CONTENTS
- 1. Undang-Undang Larangan Permintaan Tidak Patut dan Penerimaan Gratifikasi Korea Selatan, keberatan terhadap metode penghitungan nilai jamuan

- - Undang-Undang Larangan Permintaan Tidak Patut dan Penerimaan Gratifikasi Korea Selatan, penilaian pengadilan sebelumnya mengenai penghitungan nilai jamuan
- 2. Undang-Undang Larangan Permintaan Tidak Patut dan Penerimaan Gratifikasi Korea Selatan, penilaian Mahkamah Agung Korea Selatan mengenai metode penghitungan nilai jamuan

- 3. Undang-Undang Larangan Permintaan Tidak Patut dan Penerimaan Gratifikasi Korea Selatan, apa strategi Daeryun?

1. Undang-Undang Larangan Permintaan Tidak Patut dan Penerimaan Gratifikasi Korea Selatan, keberatan terhadap metode penghitungan nilai jamuan
Menurut Undang-Undang Larangan Permintaan Tidak Patut dan Penerimaan Gratifikasi Korea Selatan, ‘pejabat publik dan pihak terkait tidak boleh menerima, meminta, atau menjanjikan uang, barang berharga, atau manfaat lainnya yang melebihi 1 juta won Korea Selatan dalam satu kesempatan atau 3 juta won Korea Selatan dalam setiap tahun anggaran dari orang yang sama, terlepas dari keterkaitannya dengan tugas maupun sebutannya, seperti sumbangan, sponsor, atau pemberian’.
Selain itu, ‘uang, barang berharga, atau manfaat lainnya’ tersebut mencakup pelayanan, jamuan, dan hiburan berupa makanan, minuman beralkohol, golf, dan sebagainya. Pejabat publik yang menerima manfaat melebihi jumlah tertentu yang dilarang sebagaimana disebutkan di atas serta orang yang memberikannya dapat dikenai penghukuman pidana.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa telah menyediakan minuman beralkohol dan makanan ringan senilai 1,45 juta won Korea Selatan kepada seorang Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan yang merupakan pejabat publik di sebuah bar hiburan malam, sehingga memberikan jamuan yang nilainya melebihi 1 juta won Korea Selatan dalam satu kesempatan.
Undang-Undang Larangan Permintaan Tidak Patut dan Penerimaan Gratifikasi Korea Selatan, penilaian pengadilan sebelumnya mengenai penghitungan nilai jamuan
Pengadilan sebelumnya mempertahankan putusan pengadilan tingkat pertama yang membebaskan para terdakwa dari dakwaan dalam perkara ini, dengan alasan bahwa tidak dapat dikesampingkan kemungkinan bahwa nilai penerimaan uang, barang berharga, atau manfaat lainnya tidak melebihi 1 juta won Korea Selatan dalam satu kesempatan sebagaimana disyaratkan sebagai unsur pelanggaran Undang-Undang Larangan Permintaan Tidak Patut dan Penerimaan Gratifikasi Korea Selatan, sehingga dakwaan tersebut tidak dapat dinyatakan terbukti tanpa keraguan yang wajar.
2. Undang-Undang Larangan Permintaan Tidak Patut dan Penerimaan Gratifikasi Korea Selatan, penilaian Mahkamah Agung Korea Selatan mengenai metode penghitungan nilai jamuan
Mahkamah Agung Korea Selatan menyatakan bahwa apabila penerima jamuan mengonsumsinya bersama pemberi jamuan dan pemberi tersebut membayar biaya yang dikeluarkan, dalam menghitung nilai jamuan yang diterima terdakwa, terlebih dahulu harus dipisahkan biaya untuk menjamu terdakwa dari biaya yang dikonsumsi oleh pemberi jamuan. Jumlah biaya yang pertama kemudian ditetapkan sebagai nilai jamuan yang diterima terdakwa. Jika biaya untuk masing-masing pihak tidak jelas, kecuali terdapat keadaan khusus, nilai hasil pembagian biaya secara merata harus diakui sebagai nilai jamuan yang diterima terdakwa.
Dalam perkara di atas, selain pemberi jamuan dan para terdakwa, terdapat peserta lain yang baru bergabung pada waktu yang lebih lambat. Oleh karena itu, terdapat keadaan yang menyebabkan nilai jamuan bagi para terdakwa dan peserta lainnya tidak dapat dinilai sama.
Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan bahwa metode penghitungan pengadilan sebelumnya, yaitu membagi total biaya pertemuan tersebut menjadi dua periode berdasarkan waktu kepulangan peserta lain yang bukan terdakwa, lalu membagi biaya setiap periode secara merata dan membebankannya kepada para peserta, tidak tepat karena tidak mencerminkan secara layak nilai jamuan yang dinikmati oleh setiap peserta.
Dengan demikian, apabila terjadi perubahan peserta selama jamuan berlangsung sehingga terdapat perbedaan yang cukup besar antara waktu kedatangan dan lamanya setiap peserta berada di tempat tersebut, serta terdapat keadaan yang menyebabkan nilai jamuan yang mereka terima tidak dapat dinilai sama berdasarkan hubungan di antara mereka, tujuan dan latar belakang pemberian jamuan atau kehadiran mereka, serta rincian dan karakteristik jamuan yang diberikan, nilainya tidak boleh sekadar dibagi secara merata.
Mahkamah Agung Korea Selatan menyatakan bahwa pengadilan sebelumnya seharusnya terlebih dahulu memisahkan nilai jamuan yang diterima peserta lain yang tidak dapat dinilai sama, mengurangkannya dari total biaya, kemudian membagi nilai sisanya. Mahkamah Agung menilai bahwa apabila nilai jamuan dihitung dengan metode tersebut, terdapat kemungkinan yang cukup besar bahwa nilainya melebihi 1 juta won Korea Selatan dalam satu kesempatan. Oleh karena itu, Mahkamah Agung membatalkan putusan sebelumnya dan mengembalikan perkara tersebut untuk diperiksa kembali.
3. Undang-Undang Larangan Permintaan Tidak Patut dan Penerimaan Gratifikasi Korea Selatan, apa strategi Daeryun?
Undang-Undang Larangan Permintaan Tidak Patut dan Penerimaan Gratifikasi Korea Selatan dapat diterapkan dalam berbagai situasi yang kompleks sehingga bantuan pengacara profesional sering kali diperlukan.
Jika seseorang disangka melanggar undang-undang tersebut, pengacara profesional dapat membantu memeriksa fakta yang mendasari sangkaan dan menelaah prinsip hukumnya guna mengupayakan putusan yang menguntungkan dalam persidangan.
Nasihat hukum juga dapat diperoleh mengenai tindakan yang berkaitan dengan tugas, ketentuan kontrak, dan hal-hal lainnya.
Firma Hukum Daeryun menyediakan bantuan hukum yang disesuaikan dengan keadaan klien melalui para 🔗pengacara profesional yang memiliki pemahaman dan pengalaman luas dalam hukum korporasi, hukum perdata, dan hukum pidana.
Jika Anda memerlukan bantuan hukum profesional terkait Undang-Undang Larangan Permintaan Tidak Patut dan Penerimaan Gratifikasi Korea Selatan, silakan hubungi Firma Hukum Daeryun.











