CONTENTS
- 1. Perusahaan Y melanggar Undang-Undang Konservasi Lingkungan Udara Korea Selatan dan undang-undang lainnya, bagaimana kronologi perkaranya?

- - Pelanggaran Undang-Undang Konservasi Lingkungan Udara Korea Selatan: fasilitas penghasil polutan udara tidak dilaporkan
- - Pelanggaran Undang-Undang Konservasi Lingkungan Air Korea Selatan: tidak memasang meter aliran kumulatif air
- 2. Perusahaan Y yang melanggar Undang-Undang Konservasi Lingkungan Udara Korea Selatan, 76 pelanggaran hukum lingkungan terungkap dalam 10 tahun

- - Berapa tingkat hukuman atas pelanggaran Undang-Undang Konservasi Lingkungan Udara Korea Selatan?
- 3. Kepatuhan terhadap Undang-Undang Konservasi Lingkungan Udara Korea Selatan, alasan diperlukannya advokat spesialis

1. Perusahaan Y melanggar Undang-Undang Konservasi Lingkungan Udara Korea Selatan dan undang-undang lainnya, bagaimana kronologi perkaranya?

Perusahaan Y, sebuah perusahaan peleburan logam nonfero yang terungkap melakukan pelanggaran Undang-Undang Konservasi Lingkungan Udara Korea Selatan, beserta para pejabat dan karyawannya dijatuhi pidana denda.
Perusahaan Y menerima hukuman tersebut karena melanggar Undang-Undang Konservasi Lingkungan Udara Korea Selatan dan Undang-Undang Konservasi Lingkungan Air Korea Selatan.
Mari kita telaah secara terperinci fakta pelanggaran dan pokok persoalan yang dinilai oleh pengadilan.
Pelanggaran Undang-Undang Konservasi Lingkungan Udara Korea Selatan: fasilitas penghasil polutan udara tidak dilaporkan
A, yang bertanggung jawab atas seluruh urusan lingkungan dan keselamatan di fasilitas peleburan Perusahaan Y, diketahui telah memasang dan mengoperasikan fasilitas penghancuran serta fasilitas penyimpanan yang merupakan fasilitas penghasil polutan udara selama 2001–2019 tanpa melaporkannya kepada instansi berwenang setempat.
Oleh karena itu, pada 9 April 2025 pengadilan masing-masing menjatuhkan denda pidana sebesar 5 juta won Korea Selatan kepada A dan 3 juta won Korea Selatan kepada Perusahaan Y.
Kuasa hukum A dan Perusahaan Y berpendapat bahwa fasilitas tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak termasuk fasilitas penghasil polutan udara, tetapi pengadilan menolak pendapat tersebut.
Pasal 8 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Konservasi Lingkungan Udara Korea Selatan mendefinisikan fasilitas yang menghasilkan polutan udara sebagai “fasilitas emisi” dan secara tegas menetapkan bahwa kelompok fasilitas tertentu wajib dilaporkan.
Pengadilan menilai bahwa fasilitas penghancuran dan penyimpanan tersebut termasuk “fasilitas penghasil polutan udara” karena berdasarkan struktur serta cara penggunaannya, zat berbahaya seperti debu dapat dihasilkan dan para pekerja benar-benar dapat terpapar zat tersebut.
Dengan demikian, pengadilan menyatakan bahwa tindakan tidak menyampaikan laporan terlebih dahulu kepada instansi berwenang setempat jelas merupakan pelanggaran kewajiban pelaporan dan juga bertentangan dengan tujuan pembentukan peraturan tersebut, yaitu melindungi kualitas udara dan kesehatan pekerja.
Pengadilan juga menjelaskan bahwa meskipun A sebelumnya pernah dihukum karena pelanggaran serupa, pidana denda dijatuhkan dengan mempertimbangkan bahwa dampaknya terhadap lingkungan relatif tidak besar dan fasilitas terkait kemudian telah dipasang secara sah.
Pelanggaran Undang-Undang Konservasi Lingkungan Air Korea Selatan: tidak memasang meter aliran kumulatif air
B, kepala tim pengelolaan lingkungan Perusahaan Y yang didakwa atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Konservasi Lingkungan Air Korea Selatan, dijatuhi denda pidana sebesar 500.000 won Korea Selatan.
Tempat usaha yang membuang air limbah melebihi jumlah tertentu wajib memasang meter aliran kumulatif yang dapat mengukur jumlah pembuangan secara otomatis. Apabila meter tersebut tidak dipasang, berdasarkan Undang-Undang Konservasi Lingkungan Air Korea Selatan, pelanggar dapat dikenai denda pidana paling banyak 1 juta won Korea Selatan.
Meskipun demikian, dari Desember 2019 hingga April 2020, B menggunakan air hujan untuk mendinginkan terak tanpa memasang meter aliran sehingga melakukan pelanggaran hukum.
