CONTENTS
- 1. Banding perkara mengemudi dalam keadaan mabuk, bagaimana rincian kejadiannya?

- - Banding perkara mengemudi dalam keadaan mabuk, apa peraturan terkaitnya?
- 2. Banding perkara mengemudi dalam keadaan mabuk, bagaimana pertimbangan pengadilan banding?

- 3. Banding perkara mengemudi dalam keadaan mabuk, apa strategi Daeryun?

1. Banding perkara mengemudi dalam keadaan mabuk, bagaimana rincian kejadiannya?
A, yang mengajukan banding dalam perkara mengemudi dalam keadaan mabuk, diduga mengemudi sekitar 6 km dengan kadar alkohol dalam darah 0.032% dan diajukan ke pengadilan melalui penuntutan acara ringkas*.
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan yang berlaku, ambang penindakan terhadap tindakan mengemudi dalam keadaan mabuk ditetapkan pada kadar alkohol dalam darah 0.03%, sedangkan kadar A sedikit melampaui ambang tersebut.
A kemudian mengajukan keberatan dan meminta persidangan biasa dengan menyatakan, “Saat pengukuran kadar alkohol dilakukan, kadar alkohol dalam darah saya masih berada dalam fase kenaikan, sehingga pada saat mengemudi kadarnya belum melampaui 0.03%.”
Namun, pengadilan tingkat pertama menilai bahwa kadar alkohol dalam darah A saat mengemudi sekurang-kurangnya 0.03% sehingga unsur tindakan mengemudi dalam keadaan mabuk terpenuhi. Pengadilan mendasarkan penilaiannya pada fakta bahwa A berkumur dengan air sebelum pengukuran, tidak mengajukan keberatan terhadap hasil pengukuran, dan pengukuran dilakukan sekitar 5 menit setelah ia selesai mengemudi.
A kemudian mengajukan banding dalam perkara mengemudi dalam keadaan mabuk untuk menentang putusan pengadilan tingkat pertama tersebut.
* Penuntutan acara ringkas: permohonan Kejaksaan Korea Selatan kepada pengadilan untuk menerbitkan penetapan pidana melalui pemeriksaan tertulis apabila jaksa menilai bahwa tindak pidana yang dilakukan tersangka patut dijatuhi pidana denda, bukan pidana penjara dengan kerja paksa atau pidana penjara tanpa kewajiban bekerja
Banding perkara mengemudi dalam keadaan mabuk, apa peraturan terkaitnya?
🔗Hukuman atas tindakan mengemudi dalam keadaan mabuk diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan.
▣ Pasal 44 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan (Larangan Mengemudi dalam Keadaan Mabuk) ① Setiap orang dilarang mengemudikan kendaraan bermotor dalam keadaan mabuk. ② Keadaan mabuk sebagaimana dimaksud pada ayat ① adalah keadaan ketika pengemudi memiliki kadar alkohol dalam darah sekurang-kurangnya 0.03%. |
Jika pengukuran kadar alkohol terhadap pengemudi dilakukan saat kadar alkohol dalam darah masih berada dalam fase kenaikan, angka sebenarnya mungkin tidak dapat diketahui secara akurat.
Pada umumnya, setelah seseorang mengonsumsi minuman beralkohol, kadar alkohol dalam darah bertahan pada tingkat tertentu, kemudian mencapai puncak sekitar 30~90 menit setelah minum, dan selanjutnya menurun secara bertahap. Oleh karena itu, jika terdapat selisih waktu antara saat mengemudi dan saat penindakan, digunakan “rumus Widmark” untuk memperkirakan kadar alkohol dalam darah.
Rumus Widmark adalah metode untuk memperkirakan kembali kadar alkohol dalam darah pada saat seseorang mengemudi dengan mempertimbangkan bahwa kadar tersebut meningkat hingga 90 menit setelah minum sebelum mulai menurun, serta memperhitungkan berbagai faktor seperti jenis dan jumlah alkohol yang dikonsumsi, waktu konsumsi, berat badan, dan tingkat penyerapan dalam tubuh. Rumus ini dapat digunakan untuk mengajukan banding dalam perkara mengemudi dalam keadaan mabuk.
2. Banding perkara mengemudi dalam keadaan mabuk, bagaimana pertimbangan pengadilan banding?
Berbeda dengan pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat kedua yang memeriksa banding dalam perkara mengemudi dalam keadaan mabuk tersebut menjatuhkan putusan bebas terhadap A.
Dengan mengutip preseden Mahkamah Agung Korea Selatan, pengadilan tingkat kedua menyatakan, “Dalam pengukuran kadar alkohol melalui embusan napas, keakuratan dan keandalan hasil pengukuran dapat bermasalah bergantung pada kondisi alat ukur, metode pengukuran, dan tingkat kerja sama orang yang diperiksa.” Dengan mempertimbangkan bahwa hasil pengukuran hanya melampaui ambang hukuman sebesar 0.002%, pengadilan menilai bahwa kadar aktual pada saat pengukuran sulit dipastikan sekurang-kurangnya 0.03%.
Selain itu, selisih antara waktu terakhir A mengonsumsi minuman beralkohol dan waktu pengukuran hanya 15 menit sehingga terdapat kemungkinan besar bahwa kadar alkohol dalam darahnya meningkat selama jangka waktu tersebut.
Fakta bahwa dua kenalan yang berbagi satu botol soju dengan A juga tidak terjaring pemeriksaan mengemudi dalam keadaan mabuk turut menjadi dasar putusan bebas tersebut.
3. Banding perkara mengemudi dalam keadaan mabuk, apa strategi Daeryun?
Dalam putusan pengadilan negeri ini, terdakwa dibebaskan melalui banding dalam perkara mengemudi dalam keadaan mabuk karena pengadilan menilai bahwa, dengan mempertimbangkan fase kenaikan kadar alkohol, kadar tersebut pada saat pengukuran mungkin belum melampaui ambang penindakan sebesar 0.03%.
Pihak yang sedang menjalani persidangan atas dugaan mengemudi dalam keadaan mabuk atau mempersiapkan banding dapat merujuk pada preseden ini dan secara aktif menggunakan rumus Widmark untuk menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak cukup bukti.
Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) memiliki banyak pengalaman dalam menangani perkara mengemudi dalam keadaan mabuk dan kecelakaan lalu lintas, termasuk 🔗kasus putusan bebas yang diperoleh dengan mengemukakan fase kenaikan kadar alkohol dalam darah, serta melindungi hak dan kepentingan klien melalui analisis menyeluruh terhadap peraturan terkait.
Jika Anda merasa hukuman yang diterima akibat mengemudi dalam keadaan mabuk tidak adil dan hendak mengajukan banding, silakan meminta bantuan Daeryun kapan saja. 🔗Pengacara yang berfokus pada perkara mengemudi dalam keadaan mabuk dan kecelakaan lalu lintas akan secara aktif mendampingi klien.









