CONTENTS
- 1. Latar belakang dakwaan dengan penahanan: apa yang menjadi masalah?

- - Dari penyebaran fakta palsu hingga manipulasi suara AI—alasan kontroversi semakin meluas
- 2. Dugaan utama yang diterapkan dalam perkara ini

- - Dugaan 1) Pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi Korea Selatan
- - Dugaan 2) Pelanggaran Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan (termasuk penyebaran rekaman yang dibuat menggunakan kamera dan sejenisnya)
- - Dugaan 3) Percobaan pemaksaan
- - Dugaan 4) Pelanggaran Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan
- 3. Alasan pemerintah menekankan 'tindakan tegas terhadap berita palsu'

- - Mengapa manipulasi suara dengan AI generatif menjadi masalah?
- 4. Apa yang harus ditangani dan bagaimana caranya?

- - Pengamanan alat bukti digital dan penanganan forensik
- - Penyusunan secara objektif mengenai latar belakang pengunggahan dan fakta
- - Melakukan pemeriksaan hukum sejak tahap penyidikan
- 5. Bantuan Firma Hukum Daeryun

1. Latar belakang dakwaan dengan penahanan: apa yang menjadi masalah?
Melalui siaran langsung YouTube, konferensi pers, dan kegiatan lainnya, Direktur Kim berulang kali mengeklaim bahwa aktor Kim Soo-hyun telah menjalin hubungan dengan mendiang Kim Sae-ron sejak Kim Sae-ron masih di bawah umur, serta bahwa tekanan dari pihak Kim Soo-hyun agar Kim Sae-ron melunasi utang turut memengaruhi kematiannya.
Dalam proses tersebut, ia mengungkap berkas berisi suara Kim Sae-ron yang dimanipulasi menggunakan AI generatif dan secara berturut-turut mengungkap materi yang berkaitan dengan kehidupan pribadi Kim Soo-hyun, termasuk menayangkan foto pribadinya dalam siaran.
Ia juga mengeklaim dapat mengungkap lebih banyak materi mengenai kehidupan pribadi Kim Soo-hyun dan menuntut Kim Soo-hyun menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Menanggapi hal tersebut, Divisi Investigasi Kejahatan terhadap Perempuan dan Anak No. 2 pada Kejaksaan Distrik Pusat Seoul mendakwa Direktur Kim dengan penahanan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi Korea Selatan (pencemaran nama baik), pelanggaran Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan, dan pelanggaran Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan.
Direktur Kim saat ini berada dalam tahanan dan menunggu persidangan. Sidang pertamanya dijadwalkan berlangsung pada 24 Juli 2026.
Dari penyebaran fakta palsu hingga manipulasi suara AI—alasan kontroversi semakin meluas
Perkara ini menarik perhatian karena dugaan tindak pidana tersebut dilakukan berulang kali melalui siaran YouTube dan konferensi pers.
Pada saat dugaan perbuatan tersebut dilakukan, Direktur Kim terus mengungkap berkas suara yang dibuat menggunakan AI generatif dan foto pribadi, serta menyampaikan pernyataan yang mengisyaratkan pengungkapan tambahan.
Oleh karena itu, perkara ini menjadi pusat perhatian masyarakat karena penyebaran fakta palsu secara daring dan konten palsu berbasis AI mulai ditangani secara serius sebagai perbuatan yang dapat dikenai penghukuman pidana.
Lihat Juga
2. Dugaan utama yang diterapkan dalam perkara ini