2. Perusahaan Y yang melanggar Undang-Undang Konservasi Lingkungan Udara Korea Selatan, 76 pelanggaran hukum lingkungan terungkap dalam 10 tahun
Perusahaan Y, yang dijatuhi pidana denda karena melanggar Undang-Undang Konservasi Lingkungan Udara Korea Selatan, diketahui telah beberapa kali dikenai sanksi akibat insiden pencemaran lingkungan dan pelanggaran hukum lingkungan sebelum perkara tersebut.
Dari 2013 hingga 2024, Perusahaan Y tercatat melakukan total 76 pelanggaran peraturan lingkungan, 25 di antaranya berujung pada pelaporan pidana.
Beberapa contoh utamanya adalah sebagai berikut.
-April 2019: kadmium terdeteksi sebesar 4.578 kali di atas ambang batas di sungai dekat Sungai Nakdong sehingga dikenai sanksi administratif berupa pembayaran sejumlah 28,1 miliar won Korea Selatan → kalah dalam gugatan pembatalan keputusan pengenaan sanksi tersebut oleh Kementerian Lingkungan Hidup, sehingga sanksi dinyatakan sah
-April 2020: terungkap 11 pelanggaran tambahan terhadap hukum lingkungan, termasuk pemasangan fasilitas penghasil polutan udara tanpa izin dan pemindahan tanah tercemar tanpa izin
Berapa tingkat hukuman atas pelanggaran Undang-Undang Konservasi Lingkungan Udara Korea Selatan?
Pelanggaran Undang-Undang Konservasi Lingkungan Udara Korea Selatan dapat dikenai tindakan administratif dan penghukuman pidana.
Apabila pelanggaran berikut terjadi dalam proses pengoperasian fasilitas penghasil polutan udara, instansi administratif yang berwenang dapat menjatuhkan tindakan administratif berikut.
∙Apabila fasilitas dioperasikan dengan cara terlarang, seperti cara curang atau menggunakan keterangan palsu
Izin pemasangan fasilitas emisi dapat dicabut, fasilitas emisi dapat ditutup, atau perintah penghentian operasi selama paling lama 6 bulan dapat dijatuhkan.
Di antara pelanggaran tersebut, apabila ditemukan perizinan palsu, izin perubahan palsu, pelaporan palsu, atau ketidakpatuhan terhadap perintah penghentian operasi, dapat diperintahkan pencabutan izin pemasangan atau perubahan fasilitas emisi maupun penutupan fasilitas.
∙Apabila fasilitas yang mengalami kebocoran polutan akibat korosi atau keausan dibiarkan begitu saja
Denda administratif paling banyak 2 juta won Korea Selatan dapat dikenakan.
∙Apabila mesin atau peralatan fasilitas pencegahan mengalami kerusakan, tetapi dibiarkan tanpa alasan yang sah
Denda administratif paling banyak 2 juta won Korea Selatan dapat dikenakan.
∙Apabila catatan pengoperasian fasilitas dibuat secara palsu atau hasil pengukuran tidak diserahkan
Denda administratif paling banyak 3 juta won Korea Selatan dapat dikenakan.
3. Kepatuhan terhadap Undang-Undang Konservasi Lingkungan Udara Korea Selatan, alasan diperlukannya advokat spesialis
Kepatuhan terhadap hukum lingkungan, termasuk Undang-Undang Konservasi Lingkungan Udara Korea Selatan, bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan persyaratan penting bagi pengelolaan perusahaan yang berkelanjutan dan penerapan nilai ESG (lingkungan, sosial, dan tata kelola).
Pelanggaran hukum lingkungan seperti Undang-Undang Konservasi Lingkungan Udara Korea Selatan dapat menimbulkan berbagai risiko, termasuk menurunnya kepercayaan masyarakat, keluarnya investor, tindakan administratif, dan penghukuman pidana. Dalam keadaan tertentu, pelanggar dapat dikenai ▲pidana penjara paling lama 7 tahun ▲denda pidana paling banyak 100 juta won Korea Selatan ▲penutupan fasilitas emisi ▲perintah penghentian operasi.
Namun, karena peraturan lingkungan memiliki struktur hukum yang kompleks dan sering mengalami perubahan, perusahaan sulit memenuhi sendiri seluruh persyaratan hukum secara sempurna.
Oleh karena itu, sebaiknya perusahaan mendiagnosis risiko terlebih dahulu melalui nasihat dari 🔗advokat spesialis korporasi yang menguasai hukum lingkungan serta menyiapkan sistem yang memungkinkan penanganan sengketa hukum secara efektif.
Firma Hukum Daeryun menyediakan layanan melalui para advokat spesialis hukum lingkungan untuk mendukung kegiatan usaha perusahaan yang stabil, antara lain ▲penanganan regulasi terkait udara, kualitas air, dan limbah ▲nasihat mengenai perizinan lingkungan ▲diagnosis awal risiko pengelolaan ESG ▲konsultasi yang disesuaikan dengan kebutuhan.










