CONTENTS
- 1. Gambaran umum perkara mengenai pelanggaran dalam audit kepabeanan

- - Apa yang dimaksud dengan audit kepabeanan?
- 2. Pertimbangan Mahkamah Agung Korea Selatan dalam perkara pelanggaran audit kepabeanan

- - Apakah pemeriksaan tambahan setelah berakhirnya masa audit kepabeanan melawan hukum?
- - Penerapan prinsip larangan audit ulang
- - Keabsahan penyampaian secara elektronik
- - Apakah jumlah terutang termasuk dalam nilai pabean?
- - Pembebasan dari sanksi pajak tambahan
- 3. Audit kepabeanan, bagaimana strategi Daeryun?

1. Gambaran umum perkara mengenai pelanggaran dalam audit kepabeanan

Berikut adalah duduk perkara yang mempermasalahkan adanya pelanggaran dalam audit kepabeanan.
Penggugat dalam perkara ini adalah anak perusahaan di Korea Selatan dari sebuah merek pakaian global.
Perusahaan tersebut didirikan dengan investasi 100% modal dari kantor pusatnya di Swedia dan menjual secara eksklusif produk merek tersebut di Korea Selatan.
Ketika mengimpor pakaian dari tahun 2013 hingga 2015, penggugat membuat pemberitahuan berdasarkan harga faktur produsen kontrak di negara ketiga.
Namun, kantor pabean menilai bahwa terdapat jumlah terutang yang tercantum dalam tagihan (Invoice) yang diterbitkan oleh kantor pusat, tetapi tidak dimasukkan dalam pemberitahuan, sehingga jumlah tersebut harus dimasukkan ke dalam nilai pabean.
Pada akhirnya, kantor pabean menerbitkan pemberitahuan tambahan bea masuk dan pajak pertambahan nilai sebesar sekitar 10 miliar won Korea Selatan, termasuk sanksi pajak tambahan. Penggugat kemudian mengajukan gugatan untuk membatalkan pemberitahuan tersebut.
Apa yang dimaksud dengan audit kepabeanan?
Audit kepabeanan merupakan pemeriksaan administratif yang dilakukan oleh kantor pabean untuk memastikan kesesuaian transaksi ekspor-impor dengan hukum dan ketepatan nilai pabean.
Dalam praktiknya, audit kepabeanan mencakup berbagai persoalan, seperti penetapan nilai pabean, transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, verifikasi asal barang, dan pemeriksaan pengembalian pajak.
Khususnya bagi perusahaan yang memiliki hubungan istimewa dengan kantor pusat di luar negeri, terdapat risiko audit kepabeanan yang cukup tinggi karena nilai pabeannya dapat dicurigai telah diperkecil atau didistorsi.
2. Pertimbangan Mahkamah Agung Korea Selatan dalam perkara pelanggaran audit kepabeanan

