Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Analisis Putusan / Pembaruan Hukum

Firma Hukum Daeryun, dengan keahlian di berbagai bidang praktik,
menyediakan analisis putusan pengadilan dan isu hukum.

Kekerasan fisik di lingkungan militer | Putusan bahwa kekerasan fisik di lingkungan militer bukan tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak

Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa kekerasan fisik di lingkungan militer tidak termasuk tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak menurut hukum Korea Selatan.

Putusan tersebut mencerminkan lingkungan khusus dan kebutuhan organisasi militer.

CONTENTS
  • 1. Kekerasan fisik di lingkungan militer, perkara mengenai pengecualian penerapan ketentuan tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak berdasarkan KUHP Korea Selatan
    • - Kekerasan fisik di lingkungan militer, penilaian pengadilan tingkat pertama atas penerapan ketentuan tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak
  • 2. Kekerasan fisik di lingkungan militer, penilaian Pengadilan Tinggi atas penerapan ketentuan tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak
  • 3. Kekerasan fisik di lingkungan militer, bagaimana strategi Daeryun?
    • - Tanya Jawab tentang Kekerasan Fisik di Lingkungan Militer

1. Kekerasan fisik di lingkungan militer, perkara mengenai pengecualian penerapan ketentuan tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak berdasarkan KUHP Korea Selatan

Perkara ini mempermasalahkan apakah penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan mengenai kekerasan fisik di lingkungan militer sebagai tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak dikecualikan.

Terdakwa didakwa melakukan kekerasan fisik di lingkungan militer, antara lain dengan melemparkan arang kepada perwira junior di penginapan perwira dalam unit militer.


Peristiwa tersebut terjadi di penginapan perwira yang berada di lokasi fasilitas militer. Meskipun korban menyatakan tidak menghendaki agar terdakwa dihukum, Pasal 60-6 Undang-Undang Hukum Pidana Militer Korea Selatan diterapkan sehingga penerapan Pasal 260 ayat (3) Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan mengenai tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak dikecualikan.

Kekerasan fisik di lingkungan militer, penilaian pengadilan tingkat pertama atas penerapan ketentuan tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak

Pengadilan tingkat pertama dalam perkara kekerasan fisik di lingkungan militer menjatuhkan putusan bersalah.

Pengadilan tingkat pertama menilai bahwa perumahan dinas militer bukan sekadar fasilitas kesejahteraan, melainkan pangkalan untuk melaksanakan operasi militer sehingga termasuk pangkalan militer.


Mengenai ada atau tidaknya kekerasan fisik, pengadilan juga menyatakan bahwa dalil terdakwa bahwa tindakannya melemparkan arang tidak disertai niat melakukan kekerasan tidak dapat diterima berdasarkan akal sehat pada umumnya. Oleh karena itu, pengadilan menilai bahwa tindakan tersebut termasuk kekerasan fisik di lingkungan militer.

2. Kekerasan fisik di lingkungan militer, penilaian Pengadilan Tinggi atas penerapan ketentuan tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak

Terdakwa dalam perkara kekerasan fisik di lingkungan militer mengajukan banding dengan mendalilkan bahwa “Undang-Undang Hukum Pidana Militer Korea Selatan tidak dapat diterapkan karena tempat terjadinya peristiwa bukan pangkalan militer.”

Namun, Pengadilan Tinggi menolak seluruh dalil banding terdakwa.


Pengadilan Tinggi menilai bahwa tempat terjadinya peristiwa berada di dalam unit militer dan diakui sebagai fasilitas yang dilindungi untuk kepentingan militer karena orang yang masuk harus menjalani pemeriksaan oleh penjaga serta prosedur tersendiri.


Pengadilan Tinggi juga menyatakan bahwa tempat tersebut diperlukan untuk melaksanakan operasi militer dan merupakan “lokasi penempatan unit militer tempat fasilitas militer berada” sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 2 Undang-Undang Pangkalan Militer Korea Selatan.


