CONTENTS
- 1. Kepailitan perusahaan, perkara mengenai pelepasan aset penting perusahaan penerima subsidi pemerintah daerah

- - Kepailitan perusahaan, penilaian pengadilan sebelumnya atas piutang pemerintah daerah terkait pengembalian subsidi
- 2. Kepailitan perusahaan, penilaian Mahkamah Agung Korea Selatan atas piutang pemerintah daerah terkait pengembalian subsidi

- 3. Kepailitan perusahaan, bagaimana strategi Daeryun menghadapi pelampauan dan penyalahgunaan kewenangan diskresi otoritas administrasi?

1. Kepailitan perusahaan, perkara mengenai pelepasan aset penting perusahaan penerima subsidi pemerintah daerah
Dalam proses kepailitan perusahaan, kurator yang mengelola aset perusahaan pailit bermaksud melepaskan aset penting perusahaan tersebut, tetapi perkara ini timbul karena tergugat, yaitu Kota Metropolitan Busan, menolak pelepasan aset tersebut.
Pada 2013, perusahaan pertanian A menerima subsidi dalam perkara ini sebesar sekitar KRW 1,55 miliar dari Kepala Gijang-gun, Kota Metropolitan Busan, selama kurang lebih 2 tahun.
Perusahaan A membangun sebuah gedung dengan subsidi tersebut dan, sesuai dengan Undang-Undang Subsidi Korea Selatan, menyelesaikan pendaftaran tambahan yang memuat larangan bahwa gedung tersebut merupakan ‘aset yang memerlukan persetujuan kepala lembaga administrasi pusat apabila digunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan tujuan pemberian subsidi, dialihkan, dipertukarkan, disewakan, atau dijadikan jaminan’.
Namun, Perusahaan A menghentikan kegiatan usahanya pada 2016. Atas dasar penghentian usaha secara sukarela dalam masa pengelolaan pascapenyelesaian pembangunan (10 tahun sejak tanggal penyelesaian), tergugat membatalkan keputusan pemberian subsidi dan memerintahkan pengembalian subsidi dalam perkara ini sebesar sekitar KRW 1,3 miliar.
Untuk menagih pengembalian subsidi dalam perkara ini, tergugat menyita setiap bidang real estat milik perusahaan penggugat.
Pada 2017, penggugat yang menjadi kurator Perusahaan A memperoleh izin penjualan langsung dari pengadilan kepailitan dan menandatangani kontrak untuk menjual real estat dalam perkara ini kepada perusahaan pertanian B seharga KRW 2,8 miliar. Penggugat kemudian mengajukan permohonan kepada tergugat untuk memperoleh persetujuan pelepasan aset penting guna mengalihkan gedung tersebut.
Namun, tergugat mengeluarkan keputusan penolakan dengan alasan bahwa ‘persetujuan pelepasan aset penting hanya dapat diberikan setelah seluruh uang pengembalian jaminan dalam perkara ini dikembalikan’.
Kepailitan perusahaan, penilaian pengadilan sebelumnya atas piutang pemerintah daerah terkait pengembalian subsidi
Penggugat tidak dapat membayar seluruh pengembalian subsidi dengan aset yang saat ini termasuk dalam harta pailit setelah bagian yang dijamin dengan hak pelunasan terpisah dikecualikan. Karena proses kepailitan tidak dapat dilanjutkan tanpa menjual gedung tersebut untuk memperoleh uang, penggugat akhirnya mengajukan tuntutan terhadap tergugat untuk membatalkan keputusan penolakan persetujuan pelepasan aset penting.
Dalam proses kepailitan perusahaan, pengadilan sebelumnya menilai bahwa terdapat ‘alasan yang wajar untuk menghalangi pelaksanaan prosedur lelang atau menolak penjualan langsung’ guna menagih piutang pemerintah daerah atas pengembalian subsidi.
Pengadilan sebelumnya berpandangan bahwa meskipun prosedur lelang atau proses kepailitan atas setiap bidang real estat dalam perkara ini tidak dilaksanakan, hal tersebut tidak dapat dianggap merugikan kepentingan kreditor lain atau penggugat secara tidak patut.
Dengan demikian, penolakan pemerintah daerah terhadap permohonan penggugat untuk melepaskan aset penting demi kepentingan piutang pengembalian subsidi dinilai bukan merupakan pelampauan atau penyalahgunaan kewenangan diskresi. Oleh karena itu, Pengadilan Distrik Busan yang memeriksa perkara pada tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Busan yang memeriksa perkara pada tingkat banding menolak banding penggugat.
2. Kepailitan perusahaan, penilaian Mahkamah Agung Korea Selatan atas piutang pemerintah daerah terkait pengembalian subsidi
