CONTENTS
- 1. Pengaduan pidana | Uraian kasus

- 2. Pengaduan pidana | Penjelasan mengenai tindak pidana memasuki bangunan tanpa izin

- - Unsur tindak pidana memasuki bangunan tanpa izin
- - Ancaman hukuman atas tindak pidana memasuki bangunan tanpa izin
- 3. Pengaduan pidana | Penjelasan mengenai tindak pidana penggeledahan ruang yang ditempati

- - Unsur tindak pidana penggeledahan ruang yang ditempati
- - Ancaman hukuman atas tindak pidana penggeledahan ruang yang ditempati
- 4. Pengaduan pidana | Prosedur setelah diadukan

- - Bantuan yang diberikan advokat spesialis hukum pidana
- 5. Pengaduan pidana | Hasil perkara

1. Pengaduan pidana | Uraian kasus
Berikut adalah kisah klien yang meminta konsultasi kepada advokat spesialis hukum pidana di firma kami setelah diadukan secara pidana.
Ketika menjalani persiapan untuk mendapatkan pekerjaan dalam waktu lama, klien takut mengecewakan keluarganya sehingga akhirnya berbohong bahwa ia telah diterima bekerja dan sedang bekerja di sebuah badan usaha milik negara.
Untuk meyakinkan keluarganya, klien memasuki gedung badan usaha tersebut dan bermaksud mengambil foto seolah-olah dirinya adalah pegawai untuk diperlihatkan kepada keluarganya sebagai bukti.
Klien kemudian mendatangi badan usaha tersebut dan menipu petugas pos keamanan dengan mengatakan bahwa ia tertinggal kartu akses, sehingga memperoleh kartu akses sekali pakai dan dapat masuk ke dalam gedung.
Setelah itu, klien duduk di meja kantor dan mengambil foto seolah-olah sedang bekerja. Namun, tindakannya diketahui oleh petugas pengelola yang merasa curiga, sehingga ia akhirnya diadukan secara pidana atas dugaan tindak pidana memasuki bangunan tanpa izin dan penggeledahan ruang yang ditempati.
Meskipun klien tidak pernah membaca informasi rahasia perusahaan ataupun menggeledah dokumen, penyidikan oleh lembaga penyidik tetap dimulai.

