CONTENTS
- 1. Ikhtisar perkara prosedur penyitaan∙penggeledahan terkait Pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan

- 2. Keabsahan penyitaan∙penggeledahan dalam prosedur penggeledahan terkait Pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan

- - Kapasitas partisipasi orang di luar perkara yang hadir dalam penyitaan∙penggeledahan terkait Pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan
- 3. Pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan: Mahkamah Agung Korea Selatan menilai kurangnya kapasitas partisipasi orang yang hadir dalam penyitaan∙penggeledahan menyebabkan pengumpulan alat bukti melawan hukum

1. Ikhtisar perkara prosedur penyitaan∙penggeledahan terkait Pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan
Ini merupakan perkara Pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan yang mempersoalkan kapasitas partisipasi orang yang hadir dalam proses penyitaan∙penggeledahan oleh lembaga penyidik.
Atas dugaan Pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan, lembaga penyidik memperoleh surat perintah penangkapan terhadap tersangka serta surat perintah penyitaan∙penggeledahan∙pemeriksaan terhadap sebuah apartemen yang menjadi tempat tinggal orang di luar perkara.
Lembaga penyidik pergi ke apartemen tersebut bersama orang di luar perkara yang telah ditangkap tangan atas dugaan lain dan melaksanakan penyitaan∙penggeledahan; pada saat itu, hanya orang tersebut yang hadir di lokasi.
Melalui penyitaan∙penggeledahan yang disaksikan orang tersebut, lembaga penyidik menemukan sekitar 0,62 g ganja, pipet tetes, corong, dan barang bukti lain yang berkaitan dengan narkotika.
Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan putusan bersalah berdasarkan alat bukti yang diperoleh melalui penyitaan∙penggeledahan tersebut.
2. Keabsahan penyitaan∙penggeledahan dalam prosedur penggeledahan terkait Pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan
Pasal 123 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 219 Undang-Undang Hukum Acara Pidana Korea Selatan menetapkan bahwa orang yang hadir dalam pelaksanaan surat perintah penyitaan∙penggeledahan setidaknya harus memiliki kemampuan untuk memahami arti prosedur penyitaan∙penggeledahan tersebut (selanjutnya disebut kapasitas partisipasi).
Selain itu, Undang-Undang tentang Larangan Diskriminasi terhadap Penyandang Disabilitas dan Pemulihan Hak Korea Selatan menetapkan bahwa lembaga peradilan harus memeriksa apakah pihak yang berkaitan dengan perkara memiliki disabilitas yang menyebabkan kesulitan berkomunikasi atau menyatakan pendapat, serta memberi tahu penyandang disabilitas tersebut bahwa ia dapat memperoleh bantuan dalam prosedur peradilan pidana beserta bentuk bantuan yang tersedia secara terperinci.
Prinsip hukum ini juga berlaku dalam penyitaan∙penggeledahan tempat tinggal dan tempat lainnya ketika tersangka sekaligus merupakan penghuni tempat tersebut.
Jika surat perintah penyitaan∙penggeledahan dilaksanakan di tempat tinggal tersangka dan tersangka tidak memiliki kapasitas partisipasi, kehadiran tersangka saja tidaklah cukup. Berdasarkan Pasal 123 ayat (3) Undang-Undang Hukum Acara Pidana Korea Selatan, lembaga penyidik harus turut menghadirkan tetangga atau orang lain yang memiliki kapasitas partisipasi.
Apabila hanya tersangka yang tidak memiliki kapasitas partisipasi yang hadir, penyitaan∙penggeledahan tersebut pada prinsipnya dinilai melawan hukum karena melanggar Pasal 123 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Hukum Acara Pidana Korea Selatan.
∙ Pasal 123 Undang-Undang Hukum Acara Pidana Korea Selatan
Ayat (2): Dalam melaksanakan surat perintah penyitaan∙penggeledahan, penghuni, pengelola, atau orang dengan kedudukan serupa harus dihadirkan
Ayat (3): Jika orang tersebut tidak dapat dihadirkan, tetangga atau pegawai badan pemerintah daerah harus dihadirkan