Dalam proses kepailitan perusahaan, Mahkamah Agung Korea Selatan memberikan penilaian yang berbeda mengenai piutang pemerintah daerah atas pengembalian subsidi.
Mahkamah Agung Korea Selatan menilai bahwa penolakan tergugat untuk memberikan persetujuan atas pelepasan aset penting guna mengalihkan gedung dalam perkara ini semata-mata karena piutang pengembalian subsidi belum tertagih seluruhnya bertentangan dengan metode pembayaran piutang yang dibebankan pada harta pailit sebagaimana diatur dalam kalimat utama Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Pemulihan Debitur dan Kepailitan Korea Selatan.
Menurut Mahkamah Agung Korea Selatan, apabila persetujuan pelepasan aset penting ditolak sesuai dengan penilaian pengadilan sebelumnya, Gijang-gun di Kota Metropolitan Busan pada hakikatnya akan memperoleh pembayaran lebih dahulu daripada pemegang piutang lain yang dibebankan pada harta pailit atau pemegang hak pelunasan terpisah, sehingga merugikan kepentingan kreditor lainnya.
Mahkamah Agung Korea Selatan lebih lanjut menyatakan bahwa aset penting tersebut akan terbengkalai selama masa pengelolaan pascapenyelesaian, sehingga menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi.
Mahkamah Agung Korea Selatan menilai bahwa putusan pengadilan sebelumnya mengandung kekeliruan yang memengaruhi putusan karena salah memahami prinsip hukum mengenai pelampauan dan penyalahgunaan kewenangan diskresi, lalu membatalkan putusan tersebut dan mengembalikan perkara untuk diperiksa kembali.
Pasal 477 Undang-Undang Pemulihan Debitur dan Kepailitan Korea Selatan (Metode pembayaran apabila harta pailit tidak mencukupi)
①Apabila telah jelas bahwa harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh jumlah piutang yang dibebankan pada harta pailit, pembayaran piutang tersebut dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah piutang yang belum dibayar, terlepas dari hak didahulukan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya. Namun, hal ini tidak memengaruhi kekuatan hak retensi, hak gadai, hak hipotek, hak jaminan berdasarkan 「Undang-Undang tentang Jaminan atas Barang Bergerak, Piutang, dan Lain-lain Korea Selatan」, serta hak sewa berbasis uang jaminan menurut hukum Korea Selatan yang melekat pada piutang tersebut.
3. Kepailitan perusahaan, bagaimana strategi Daeryun menghadapi pelampauan dan penyalahgunaan kewenangan diskresi otoritas administrasi?
Dalam proses kepailitan perusahaan, pemeriksaan yudisial terhadap tindakan diskresioner otoritas administrasi mempertimbangkan ruang bagi penilaian kepentingan umum yang didasarkan pada diskresi otoritas tersebut. Oleh karena itu, pengadilan tidak mengambil kesimpulan secara mandiri, melainkan hanya memeriksa apakah keputusan tersebut mengandung pelampauan atau penyalahgunaan kewenangan diskresi. Kekeliruan mengenai fakta serta pelanggaran terhadap asas proporsionalitas dan persamaan menjadi beberapa tolok ukur penilaiannya.
Jika otoritas administrasi sama sekali tidak melakukan penyeimbangan kepentingan ketika mengambil tindakan administratif atau mengabaikan hal yang semestinya turut dipertimbangkan dalam penyeimbangan tersebut, tindakannya dapat dinyatakan melawan hukum karena melampaui dan menyalahgunakan kewenangan diskresi.
Putusan dalam perkara ini memperjelas persoalan yang bertentangan dengan Undang-Undang Pemulihan Debitur dan Kepailitan Korea Selatan serta Undang-Undang Subsidi Korea Selatan, sekaligus meninjau kembali tujuan sistem kepailitan.
Dalam pelaksanaan kepailitan perusahaan, berbagai situasi dapat timbul, termasuk persoalan terkait pelaksanaan tugas kurator serta penilaian dan penjualan aset.
Selain itu, karena proses kepailitan perusahaan dapat sangat berbeda menurut skala dan bidang usaha perusahaan serta penyebab kepailitannya, sebaiknya penanganan dilakukan dengan bantuan pengacara yang berspesialisasi dalam kepailitan perusahaan.
Firma Hukum Daeryun 🔗Grup Restrukturisasi dan Kepailitan membantu perusahaan menjalani proses kepailitan dengan dipimpin oleh pengacara berpengalaman dalam menangani banyak perkara kepailitan perusahaan.