2. Pengaduan pidana | Penjelasan mengenai tindak pidana memasuki bangunan tanpa izin
Tindak pidana memasuki bangunan tanpa izin terjadi ketika seseorang memasuki bangunan atau ruang yang dikuasai orang lain tanpa alasan yang sah.
Dalam hal ini, perbuatan memasuki tidak hanya mencakup tindakan masuk dengan merusak pintu secara fisik, tetapi juga tindakan seseorang yang tidak berwenang untuk masuk dengan berpura-pura memiliki izin atau dengan melakukan penipuan.
Karena klien memperoleh kartu akses dengan berbohong bahwa kartu aksesnya tertinggal, perbuatannya dapat memenuhi unsur tindak pidana memasuki bangunan tanpa izin.
Unsur tindak pidana memasuki bangunan tanpa izin
Agar tindak pidana memasuki bangunan tanpa izin dapat dinyatakan terjadi, persyaratan berikut harus terpenuhi.
· Bangunan tersebut berada dalam pengelolaan atau penguasaan orang lain
Bangunan berarti rumah, kantor, tempat usaha, pabrik, atau bangunan lain yang digunakan sebagai tempat tinggal ataupun untuk pekerjaan, kegiatan usaha, penyimpanan, dan keperluan lainnya.
Identitas pemilik bangunan secara hukum tidak selalu menjadi hal yang menentukan. Apabila terdapat seseorang yang secara nyata menguasai dan mengelola ruang tersebut, tempat itu dapat dianggap sebagai ‘bangunan milik orang lain’.
Misalnya, ketentuan ini juga berlaku terhadap kantor yang disewa.
· Memasuki tempat tersebut tanpa alasan yang sah
Hal ini mencakup keadaan ketika seseorang yang tidak berwenang untuk masuk memasuki tempat tersebut tanpa izin.
Perbuatan ini tidak hanya mencakup masuk dengan merusak pintu secara fisik, tetapi juga masuk dengan menyalahgunakan kartu akses atau membuat alasan palsu.
Namun, sifat melawan hukum dapat ditiadakan apabila terdapat alasan yang sah, seperti pelaksanaan tugas resmi.
· Secara subjektif terdapat niat untuk memasuki tempat tersebut tanpa izin
Unsur tindak pidana sulit terpenuhi apabila tidak terdapat kesengajaan, misalnya seseorang hanya sempat masuk karena salah jalan.
Namun, apabila tujuannya untuk masuk dengan menyamar sebagai pegawai sudah jelas seperti dalam kasus ini, kesengajaan untuk memasuki tempat tanpa izin dapat diakui.
Ancaman hukuman atas tindak pidana memasuki bangunan tanpa izin
Apabila seseorang yang diadukan secara pidana dinyatakan melakukan tindak pidana memasuki bangunan tanpa izin, ia dapat dijatuhi hukuman sebagaimana diuraikan di bawah ini.
Pasal 319 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Memasuki tempat kediaman tanpa izin dan menolak meninggalkan tempat)
3. Pengaduan pidana | Penjelasan mengenai tindak pidana penggeledahan ruang yang ditempati
Tindak pidana penggeledahan ruang yang ditempati terjadi ketika seseorang memasuki dan menggeledah ruang yang ditempati orang lain tanpa alasan yang sah.
Dengan demikian, tidak cukup hanya memasuki ruangan tersebut; harus terdapat tindakan menggeledah dokumen, laci, barang, atau benda lain milik orang lain.
Dalam perkara ini, dipastikan bahwa klien hanya duduk di meja dan mengambil foto tanpa benar-benar menggeledah barang atau membaca dokumen. Oleh karena itu, terdapat dasar untuk memperdebatkan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana penggeledahan ruang yang ditempati.
Unsur tindak pidana penggeledahan ruang yang ditempati
Tindak pidana penggeledahan ruang yang ditempati merupakan tindak pidana yang lebih spesifik dan lebih berat daripada memasuki bangunan tanpa izin. Tindak pidana ini terjadi apabila seseorang tidak hanya memasuki tempat tersebut, tetapi juga melakukan penggeledahan di dalam ruang yang ditempati.
· Memasuki ruang yang ditempati orang lain
Ruang yang ditempati berarti ruang tersendiri di dalam suatu bangunan yang digunakan oleh orang tertentu untuk kehidupan atau pekerjaannya, seperti tempat kediaman atau kantor.
Misalnya, tempat meja kerja pribadi di dalam kantor perusahaan atau ruang penelitian pribadi dapat termasuk dalam pengertian tersebut.
· Membongkar atau menggeledah dokumen, perlengkapan, atau barang lainnya
Hanya memasuki dan berada di ruang yang ditempati orang lain belumlah cukup. Harus terdapat tindakan penggeledahan secara aktif, seperti membaca dokumen, membuka laci, atau memeriksa komputer maupun informasi.
Oleh karena itu, apabila seseorang hanya mengambil foto dan tidak benar-benar menggeledah barang seperti dalam kasus ini, dapat diajukan pembelaan bahwa tindak pidana penggeledahan ruang yang ditempati tidak terjadi.
