Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Analisis Putusan / Pembaruan Hukum

Firma Hukum Daeryun, dengan keahlian di berbagai bidang praktik,
menyediakan analisis putusan pengadilan dan isu hukum.

Bukti Rekaman Percakapan Telepon | Mahkamah Agung Korea Selatan Mengakui Admisibilitas Salinan Berkas Rekaman Tanpa Berkas Asli

Sehubungan dengan bukti rekaman percakapan telepon, ini merupakan putusan Mahkamah Agung Korea Selatan yang mengakui bahwa salinan berkas rekaman tanpa berkas asli pun memiliki admisibilitas sebagai alat bukti.

Berbeda dari pengadilan tingkat sebelumnya yang tidak mengakui admisibilitasnya, Mahkamah Agung Korea Selatan mengakui admisibilitas alat bukti tersebut.

CONTENTS
  • 1. Bukti Rekaman Percakapan Telepon, Perkara yang Mempermasalahkan Admisibilitas Salinan Berkas Rekaman
    • - Pengadilan Tingkat Sebelumnya Menilai Salinan Berkas Rekaman Tidak Dapat Diakui Memiliki Admisibilitas sebagai Alat Bukti
  • 2. Bukti Rekaman Percakapan Telepon, Penilaian Mahkamah Agung Korea Selatan atas Admisibilitas Salinan Berkas Rekaman
    • - Bukti Rekaman Harus Dinilai Berdasarkan Pembuktian Kesesuaian Salinan dengan Berkas Asli
    • - Bukti Rekaman, Kesesuaian Salinan dengan Berkas Asli Dinilai Terbukti
  • 3. Bukti Rekaman Percakapan Telepon, Bagaimana Strategi Daeryun?

1. Bukti Rekaman Percakapan Telepon, Perkara yang Mempermasalahkan Admisibilitas Salinan Berkas Rekaman

bukti rekaman percakapan telepon

Sehubungan dengan bukti rekaman percakapan telepon, perkara ini mempermasalahkan apakah salinan berkas rekaman tanpa berkas asli dapat diakui memiliki admisibilitas sebagai alat bukti.

Para terdakwa didakwa karena bersekongkol menipu korban dan memperoleh uang tunai sekitar 270 juta won Korea Selatan.

Untuk membuktikan dakwaan tersebut, korban menyerahkan kepada lembaga penyidikan sebuah CD yang menyimpan sejumlah berkas rekaman sebagai bukti tindakan penipuan para terdakwa dan fakta penerimaan uang tunai.

Para terdakwa membantah telah menipu korban atau menerima uang tunai dari korban sebagaimana didakwakan dan berdalil bahwa berkas rekaman tersebut tidak memiliki admisibilitas sebagai alat bukti karena merupakan salinan tanpa berkas asli.

Pengadilan Tingkat Sebelumnya Menilai Salinan Berkas Rekaman Tidak Dapat Diakui Memiliki Admisibilitas sebagai Alat Bukti

Pengadilan tingkat sebelumnya berfokus pada fakta bahwa berkas rekaman dalam CD yang diajukan oleh Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan sebagai alat bukti tidak lagi memiliki berkas asli. Karena menilai tindak pidana tersebut tidak dapat dibuktikan, pengadilan itu membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan para terdakwa bersalah dan menjatuhkan putusan bebas.

Pengadilan tingkat sebelumnya menyatakan, “Tidak dapat dipastikan bahwa berkas asli disalin dengan isi yang sama persis tanpa perubahan buatan, seperti penyuntingan dalam proses penyalinan,” serta menyimpulkan bahwa berkas rekaman dalam perkara ini tidak dapat diakui memiliki admisibilitas sebagai alat bukti.

2. Bukti Rekaman Percakapan Telepon, Penilaian Mahkamah Agung Korea Selatan atas Admisibilitas Salinan Berkas Rekaman

Sehubungan dengan bukti rekaman percakapan telepon, penilaian Mahkamah Agung Korea Selatan terhadap salinan berkas rekaman tanpa berkas asli berbeda dari penilaian pengadilan tingkat sebelumnya.

Mahkamah Agung Korea Selatan menguraikan prinsip hukum berikut dan menyatakan bahwa salinan berkas rekaman pun dapat diakui memiliki admisibilitas sebagai alat bukti, lalu membatalkan putusan sebelumnya dan mengembalikan perkara tersebut untuk diperiksa kembali.

Bukti Rekaman Harus Dinilai Berdasarkan Pembuktian Kesesuaian Salinan dengan Berkas Asli

Berkas yang merekam isi percakapan pada dasarnya tidak memuat tanda tangan atau cap dari pembuat maupun pemberi pernyataan. Selain itu, perlu dipertimbangkan adanya risiko bahwa isinya dapat disunting⋅dimanipulasi berdasarkan kehendak perekam atau dengan teknologi tertentu.

