CONTENTS
- 1. Perkara yang mempermasalahkan apakah suatu materi tergolong sebagai materi eksploitasi seksual anak

- - Penilaian pengadilan tingkat pertama mengenai materi eksploitasi seksual anak
- - Penilaian pengadilan tingkat kedua mengenai materi eksploitasi seksual anak
- 2. Penilaian Mahkamah Agung Korea Selatan mengenai materi eksploitasi seksual anak

- - Arti penting putusan ini
- 3. Bagaimana strategi Daeryun terkait materi eksploitasi seksual anak?

1. Perkara yang mempermasalahkan apakah suatu materi tergolong sebagai materi eksploitasi seksual anak
Perkara ini mempermasalahkan apakah suatu materi tergolong sebagai materi eksploitasi seksual anak.
Terdakwa didakwa membuat, memiliki, dan menyebarkan foto dengan menggabungkan atau mengolah gambar seksual menggunakan foto wajah asli korban yang merupakan anak atau remaja.
Secara garis besar, dakwaan tersebut terbagi menjadi pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan (produksi dan penyebaran materi eksploitasi seksual dan sebagainya serta kepemilikan materi eksploitasi seksual) dan pelanggaran Undang-Undang Kekhususan tentang Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan (penyuntingan dan penyebaran materi visual palsu serta perbuatan cabul melalui media telekomunikasi).
Pokok persoalannya adalah apakah foto hasil penggabungan atau video deepfake tergolong sebagai “materi eksploitasi seksual anak dan remaja” berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan.
Penilaian pengadilan tingkat pertama mengenai materi eksploitasi seksual anak
Pengadilan tingkat pertama menilai bahwa foto hasil penggabungan tersebut sulit dianggap sebagai “materi eksploitasi seksual anak dan remaja” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 5 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan karena bukan merupakan materi visual yang menampilkan anak atau remaja yang sebenarnya.
Oleh karena itu, terdakwa dinyatakan tidak bersalah atas bagian dakwaan produksi dan penyebaran materi eksploitasi seksual. Namun, dakwaan alternatif berupa pelanggaran Undang-Undang Kekhususan tentang Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan (penyuntingan dan penyebaran materi visual palsu) dinyatakan terbukti dan terdakwa diputus bersalah.
“Materi eksploitasi seksual anak dan remaja” adalah materi berbentuk film, video, gim, gambar, atau rekaman video melalui komputer maupun media telekomunikasi lainnya yang menggambarkan anak atau remaja, atau orang maupun representasi yang dapat dikenali dengan jelas sebagai anak atau remaja, sedang melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir-butir angka 4 atau perbuatan seksual lainnya.
Penilaian pengadilan tingkat kedua mengenai materi eksploitasi seksual anak
Pengadilan tingkat kedua juga mempertahankan penilaian pengadilan tingkat pertama.
Dengan alasan bahwa foto hasil penggabungan yang dibuat terdakwa sulit dianggap sebagai materi eksploitasi seksual berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan, terdakwa dinyatakan tidak bersalah atas bagian tersebut. Sebaliknya, terdakwa tetap dinyatakan bersalah atas penyuntingan dan penyebaran materi visual palsu.
2. Penilaian Mahkamah Agung Korea Selatan mengenai materi eksploitasi seksual anak
Mengenai apakah materi tersebut tergolong sebagai materi eksploitasi seksual anak, Mahkamah Agung Korea Selatan juga mempertahankan penilaian pengadilan sebelumnya dan menolak kasasi jaksa.
Mahkamah Agung Korea Selatan menilai tepat kesimpulan pengadilan sebelumnya bahwa “foto hasil penggabungan yang dibuat terdakwa sulit dianggap sebagai materi eksploitasi seksual berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan karena tidak menampilkan anak atau remaja yang sebenarnya”.
Namun, Mahkamah Agung Korea Selatan menunjukkan bahwa penggunaan ungkapan “ketika anak atau remaja tampil” oleh pengadilan sebelumnya kurang tepat, meskipun hal tersebut dinilai tidak memengaruhi kesimpulannya.
-Anak atau remaja yang sebenarnya harus tampil agar suatu materi dapat diakui sebagai “materi eksploitasi seksual yang menampilkan anak atau remaja”
-Foto hasil penggabungan dan materi sejenis merupakan gambar yang dibuat oleh pembuatnya sehingga tidak dapat dianggap menampilkan anak atau remaja yang sebenarnya
-Namun, apabila materi hasil penggabungan dapat dikenali dengan jelas sebagai anak atau remaja, materi tersebut dapat tergolong sebagai materi eksploitasi seksual dalam bentuk “representasi”
-Penilaian mengenai hal tersebut harus dilakukan dengan mempertimbangkan secara menyeluruh dan komprehensif penampilan serta perkembangan fisik tokoh, usia dan identitas sebenarnya, sumber dan proses pembuatan materi hasil penggabungan, serta latar belakang dan pengaturan situasinya