Perkara ini menarik perhatian karena melibatkan penyebaran fakta palsu secara daring mengenai seorang selebritas terkenal yang menimbulkan dampak sosial besar, serta pembentukan opini publik yang bersifat mengecam.
Dugaan yang diterapkan terhadap Direktur Kim meliputi pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi Korea Selatan, pelanggaran Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan (termasuk penyebaran rekaman yang dibuat menggunakan kamera dan sejenisnya), percobaan pemaksaan, dan penguntitan.
Lembaga penyidik menerapkan setiap dugaan tersebut karena menilai bahwa penyebaran fakta palsu melalui siaran internet dan konferensi pers, pengungkapan foto pribadi, serta pernyataan bernada mengancam telah menimbulkan kerugian serius bagi korban.
Dugaan 1) Pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi Korea Selatan
Pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi Korea Selatan dapat menjadi tindak pidana apabila seseorang mengungkap fakta melalui internet, media sosial, YouTube, atau jaringan informasi dan komunikasi lainnya yang dapat menurunkan penilaian sosial terhadap orang lain.
① Orang yang, dengan tujuan mencemarkan nama baik seseorang, secara terbuka mengungkap fakta melalui jaringan informasi dan komunikasi sehingga mencemarkan nama baik orang lain dipidana dengan pidana penjara dengan kerja paksa atau pidana penjara tanpa kewajiban bekerja paling lama 3 tahun, atau denda paling banyak 20 juta won Korea Selatan.
② Orang yang, dengan tujuan mencemarkan nama baik seseorang, secara terbuka mengungkap fakta palsu melalui jaringan informasi dan komunikasi sehingga mencemarkan nama baik orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, penangguhan kualifikasi paling lama 10 tahun, atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan.
Dalam perkara ini, lembaga penyidik menilai bahwa unsur-unsur dugaan tersebut telah terpenuhi karena fakta palsu diduga disebarkan berulang kali melalui siaran YouTube dan unggahan daring.
Lembaga penyidik kemungkinan besar akan memeriksa secara menyeluruh kebenaran isi unggahan, tujuan pengunggahan, cara penyampaian, dan jangkauan penyebarannya.
Dugaan 2) Pelanggaran Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan (termasuk penyebaran rekaman yang dibuat menggunakan kamera dan sejenisnya)
Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan menghukum tindakan menyebarkan atau mengungkap rekaman maupun salinannya yang bertentangan dengan kehendak orang yang bersangkutan.
① Orang yang menggunakan kamera atau perangkat mekanis lain dengan fungsi serupa untuk merekam tubuh orang lain yang dapat menimbulkan hasrat seksual atau rasa malu tanpa persetujuan orang tersebut, atau yang menyebarkan, menjual, menyewakan, menyediakan, mempertunjukkan, atau menayangkan rekaman tersebut secara terbuka, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan.
② Meskipun perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak bertentangan dengan kehendak orang yang direkam pada saat perekaman dilakukan, orang yang kemudian menyebarkan, menjual, menyewakan, menyediakan, mempertunjukkan, atau menayangkan rekaman tersebut secara terbuka dengan bertentangan terhadap kehendak orang tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan.
Seperti dalam perkara ini, siaran internet atau unggahan daring juga dapat termasuk dalam tindakan penyebaran sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut.
Mahkamah Agung Korea Selatan juga menyatakan hal berikut dalam Putusan 2018도1481 yang dijatuhkan pada 1 Agustus 2018.
Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Kekhususan tentang Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan (selanjutnya disebut ‘Undang-Undang Penghukuman Kekerasan Seksual’) menghukum bukan hanya tindakan perekaman, melainkan juga tindakan menyebarkan, menjual, menyewakan, menyediakan, mempertunjukkan, atau menayangkan rekaman secara terbuka. Ketentuan ini mempertimbangkan masalah sosial berupa kerugian dan penderitaan luar biasa yang dialami korban ketika rekaman tubuh orang lain yang dapat menimbulkan hasrat seksual atau rasa malu tersebar dengan cepat dan luas melalui internet atau jaringan informasi dan komunikasi lainnya. Tujuannya adalah menghukum orang yang menyebarkan rekaman tersebut dengan cara yang sama seperti orang yang merekamnya karena tingkat kesalahan atau sifat tercelanya dapat dianggap sama besarnya dengan tindakan perekaman.
Berdasarkan maksud putusan tersebut, lembaga penyidik menerapkan dugaan terkait karena menilai bahwa tindakan Direktur Kim mengungkap foto pribadi melalui siaran internet dan sarana lainnya telah memperluas kerugian korban.
Namun, pengadilan akan menentukan apakah rekaman tersebut termasuk objek penghukuman menurut hukum dengan mempertimbangkan secara menyeluruh sifat rekaman, cakupan pengungkapan, dan tujuan pengunggahannya.