Oleh karena itu, apabila berkas tersebut merupakan berkas asli yang secara langsung merekam isi percakapan atau salinan dari berkas asli, harus dibuktikan bahwa salinan tersebut memuat isi yang sama persis dengan berkas asli tanpa perubahan buatan, seperti penyuntingan dalam proses penyalinan.

Pengadilan berpandangan bahwa tanpa pembuktian tersebut, admisibilitasnya sebagai alat bukti tidak dapat dengan mudah diakui.

Namun, apabila penyerahan berkas asli tidak mungkin dilakukan atau sulit sehingga berkas asli dan salinannya tidak dapat dibandingkan secara langsung, pengadilan dapat menilai apakah kesesuaian salinan dengan berkas asli telah terbukti dengan mempertimbangkan secara menyeluruh kesaksian atau pernyataan orang yang terlibat dalam proses pembuatan, penyampaian, dan penyimpanan berkas rekaman, hasil pemeriksaan⋅penilaian ahli atas berkas rekaman, jalannya penyidikan dan pemeriksaan persidangan, serta seluruh keadaan lainnya. (Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 13.9.2012, Nomor 2012도7461)

Bukti Rekaman, Kesesuaian Salinan dengan Berkas Asli Dinilai Terbukti

Korban merekam percakapannya dengan para terdakwa menggunakan telepon selulernya, menyalin berkas-berkas rekaman tersebut dengan ekstensi ‘3gp’ atau ‘m4a’, lalu menyimpannya di komputer atau cakram keras eksternal. Setelah itu, korban menghapus sebagian besar berkas rekaman yang tersimpan di telepon selulernya.

Selanjutnya, korban menyalin sebagian berkas rekaman yang tersimpan di komputer atau cakram keras eksternal ke CD dan menyerahkannya kepada lembaga penyidikan.

Berdasarkan permintaan pemeriksaan ahli dari pengadilan tingkat sebelumnya, tim forensik digital Kejaksaan Distrik Utara Seoul melakukan analisis forensik terhadap telepon seluler yang digunakan korban untuk merekam. Hasilnya menunjukkan bahwa nilai hash masing-masing berkas rekaman identik.

Analis audio yang melakukan pemeriksaan tersebut juga menyatakan bahwa tidak mudah bagi orang awam untuk mengonversi berkas rekaman itu, memanipulasinya, lalu mengompresnya kembali ke format berkas dalam perkara ini.

Mahkamah Agung Korea Selatan mempertimbangkan seluruh fakta tersebut dan menilai bahwa tidak ditemukan jejak yang menimbulkan dugaan bahwa isi berkas rekaman dalam perkara ini telah disunting⋅dimanipulasi.

Dengan demikian, terdapat banyak alasan untuk menilai bahwa salinan berkas rekaman dalam perkara ini memiliki admisibilitas sebagai alat bukti. Oleh karena itu, Mahkamah Agung Korea Selatan membatalkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya yang tidak mengakui admisibilitas alat bukti tersebut dan menyatakan para terdakwa bebas dari dakwaan, lalu mengembalikan perkara itu untuk diperiksa kembali.

3. Bukti Rekaman Percakapan Telepon, Bagaimana Strategi Daeryun?

Perkara ini mempermasalahkan apakah salinan berkas rekaman tanpa berkas asli dapat diakui memiliki admisibilitas sebagai alat bukti dalam kaitannya dengan bukti rekaman percakapan telepon.

Apabila salinan berkas rekaman yang dibuat oleh orang perseorangan diajukan sebagai alat bukti, pada prinsipnya fakta bahwa salinan tersebut memuat isi yang sama persis dengan berkas asli tanpa perubahan buatan, seperti penyuntingan dalam proses penyalinan, harus dibuktikan melalui perbandingan langsung antara berkas asli dan salinannya, antara lain dengan membandingkan nilai hash. Namun, apabila berkas asli tidak dapat diajukan, pihak terkait harus membuktikan kesesuaian salinan dengan berkas asli berdasarkan pertimbangan menyeluruh terhadap hasil pemeriksaan⋅penilaian ahli atas berkas rekaman dan keadaan lainnya.

Dalam keadaan tersebut, analisis alat bukti yang akurat melalui teknologi forensik digital, pengajuan alat bukti sesuai dengan prosedur hukum, penyusunan pendapat ahli, dan dukungan pemeriksaan ahli merupakan hal yang sangat penting.

Alat bukti digital merupakan bidang yang memerlukan analisis teknis sekaligus penelaahan hukum. Oleh karena itu, pilihan terbaik adalah firma hukum tempat advokat spesialis dan pakar forensik bekerja sama.

Firma Hukum Daeryun mengoperasikan 🔗Grup Pemeriksaan Alat Bukti⋅Forensik Digital⋅Pengamanan di dalam firma dan menyediakan secara terpadu seluruh proses, mulai dari pengumpulan alat bukti yang diperlukan untuk prosedur hukum hingga layanan hukum.

Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Informasi Terkait
Menu Cepat

KakaoTalk