Kapasitas partisipasi orang di luar perkara yang hadir dalam penyitaan∙penggeledahan terkait Pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan
Orang di luar perkara yang hadir dalam penyitaan∙penggeledahan terkait Pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan sedang menjalani perawatan inap karena gejala psikotik.
Selain itu, berdasarkan hasil evaluasi psikologis, orang tersebut dinilai memiliki kecerdasan keseluruhan sebesar 57 dan tingkat usia kematangan sosial 11 tahun. Surat keterangan diagnosisnya mencantumkan diagnosis ‘disabilitas intelektual ringan dengan gangguan perilaku serius yang memerlukan perhatian atau penanganan serta gangguan afektif bipolar yang tidak terperinci’.
Dengan demikian, kondisinya termasuk dalam tingkat kekurangan kapasitas partisipasi sebagaimana ditentukan dalam prinsip hukum tersebut.
3. Pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan: Mahkamah Agung Korea Selatan menilai kurangnya kapasitas partisipasi orang yang hadir dalam penyitaan∙penggeledahan menyebabkan pengumpulan alat bukti melawan hukum
Sebelum penyitaan∙penggeledahan dalam perkara Pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan ini, lembaga penyidik telah memperoleh catatan hasil perawatan dan pemeriksaan terhadap orang di luar perkara yang ditangkap atas dugaan lain.
Hal ini berarti lembaga penyidik juga telah sepenuhnya mengetahui bahwa orang tersebut tidak memiliki atau memiliki kapasitas partisipasi yang tidak memadai.
Meskipun demikian, saat melaksanakan penyitaan∙penggeledahan dalam perkara ini, lembaga penyidik hanya menghadirkan orang tersebut yang memiliki kapasitas partisipasi tidak memadai dan tidak mengambil tindakan seperti menghadirkan orang lain sesuai dengan Undang-Undang Hukum Acara Pidana Korea Selatan.
Mahkamah Agung Korea Selatan menyatakan bahwa terdapat banyak alasan untuk menilai bahwa barang bukti yang diperoleh melalui penyitaan∙penggeledahan tersebut merupakan barang bukti yang dikumpulkan secara melawan hukum oleh lembaga penyidik dan kemungkinan besar tidak dapat diterima sebagai alat bukti.
Mahkamah Agung Korea Selatan menilai bahwa putusan pengadilan sebelumnya yang mempertahankan putusan bersalah berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan melalui penyitaan∙penggeledahan yang melawan hukum tersebut, termasuk ganja dalam perkara ini, ‘mengandung pelanggaran hukum yang memengaruhi putusan karena salah memahami prinsip hukum mengenai kapasitas partisipasi orang yang hadir dan tidak melakukan pemeriksaan yang diperlukan secara memadai’.
Oleh karena itu, Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan bahwa bagian fakta yang didakwakan dan menjadi pokok sengketa harus dibatalkan.
Perkara di atas merupakan putusan Mahkamah Agung Korea Selatan yang menilai bahwa penyitaan∙penggeledahan tersebut melawan hukum karena lembaga penyidik hanya menghadirkan orang dengan kapasitas partisipasi di bawah standar dalam prosedur penyitaan∙penggeledahan dan tidak mengambil tindakan tambahan sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Hukum Acara Pidana Korea Selatan.
Dalam perkara narkotika, pengamanan alat bukti dan perlindungan hak sangatlah penting. Namun, klien yang tidak memiliki pengetahuan hukum memadai akan kesulitan mengumpulkan alat bukti sendiri dan tidak mudah melindungi haknya.
Grup Narkotika Firma Hukum Daeryun memiliki para mantan hakim ketua∙kepala jaksa yang kini menjadi 🔗pengacara spesialis perkara narkotika dan melindungi klien selama proses penyidikan dan pemeriksaan melalui penelaahan hukum.
Selain itu, melalui kerja sama dengan Grup Pemeriksaan Alat Bukti, mereka mengumpulkan alat bukti atas nama klien dan meminimalkan keadaan yang dapat merugikan klien selama proses penyidikan.








