CONTENTS
- 1. Klien yang Meminta Konsultasi ESG

- - Latar Belakang Perkara Klien secara Terperinci
- 2. Konsultasi ESG dan Bantuan Advokat Penasihat Hukum Korporasi

- - Uji Tuntas Risiko Sosial dan Tata Kelola
- - Pencantuman Mekanisme Perlindungan dalam Kontrak Akuisisi (SPA)
- - Dukungan Pembangunan Sistem Pengelolaan ESG Setelah Akuisisi
- 3. Hasil Konsultasi ESG

- 4. Pentingnya Konsultasi ESG

- - Jika Anda Memerlukan Bantuan
1. Klien yang Meminta Konsultasi ESG

Klien yang meminta konsultasi uji tuntas ESG memohon bantuan untuk memeriksa secara proaktif risiko terkait dalam proses akuisisi perusahaan waralaba restoran serta mencantumkannya dalam kontrak dan struktur akuisisi.
Latar Belakang Perkara Klien secara Terperinci
Klien yang meminta konsultasi ESG merupakan dana ekuitas swasta yang sedang mengupayakan akuisisi perusahaan waralaba restoran.
Perusahaan target stabil secara finansial, tetapi kontroversi mengenai lingkungan kerja dan kebijakan kantor pusat di sejumlah gerai waralaba baru-baru ini diketahui publik sehingga menimbulkan risiko reputasi sosial.
Konflik dengan pemilik gerai waralaba, persoalan lingkungan kerja, dan masalah pengendalian internal turut menjadi sorotan sehingga timbul kekhawatiran bahwa persoalan tersebut dapat berkembang melampaui sengketa biasa serta memengaruhi citra dan keandalan operasional perusahaan.
Oleh karena itu, klien meminta konsultasi uji tuntas dan penanganan ESG kepada advokat penasihat hukum korporasi untuk memeriksa secara proaktif faktor risiko di bidang sosial dan tata kelola yang dapat berkaitan langsung dengan nilai merek setelah akuisisi serta mencantumkannya dalam kontrak dan struktur akuisisi.
2. Konsultasi ESG dan Bantuan Advokat Penasihat Hukum Korporasi
Pokok persoalan dalam perkara ini adalah sebagai berikut.
ㆍ Kemungkinan kurang memadainya perlakuan terhadap pekerja paruh waktu dan sistem pengelolaan keselamatan kerja
ㆍ Kemungkinan terjadinya sengketa setelah akuisisi apabila risiko terkait ESG tidak dicantumkan pada tahap kontrak
Dengan memperhatikan pokok persoalan tersebut, advokat penasihat hukum korporasi memberikan bantuan yang berfokus pada tiga tahap, yaitu uji tuntas risiko sosial dan tata kelola, pencantuman ketentuan dalam kontrak SPA, serta pembangunan sistem pengelolaan ESG setelah akuisisi.
Melalui langkah tersebut, risiko ESG dikelola secara sistematis sebelum dan setelah akuisisi, dengan fokus pada perlindungan nilai perusahaan dan pembentukan sistem operasional yang berkelanjutan.
Uji Tuntas Risiko Sosial dan Tata Kelola
Advokat penasihat hukum korporasi meninjau kebijakan operasional gerai waralaba dan peraturan internal serta memeriksa lingkungan kerja secara menyeluruh.
Advokat tersebut menganalisis perlakuan terhadap pekerja paruh waktu dan sistem pengelolaan keselamatan kerja serta memeriksa catatan laporan dan pengaduan terkait.
Selain itu, kepatuhan terhadap Undang-Undang Regulasi Monopoli dan Perdagangan yang Adil Korea Selatan serta peraturan keselamatan kerja dievaluasi untuk mengidentifikasi potensi risiko.
Pencantuman Mekanisme Perlindungan dalam Kontrak Akuisisi (SPA)
Risiko terkait aspek sosial dan tata kelola dicantumkan dalam klausul pernyataan dan jaminan untuk mengelola risiko pada tahap kontrak.
Sebagai persyaratan pendahuluan, penyerahan rencana perbaikan operasional gerai waralaba diwajibkan untuk menyediakan mekanisme pengendalian yang efektif.
Selain itu, surat komitmen pelaksanaan ESG dan sistem pelaporan setelah penyelesaian transaksi dirancang untuk menyediakan landasan bagi pemantauan berkelanjutan.
Dukungan Pembangunan Sistem Pengelolaan ESG Setelah Akuisisi
Protokol pemeriksaan ESG dan sistem pelatihan bagi gerai waralaba dibangun untuk memperkuat standar pengelolaan operasional di lapangan.
Pembentukan organisasi khusus untuk memperbaiki lingkungan kerja dan mengelola keselamatan kerja diusulkan guna meningkatkan kemampuan penanganan risiko.
Selain itu, laporan pengelolaan ESG dan strategi pengungkapan risiko tanggung jawab sosial disusun untuk mendukung sistem operasional yang berkelanjutan.
3. Hasil Konsultasi ESG