Ancaman hukuman atas tindak pidana penggeledahan ruang yang ditempati
Apabila seseorang yang diadukan secara pidana dinyatakan melakukan tindak pidana penggeledahan ruang yang ditempati, ia dapat dijatuhi hukuman sebagaimana diuraikan di bawah ini.
Pasal 321 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Penggeledahan tempat kediaman dan badan)
4. Pengaduan pidana | Prosedur setelah diadukan
Apabila seseorang diadukan secara pidana, perkara akan diproses melalui tahapan berikut.
· Penerimaan pengaduan: Korban mengajukan surat pengaduan kepada kepolisian.
· Dimulainya penyidikan: Kepolisian memanggil dan memeriksa terduga pelaku dengan status sebagai tersangka serta memperoleh alat bukti objektif, seperti rekaman CCTV dan catatan akses masuk.
· Pelimpahan ke Kejaksaan Korea Selatan: Apabila dugaan tindak pidana dianggap terbukti setelah penyidikan oleh kepolisian, perkara dilimpahkan ke kejaksaan, kemudian Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan memutuskan apakah akan melakukan penuntutan.
· Proses persidangan: Apabila dilakukan penuntutan, persidangan biasa akan diselenggarakan di pengadilan.
· Pembacaan putusan: Pengadilan memutuskan bebas (tidak bersalah), pidana denda, hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat), atau pidana penjara efektif (yang benar-benar dijalani) dengan mempertimbangkan secara menyeluruh sifat tindak pidana, tingkat kerugian, dan ada atau tidaknya perdamaian (kesepakatan).
Bantuan yang diberikan advokat spesialis hukum pidana
Dalam perkara klien ini, advokat spesialis hukum pidana memberikan bantuan sebagai berikut.
· Menjelaskan motif perbuatan
Advokat menekankan bahwa klien melakukan perbuatan tersebut karena ingin meyakinkan keluarganya.
Melalui penjelasan tersebut, advokat menerangkan bahwa perbuatan itu dilakukan tanpa kesengajaan untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
· Membantah dugaan penggeledahan ruang yang ditempati
Dengan memperoleh rekaman CCTV dan keterangan dari lokasi kejadian, advokat membuktikan bahwa klien hanya duduk di meja dan mengambil foto serta sama sekali tidak pernah menyentuh ataupun menggeledah informasi.
Berdasarkan hal tersebut, advokat dengan tegas menyatakan bahwa tindak pidana penggeledahan ruang yang ditempati tidak terjadi.
· Menyerahkan bukti penyesalan dan upaya meminimalkan kerugian
Advokat menyerahkan surat penyesalan yang ditulis sendiri oleh klien dan surat pernyataan untuk mencegah pengulangan tindak pidana sebagai bukti bahwa klien sangat menyesali perbuatannya.
Selain itu, advokat menekankan rendahnya risiko pengulangan tindak pidana melalui surat permohonan dari keluarga, catatan konseling psikologis, dan bukti lainnya.
· Menekankan bahwa klien merupakan pelaku pertama dan keadaan keluarganya
Melalui dokumen dan keterangan, advokat membuktikan bahwa klien merupakan pelaku pertama yang tidak memiliki riwayat pidana serta bahwa beberapa anggota keluarganya memiliki disabilitas sehingga keluarga akan mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup apabila klien tidak berada bersama mereka.
Advokat juga menyerahkan perjanjian kerja untuk membuktikan bahwa klien telah memperoleh pekerjaan baru dan bekerja dengan tekun serta menekankan bahwa tidak terdapat kekhawatiran akan pengulangan tindak pidana.
5. Pengaduan pidana | Hasil perkara

Majelis hakim menjatuhkan hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat) kepada klien.
Dalam keadaan yang memungkinkan dijatuhkannya pidana penjara efektif (yang benar-benar dijalani), klien memperoleh kesempatan untuk kembali ke masyarakat berkat bantuan aktif dari advokat spesialis hukum pidana.
Ketika diadukan secara pidana, sulit untuk menghindari hasil yang merugikan hanya dengan menyatakan bahwa tuduhan terhadap diri sendiri tidak adil.
Khususnya, tindak pidana seperti memasuki bangunan tanpa izin, yang ruang lingkup perbuatan memasukinya ditafsirkan secara luas menurut hukum, memerlukan strategi pembelaan profesional.
Oleh karena itu, apabila pengumpulan alat bukti, perdebatan hukum, dan penyiapan bahan untuk memohon keringanan dilakukan secara menyeluruh bersama advokat spesialis hukum pidana sejak tahap awal perkara, kemungkinan untuk mencegah hasil yang merugikan dapat ditingkatkan.
Apabila Anda memerlukan bantuan dalam keadaan serupa dengan klien dalam perkara ini, silakan segera mengajukan 🔗reservasi konsultasi hukum kepada Firma Hukum Daeryun.

Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.