Mengenai perkara kekerasan fisik di lingkungan militer tersebut, Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa “Pasal 60-6 Undang-Undang Hukum Pidana Militer Korea Selatan mengecualikan ketentuan mengenai tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak untuk kekerasan fisik terhadap personel militer yang terjadi di pangkalan militer. Hal ini sesuai dengan tujuan pembentuk undang-undang untuk melindungi disiplin organisasi militer dan budaya kehidupan di barak,” lalu menolak seluruh banding terdakwa.

3. Kekerasan fisik di lingkungan militer, bagaimana strategi Daeryun?

Putusan terbaru Pengadilan Tinggi mengenai kekerasan fisik di lingkungan militer menekankan pentingnya penafsiran hukum dan tujuan pembentukan Undang-Undang Hukum Pidana Militer Korea Selatan. Putusan ini dapat dipandang sebagai perkara yang kembali menegaskan standar ketat untuk memberantas kekerasan fisik di lingkungan militer.

Secara khusus, Pasal 60-6 Undang-Undang Hukum Pidana Militer Korea Selatan mengatur secara tegas tindak pidana penganiayaan dan pengancaman terhadap personel militer.


Berdasarkan Pasal 60-6 Undang-Undang Hukum Pidana Militer Korea Selatan, apabila kekerasan fisik atau pengancaman dilakukan di pangkalan militer, fasilitas militer, pesawat militer, atau kapal militer yang termasuk dalam cakupan Undang-Undang Perlindungan Pangkalan Militer dan Fasilitas Militer Korea Selatan, penerapan Pasal 260 ayat (3) Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan mengenai tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak dikecualikan.


Hal ini berarti bahwa tindakan kekerasan fisik tersebut dapat dihukum meskipun korban tidak menghendaki penghukuman terhadap pelaku.


Ketentuan ini dibentuk untuk melindungi dan memelihara disiplin organisasi militer serta budaya kehidupan di barak, sekaligus memungkinkan dijatuhkannya hukuman berat tanpa bergantung pada kehendak korban agar pelaku tidak dihukum.


Putusan Pengadilan Tinggi ini merupakan preseden penting yang kembali menegaskan bahwa hukuman berat dapat dijatuhkan dalam perkara kekerasan fisik yang terjadi di pangkalan atau fasilitas militer, terlepas dari kehendak korban agar pelaku tidak dihukum.


Apabila terlibat dalam perkara kekerasan fisik di lingkungan militer, sangat penting untuk memahami secara memadai perbedaan hukum yang timbul dari karakter khusus lingkungan militer tersebut dan menyusun strategi penanganan yang disesuaikan dengan lingkungan militer.


Secara khusus, perkara pidana militer memerlukan dukungan hukum profesional yang mempertimbangkan karakteristik khusus organisasi militer.


Firma Hukum Daeryun memiliki 🔗pengacara spesialis militer dengan beragam pengalaman praktik hukum militer, antara lain sebagai kepala korps hukum, perwira staf hukum, kepala kantor hukum, hakim militer, jaksa militer, dan sekretaris komite disipliner. Mereka menyediakan strategi hukum yang sistematis dan disesuaikan dengan kebutuhan.

Tanya Jawab tentang Kekerasan Fisik di Lingkungan Militer

Apa kriteria penjatuhan hukuman terhadap pelaku kekerasan fisik di lingkungan militer?

Perkara kekerasan fisik di lingkungan militer berada di bawah yurisdiksi pengadilan militer. Berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Hukum Pidana Militer Korea Selatan, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun. Selain itu, tindakan disipliner seperti penurunan pangkat dan pemberhentian dari jabatan dapat dijatuhkan di lingkungan militer.

Apakah korban kekerasan fisik di lingkungan militer masih dapat menempuh langkah hukum setelah keluar dari dinas militer?

Ya. Setelah keluar dari dinas militer, korban tetap dapat melaporkan tindakan kekerasan fisik tersebut kepada Kejaksaan Korea Selatan yang menangani perkara sipil atau mengajukan pengaduan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Korea Selatan. Meskipun status korban berubah menjadi warga sipil setelah keluar dari dinas militer, pelaku tetap dapat dihukum selama daluwarsa penuntutan atas kekerasan fisik atau perlakuan kejam tersebut belum berakhir.


Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Informasi Terkait
Menu Cepat

KakaoTalk