Dugaan 3) Percobaan pemaksaan
Orang yang dengan kekerasan atau ancaman menghalangi orang lain menjalankan haknya atau memaksanya melakukan sesuatu yang tidak wajib dilakukannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan.
Tindak pidana pemaksaan merupakan delik materiil yang baru terpenuhi apabila kekerasan atau ancaman benar-benar mengakibatkan pihak lain melakukan sesuatu yang tidak wajib dilakukannya atau terhalang dalam menjalankan haknya.
Dengan demikian, tindak pidana tersebut terpenuhi apabila pihak lain benar-benar melakukan sesuatu yang tidak wajib dilakukannya atau terhalang dalam menjalankan haknya.
Tindak pidana pemaksaan berarti menghalangi seseorang menjalankan haknya atau membuatnya melakukan sesuatu yang tidak wajib dilakukannya melalui kekerasan atau ancaman. Ancaman dalam konteks ini berarti pemberitahuan mengenai suatu bahaya yang secara objektif dapat menimbulkan rasa takut hingga membatasi kebebasan seseorang dalam mengambil keputusan atau menghalangi kebebasannya untuk melaksanakan keputusan tersebut.
Sebagaimana dapat diketahui dari putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tersebut, ancaman dalam tindak pidana pemaksaan baru dapat diakui apabila terdapat pemberitahuan mengenai bahaya yang cukup untuk membatasi kebebasan pihak lain dalam mengambil keputusan.
Oleh karena itu, penentuan apakah pernyataan atau tindakan yang sebenarnya merupakan ancaman dan apakah hal tersebut melanggar kebebasan pihak lain dalam mengambil keputusan menjadi kriteria penting untuk menetapkan tindak pidana pemaksaan.
Meskipun pihak lain tidak memenuhi tuntutan tersebut, percobaan pemaksaan dapat diakui apabila pelaku telah mulai melaksanakan perbuatannya.
Dalam perkara ini, lembaga penyidik menerapkan dugaan percobaan pemaksaan karena menilai bahwa rangkaian tindakan Direktur Kim, termasuk menuntut permintaan maaf secara terbuka dan menyebut kemungkinan pengungkapan foto pribadi, dimaksudkan untuk membatasi kebebasan korban dalam mengambil keputusan.
Dugaan 4) Pelanggaran Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan
Orang yang melakukan tindak pidana penguntitan menurut hukum Korea Selatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan.
Penguntitan tidak hanya berarti mengikuti seseorang secara langsung di dunia nyata.
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan, penguntitan juga dapat terpenuhi apabila seseorang secara berulang mengirimkan atau mengunggah tulisan, foto, video, suara, dan materi lainnya kepada orang tertentu melalui jaringan informasi dan komunikasi sehingga menimbulkan rasa cemas atau takut.
Dengan demikian, tindakan daring seperti siaran YouTube atau unggahan media sosial dalam perkara ini juga dapat menjadi objek tindak pidana penguntitan apabila sifat berulang dan berkelanjutannya diakui.
3. Alasan pemerintah menekankan 'tindakan tegas terhadap berita palsu'
Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi AI generatif belakangan ini, pembuatan konten palsu dengan memanipulasi suara atau video menjadi lebih mudah, dan muncul kekhawatiran bahwa kerugian sosial akibat penyebaran informasi palsu juga dapat semakin besar.
Khususnya, informasi palsu yang sekali tersebar secara daring sangat mungkin terus menimbulkan kerugian dalam jangka panjang, seperti pencemaran nama baik atau pelanggaran privasi, meskipun unggahannya telah dihapus.
Oleh karena itu, pemerintah dan lembaga penyidik telah menyatakan kebijakan untuk menindak secara lebih tegas penyebaran informasi palsu dan konten berbahaya secara daring.
Mengapa manipulasi suara dengan AI generatif menjadi masalah?
Saat ini belum terdapat ketentuan tindak pidana tersendiri yang secara jelas menghukum manipulasi suara menggunakan AI generatif itu sendiri.
Namun, apabila suara yang dibuat dengan AI digunakan untuk menyebarkan fakta palsu atau sebagai sarana melakukan tindak pidana lain, pertanggungjawaban pidana atas tindakan yang dihasilkan tersebut dapat menjadi persoalan.
Dengan demikian, hal utama bukanlah teknologi AI itu sendiri, melainkan tindak pidana apa yang dilakukan dengan menggunakannya.
Seiring dengan meningkatnya penyebaran informasi palsu dan tindak pidana deepfake menggunakan AI generatif, lembaga penyidik juga cenderung memperkuat analisis alat bukti digital dan penyidikan forensik.
Dalam proses tersebut, lembaga penyidik memeriksa berdasarkan data digital objektif apakah suara atau video telah dimanipulasi, bagaimana proses pembuatan dan penyuntingannya, serta apakah pengunggah menyadari kepalsuan materi tersebut.
Oleh karena itu, jika seseorang menghadapi dugaan terkait, ia perlu menyimpan data digital objektif dan menyusun fakta secara akurat untuk menanganinya, alih-alih menghapus atau mengubah data tersebut secara sepihak.
4. Apa yang harus ditangani dan bagaimana caranya?

