacara spesialis perbuatan cabul dengan paksaan yang telah menangani berbagai perkara tindak pidana seksual dan pidana lainnya, termasuk pengacara spesialis hukum pidana yang terdaftar pada Asosiasi Advokat Korea.
Melalui sistem pengacara khusus konsultasi, pokok permasalahan dan tingkat keseriusan perkara diidentifikasi dengan cepat, kemudian pengacara yang khusus menangani perkara ditugaskan untuk memberikan pendampingan terpadu, mulai dari penyusunan pendapat hukum tertulis dan pendampingan saat menghadiri pemeriksaan hingga penanganan pada tahap persidangan.
Jika Anda akan menjalani pemeriksaan atas dugaan perbuatan cabul dengan paksaan, silakan percayakan perkara Anda kepada kami melalui 🔗Reservasi konsultasi hukum.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.