Arti penting putusan ini
Putusan ini penting karena terlebih dahulu membedakan secara jelas antara “materi eksploitasi seksual yang menampilkan anak atau remaja” dan “materi eksploitasi seksual yang menampilkan representasi yang dapat dikenali dengan jelas sebagai anak atau remaja”.
Secara khusus, putusan ini menegaskan bahwa gambar hasil penggabungan atau video deepfake pada prinsipnya tidak tergolong sebagai materi eksploitasi seksual yang menampilkan anak atau remaja yang sebenarnya.
Mahkamah Agung Korea Selatan juga memberikan kriteria untuk menilai apakah deepfake atau materi hasil penggabungan tergolong sebagai materi eksploitasi seksual berbentuk representasi.
Dengan menyatakan bahwa berbagai unsur harus dipertimbangkan secara komprehensif, antara lain penampilan dan perkembangan fisik tokoh, usia atau identitas sebenarnya, sumber dan proses pembuatan materi hasil penggabungan, serta latar belakang dan pengaturan situasinya, putusan ini memberikan kriteria pemeriksaan konkret bagi setiap perkara pada tahap penyidikan dan persidangan mendatang.
Selain itu, putusan ini menegaskan kembali asas legalitas serta secara ketat membatasi pengenaan hukuman berlebihan terhadap materi hasil penggabungan yang tidak menampilkan anak yang sebenarnya dengan langsung menggolongkannya sebagai tindak pidana produksi materi eksploitasi seksual berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan (pidana penjara seumur hidup atau sekurang-kurangnya 5 tahun).
Namun, apabila dampak sosial yang merugikan dinilai besar, putusan ini tetap membuka kemungkinan penerapan unsur tindak pidana lain, seperti penyuntingan dan penyebaran materi visual palsu berdasarkan Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan. Oleh karena itu, putusan ini dinilai berupaya menyeimbangkan kepentingan hukum yang dilindungi berupa hak anak dan remaja atas penentuan diri secara seksual dengan kepastian hukum.
3. Bagaimana strategi Daeryun terkait materi eksploitasi seksual anak?
Putusan mengenai materi eksploitasi seksual anak ini merupakan perkara yang memberikan kriteria konkret untuk menangani perkara materi hasil penggabungan yang melibatkan anak dan remaja.
Berdasarkan putusan tersebut, Firma Hukum Daeryun menyusun strategi berikut.
▶Analisis fakta secara cermat
Kami menelaah secara saksama unsur teknis, seperti proses pembuatan materi hasil penggabungan yang digunakan dalam perkara, sumber materi asli, dan metadata.
Kami menganalisis metode pembuatan materi hasil penggabungan serta latar belakang dan pengaturan situasinya untuk membedakan dengan jelas apakah materi tersebut menampilkan anak atau remaja yang sebenarnya atau hanya merupakan representasi hasil penggabungan.
▶Memperoleh pendapat ahli
Melalui kerja sama dengan ahli analisis video dan foto serta pusat forensik digital di dalam firma hukum, kami memperoleh materi objektif mengenai apakah suatu materi merupakan hasil penggabungan dan sejauh mana materi tersebut dapat dikenali.
Dengan demikian, dalil pihak kejaksaan bahwa materi tersebut tergolong sebagai “materi eksploitasi seksual berbentuk representasi” dapat dibantah secara efektif.
▶Strategi bantahan berdasarkan argumentasi hukum
Fakta bahwa “tidak ada anak atau remaja yang sebenarnya tampil” dijadikan sebagai argumen utama pembelaan.
Selain itu, berdasarkan karakteristik materi hasil penggabungan, seperti penampilan atau perkembangan fisik tokoh, ketidakrealistisan pengaturan, dan kekhususan sumbernya, kami secara sistematis mengemukakan bahwa materi tersebut sulit diakui sebagai materi eksploitasi seksual berbentuk representasi.
▶Meminimalkan tanggung jawab hukum
Sekalipun dampak sosial yang merugikan dari materi hasil penggabungan diakui, kami menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak dikenai hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Remaja dari Kekerasan Seksual Korea Selatan (pidana penjara seumur hidup atau sekurang-kurangnya 5 tahun), melainkan memenuhi unsur tindak pidana lain, seperti penyuntingan dan penyebaran materi visual palsu berdasarkan Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan, sehingga beban hukum terdakwa dapat diminimalkan.
Firma Hukum Daeryun memberikan bantuan dalam seluruh prosedur hukum dengan dipimpin oleh para advokat spesialis tindak pidana seksual yang telah memperoleh beragam pengalaman terkait penyidikan melalui karier sebagai hakim dan jaksa, serta menangani berbagai perkara tindak pidana seksual, termasuk pemerkosaan dengan pemberatan, pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang tetap dipidana tanpa memandang persetujuan korban, serta perkara gabungan pemasangan kamera tersembunyi dan pemerkosaan.












