Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Analisis Putusan / Pembaruan Hukum

Firma Hukum Daeryun, dengan keahlian di berbagai bidang praktik,
menyediakan analisis putusan pengadilan dan isu hukum.

Sengketa tata usaha negara (peradilan administrasi) | Putusan pembatalan keputusan penghentian pemberian subsidi pusat pengasuhan anak karena melanggar asas reservasi undang-undang

Sengketa tata usaha negara (peradilan administrasi) adalah gugatan yang diajukan terhadap keputusan tata usaha negara yang tidak adil. Pengadilan distrik telah menjatuhkan putusan yang memerintahkan pembatalan keputusan pemerintah daerah untuk menghentikan subsidi pusat pengasuhan anak karena keputusan tersebut tidak memiliki dasar hukum.

CONTENTS
  • 1. Sengketa tata usaha negara (peradilan administrasi), bagaimana keadaan terperincinya?
    • - Sengketa tata usaha negara (peradilan administrasi), apa peraturan dan preseden yang terkait?
  • 2. Sengketa tata usaha negara (peradilan administrasi), bagaimana pertimbangan pengadilan?
  • 3. Sengketa tata usaha negara (peradilan administrasi), bagaimana strategi Daeryun?

1. Sengketa tata usaha negara (peradilan administrasi), bagaimana keadaan terperincinya?

Penggugat A dalam sengketa tata usaha negara (peradilan administrasi) merupakan kepala sebuah pusat pengasuhan anak di wilayah OO. Seorang tenaga pengasuh di pusat tersebut didakwa atas dugaan melakukan penganiayaan fisik dan emosional terhadap seorang anak secara berulang, lalu dijatuhi pidana penjara dengan masa percobaan (pidana bersyarat).

A juga menerima penangguhan penuntutan (keputusan tidak menuntut atas kebijakan jaksa) karena dinilai tidak memenuhi tanggung jawab pengawasan meskipun merupakan pihak yang bertanggung jawab mengelola tenaga pengasuh tersebut.

Atas dasar itu, pemerintah daerah menjatuhkan penghentian operasional pusat pengasuhan anak selama satu bulan dan sanksi administratif sebesar 2,55 juta won Korea Selatan, serta keputusan penghentian pemberian subsidi dari anggaran daerah selama 2 tahun.

Namun, A menyatakan bahwa keputusan tersebut hanya didasarkan pada ‘Pedoman Program Subsidi Daerah untuk Pengasuhan Bayi dan Anak Usia Dini Wilayah OO’ tanpa dasar hukum sehingga bertentangan dengan asas reservasi undang-undang*.

A juga menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan penyalahgunaan kewenangan diskresi karena dirinya telah menjalankan pengawasan dan pendidikan untuk mencegah penganiayaan terhadap anak secara sungguh-sungguh.

Sebaliknya, pemerintah daerah membantah bahwa keputusan tersebut memiliki dasar hukum karena, berdasarkan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Pengasuhan Bayi dan Anak Usia Dini Korea Selatan, pemerintah daerah dapat menetapkan hal-hal terperinci mengenai pemberian subsidi, serta menyatakan bahwa keputusan tersebut bukan merupakan penyalahgunaan kewenangan diskresi.


* Asas reservasi undang-undang: asas yang mensyaratkan adanya dasar hukum bagi tindakan administratif, seperti undang-undang formal yang ditetapkan oleh Majelis Nasional Korea Selatan atau peraturan perundang-undangan yang diterbitkan berdasarkan pendelegasian undang-undang

Sengketa tata usaha negara (peradilan administrasi), apa peraturan dan preseden yang terkait?

▣ Undang-Undang Pengasuhan Bayi dan Anak Usia Dini Korea Selatan Pasal 36 (Subsidi Biaya dan Lain-Lain)

Negara atau pemerintah daerah, sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Presiden Korea Selatan, memberikan subsidi atas seluruh atau sebagian biaya operasional, seperti biaya pendirian pusat pengasuhan anak, biaya tenaga kerja staf pengasuhan anak (termasuk guru pengganti), dan biaya pengasuhan tambahan; biaya program pengasuhan anak, seperti pendirian dan pengoperasian pusat dukungan terpadu pengasuhan anak daerah, peningkatan kesejahteraan staf pengasuhan anak, dan pelaksanaan pengasuhan bagi kelompok rentan; serta biaya pemasangan televisi sirkuit tertutup.