Melalui konsultasi ESG dari advokat penasihat hukum korporasi, potensi risiko terkait aspek sosial dan tata kelola berhasil diidentifikasi dan dikendalikan pada tahap SPA sebelum akuisisi.
Selain itu, pencantuman mekanisme perlindungan ESG dalam kontrak dan struktur akuisisi memungkinkan diminimalkannya kemungkinan sengketa dan penurunan reputasi setelah akuisisi.
Lebih lanjut, pembangunan sistem pengelolaan dan protokol pemeriksaan ESG setelah akuisisi berhasil menyediakan landasan operasional yang berkelanjutan serta memperkuat nilai merek dan kepercayaan terhadap perusahaan.
4. Pentingnya Konsultasi ESG
ESG merupakan kriteria penilaian yang mencakup tiga faktor nonkeuangan, yaitu lingkungan (Environmental), sosial (Social), dan tata kelola perusahaan (Governance), serta menjadi indikator utama untuk menilai keberlanjutan kegiatan perusahaan dan keputusan investasi.
Pengelolaan ESG dicantumkan dalam strategi perusahaan dengan cara memenuhi kebutuhan generasi saat ini sekaligus melestarikan sumber daya dan lingkungan bagi generasi mendatang serta menjaga keseimbangan antara faktor ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Khususnya, konsultasi ESG sangat penting dalam proses transaksi perusahaan seperti M&A.
Identifikasi awal atas potensi risiko lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan target dapat mencegah timbulnya masalah keuangan dan reputasi setelah transaksi.
Selain itu, uji tuntas ESG memungkinkan penyusunan langkah perbaikan risiko dan identifikasi peluang penciptaan nilai baru sehingga keberlanjutan dan daya saing jangka panjang perusahaan dapat diamankan.
ㆍ Pencegahan risiko keuangan dan reputasi akibat masalah lingkungan, sosial, dan tata kelola
ㆍ Identifikasi langkah perbaikan risiko dan peluang penciptaan nilai secara bersamaan → memperkuat keberlanjutan dan daya saing
Jika Anda Memerlukan Bantuan

Ketika mengakuisisi perusahaan yang melibatkan banyak pemangku kepentingan, seperti waralaba restoran dalam perkara ini, potensi risiko terkait ESG dapat memengaruhi nilai dan reputasi perusahaan sebelum dan setelah transaksi.
Persoalan yang dapat timbul dalam berbagai bidang, seperti operasional gerai waralaba, lingkungan kerja, keselamatan kerja, dan reputasi sosial, perlu diidentifikasi dan dikelola terlebih dahulu.
Dalam situasi tersebut, bantuan advokat penasihat hukum korporasi sangat penting untuk merancang mekanisme pengelolaan risiko yang sesuai dengan kontrak dan struktur akuisisi serta membangun protokol pelaksanaan ESG dan sistem pelaporan setelah penyelesaian transaksi guna membentuk sistem pengelolaan yang berkelanjutan.
Berdasarkan pengalaman konsultasi ESG untuk berbagai industri dan skala perusahaan, firma hukum ini menyediakan layanan konsultasi terpadu mulai dari uji tuntas dan kontrak hingga pengelolaan setelah transaksi.
Selain itu, firma hukum ini merancang strategi penanganan yang disesuaikan bahkan dalam situasi yang melibatkan hubungan pemangku kepentingan yang kompleks serta menyediakan solusi ESG yang sangat layak diterapkan dengan mempertimbangkan peraturan dalam dan luar negeri serta praktik terbaik industri.
Jika Anda memerlukan bantuan hukum dalam situasi seperti klien dalam perkara di atas, silakan ajukan permintaan bantuan melalui 🔗Reservasi konsultasi hukum.
Konten ini didasarkan pada studi kasus nyata Firma Hukum Daeryun dengan beberapa penyesuaian, dan hak ciptanya milik firma kami.
Reproduksi, penggandaan, atau distribusi tanpa izin dan pelanggaran hak cipta lainnya dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.