Mengenai adanya pelanggaran dalam audit kepabeanan, Mahkamah Agung Korea Selatan menguatkan putusan pengadilan sebelumnya dan menolak kasasi penggugat.
Dengan demikian, Mahkamah Agung Korea Selatan menilai seluruh pertimbangan yang telah ditegaskan pada pengadilan tingkat pertama dan kedua dapat dibenarkan, lalu pada akhirnya menolak dalil perusahaan selaku penggugat.
Berikut adalah pertimbangan Mahkamah Agung Korea Selatan secara terperinci.
Apakah pemeriksaan tambahan setelah berakhirnya masa audit kepabeanan melawan hukum?
Penggugat mendalilkan adanya penyalahgunaan kewenangan pemeriksaan karena kantor pabean terus melakukan pemeriksaan bahkan setelah berakhirnya masa pemeriksaan yang telah diberitahukan (2015. 8. 10.~8. 28.).
Namun, Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan bahwa tindakan lanjutan kantor pabean tersebut sah berdasarkan alasan-alasan berikut.
-Penggugat menyerahkan dokumen penting (tagihan pembayaran) tepat sebelum atau setelah tanggal berakhirnya pemeriksaan
-Kantor pabean tidak melakukan kunjungan lapangan atau tindakan koersif, tetapi meminta pelengkapan dokumen dan penjelasan
-Penggugat juga bekerja sama secara sukarela
Penerapan prinsip larangan audit ulang
Undang-Undang Kepabeanan Korea Selatan pada prinsipnya melarang audit ulang atas persoalan yang sama.
Ketentuan ini merupakan mekanisme penting untuk melindungi wajib pajak.
Mahkamah Agung Korea Selatan tidak menerima dalil mengenai pelanggaran prinsip larangan audit ulang karena tindakan kantor pabean setelah tanggal berakhirnya audit bukan merupakan audit baru, melainkan sekadar tindakan pelengkapan yang berkesinambungan dari audit yang telah dilakukan.
Putusan ini kembali menegaskan yurisprudensi yang ada bahwa dalam menentukan apakah suatu tindakan merupakan audit ulang, tujuan, jangka waktu, metode pemeriksaan, sifat dokumen, dan faktor lainnya harus dipertimbangkan secara menyeluruh.
Keabsahan penyampaian secara elektronik
Berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan Korea Selatan, surat pemberitahuan koreksi pada prinsipnya hanya dapat disampaikan secara elektronik apabila terdapat permohonan.
Penggugat mendalilkan bahwa pemberitahuan tersebut melawan hukum karena tidak pernah menyerahkan formulir permohonan resmi.
Namun, Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan bahwa tindakan tersebut tidak melawan hukum meskipun tidak terdapat prosedur permohonan formal, berdasarkan alasan-alasan berikut.
-Penggugat telah memberikan persetujuan terlebih dahulu atas penyampaian secara elektronik
-Pegawai penggugat membuat surat konfirmasi penerimaan tanpa mengajukan keberatan
-Penggugat juga tidak mengalami kerugian akibat hal tersebut
Apakah jumlah terutang termasuk dalam nilai pabean?
Undang-Undang Kepabeanan Korea Selatan menetapkan nilai pabean sebagai ‘harga yang sebenarnya harus dibayar oleh pembeli’.
Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan bahwa jumlah terutang termasuk dalam nilai pabean berdasarkan alasan-alasan berikut.
-Jumlah terutang dalam tagihan yang diterbitkan oleh kantor pusat merupakan pembayaran yang wajib dibayar oleh penggugat
-Jumlah tersebut merupakan biaya yang berkaitan langsung dengan transaksi barang
Pembebasan dari sanksi pajak tambahan
Penggugat tidak menyerahkan tagihan kepada kantor pabean tepat waktu.
Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan bahwa pengenaan sanksi pajak tambahan dapat dibenarkan karena hal tersebut menyebabkan kantor pabean kehilangan kesempatan untuk memeriksa nilai pabean secara akurat dan tidak terdapat alasan yang dapat dibenarkan.
3. Audit kepabeanan, bagaimana strategi Daeryun?
Perkara audit kepabeanan ini memiliki arti penting karena merupakan contoh perkara ketika perusahaan mengajukan keberatan dengan alasan adanya cacat prosedural dalam proses audit kepabeanan, tetapi keberatan tersebut tidak diterima.
Secara khusus, Mahkamah Agung Korea Selatan menegaskan pokok-pokok berikut.
▶Cacat formal dalam prosedur penyampaian secara elektronik saja tidak cukup untuk menyatakan tindakan tersebut melawan hukum. Apabila terdapat persetujuan dan penerimaan yang sebenarnya, pemberitahuan tersebut dianggap sah.
▶Jumlah terutang yang timbul dari transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa termasuk dalam nilai pabean. Hal ini karena jumlah tersebut merupakan ‘harga yang sebenarnya harus dibayar oleh pembeli’ berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan Korea Selatan.
▶Sanksi pajak tambahan tidak dibebaskan. Apabila dokumen tidak diserahkan secara sungguh-sungguh dalam proses pemeriksaan oleh kantor pabean, dianggap tidak terdapat alasan yang dapat dibenarkan.
Pada akhirnya, seluruh dalil pembelaan wajib pajak dalam perkara ini ditolak. Bagi perusahaan, putusan ini dapat dipandang sebagai yurisprudensi yang kembali menegaskan pentingnya penanganan audit kepabeanan serta perlunya memastikan transparansi transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa.
Oleh karena itu, perusahaan multinasional atau importir yang bertransaksi dengan kantor pusat di luar negeri wajib mengelola kontrak transaksi, tagihan, dan catatan pembayaran royalti secara cermat serta memperoleh nasihat ahli untuk mempersiapkan diri menghadapi audit kepabeanan.
Firma Hukum Daeryun memberikan nasihat profesional mengenai transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, penetapan nilai pabean, persoalan cacat prosedural, dan masalah lainnya melalui kerja sama antara pengacara yang berspesialisasi dalam hukum kepabeanan, tenaga ahli kepabeanan berkualifikasi pialang pabean, konsultan pajak, serta akuntan yang berafiliasi dengan firma hukum.
Jika terdapat kekhawatiran mengenai penanganan audit kepabeanan atau sengketa, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli sejak tahap awal diterimanya pemberitahuan audit kepabeanan.