▣ Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Pengasuhan Bayi dan Anak Usia Dini Korea Selatan Pasal 24 (Subsidi Biaya)

① Berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang tersebut, negara atau pemerintah daerah memberikan subsidi atas seluruh atau sebagian biaya dalam butir-butir berikut sesuai batas anggaran.

1. Biaya pendirian, perluasan, pembangunan kembali, renovasi, dan perbaikan pusat pengasuhan anak

2. Biaya tenaga kerja guru pengasuhan anak (butir-butir berikutnya dihilangkan)

② Hal-hal yang diperlukan mengenai metode pemberian subsidi untuk biaya yang ditetapkan dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Korea Selatan atau kepala pemerintah daerah yang bersangkutan.

Keputusan untuk menghentikan pembayaran subsidi yang diberikan berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Pengasuhan Bayi dan Anak Usia Dini Korea Selatan merupakan keputusan yang membatasi hak untuk mengajukan permohonan pembayaran subsidi tertentu itu sendiri dengan menetapkan jangka waktu tertentu pada masa mendatang. Dengan mempertimbangkan bahwa keputusan tersebut menyangkut kepentingan yang sedemikian penting sehingga pengelola fasilitas pengasuhan anak harus memutuskan apakah akan terus mengoperasikan fasilitas tersebut, tindakan badan administrasi menghentikan pembayaran subsidi tanpa dasar hukum apa pun adalah melawan hukum.

- Lihat, antara lain, Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 9 Mei 2012, No. 2011두2941

2. Sengketa tata usaha negara (peradilan administrasi), bagaimana pertimbangan pengadilan?

Pengadilan distrik yang memeriksa sengketa tata usaha negara (peradilan administrasi) menerima dalil penggugat A dan membatalkan keputusan penghentian pemberian subsidi.

Majelis hakim menilai, “Undang-Undang Pengasuhan Bayi dan Anak Usia Dini Korea Selatan beserta peraturan pelaksanaannya hanya mengatur metode pemberian subsidi dan hanya mendelegasikan hal-hal yang diperlukan mengenai jenis atau metode sanksi; ketentuan tersebut tidak dapat dianggap telah mendelegasikan hingga jenis atau metode sanksi terhadap penerima subsidi.”

Dengan kata lain, negara atau pemerintah daerah hanya memiliki kewajiban untuk memberikan subsidi kepada pusat pengasuhan anak yang memenuhi persyaratan dan tidak memiliki kewenangan diskresi untuk menghentikan pemberian subsidi secara sewenang-wenang.

3. Sengketa tata usaha negara (peradilan administrasi), bagaimana strategi Daeryun?

Kami telah menganalisis putusan pengadilan distrik dalam sengketa tata usaha negara (peradilan administrasi) yang menyatakan bahwa keputusan pemerintah daerah untuk menghentikan pemberian subsidi kepada pusat pengasuhan anak adalah melawan hukum karena hanya didasarkan pada pedoman internal pemerintah daerah tanpa dasar hukum.

Seperti dalam perkara di atas, apabila suatu pusat pengasuhan anak menerima subsidi secara tidak sah atau terjadi penganiayaan terhadap anak, pusat tersebut dapat dikenai keputusan tata usaha negara berupa penghentian operasional, penangguhan kualifikasi, sanksi administratif berupa pembayaran sejumlah uang, atau penagihan kembali subsidi berdasarkan Undang-Undang Pengasuhan Bayi dan Anak Usia Dini Korea Selatan, Undang-Undang Subsidi Korea Selatan, dan peraturan lainnya.

Namun, apabila keputusan tata usaha negara tersebut dijatuhkan secara tidak adil, pihak yang bersangkutan dapat mengajukan 🔗banding administratif (penyelesaian sengketa administratif) dan 🔗sengketa tata usaha negara (peradilan administrasi). Bukti yang jelas bahwa keputusan tersebut tidak adil harus diajukan, dan disarankan untuk memperoleh bantuan advokat spesialis.

🔗Grup Hukum Administrasi Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) terdiri atas para advokat spesialis yang telah menghimpun beragam pengalaman praktik resmi dan keahlian dalam bidang sengketa tata usaha negara serta upaya pemulihan administratif, termasuk advokat spesialis hukum administrasi yang memiliki banyak pengalaman dalam pemberian nasihat dan penanganan perkara bagi lembaga publik serta kementerian. Grup tersebut menyediakan layanan hukum secara sistematis untuk melindungi hak dan kepentingan klien. Apabila Anda memerlukan bantuan, silakan meminta konsultasi hukum.

Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Informasi Terkait
Menu Cepat

KakaoTalk