Jika seseorang menghadapi dugaan penyebaran fakta palsu, masalah tersebut tidak selesai hanya dengan menghapus unggahan.
Lembaga penyidik dapat memeriksa rekaman digital seperti unggahan, video, dan berkas suara melalui penyidikan forensik dan metode lainnya. Oleh karena itu, fakta perlu segera disusun secara akurat dan penanganan perlu dilakukan sesuai dengan persoalan dalam setiap dugaan.
Pengamanan alat bukti digital dan penanganan forensik
Apabila seseorang menghadapi dugaan menyebarkan fakta palsu melalui suara atau video yang menggunakan AI generatif, persoalan utamanya dapat mencakup apakah materi tersebut merupakan berkas asli atau telah melalui penyuntingan maupun penggabungan.
Dari sudut pandang tersangka, perlu diperoleh data digital objektif seperti waktu pembuatan berkas suara atau video, riwayat penyuntingan, dan catatan penyimpanan. Jika diperlukan, perlu dilakukan analisis forensik digital untuk memeriksa keberadaan materi asli dan latar belakang dilakukannya penyuntingan.
Alat bukti digital objektif tersebut dapat digunakan sebagai materi penting dalam proses penentuan apakah unsur dugaan telah terpenuhi dan dalam pemeriksaan fakta.
Penyusunan secara objektif mengenai latar belakang pengunggahan dan fakta
Apabila seseorang menghadapi dugaan menyebarkan fakta palsu secara daring, materi yang menjadi dasar pembuatan unggahan atau pelaksanaan siaran dapat menjadi persoalan penting.
Oleh karena itu, tersangka perlu menyusun latar belakang perolehan materi, proses verifikasi fakta, dan tujuan pengunggahan disertai data objektif untuk mendukung keterangannya.
Melakukan pemeriksaan hukum sejak tahap penyidikan
Dalam perkara yang melibatkan beberapa dugaan sekaligus, unsur-unsur dan alat bukti untuk setiap dugaan perlu diperiksa secara terpisah, alih-alih menangani semua dugaan dengan cara yang sama.
Sejak tahap awal penyidikan, tersangka perlu memeriksa apakah tindakannya memenuhi unsur setiap dugaan dan data objektif apa yang dapat digunakan untuk membantahnya sebelum menjalani pemeriksaan.
Selain itu, materi dan keterangan yang disampaikan selama pemeriksaan dapat menjadi dasar pertimbangan penting dalam menentukan penuntutan maupun selama persidangan. Oleh karena itu, penting untuk mempertahankan sikap yang konsisten setelah persoalan hukumnya diperiksa secara memadai.
5. Bantuan Firma Hukum Daeryun
Perkara pencemaran nama baik atau penyebaran fakta palsu memerlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap konteks pernyataan, proses verifikasi fakta, alat bukti digital, dan latar belakang pengunggahan.
Daeryun, firma hukum peringkat ke-9 di Korea Selatan (berdasarkan pelaporan pajak pertambahan nilai kepada Badan Pajak Nasional Korea Selatan pada 2025), dengan berpusat pada 🔗pengacara spesialis hukum pidana, menganalisis fakta sejak tahap awal perkara dan memeriksa secara menyeluruh undang-undang yang mungkin diterapkan, termasuk Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi Korea Selatan serta Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan.
Firma ini juga bekerja sama dengan 🔗Pusat Forensik Digital untuk menganalisis unggahan asli, catatan penghapusan, percakapan melalui layanan pesan, berkas suara dan video, serta kemungkinan penyuntingan dengan AI. Melalui kerja sama dengan 🔗Pusat Investigasi Alat Bukti, firma ini memperoleh data objektif dan secara sistematis menyiapkan pendapat hukum untuk disampaikan kepada lembaga penyidik serta strategi pembelaan.
Bentuk bantuan Firma Hukum Daeryun
• Memeriksa persoalan hukum pada alat bukti seperti unggahan daring, komentar, pesan teks, dan percakapan melalui layanan pesan
• Menyusun pendapat hukum penasihat hukum untuk setiap dugaan yang diterapkan, seperti pencemaran nama baik dan pemaksaan, serta menangani proses di lembaga penyidik
• Menyusun strategi pemberian keterangan sejak tahap penyidikan hingga persidangan dan menyiapkan materi penjatuhan pidana secara sistematis
Karena unggahan atau video dapat menyebar dengan cepat dalam perkara penyebaran fakta palsu secara daring, penting untuk menyusun fakta secara akurat dan segera menetapkan strategi penanganan.
Jika saat ini Anda menghadapi dugaan terkait, silakan gunakan 🔗reservasi konsultasi hukum untuk segera memeriksa fakta dan menyusun strategi penanganan.






